Rabu, 01 Oktober 2014

PILKADA LANGSUNG DAN INTENSITAS KORUPSI


ANCAMAN SERIUS TERHADAP APARAT PEMDA

Pemerintah Kabupaten / Kota berpeluang hancur ???    Bagaimana bisa hancur ??? .

Hancur ,..........bisa dilihat dari beberapa aspek yaitu : 1) integritas kepala daerah ( sebelum UU Aparatur Sipil Negara ) selaku pejabat pembina kepegawaian daerah ; 2) integritas sekretaris daerah selaku pejabat pembina kepegawaian daerah ( setelah berlakunya UU Aparatur Sipil Negara ) ; 3) kapasitas pejabat administrasi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah ; dan 4) ancaman hukum pidana khusus terhadap aparatur pemerintah daerah .

Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat .
Dalam demografi politik, rakyat pemilih bukan anggota partai politik aktif, tetapi masa mengambang . Agregasi politik dengan biaya besar agar tujuan partai politik tercapai menjadi tugas dan tanggung jawab kader partai politik, bukan pengurus partai politik saja . Ini berdampak kepada kebijakan pengurus partai politik dalam rekrutment kader-kader partai yang dipersiapkan dalam posisi jabatan di infrastruktur politik atau di suprastruktur politik . Hampir dapat dipastikan bahwa uang pasti berbicara paling dominant sebagai aspek / faktor yang ditempatkan sebagai syarat utama manakala seseorang menempuh karier melalui partai politik , misalnya sebagai anggota badan legislatif dan atau kepala daerah kabupaten / kota . 

U A N G 

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa masa mengambang kurang paham apa yang menjadi tujuan sebuah partai politik . Keberpihakan mereka kepada seorang figur yang mencalonkan dirinya dalam pemilihan anggota DPRD atau seseorang yang mencalonkan dirinya dalam pemilihan kepala daerah , memilih bukan karena visi dan misi dari calon tersebut, melainkan ada dua hal yang dominan, yaitu digerakkan oleh agen-agen di lapangan dan stimulus berupa uang . 
Calon akan berhasil manakala dukungan jaringan agen-agen di lapangan kuat, dan kontribusi dananya juga harus sangat besar . Sebaliknya , calon yang tidak mampu mengembangkan jaringan agen-agen di lapangan , apalagi dananya sangat kecil , tidak bisa berharap banyak untuk berhasil .
Roda partai politik bisa menggelinding bersama-sama agen-agen itu , tetapi yang banyak terjadi adalah tidak mengelinding sama sekali . Kesimpulannya , partai politik hanya sebuah sarana atau dikuasai pemodal besar dalam memperebutkan kursi DPRD atau kursi BUPATI / WALIKOTA . Oleh sebab itu kantong calon anggota DPRD hampir terkeruk mencapai Rp. 750.000.000 ( tujuh ratus lima puluh juta ) per orang . Sedangkan Calon Kepala Daerah bisa mencapai Rp. 25.000.000.000,00 ( dua puluh lima milyar . Pengeluaran calon kepala daerah demikian besar disebabkan , pertama harus mengisi pundi-pundi parpol setidaknya Rp. 4.000.000.000 ( empat milyar ) . Dana yang lain adalah untuk membeli suara pemilih berkisar sd Rp. 100.000 per pemilih . Memang .... ada calon kepala daerah yang membeli suara hanya Rp. 10.000 per pemilih malahan menang, sedangkan yang membeli suara Rp. 100.000 justru kalah . INTINYA, TIDAK ADA YANG GRATIS . Oleh sebab itu tidak sedikit Kepala Daerah terpilih yang kemudian terjebak dalam lilitan hutang atau terjebak dengan kesengasaraan di akhir jabatannya , menginap di penjara bertahun-tahun . HAMPIR SEMUA CALON ANGGOTA DPRD ATAU CALON KEPALA DAERAH INTEGRITASNYA SANGAT RENDAH . 

U A N G 

Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh pasangan Kepala Daerah dan DPRD yang membeli kursi dengan sjumlah uang, pasti berupaya mencari ganti , tidak sekedar sejumlah yang dikeluarkan saja, tetapi ibarat transaksi jual beli, pasti mencari keuntungan yang besar . Anggota DPRD mencari ganti dari berbagai cara , misalnya : 1) perjalanan dinas fiktif pada acara kunjungan kerja ( tiap bulan rata-rata 3 kali ) keluar daerah ; 2) meminta fee saat membahas KUA-PPAS ; 3) meminta fee saat membahas anggaran tambahan beban kerja PNS ; 4) meminta fee atau titip anggaran dengan kegiatan fiktif pada SKPD yang menjadi mitra kerjanya ; 5) mengepul dana perjalanan dinas pejabat eksekutif yang diajak mengikuti kunjungan kerja ; 6) meminta dana "jeng-jeng" saat di lokasi kunjungan kerja ;  7) memeras calon perangkat desa yang mengikuti seleksi ujian pengisian kekosongan jabatan perangkat desa ; 8) memeras eksekutif pada saat membahas raperda tentang pajak / retribusi daerah atau raperda yang berpotensi bagi pengembangan ekonomi daerah ( misalnya penyertaan modal daerah , RTRW , susunan Organisasi Perangkat Daerah ). 
PNS terjangkit ABS ( asal bisa setor ) maka rebutan kursi kepala SKPD menjadi hal yang lumrah . Sekretaris Daerah , yang melalui seleksi bertahap dari daerah sampai ke Mendagri , harus siap dana setidaknya Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar ) . Untuk memperoleh jabatan Kepala SKPD eselon II/b ( Badan atau Dinas ) tentu bervariasi , antara Rp. 150.000.000 sd Rp. 300.000.000 . Jabatan Camat antara Rp. 100.000.000 sd Rp. 200.000.000 . Jabatan Kabid ( eselon III/a atau III/b ) antara Rp. 25.000.000 sd Rp. 75.000.000 . Jabatan Kasi / Kasubag ( eselon IV ) cukup Rp. 15.000.000 . Sedangkan jabatan Kepala Sekolah Dasar Rp. 20.000.000 . Jabatan Kepala SMP Rp. 25.000.000 . Jabatan Kepala SMA Rp. 35.000.000. 

DENGAN UANG .... MENTAL APARAT HANCUR .

Mereka sangat lihai merekayasa anggaran daerah sejak penyusunan KUA PPAS . Sebuah SKPD yang namanya Dinas Pengelolaan Pendapatan , Keuangan dan Aset Daerah yang titik berat kinerjanya adalah administratif , anggaran belanja tidak langsung bisa mencapai Rp. 26 milyar . Demikian juga Bappeda , mematok anggaran belanja tidak langsung biasanya mencapai Rp. 32 milyar . UNTUK APA TO ???
Aparat penegak hukum sangat paham, bahwa celah korupsi paling tinggi sebenarnya di DPPKAD atau BAPPEDA , kemudian disusul pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura , Dinas Pendidikan dan Badan Perijinan Terpadu . SKPD lainnya itu ya ada ... tapi sangat kecil . Para pejabat eksekutif Pemda umumnya berkompromi antar sesama dibawah kendali Sekretaris daerah , selalu terkait satu sama lainnya dalam sebuah " kepanitiaan " , dan itu disediakan honor yang caukup pantastis besar . Maka dari itu, KORUPSI yang lazim dilakukan para Pimpinan dan jajaran staf di suatu SKPD adalah merekayasa plafon anggaran SKPD dalam DPA SKPD . Yang paling mudah untuk korupsi adalah menempatkan anggaran honorarium dobel , yaitu di anggarkan pada belanja pegawai , juga di belanja barang/jasa dan di belanja modal . Padahal semua PNS sudah memperoleh tunjangan tambahan beban kerja , untuk Sekretaris Daerah Rp. 7.500.000 , untuk pejabat eselon II/b Rp. 2.750.000 , untuk pejabat eselon III/a dan III/b Rp. 1.000.000 , untuk pejabat eselon IV Rp. 600.000 untuk staf Rp. 200.000. Dalam rangka upaya preventif, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah memperingatkan agar tidak lagi ada PNS yang mengambil honorarium diluar yang sudah ditetapkan dalam KUA PPAS , sebab berpotensi sebagai KORUPSI . Publik harap maklum bahwa penjabaran adanya honorarium di setiap pos belanja ( pegawai , barang/jasa dan modal ) sebenarnya tidak pernah dibahas dalam KUA PPAS , tetapi akal-akalan SKPD itu sendiri . Kecuali untuk memperkaya para PNS SKPD, juga untuk mencukupi pemerasan dari aparat penegak hukum dan DPRD , atau LSM penggiat pemberantasan korupsi dan wartawan . JADI KLOP BANGET KAN ???. 

BISAKAH DIPERBAIKI ???

Jawabannya bisa . Dengan keteladanan . Dari mana yang memberikan teladan ???
Saat sekarang UU Pilkada tidak langsung , dengan kata lain pilkada oleh DPRD sudah disahkan. Gejolak masyarakat sudah direkayasa oleh kelompok konsenrvatif yang menjadi DOMINANT OF OPPORTUNIST SPECIES. Yaitu kelompok opportunis yang memakan segalanya ( Nggragas ) . Koalisi Merah Putih ( KMP ) yang digerakkan Bapak Prabowo Subianto hendaknya diberi kesempatan oleh Bangsa Indonesia , walaupun tidak terpilih menjadi Presiden RI . Jangan curiga dan buruk sangka di awal lahirnya UU Pilkada oleh DPRD . Kami berkeyakinan bahwa kader calon Kepala Daerah nantinya akan diseleksi partai di tingkat kabupaten / kota atas pengawasan yang super ketat dari DPP KMP , sehingga memperoleh figur yang akhlaqnya baik, tidak main suap, tidak membeli suara dan akhirnya bekerja sebagai Kepala Daerah pun juga terpuji dan sukses. Kami kira itu yang akan diwujudkan ke depan . 
Bangsa Indonesia jangan terjebak arogansi kelompok kecil bangsa yang menjadi anthek asing, atau yang menjadi anthek yahudi, atau yang menjadi anthek bangsa yang atheis, kemudian hanya ikut-ikut demo karena memperoleh bayaran Rp. 10.000. ( sepuluh ribu rupiah ). Partai Politik yang tidak tergabung dalam KMP hendaknya sadar bahwa saat sekarang adalah era sumpah putih kepada Bangsa Indonesia. Perilaku korupsi harus dihentikan bukan karena keberhasilan tindakan hukum dari KPK atau Kapolri atau Jaksa Agung berikut jajarannya di daerah . Calon-calon Kepala Daerah dan anggota DPRD ke depan adalah orang-orang pilihan yang integritasnya baik, akhlaqnya baik dari rakyat yang tergembleng dengan sungguh-sungguh.

Bagaimana dengan PNS yang terlibat tindakan pidana ???

Di beberapa Kabupaten / Kota di Jawa Tengah , perlakuannya berbeda-beda, walaupun Undang Undang pedomannya satu. Kenapa berbeda-beda ???
Pejabat Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kabupaten / Kota kurang responsif , bahkan nyalinya ketakutan . Di dalam UU kepegawaian disebutkan bahwa PNS akan diberhentikan atau tidak diberhentikan jika melakukan perbuatan pidana dan telah dijatuhi hukuman penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kata-kata "atau" , secara tekstual tidak menjamin kepastian hukum sebab menimbulkan sikap ambivalen " suka dan atau tidak suka " seorang Kepala Daerah terhadap Pegawai yang tersangkut kasus hukum tersebut.   Perbedaan perlakuan Kepala Daerah terhadap Pegawainya yang menjalani proses hukum sudah terjadi antar Daerah Kabupaten / Kota di Jawa Tengah dalam dekade tahun 2011 - 2014 . Dengan ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 sebaiknya Kepala Daerah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala BKN dan atau Menpan RB mengenai kasus-kasus pegawai yang tersangkut perkara pidana korupsi , utamanya untuk pegawai yang tidak menempati Jabatan Tinggi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi . Hal ini menjadi penting sebelum berjatuhan korban PNS lebih banyak yang perlakuannya antar Kabupaten/Kota tidak seragam . Di Kabupaten Jepara, PNS yang sudah divonis Majelis Hakim Tipikor Semarang dengan hukuman penjara 2 tahun pun ada yang diberhentikan, tetapi cukup dihukum administratif dimana hak gajinya diberikan hanya 50% . Namun ada Daerah selain Kab Jepara, melakukan tindakan langsung dipecat tidak dengan hormat . Mereka kebanyakan PNS rendahan yang mendapatkan tugas diluar tugas pokoknya sebagai staf / jabatan fungsional umum , misalnya sebagai panitia pengawas kegiatan pengadaan barang atau panitia pemeriksa barang atau panitia penerima barang. Tugas itu pada hakekatnya tidak berkaitan langsung dengan kewenangan PPKom atau kewenangan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran. Sebagai panitia pengadaan barang/jasa saat ini sudah menggunakan sistem LPSE. Sebagai panitia pengawas/petugas pengawas lapangan pada umumnya dibawah pengendalian konsultan pengawas. Sebagai panitia pemeriksa/penerima barang hanya melihat/meneliti/mencocokkan barang apakah jenisnya benar, atau jumlahnya benar atau merek-nya sesuai atau tidak  dengan kontrak. Mengenai harga barangnya yang tercantum dalam kontrak atau kewenangan membayar tidak menjadi tanggung jawab panitia itu. Mereka bisa ditersangkakan "turut serta" melakukan perbuatan pidana korupsi jika ada alat bukti / keterangan saksi yang menyatakan mereka "bermain" . Kalau tidak ada semua itu , seharusnya mereka cukup dijadikan saksi saja untuk tersangka utama / pelaku utama yang benar-benar mempunyai niat jahat untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan menguntungkan dirinya sendiri / orang lain dan telah nyata menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah . 
Pada kenyataan yang terjadi adalah bahwa mereka DIKORBANKAN oleh sebuah sistem penegakan hukum yang sudah terlalu jauh mengabaikan prinsip kebenaran, kepastian hukum dan keadilan. Penegakan hukum mestinya diganti dengan penegakan keadilan, sehingga Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lebih menitik beratkan delik formil, harus dicabut segera, kemudian dikembalikan dengan menggunakan delik materiil . Masyarakat luas perlu tahu dan perlu mendengar , praktek yang senyatanya beracara di pengadilan tipikor daerah ( contoh di Semarang ). Korupsi yang disebut-sebut sebagai kejahatan yang luar biasa dan harus diberantas dengan luar biasa pula karena sudah merusak perekonomian negara, buktinya tidak seperti itu . Staf PNS dalam sebuah kepanitiaan dengan golongan III / Golongan II hanya menerima honorarium sah sebesar Rp. 75.000 sd Rp. 150.000 kemudian dihukum penjara 2 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp. 50.000.000. Kepala Desa mendapatkan tambahan insentif dari pologoro yang sah berkisar Rp. 400.000 sd Rp. 800.000 per tahun kemudian dihukum penjara 4 tahun dan 4 bulan ditambah denda Rp. 100.000.000. Kepala Desa yang meneruskan kebiasaan kepala desa sebelumnya dalam membagi beras untuk rakyat miskin secara merata, tidak mendapatkan apa-apa, dihukum penjara 1 tahun dan 8 bulan ditambah denda Rp. 50.000.000. Ketua Kelompok masyarakat setempat yang dalam menggaduh sapi bantuan presiden terpaksa menjual seekor sapi untuk membeli pakan ternak dan kebutuhan hidup sebesar Rp. 1.300.000 kemudian dihukum penjara 1 tahun dan 8 bulan ditambah denda Rp. 50.000.000. Panitia pembangunan masjid yang menerima bantuan Pemda Propinsi Jateng sebesar Rp. 7.000.000 tapi dipotong anggota DPRD 50% , walaupun pembangunan masjidnya tetap rampung 100% dengan dana pribadinya/infaq tambahan dari masyarakat, dihukum penjara 1 tahun dan 4 bulan ditambah denda Rp. 50.000.000 . Sedangkan pelaku yang memotong bantuan tidak disentuh tindakan hukum. Kepala Desa yang memperoleh kompensasi dari pembangunan SUTT , tidak pernah kongkalikong dengan makelar, tidak mendapatkan keuntungan pribadi, makelar tadi terbukti kerjasama dengan pejabat PT PLN melakukan pemotongan dana kompensasi, harus menjalani hukuman 2 tahun ditambah denda Rp. 50.000.000 dan wajib mengembalikan dana yang dipotong makelar sebagai kerugian negara. Sungguh sangat menyedihkan terpidana dan keluarganya dan sampai sekarang ( ada yang sudah selesai menjalani hukuman ) mereka tetap bertanya-tanya, SALAHKU APA ???. 

BAGAIMANA KMP ???
Dengan KMP kita akan memperbaiki semua kehidupan bangsa .
Jangan lagi bangsa Indonesia menjadi budak nya asing, atau budaknya Yahudi, atau budaknya bangsa yang atheis . Kita ini bangsa yang relegius . Allah SWT maha segalanya jika berkehendak terhadap suatu bangsa . Bangsa Indonesia yang secara statistik pemeluk agama Islam 80% , toh sering dilaknat / diazab Allah SWT dengan berbagai bencana alam. Bangsa timur tengah heran dengan keadaan itu , mengapa bisa terjadi ???. 
Ajakan kami , ayo tobat nasional bukan slogan kosong. 
Barangkali melalui KMP tobat nasional akan diterjemahkan dalam praktek bernegara, bermasyarakat dan bernegara mulai tahun 2014 ini .Selamat datang KMP dan Allah SWT akan menerjunkan malaikat pendamping orang-orang yang mengerti bagaimana melaksanakan ketetapan Alloh Tuhannya

Semarang, 1 Oktober 2014 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar