ANCAMAN
SERIUS TERHADAP APARAT PEMDA
Hancur
,..........bisa dilihat dari beberapa aspek yaitu : 1) integritas kepala daerah
( sebelum UU Aparatur Sipil Negara ) selaku pejabat pembina kepegawaian daerah
; 2) integritas sekretaris daerah selaku pejabat pembina kepegawaian daerah (
setelah berlakunya UU Aparatur Sipil Negara ) ; 3) kapasitas pejabat
administrasi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah ; dan 4) ancaman hukum pidana
khusus terhadap aparatur pemerintah daerah .
Kepala Daerah yang
dipilih secara langsung oleh rakyat .
Dalam demografi
politik, rakyat pemilih bukan anggota partai politik aktif, tetapi masa
mengambang . Agregasi politik dengan biaya besar agar tujuan partai politik
tercapai menjadi tugas dan tanggung jawab kader partai politik, bukan pengurus
partai politik saja . Ini berdampak kepada kebijakan pengurus partai politik
dalam rekrutment kader-kader partai yang dipersiapkan dalam posisi jabatan di
infrastruktur politik atau di suprastruktur politik . Hampir dapat dipastikan
bahwa uang pasti berbicara paling dominant sebagai aspek / faktor yang
ditempatkan sebagai syarat utama manakala seseorang menempuh karier melalui
partai politik , misalnya sebagai anggota badan legislatif dan atau kepala
daerah kabupaten / kota .
U A N G
Sudah menjadi
rahasia umum, bahwa masa mengambang kurang paham apa yang menjadi tujuan sebuah
partai politik . Keberpihakan mereka kepada seorang figur yang mencalonkan
dirinya dalam pemilihan anggota DPRD atau seseorang yang mencalonkan dirinya
dalam pemilihan kepala daerah , memilih bukan karena visi dan misi dari calon
tersebut, melainkan ada dua hal yang dominan, yaitu digerakkan oleh agen-agen
di lapangan dan stimulus berupa uang .
Calon akan
berhasil manakala dukungan jaringan agen-agen di lapangan kuat, dan kontribusi
dananya juga harus sangat besar . Sebaliknya , calon yang tidak mampu
mengembangkan jaringan agen-agen di lapangan , apalagi dananya sangat kecil ,
tidak bisa berharap banyak untuk berhasil .
Roda partai
politik bisa menggelinding bersama-sama agen-agen itu , tetapi yang banyak
terjadi adalah tidak mengelinding sama sekali . Kesimpulannya , partai politik
hanya sebuah sarana atau dikuasai pemodal besar dalam memperebutkan kursi DPRD
atau kursi BUPATI / WALIKOTA . Oleh sebab itu kantong calon anggota DPRD hampir
terkeruk mencapai Rp. 750.000.000 ( tujuh ratus lima puluh juta ) per orang .
Sedangkan Calon Kepala Daerah bisa mencapai Rp. 25.000.000.000,00 ( dua puluh
lima milyar . Pengeluaran calon kepala daerah demikian besar disebabkan ,
pertama harus mengisi pundi-pundi parpol setidaknya Rp. 4.000.000.000 ( empat
milyar ) . Dana yang lain adalah untuk membeli suara pemilih berkisar sd Rp.
100.000 per pemilih . Memang .... ada calon kepala daerah yang membeli suara
hanya Rp. 10.000 per pemilih malahan menang, sedangkan yang membeli suara Rp.
100.000 justru kalah . INTINYA, TIDAK ADA YANG GRATIS . Oleh sebab itu tidak
sedikit Kepala Daerah terpilih yang kemudian terjebak dalam lilitan hutang atau
terjebak dengan kesengasaraan di akhir jabatannya , menginap di penjara
bertahun-tahun . HAMPIR SEMUA CALON ANGGOTA DPRD ATAU CALON KEPALA DAERAH
INTEGRITASNYA SANGAT RENDAH .
U A N G
Pemerintah Daerah
yang dipimpin oleh pasangan Kepala Daerah dan DPRD yang membeli kursi dengan
sjumlah uang, pasti berupaya mencari ganti , tidak sekedar sejumlah yang
dikeluarkan saja, tetapi ibarat transaksi jual beli, pasti mencari keuntungan
yang besar . Anggota DPRD mencari ganti dari berbagai cara , misalnya : 1)
perjalanan dinas fiktif pada acara kunjungan kerja ( tiap bulan rata-rata 3
kali ) keluar daerah ; 2) meminta fee saat membahas KUA-PPAS ; 3) meminta fee
saat membahas anggaran tambahan beban kerja PNS ; 4) meminta fee atau titip
anggaran dengan kegiatan fiktif pada SKPD yang menjadi mitra kerjanya ; 5)
mengepul dana perjalanan dinas pejabat eksekutif yang diajak mengikuti
kunjungan kerja ; 6) meminta dana "jeng-jeng" saat di lokasi
kunjungan kerja ; 7) memeras calon perangkat desa yang mengikuti seleksi
ujian pengisian kekosongan jabatan perangkat desa ; 8) memeras eksekutif pada
saat membahas raperda tentang pajak / retribusi daerah atau raperda yang
berpotensi bagi pengembangan ekonomi daerah ( misalnya penyertaan modal daerah
, RTRW , susunan Organisasi Perangkat Daerah ).
PNS terjangkit ABS
( asal bisa setor ) maka rebutan kursi kepala SKPD menjadi hal yang lumrah .
Sekretaris Daerah , yang melalui seleksi bertahap dari daerah sampai ke
Mendagri , harus siap dana setidaknya Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar ) . Untuk
memperoleh jabatan Kepala SKPD eselon II/b ( Badan atau Dinas ) tentu
bervariasi , antara Rp. 150.000.000 sd Rp. 300.000.000 . Jabatan Camat antara
Rp. 100.000.000 sd Rp. 200.000.000 . Jabatan Kabid ( eselon III/a atau III/b )
antara Rp. 25.000.000 sd Rp. 75.000.000 . Jabatan Kasi / Kasubag ( eselon IV )
cukup Rp. 15.000.000 . Sedangkan jabatan Kepala Sekolah Dasar Rp. 20.000.000 .
Jabatan Kepala SMP Rp. 25.000.000 . Jabatan Kepala SMA Rp. 35.000.000.
DENGAN UANG ....
MENTAL APARAT HANCUR .
Mereka sangat
lihai merekayasa anggaran daerah sejak penyusunan KUA PPAS . Sebuah SKPD yang
namanya Dinas Pengelolaan Pendapatan , Keuangan dan Aset Daerah yang titik
berat kinerjanya adalah administratif , anggaran belanja tidak langsung bisa
mencapai Rp. 26 milyar . Demikian juga Bappeda , mematok anggaran belanja tidak
langsung biasanya mencapai Rp. 32 milyar . UNTUK APA TO ???
Aparat penegak
hukum sangat paham, bahwa celah korupsi paling tinggi sebenarnya di DPPKAD atau
BAPPEDA , kemudian disusul pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
, Dinas Pendidikan dan Badan Perijinan Terpadu . SKPD lainnya itu ya ada ...
tapi sangat kecil . Para pejabat eksekutif Pemda umumnya berkompromi antar
sesama dibawah kendali Sekretaris daerah , selalu terkait satu sama lainnya
dalam sebuah " kepanitiaan " , dan itu disediakan honor yang caukup
pantastis besar . Maka dari itu, KORUPSI yang lazim dilakukan para Pimpinan dan
jajaran staf di suatu SKPD adalah merekayasa plafon anggaran SKPD dalam DPA
SKPD . Yang paling mudah untuk korupsi adalah menempatkan anggaran honorarium
dobel , yaitu di anggarkan pada belanja pegawai , juga di belanja barang/jasa
dan di belanja modal . Padahal semua PNS sudah memperoleh tunjangan tambahan
beban kerja , untuk Sekretaris Daerah Rp. 7.500.000 , untuk pejabat eselon II/b
Rp. 2.750.000 , untuk pejabat eselon III/a dan III/b Rp. 1.000.000 , untuk
pejabat eselon IV Rp. 600.000 untuk staf Rp. 200.000. Dalam rangka upaya
preventif, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah memperingatkan agar tidak
lagi ada PNS yang mengambil honorarium diluar yang sudah ditetapkan dalam KUA
PPAS , sebab berpotensi sebagai KORUPSI . Publik harap maklum bahwa penjabaran
adanya honorarium di setiap pos belanja ( pegawai , barang/jasa dan modal )
sebenarnya tidak pernah dibahas dalam KUA PPAS , tetapi akal-akalan SKPD itu
sendiri . Kecuali untuk memperkaya para PNS SKPD, juga untuk mencukupi
pemerasan dari aparat penegak hukum dan DPRD , atau LSM penggiat pemberantasan
korupsi dan wartawan . JADI KLOP BANGET KAN ???.
BISAKAH DIPERBAIKI
???
Jawabannya bisa .
Dengan keteladanan . Dari mana yang memberikan teladan ???
Saat sekarang UU
Pilkada tidak langsung , dengan kata lain pilkada oleh DPRD sudah disahkan.
Gejolak masyarakat sudah direkayasa oleh kelompok konsenrvatif yang menjadi
DOMINANT OF OPPORTUNIST SPECIES. Yaitu kelompok opportunis yang memakan
segalanya ( Nggragas ) . Koalisi Merah Putih ( KMP ) yang digerakkan Bapak
Prabowo Subianto hendaknya diberi kesempatan oleh Bangsa Indonesia , walaupun
tidak terpilih menjadi Presiden RI . Jangan curiga dan buruk sangka di awal
lahirnya UU Pilkada oleh DPRD . Kami berkeyakinan bahwa kader calon Kepala
Daerah nantinya akan diseleksi partai di tingkat kabupaten / kota atas
pengawasan yang super ketat dari DPP KMP , sehingga memperoleh figur yang
akhlaqnya baik, tidak main suap, tidak membeli suara dan akhirnya bekerja
sebagai Kepala Daerah pun juga terpuji dan sukses. Kami kira itu yang akan
diwujudkan ke depan .
Bangsa Indonesia
jangan terjebak arogansi kelompok kecil bangsa yang menjadi anthek asing, atau
yang menjadi anthek yahudi, atau yang menjadi anthek bangsa yang atheis,
kemudian hanya ikut-ikut demo karena memperoleh bayaran Rp. 10.000. ( sepuluh
ribu rupiah ). Partai Politik yang tidak tergabung dalam KMP hendaknya sadar
bahwa saat sekarang adalah era sumpah putih kepada Bangsa Indonesia. Perilaku
korupsi harus dihentikan bukan karena keberhasilan tindakan hukum dari KPK atau
Kapolri atau Jaksa Agung berikut jajarannya di daerah . Calon-calon Kepala
Daerah dan anggota DPRD ke depan adalah orang-orang pilihan yang integritasnya
baik, akhlaqnya baik dari rakyat yang tergembleng dengan sungguh-sungguh.
Bagaimana dengan PNS yang terlibat tindakan pidana ???
Di beberapa Kabupaten / Kota di Jawa Tengah , perlakuannya berbeda-beda, walaupun Undang Undang pedomannya satu. Kenapa berbeda-beda ???
Pejabat Badan
Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kabupaten / Kota kurang responsif , bahkan nyalinya
ketakutan . Di dalam UU kepegawaian disebutkan bahwa PNS akan diberhentikan
atau tidak diberhentikan jika melakukan perbuatan pidana dan telah dijatuhi
hukuman penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Kata-kata "atau" , secara tekstual tidak menjamin
kepastian hukum sebab menimbulkan sikap ambivalen " suka dan atau tidak
suka " seorang Kepala Daerah terhadap Pegawai yang tersangkut kasus hukum
tersebut. Perbedaan perlakuan Kepala Daerah terhadap Pegawainya yang
menjalani proses hukum sudah terjadi antar Daerah Kabupaten / Kota di Jawa
Tengah dalam dekade tahun 2011 - 2014 . Dengan ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun
2014 sebaiknya Kepala Daerah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala BKN
dan atau Menpan RB mengenai kasus-kasus pegawai yang tersangkut perkara pidana
korupsi , utamanya untuk pegawai yang tidak menempati Jabatan Tinggi, Jabatan
Fungsional dan Jabatan Administrasi . Hal ini menjadi penting sebelum
berjatuhan korban PNS lebih banyak yang perlakuannya antar Kabupaten/Kota tidak
seragam . Di Kabupaten Jepara, PNS yang sudah divonis Majelis Hakim Tipikor
Semarang dengan hukuman penjara 2 tahun pun ada yang diberhentikan, tetapi
cukup dihukum administratif dimana hak gajinya diberikan hanya 50% . Namun ada
Daerah selain Kab Jepara, melakukan tindakan langsung dipecat tidak dengan
hormat . Mereka kebanyakan PNS rendahan yang mendapatkan tugas diluar tugas
pokoknya sebagai staf / jabatan fungsional umum , misalnya sebagai panitia
pengawas kegiatan pengadaan barang atau panitia pemeriksa barang atau panitia
penerima barang. Tugas itu pada hakekatnya tidak berkaitan langsung dengan
kewenangan PPKom atau kewenangan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.
Sebagai panitia pengadaan barang/jasa saat ini sudah menggunakan sistem LPSE.
Sebagai panitia pengawas/petugas pengawas lapangan pada umumnya dibawah
pengendalian konsultan pengawas. Sebagai panitia pemeriksa/penerima barang
hanya melihat/meneliti/mencocokkan barang apakah jenisnya benar, atau jumlahnya
benar atau merek-nya sesuai atau tidak dengan kontrak. Mengenai harga
barangnya yang tercantum dalam kontrak atau kewenangan membayar tidak menjadi
tanggung jawab panitia itu. Mereka bisa ditersangkakan "turut serta"
melakukan perbuatan pidana korupsi jika ada alat bukti / keterangan saksi yang
menyatakan mereka "bermain" . Kalau tidak ada semua itu , seharusnya
mereka cukup dijadikan saksi saja untuk tersangka utama / pelaku utama yang
benar-benar mempunyai niat jahat untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang
bertujuan menguntungkan dirinya sendiri / orang lain dan telah nyata
menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah .
Pada kenyataan
yang terjadi adalah bahwa mereka DIKORBANKAN oleh sebuah sistem penegakan hukum
yang sudah terlalu jauh mengabaikan prinsip kebenaran, kepastian hukum dan keadilan.
Penegakan hukum mestinya diganti dengan penegakan keadilan, sehingga Undang
undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lebih menitik beratkan delik
formil, harus dicabut segera, kemudian dikembalikan dengan menggunakan delik
materiil . Masyarakat luas perlu tahu dan perlu mendengar , praktek yang
senyatanya beracara di pengadilan tipikor daerah ( contoh di Semarang ).
Korupsi yang disebut-sebut sebagai kejahatan yang luar biasa dan harus
diberantas dengan luar biasa pula karena sudah merusak perekonomian negara,
buktinya tidak seperti itu . Staf PNS dalam sebuah kepanitiaan dengan golongan
III / Golongan II hanya menerima honorarium sah sebesar Rp. 75.000 sd Rp.
150.000 kemudian dihukum penjara 2 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp.
50.000.000. Kepala Desa mendapatkan tambahan insentif dari pologoro yang sah
berkisar Rp. 400.000 sd Rp. 800.000 per tahun kemudian dihukum penjara 4 tahun
dan 4 bulan ditambah denda Rp. 100.000.000. Kepala Desa yang meneruskan
kebiasaan kepala desa sebelumnya dalam membagi beras untuk rakyat miskin secara
merata, tidak mendapatkan apa-apa, dihukum penjara 1 tahun dan 8 bulan ditambah
denda Rp. 50.000.000. Ketua Kelompok masyarakat setempat yang dalam menggaduh
sapi bantuan presiden terpaksa menjual seekor sapi untuk membeli pakan ternak
dan kebutuhan hidup sebesar Rp. 1.300.000 kemudian dihukum penjara 1 tahun dan
8 bulan ditambah denda Rp. 50.000.000. Panitia pembangunan masjid yang menerima
bantuan Pemda Propinsi Jateng sebesar Rp. 7.000.000 tapi dipotong anggota DPRD
50% , walaupun pembangunan masjidnya tetap rampung 100% dengan dana
pribadinya/infaq tambahan dari masyarakat, dihukum penjara 1 tahun dan 4 bulan
ditambah denda Rp. 50.000.000 . Sedangkan pelaku yang memotong bantuan tidak
disentuh tindakan hukum. Kepala Desa yang memperoleh kompensasi dari
pembangunan SUTT , tidak pernah kongkalikong dengan makelar, tidak mendapatkan
keuntungan pribadi, makelar tadi terbukti kerjasama dengan pejabat PT PLN
melakukan pemotongan dana kompensasi, harus menjalani hukuman 2 tahun ditambah
denda Rp. 50.000.000 dan wajib mengembalikan dana yang dipotong makelar sebagai
kerugian negara. Sungguh sangat menyedihkan terpidana dan keluarganya dan
sampai sekarang ( ada yang sudah selesai menjalani hukuman ) mereka tetap
bertanya-tanya, SALAHKU APA ???.
BAGAIMANA KMP ???
Dengan KMP kita
akan memperbaiki semua kehidupan bangsa .
Jangan lagi bangsa
Indonesia menjadi budak nya asing, atau budaknya Yahudi, atau budaknya bangsa
yang atheis . Kita ini bangsa yang relegius . Allah SWT maha segalanya jika
berkehendak terhadap suatu bangsa . Bangsa Indonesia yang secara statistik
pemeluk agama Islam 80% , toh sering dilaknat / diazab Allah SWT dengan
berbagai bencana alam. Bangsa timur tengah heran dengan keadaan itu , mengapa
bisa terjadi ???.
Ajakan kami , ayo
tobat nasional bukan slogan kosong.
Barangkali melalui
KMP tobat nasional akan diterjemahkan dalam praktek bernegara, bermasyarakat
dan bernegara mulai tahun 2014 ini .Selamat datang KMP dan Allah SWT akan
menerjunkan malaikat pendamping orang-orang yang mengerti bagaimana
melaksanakan ketetapan Alloh Tuhannya
Semarang, 1
Oktober 2014 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar