Selasa, 07 Oktober 2014

KEKACAUAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN BARANG DAERAH

Putusan Perkara NOMOR 20/Pid.Sus/2014/PT Tipikor Smg 

Jo Perkara Nomor : 143/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg

 

Perkara kedua :

Dugaan penyimpangan pembangunan kios mandiri di pasar umum Godong dan kios mandiri di pasar umum Grobogan Kabupaten Grobogan . 

Bagaimana tindakan pejabat Pemkab Grobogan yang sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bisa dipaksa mendekam di penjara dengan dakwaan korupsi ?

Pejabat pemda grobogan tersebut dijerat dengan pasal 3 , pasal 11 dan pasal 12f Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi . 

Apakah benar JPU dapat membuktikan , terdakwa dalam jabatannya telah menyalahgunakan kewenangan / melampaui kewenangannya, telah mendapatkan keuntungan pribadi/menguntungkan pihak lain, telah merugikan keuangan negara / daerah , merusak perekonomian negara ?

Masyarakat dan bangsa indonesia tidak perlu gegabah , kemudian menggeneralisasi bahwa jika setiap orang yang diseret di pengadilan tipikor , kemudian benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang didakwakan JPU, dan karenanya, apakah dia salah atau tidak salah itu tidak penting bagi JPU dan Majelis Hakim, yang penting pasti tidak ada terdakwa yang dibebaskan oleh Majelis Hakim dari tuntutan JPU . 

Sekalipun terdakwa benar dan JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya, tetap saja JPU menuntut agar terdakwa harus dihukum penjara dan ditambah denda, atau kadangkala ada yang ditambah membayar uang pengganti . Disini ada kata-kata " ditambah membayar uang pengganti " kepada negara , maksudnya adalah terdakwa tadi tergolong "yang benar-benar ngrampok uang negara / daerah dan telah dibuktikan benar-benar merugikan keuangan negara / keuangan daerah ". 

Pembaca yang budiman dimanapun anda berada dan dalam profesi apapun. Silahkan membaca KEKACAUAN HUKUM JILID II ini dengan santai .

Pembangunan, artinya suatu perilaku yang sengaja dilakukan seseorang/badan hukum yang mengubah bahan baku menjadi barang jadi dan bermanfaat serta memiliki nalai tambah dibandingkan sebelumnya .

Kios , artinya sebuah bangunan , bisa berkonstruksi semi permanen atau permanen yang dibangun disuatu bidang tanah untuk tujuan perdagangan / berjualan .

Mandiri , artinya dana yang dipergunakan membangun kios adalah dananya pelaku, bukan dana pemerintah dan bukan dananya pemerintah daerah, pelaksanaannya dilakukan sendiri oleh pelaku dengan seijin pemilik tanah .

Pasar , adalah tempat keramaian untuk kegiatan jual beli yang dilakukan oleh masyarakat / badan hukum, pada prinsipnya menjadi kewajiban pemerintah / pemerintah daerah untuk menyediakannya . 

Daerah , adalah daerah Kabupaten Grobogan , Propinsi Jawa Tengah , sebagai Daerah Otonom berdasarkan Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah . Penyelenggara pemerintah daerah kabupaten Grobogan adalah Kepala Daerah ( Bupati ) dibantu Perangkat Daerah .

Perangkat Daerah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008, salah satu diantaranya adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan . 

Dinas Perindagtamben Kab Grobogan memiliki tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008, sehingga dengan peraturan inilah kewenangan jabatan dan tugas jabatan Kepala SKPD Perindagtamben Kab Grobogan dijamin keabsahannya. Sebagian tugas jabatan Kepala Daerah di bidang perindustrian, perdagangan, pertambangan dan energi serta pasar daerah, didelegasikan kepada Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan . 

Pasar Daerah adalah aset Pemerintah Kabupaten Grobogan. Dalam pengelolaan/penggunaan/ pemanfaatan aset daerah , harus berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku, antara lain :
pertama, Undang-Undang RI tentang Keuangan Negara ; 
kedua, Undang-Undang RI tentang Perbendaharaan Negara; 
ketiga, Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006; 
keempat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007; 
kelima, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002; 
keenam, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 ; 
ketujuh , Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2011.

Masyarakat dan bangsa Indonesia perlu memahami prinsip-prinsip pengadaan barang negara / daerah sebagai berikut :
pertama, Barang Negara/Daerah berasal dari pengadaan barang dengan dana dari APBN/APBD.
kedua, Barang Negara/Daerah berasal dari hibah 
ketiga, Barang Negara / Daerah berasal dari sumbangan masyarakat .

Pengelolaan barang negara / Daerah ada beberapa jenis :
pertama, digunakan atas penyerahan dari Kepala Daerah oleh Kepala SKPD untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dalam rangka pelayanan umum dan memungut pendapatan asli daerah . 
kedua, dimanfaatkan oleh pihak lain setelah tidak digunakan SKPD dengan status pinjam pakai, sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna, bangun guna serah .

Posisi dan status bangunan kios mandiri dalam konteks penggunaan barang daerah yang menjadi kewenangan Kepala SKPD selaku pengguna barang daerah bagaimana ?
pertama,  statusnya adalah sumbangan masyarakat kepada pemerintah daerah . 
kedua, merupakan kebijakan Pemkab Grobogan dalam memberikan peluang kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyediaan sarana perpasaran di pasar daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Pasar Jo Perda Kab Dati II Grobogan Nomor 5 Tahun 1994 tentang IMB .
ketiga, kebijakan ini sudah berlangsung sejak tahun 2002 , prosedur dan persyaratan administrasi maupun kewajiban penyumbang dan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah nomor 20 tahun 2002 tersebut, dan masih berlaku ketika bulan maret 2012 mulai diutik-utik oleh kejaksaan negeri purwodadi . 
keempat, kios yang dibangun mandiri oleh masyarakat menjadi milik pemda grobogan dimana IMB-nya sejak mulai membangun sudah atasnama pemda grobogan.
kelima, masyarakat yang menyumbangkan kios mandiri diberi kesempatan pertama sebagai kontra prestasi, untuk mengajukan permohonan menyewa / menempati kios tersebut dengan kewajiban membayar retribusi pasar yang juga diatur dalam perda kab grobogan nomor 20 tahun 2002 Jo perda kab grobogan nomor 7 tahun 2001.
keenam, pasar daerah pemkab grobogan berkembang cepat dalam mendukung pembangunan perekonomian bangsa justru karena banyaknya sumbangan masyarakat berupa toko / kios / los yang dibangun secara mandiri itu . 

Perijinan yang dibutuhkan dalam pembangunan kios mandiri :

Di depan sudah diuraikan bahwa Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan mendapatkan pendelegasian / penugasan menggunakan pasar daerah untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi jabatannya berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 Jo Perda Kab Grobogan Nomor 8 tahun 2008 . ( dilampirkan sebagai alat bukti dalam pembelaan terdakwa)
Setelah permohonan masyarakat membangun kios mandiri lengkap, maka Kepala Dinas menerbitkan persetujuan / rekomendasi ijin membangun kepada masyarakat yang bersangkutan. Surat keputusan Kepala Dinas tentang persetujuan / rekomendasi ijin ini menjadi syarat untuk mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) kepada Bupati Grobogan . ( sudah ada )
Surat permohonan IMB diajukan Kepala Dinas atasnama Pemerintah Kab Grobogan, sebab kios mandiri setelah dibangun harus diserahkan menjadi aset daerah . ( sudah ada ) .
Masyarakat yang membangun kios mandiri kemudian membuat surat pernyataan menyerahkan bangunan kepada Bupati Grobogan . ( sudah ada )
Kepala Dinas kemudian mencatat penyerahan bangunan kios mandiri itu di dalam Register Barang Daerah / Laporan Mutasi Barang Milik Daerah . ( sudah dilampirkan dalam berkas pembelaan terdakwa ).
Masyarakat bekas penyumbang, kemudian mengajukan permohonan penempatan / pemakaian sesuai ketentuan perda kab grobogan nomor 20 tahun 2002 . ( dilampirkan dalam berkas pembelaan terdakwa ).
Kepala Dinas kemudian menerbitkan keputusan tentang ijin kepada yang bersangkutan untuk menempati kios mandiri yang sudah menjadi aset pemkab grobogan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perda nomor 20 tahun 2002 Jo Peraturan Bupati Grobogan No 35 Tahun 2008 . 
Dengan dasar keputusan ijin penempatan ini, pedagang kemudian berjualan di kios itu, dan kewajiban membayar retribusi pasar / retribusi persampahan dipenuhi yang bersangkutan, dibayar melalui kepala UPTD Pasar Umum Godong .

Kesimpulannya, bahwa dengan adanya sumbangan masyarakat berupa 18 kios mandiri itu, perekonomian menjadi berkembang, sarana perpasaran daerah bertambah, pendapatan asli daerah dari retribusi pasar dan retribusi sampah meningkat, pelayanan umum terlayani, keuntungan pribadi kepala dinas tidak ada, tugas pokok dan fungsi jabatan kepala dinas dapat berlangsung baik dalam rangka good governance.

Mengapa Kepala Dinas tetap dijatuhi hukuman penjara 3 tahun ?
pertama, JPU dan Majelis Hakim tidak mau menerima kekeliruan dakwaan JPU yang ngotot menafsirkan dengan jalan pikiran mereka sendiri yang menyatakan bahwa pembangunan kios mandiri adalah dalam konteks kerjasama pemanfaatan aset daerah , sehingga harus seiijin Kepala daerah . 
( Terdakwa sudah menjelaskan perbedaan antara kerjasama pemanfaatan dengan sumbangan . Bahkan sudah diberikan contoh bagaimana praktek kerjasama pemanfaatan bagi usaha pasar Purwodadi antara Kepala Daerah dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa Jakarta tahun 1994 . Juga contoh sumbangan masyarakat berupa kios mandiri tahun 2007 di pasar Godong. Karena nafsu menghukumnya sudah meluap-luap maka penjelasan terdakwa dan atau saksi Moch Solikin Kepala UPTD Pasar Godong maupun dari masyarakat yang menyumbang kios tidak digubris sama sekali . Yang berhak melakukan tuntutan atas keputusan Kepala Dinas terkait dengan sumbangan kios ini sebenarnya bukan Kajari , tetapi masyarakat yang merasa dirugikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ). 
Al Hasil......ketika JPU melakukan tuntutan, semua dokumen yang berkaitan dengan proses pembangunan kios mandiri di pasar umum Godong , tidak lagi dilekatkan dalam berkas perkara, tetapi dikembalikan kepada Pemkab Grobogan dan pedagang yang berhak melalui sdr Darja , jabatan Kepala UPTD Pasar Godong. Ini dapat ditegaskan bahwa perbuatan hukum terdakwa tidak terbukti salah dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum pidana . 
TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENYALAH GUNAKAN KEWENANGAN, ATAU MELAMPAUI KEWENANGAN, TIDAK MENDAPATKAN KEUNTUNGAN PRIBADI, TIDAK MERUGIKAN KEUANGAN DAERAH / NEGARA, KOK DIHUKUM PENJARA 3 TAHUN DITAMBAH DENDA RP. 50.000.000.

SUDAH DISENGAJA BARANGKALI BAHWA UNTUK MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI, HARUS MEMBUAT KEKACAUAN HUKUM, ARTINYA PERBUATAN DALAM RANAH TATA USAHA NEGARA / ADMINISTRASI NEGARA YANG DILAKUKAN PEJABAT PEMDA SUDAH BENAR BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG SAH DAN MASIH BERLAKU, HARUS TETAP DIHUKUM, MUMPUNG  MAINSET MASYARAKAT MASIH EFORIA DALAM MENDUKUNG PEMBERANTASAN KORUPSI.  

Di dalam persidangan dengan menghadirkan saksi sdr Mulyono, SE ( Kepala UPTD Pasar Grobogan ) , sdr Slamet Riyanto dan sdr Tamam , keduanya staf UPTD Pasar Grobogan , terungkap bahwa Kepala Dinas Perindagtamben tidak pernah dimintai ijin pedagang sebelum membangun kios mandiri. 

Saksi para pedagang ( 7 orang ) memberikan keterangan bahwa pada bulan Nopember 2010 mereka dibangunkan kios oleh sdr Slamet Riyanto setelah menyetorkan uang sebanyak Rp. 15 juta per kios/per orang . Musyawarah penetapan biaya pembangunan dilaksanakan di kantor pasar Grobogan yang dipimpin pak Mulyono, pak Slamet Riyanto. Dari Dinas Perindagtamben tidak ada yang hadir. 

JPU tetap menuntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan, walaupun sudah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa menerima biaya pembangunan yang disebut JPU sebanyak Rp. 105 juta. Sdr Slamet Riyanto mengakui dialah yang menerima uang itu langsung dari pedagang, kemudian dibelanjakan material dll untuk membangun kios mandiri dengan tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada Kepala Dinas .

Di dalam pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim tetap menyebutkan bahwa terdakwa menerima uang dari pedagang sebanyak Rp. 105 juta , baru kemudian diserahkan oleh terdakwa kepada Sdr Slamet Riyanto untuk membangun kios mandiri . 

Dengan fakta itu membuktikan bahwa telah terjalin kerjasama / sekongkol jahat antara JPU dan Majelis Hakim yang dipimpin H Joh Butar Butar dengan anggota Robert Pasaribu dan Agus Supriyadi untuk membunuh terdakwa dengan memvonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan . 

Dalam tuntutannya JPU tidak menegaskan adanya alat bukti uang , padahal jaksa penyidik / sekaligus JPU bernama Johar Arifin dikabarkan dari sdr Slamet Riyanto telah mensita uang Rp. 7 juta , yaitu uang keuntungan sdr Slamet Riyanto dalam membangun kios mandiri pesanan 7 pedagang . Kemana barang bukti Rp. 7 juta yang disita Johar Arifin ??.

Dengan demikian, sesuai fakta di persidangan, terdakwa sebenarnya bukan objek yang seharusnya dimintai tanggung jawab hukum rekayasa ini. Kalaupun sdr Slamet Riyanto dan sdr Mulyono, SE belum mengajukan ijin sebelum melayani pembangunan kios mandiri, itupun bukan tindakan pidana, tetapi tindakan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 . Barangkali karena nafsu syahwat JPU untuk membunuh terdakwa dan keluarganya maka dia mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tersebut . Ini Biadab. 

Masyarakat pasti memandang bahwa aparat kejaksaan pasti kalangan ahli / mengerti hukum dan sepatutnya menghormati kaidah hukum yang berlaku di Institusi Pemerintahan kalangan eksekutif, seperti di Pemerintah Daerah . Ada azas hukum yang menyatakan Lex Specialist derograt legi generali. Dengan azas hukum ini Kepala Daerah lah yang paling berwenang menjatuhkan hukum administrasi , apakah tingkat ringan, sedang atau berat kepada PNS yang melakukan tindakan pelanggaran disiplin PNS sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Tidak pada tempatnya kejaksaan kemudian arogan mengadili tindakan yang bukan tindakan pidana. 

Ikuti terus : tipikorngamuk.blogspot.com

Semarang, 7 Oktober 2014 .  

 





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar