Senin, 20 Oktober 2014

INKONSTITUSIONAL DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI



TINDAKAN PELANGGARAN TERHADAP UU NO 12 TH 1995

Aku prihatin …. Tata pemerintahan dan tata negaraku hancur di bawah kepemimpinan periode tahun 2004 – 2014.
Pemerintah Pusat tidak peduli lagi dengan pemerintah tingkat bawahnya . Pengelolaan keuangan negara / pengelolaan keuangan daerah dikotak – kotak dengan sistem DAU, DAK dan ASPIRASI . Kue pembangunan yang dipraktekkan semasa era orde baru tidak ada lagi selama tahun 2004 – 2014 .
Pejabat tinggi negara ( menteri ) dan pejabat negara ( anggota DPR RI ) banyak yang bergelimpangan terjerat kasus hukum dalam pengelolaan keuangan negara dengan dakwaan korupsi . NAZARUDDIN bernyanyi …. Lengkingannya memekakkan telinga pihak yang merasa dilukai. Namun buktinya ….. hampir semua nyanyian dia benar adanya .
Kepala Daerah ( Kabupaten / Kota ) tidak semuanya berani mengambil resiko akibat perbuatan yang salah, tidak semua suka model aspirasi yang mengerikan karena potongan komisinya mencapai 10 % . Beberapa kepala daerah yang mencoba-coba mengganthol dana aspirasi , walaupun bermain cantik dengan anggota DPR RI tetap saja jatuh dalam kubangan penjara .
Di Jawa Tengah saja dapat disebutkan disini , Bupati Purworejo , Bupati Sragen, Bupati Rembang ,  Bupati Kendal , Bupati Semarang , Bupati Karanganyar, Bupati Demak, Walikota Semarang, Sekretaris Daerah Kab Purworejo, Sekretaris Daerah Kota Semarang dan pejabat SKPD Pemkab/Pemkota lainnya .
Pengelolaan anggaran dengan menambahkan kepentingan ASPIRASI anggota DPR RI dan DPRD , sebenarnya menyalahi peraturan perundangan di bidang pengelolaan keuangan negara / pengelolaan keuangan daerah dan atau peraturan tata tertib yang mengikat lembaga legislatif.
Bantuan keuangan , atau bantuan sosial atau bantuan hibah yang diprogramkan para Kepala Daerah setelah mendengar aspirasi anggota DPRD , juga menjadi peluang terjadinya penyimpangan dan merugikan keuangan negara / keuangan daerah .
Yang membuktikan terjadinya kehancuran tata pemerintahan dan tata negara kita antara lain , dalam pengelolaan penyaluran bantuan keuangan / bantuan hibah dana APBN dari kementerian tertentu , misalnya program pemberdayaan nelayan, pemberdayaan kelompok peternak, pemberdayaan pemelihara ikan dan lain-lain tidak dilaksanakan melalui hubungan fungsional lembaga pemerintahan pusat dengan lembaga pemerintahan daerah .
MENGAPA selama periode tahun 2004 – 2014 kegiatan pemerintah pusat dalam meningkatkan pemberdayaan kelompok masyarakat setempat di daerah tidak dilaksanakan melalui TUGAS PEMBANTUAN ?
Hanya dengan pola pikir dan akal akalan yang sederhana, semua juklak / juknis penyaluran bantuan-bantuan keuangan / sosial / hibah dari APBN melalui kementerian , selalu menekankan bahwa yang terpenting sebagai syarat formal sebuah kelompok masyarakat setempat penerima bantuan harus dalam wadah koperasi .
Tidak ada koordinasi antar kementerian penyalur bantuan dengan kementerian koperasi , guna memastikan apakah sebuah koperasi calon penerima bantuan layak dan sah sebagai penerima bantuan menurut peraturan pemerintah, yaitu sekurang-kurangnya sudah menyelenggarakan RAT dua kali dengan manajemen keuangan kualifikasi sehat .
Maka dari itu , dengan nafsu serakah dari anggota DPR RI yang memiliki kantong dana ASPIRASI , kemudian kluyuran ke daerah selama masa reses, mencari kontak person-nya di daerah untuk mengkondisikan sebuah kelompok masyarakat setempat yang bisa diajak kerjasama korupsi .
Hampir semua kelompok masyarakat setempat penerima bantuan ( ternak gaduhan, kapal nelayan penangkap ikan, pengembangan kolam ikan air tawar , pengolah kompos , dan lain-lain ) bentukan dadakan, direkayasa, tidak siap melaksanakan ketentuan yang disususn kementerian akhirnya dijerat hukum oleh aparat penegak hukum karena dilaporkan LSM yang iri , dengki dan lain sebagainya .
Kementerian penyalur bantuan dana aspirasi , seyogyanya melakukan evaluasi terhadap kebijakannya di bidang keuangan negara dengan mempedomani azas pemerintahan yang kita junjung tinggi, yaitu dekonsentrasi, disentralisasi dan tugas pembantuan . Itu berarti Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah segera ditinjau kembali dengan Undang Undang tentang Pokok Pokok Pemerintahan Di Daerah . Negara kita ini negara kesatuan RI . Kita sampai sekarang sudah mempraktekkan oligarchi pemerintahan pusat  terhadap keberadaan pemerintahan daerah .
Keuangan pemerintah pusat sangat menumpuk tidak bermanfaat banyak bagi upaya mensejahterakan rakyatnya, karena hanya untuk hura hura pejabat tinggi negara dan pejabatpenyelenggara negara .
Tentu frekuensi dan volume korupsinya sangat tinggi. Sebenarnya dalam tektual dan kontekstual UU Pemberantasan tindak pidana korupsi, hampir tidak ada pejabat kementerian dan lembaga non kementerian yang tidak korupsi . SEMUA KORUPSI BERJAMAAH .
Demikian pula keuangan daerah Pemerintah Propinsi, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah , jumlah dananya menumpuk tanpa dikucurkan dalam jumlah yang signifikan ke Pemerintah Kabupaten / Kota di wilayahnya .
Paling hanya 15 % dari anggaran belanja modal yang dikucurkan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota . Sehingga ada 85 % yang dinikmati Gubernur dan pejabat-pejabat SKPD nya untuk hura hura saja . Pernah salah seorang pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Tengah bermaksud baik dengan akan memberikan stimulan Rp. 500 juta-an per Kabupaten / Kota di tahun 2010 . Dibatalkan tanpa ada informasi apa penyebabnya.
Takut kali ya…jabatannya dicopot oleh Gubernur-nya .
Dengan model pengelolaan keuangan daerah yang tertutup, ternyata membuahkan panen koruptor , korbannya sudah dicicil dari kalangan rakyat jelata, misalnya pengurus pondok pesantren/ponpes, takmir masjid, pengrajin tempe sudah banyak yang dibidik kejaksaan / polres sebagai pelaku korupsi bansos Pemda Propinsi Jawa Tengah .
Jadi dengan model ASPIRASI atau pengelolaan keuangan daerah yang tertutup karena hegemoni pemerintah pusat / propinsi terhadap pemda kabupaten/kota, sangat merusak azas berpemerintahan, menjadikan tata negara dan tata pemerintahan kita hancur lebur selama tahun 2004 – 2014 .
BAGAIMANA KENANGAN PAK SBY ?
Sungguh tidak bagus . Sungguh menjadi penghancur sistem pemerintahan presidensiil .
Banyak yang tidak sadar hanya karena gandrung dengan elegannya pak SBY semata.
Bukti nyata….putranya saja ( Ibas ) disebut-sebut tersangkut ( indikasi ) menerima hadiah , menerima gratifikasi dalam jumlah yang cukup besar . Pembuktiannya hanya menunggu waktu , kalau penegak hukum ( KPK ) ihlas dan diberi restu menjebloskan Ibas ke penjara . SUSAH KOK DALAM PENJARA ITU .
Penjara bukan tempat membuat JERA .
Penjara sebaiknya mengikuti ketetapan Allah SWT , yang mengharuskan pelaku kejahatan untuk bertobat sekaligus melakukan kebajikan-kebajikan sesuai kemampuannya agar mendapatkan pahala sebagai ganti dosa yang diampuni itu .
Negara yang menjungjung tinggi kehidupan religius, berketuhanan yang maha esa, sepatutnya menghapus pelanggaran pelanggaran kewenangan yang dipraktekkan lembaga pemerintah yang berkuasa. Eksekutif itu melaksanakan Undang Undang dalam rangka pelayanan publik untuk mensejahterakan warga negaranya, bukan ikut MENGHUKUM sebagaimana kewenangan aparat YUDIKATIF .
Coba dipelajari dengan seksama, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 . Mengapa Menteri Hukum dan HAM berani menjatuhkan HUKUMAN diluar kewenangannya dengan merampas hak azasi manusia terpidana dengan tidak memberikan PB atau CB bagi terpidana korupsi, teroris dan narkoba ?
Undang Undangnya menjamin pemberian CB dan PB demikian pula pemberian remisi kepada terpidana apapun . Kalau menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dengan bertentangan dengan Undang Undang, itulah yang dikatakan POWER ABUSE selama pemerintahan SBY .
Sudah ditulis dalam blog KORUPSI DAN PERMAINAN HUKUM :  tipikorngamuk.blogspot.com     dalam bulan september 2014  yang lalu antara lain, kekuasaan hakim yang melebihi kekuasaan Allah karena orang tidak bersalah / orang tidak berbuat korupsi tetap dihukum ( dengan Pasal 3 ) 1 tahun penjara dan ditambah denda Rp. 50 juta, TAMPAKNYA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TIDAK BERGEMING .
Penjara yang sesuai dengan ajaran Allah SWT barangkali penugasan kerja sosial dalam kurun waktu tertentu dan , kalau benar mengambil uang negara / daerah yang diperintah mengembalikan . BUKAN MEMBUAT JERA .

Salam….dari pengelola tipikorngamuk.blogspot.com.  untuk Presiden RI ke 7 Bapak JOKO WIDODO dengan Wakil Presiden Bapak Jusuf Kala .   
Ikuti terus ya ……

Semarang, 20 Oktober 2014.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar