TINDAKAN PELANGGARAN TERHADAP UU NO 12 TH 1995
Aku prihatin …. Tata pemerintahan
dan tata negaraku hancur di bawah kepemimpinan periode tahun 2004 – 2014.
Pemerintah Pusat tidak
peduli lagi dengan pemerintah tingkat bawahnya . Pengelolaan keuangan negara /
pengelolaan keuangan daerah dikotak – kotak dengan sistem DAU, DAK dan ASPIRASI
. Kue pembangunan yang dipraktekkan semasa era orde baru tidak ada lagi selama
tahun 2004 – 2014 .
Pejabat tinggi negara (
menteri ) dan pejabat negara ( anggota DPR RI ) banyak yang bergelimpangan
terjerat kasus hukum dalam pengelolaan keuangan negara dengan dakwaan korupsi .
NAZARUDDIN bernyanyi …. Lengkingannya memekakkan telinga pihak yang merasa
dilukai. Namun buktinya ….. hampir semua nyanyian dia benar adanya .
Kepala Daerah ( Kabupaten
/ Kota ) tidak semuanya berani mengambil resiko akibat perbuatan yang salah,
tidak semua suka model aspirasi yang mengerikan karena potongan komisinya
mencapai 10 % . Beberapa kepala daerah yang mencoba-coba mengganthol dana
aspirasi , walaupun bermain cantik dengan anggota DPR RI tetap saja jatuh dalam
kubangan penjara .
Di Jawa Tengah saja
dapat disebutkan disini , Bupati Purworejo , Bupati Sragen, Bupati Rembang
, Bupati Kendal , Bupati Semarang ,
Bupati Karanganyar, Bupati Demak, Walikota Semarang, Sekretaris Daerah Kab
Purworejo, Sekretaris Daerah Kota Semarang dan pejabat SKPD Pemkab/Pemkota
lainnya .
Pengelolaan anggaran
dengan menambahkan kepentingan ASPIRASI anggota DPR RI dan DPRD , sebenarnya
menyalahi peraturan perundangan di bidang pengelolaan keuangan negara /
pengelolaan keuangan daerah dan atau peraturan tata tertib yang mengikat
lembaga legislatif.
Bantuan keuangan , atau
bantuan sosial atau bantuan hibah yang diprogramkan para Kepala Daerah setelah
mendengar aspirasi anggota DPRD , juga menjadi peluang terjadinya penyimpangan
dan merugikan keuangan negara / keuangan daerah .
Yang membuktikan
terjadinya kehancuran tata pemerintahan dan tata negara kita antara lain ,
dalam pengelolaan penyaluran bantuan keuangan / bantuan hibah dana APBN dari
kementerian tertentu , misalnya program pemberdayaan nelayan, pemberdayaan
kelompok peternak, pemberdayaan pemelihara ikan dan lain-lain tidak
dilaksanakan melalui hubungan fungsional lembaga pemerintahan pusat dengan
lembaga pemerintahan daerah .
MENGAPA selama periode
tahun 2004 – 2014 kegiatan pemerintah pusat dalam meningkatkan pemberdayaan
kelompok masyarakat setempat di daerah tidak dilaksanakan melalui TUGAS
PEMBANTUAN ?
Hanya dengan pola pikir
dan akal akalan yang sederhana, semua juklak / juknis penyaluran
bantuan-bantuan keuangan / sosial / hibah dari APBN melalui kementerian ,
selalu menekankan bahwa yang terpenting sebagai syarat formal sebuah kelompok
masyarakat setempat penerima bantuan harus dalam wadah koperasi .
Tidak ada koordinasi
antar kementerian penyalur bantuan dengan kementerian koperasi , guna
memastikan apakah sebuah koperasi calon penerima bantuan layak dan sah sebagai
penerima bantuan menurut peraturan pemerintah, yaitu sekurang-kurangnya sudah
menyelenggarakan RAT dua kali dengan manajemen keuangan kualifikasi sehat .
Maka dari itu , dengan
nafsu serakah dari anggota DPR RI yang memiliki kantong dana ASPIRASI ,
kemudian kluyuran ke daerah selama masa reses, mencari kontak person-nya di
daerah untuk mengkondisikan sebuah kelompok masyarakat setempat yang bisa
diajak kerjasama korupsi .
Hampir semua kelompok
masyarakat setempat penerima bantuan ( ternak gaduhan, kapal nelayan penangkap
ikan, pengembangan kolam ikan air tawar , pengolah kompos , dan lain-lain )
bentukan dadakan, direkayasa, tidak siap melaksanakan ketentuan yang disususn
kementerian akhirnya dijerat hukum oleh aparat penegak hukum karena dilaporkan
LSM yang iri , dengki dan lain sebagainya .
Kementerian penyalur
bantuan dana aspirasi , seyogyanya melakukan evaluasi terhadap kebijakannya di
bidang keuangan negara dengan mempedomani azas pemerintahan yang kita junjung
tinggi, yaitu dekonsentrasi, disentralisasi dan tugas pembantuan . Itu berarti
Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah segera ditinjau kembali dengan Undang
Undang tentang Pokok Pokok Pemerintahan Di Daerah . Negara kita ini negara
kesatuan RI . Kita sampai sekarang sudah mempraktekkan oligarchi pemerintahan
pusat terhadap keberadaan pemerintahan
daerah .
Keuangan pemerintah
pusat sangat menumpuk tidak bermanfaat banyak bagi upaya mensejahterakan
rakyatnya, karena hanya untuk hura hura pejabat tinggi negara dan
pejabatpenyelenggara negara .
Tentu frekuensi dan
volume korupsinya sangat tinggi. Sebenarnya dalam tektual dan kontekstual UU
Pemberantasan tindak pidana korupsi, hampir tidak ada pejabat kementerian dan
lembaga non kementerian yang tidak korupsi . SEMUA KORUPSI BERJAMAAH .
Demikian pula keuangan
daerah Pemerintah Propinsi, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah , jumlah
dananya menumpuk tanpa dikucurkan dalam jumlah yang signifikan ke Pemerintah
Kabupaten / Kota di wilayahnya .
Paling hanya 15 % dari
anggaran belanja modal yang dikucurkan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota .
Sehingga ada 85 % yang dinikmati Gubernur dan pejabat-pejabat SKPD nya untuk
hura hura saja . Pernah salah seorang pejabat Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Propinsi Jawa Tengah bermaksud baik dengan akan memberikan stimulan
Rp. 500 juta-an per Kabupaten / Kota di tahun 2010 . Dibatalkan tanpa ada
informasi apa penyebabnya.
Takut kali ya…jabatannya
dicopot oleh Gubernur-nya .
Dengan model
pengelolaan keuangan daerah yang tertutup, ternyata membuahkan panen koruptor ,
korbannya sudah dicicil dari kalangan rakyat jelata, misalnya pengurus pondok
pesantren/ponpes, takmir masjid, pengrajin tempe sudah banyak yang dibidik
kejaksaan / polres sebagai pelaku korupsi bansos Pemda Propinsi Jawa Tengah .
Jadi dengan model
ASPIRASI atau pengelolaan keuangan daerah yang tertutup karena hegemoni
pemerintah pusat / propinsi terhadap pemda kabupaten/kota, sangat merusak azas
berpemerintahan, menjadikan tata negara dan tata pemerintahan kita hancur lebur
selama tahun 2004 – 2014 .
BAGAIMANA KENANGAN PAK
SBY ?
Sungguh tidak bagus .
Sungguh menjadi penghancur sistem pemerintahan presidensiil .
Banyak yang tidak sadar
hanya karena gandrung dengan elegannya pak SBY semata.
Bukti nyata….putranya
saja ( Ibas ) disebut-sebut tersangkut ( indikasi ) menerima hadiah , menerima
gratifikasi dalam jumlah yang cukup besar . Pembuktiannya hanya menunggu waktu
, kalau penegak hukum ( KPK ) ihlas dan diberi restu menjebloskan Ibas ke
penjara . SUSAH KOK DALAM PENJARA ITU .
Penjara bukan tempat
membuat JERA .
Penjara sebaiknya
mengikuti ketetapan Allah SWT , yang mengharuskan pelaku kejahatan untuk
bertobat sekaligus melakukan kebajikan-kebajikan sesuai kemampuannya agar
mendapatkan pahala sebagai ganti dosa yang diampuni itu .
Negara yang menjungjung
tinggi kehidupan religius, berketuhanan yang maha esa, sepatutnya menghapus
pelanggaran pelanggaran kewenangan yang dipraktekkan lembaga pemerintah yang
berkuasa. Eksekutif itu melaksanakan Undang Undang dalam rangka pelayanan
publik untuk mensejahterakan warga negaranya, bukan ikut MENGHUKUM sebagaimana
kewenangan aparat YUDIKATIF .
Coba dipelajari dengan
seksama, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 . Mengapa Menteri Hukum dan
HAM berani menjatuhkan HUKUMAN diluar kewenangannya dengan merampas hak azasi
manusia terpidana dengan tidak memberikan PB atau CB bagi terpidana korupsi,
teroris dan narkoba ?
Undang Undangnya
menjamin pemberian CB dan PB demikian pula pemberian remisi kepada terpidana
apapun . Kalau menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dengan
bertentangan dengan Undang Undang, itulah yang dikatakan POWER ABUSE selama
pemerintahan SBY .
Sudah ditulis dalam
blog KORUPSI DAN PERMAINAN HUKUM : tipikorngamuk.blogspot.com dalam bulan september 2014 yang lalu antara lain, kekuasaan hakim yang
melebihi kekuasaan Allah karena orang tidak bersalah / orang tidak berbuat
korupsi tetap dihukum ( dengan Pasal 3 ) 1 tahun penjara dan ditambah denda Rp.
50 juta, TAMPAKNYA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TIDAK BERGEMING .
Penjara yang sesuai
dengan ajaran Allah SWT barangkali penugasan kerja sosial dalam kurun waktu tertentu
dan , kalau benar mengambil uang negara / daerah yang diperintah mengembalikan
. BUKAN MEMBUAT JERA .
Salam….dari pengelola tipikorngamuk.blogspot.com. untuk Presiden RI ke 7 Bapak JOKO WIDODO
dengan Wakil Presiden Bapak Jusuf Kala .
Ikuti terus ya ……
Semarang, 20 Oktober
2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar