JAKSA DAN HAKIM MENGADILI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN
NOMOR 20 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PASAR
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun
2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Grobogan Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar , menjadi dasar hukum yang
sah dan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan ( Cq . Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang mengurus urusan pasar daerah ) .
Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut , Pemerintah
Kabupaten Grobogan menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan asli
daerah dan barang daerah . Pendapatan
Asli Daerah ( PAD ) yang diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002
adalah : 1). retribusi pemakaian tempat dasaran dan 2) retribusi pesan tempat
pembangunan toko / kios / los swadaya .
Retribusi tempat dasaran adalah pungutan yang
dikenakan sebagai jasa pemakaian tempat dasaran di pasar daerah berdasarkan
tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah . Tempat dasaran diperinci
jenisnya yaitu toko / kios / los dan tempat terbuka di dalam pasar daerah ,
dengan tarif kelas I , kelas II dan kelas III yang dihitung dalam satuan luas
meter persegi .
Tempat terbuka di dalam pasar daerah pada umumnya
dipakai oleh pedagang ojogan ( yaitu yang berjualan secara singkat ) sehingga
tidak membutuhkan bangunan permanen / semi permanen . Manakala pedagang ojogan
berkembang kemampuan keuangannya kemudian sanggup membangun toko / kios / los
secara swadaya , diatur tatacaranya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 20 Tahun 2002 ini .
Pedagang yang memperoleh ijin / rekomendasi membangun
toko / kios / los secara swadaya diwajibkan membayar retribusi pesan tempat
sebesar 25 % x nilai tafsir bangunan . Retribusi pesan tempat dipungut setelah
bangunan toko / kios / los diserahkan kepada Bupati untuk menjadi aset Daerah .
Sumbangan bangunan toko / kios / los swadaya dari pedagang ( masyarakat )
menjadi aset Daerah sesuai tahapan administrasinya diproses dengan berita acara
serah terima yang ditanda tangani pedagang dan Bupati ( Cq Kepala SKPD yang
mengurus urusan pasar ) , kemudian dicatat dalam buku register barang daerah
yang dikelola SKPD untuk ditetapkan penggunaannya oleh Bupati ( Cq Kepala
SKPD yang mengurus urusan pasar ) .
Retribusi pesan tempat ditetapkan sebesar 25 % x nilai
tafsir bangunan toko / kios / los swadaya .
Dalam batang tubuh Peraturan Daerah dan Penjelasan Peraturan Daerah
tersebut tidak dijelaskan bagaimana menghitung tafsir bangunannya. Oleh sebab
itu , terkait dengan perijinan mendirikan bangunan ( IMB ) yang menjadi syarat
utama pembangunan toko / kios / los swadaya , maka nilai tafsir bangunan untuk
dasar penetapan retribusi pesan tempat adalah Rencana Anggaran Biaya ( RAB )
yang dibuat dan disahkan oleh pejabat SKPD yang membidangi bangunan gedung ( Dinas Cipta Karya ) .
Dalam pembangunan kios swadaya di pasar umum Godong
Kabupaten Grobogan pada Desember 2010 , seluruh ketentuan yang diwajibkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 termasuk ketentuan di
dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 17 tahun
2007 sudah dipenuhi oleh Kepala SKPD yang mengurus urusan pasar dan pedagang
yang membangun .
Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah Jo Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
, memuat ketentuan bahwa Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menerima
sumbangan dari masyarakat , berupa uang atau barang .
Ditinjau dari ketentuan substansi tersebut, maka dapat
ditegaskan disini bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002
tentang Retribusi Pasar yang memuat ketentuan tatacara pembangunan toko / kios
/ los swadaya yang dilakukan pedagang untuk disumbangkan kepada Pemerintah
Daerah Kab Grobogan, tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006
Jo Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 .
Sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan bahwa
:
I.
Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat
yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 dibuat
berdasarkan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Grobogan dengan Bupati Grobogan , kemudian diundangkan di dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Grobogan . Dengan demikian, tidak ada yang salah dengan Peraturan Daerah ini .
TETAPI AKIBAT KESESATAN BERPIKIR ADA PIHAK YANG MENGANGGAP PERDA NOMOR 20 TAHUN 2002 INI TIDAK BISA DIJADIKAN DASAR HUKUM PEMBANGUNAN KIOS SWADAYA, SEBAB JUDULNYA RETRIBUSI PASAR .
TETAPI AKIBAT KESESATAN BERPIKIR ADA PIHAK YANG MENGANGGAP PERDA NOMOR 20 TAHUN 2002 INI TIDAK BISA DIJADIKAN DASAR HUKUM PEMBANGUNAN KIOS SWADAYA, SEBAB JUDULNYA RETRIBUSI PASAR .
II. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan
bersama Bupati/Walikota.
Ketika pembangunan kios swadaya di tanah pasar Godong dilaksanakan pada
bulan Desember 2010 , Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 masih berlaku sah dan
tidak dicabut dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah .
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 tahun
2008 dinyatakan berlaku setelah diterbitkan Peraturan Bupati Grobogan sebagai
petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut . Ketentuan ini dinyatakan
secara tegas pada Pasal 100 Peraturan Daerah tersebut . Petunjuk pelaksanaan
yang dimaksudkan baru dipenuhi pada bulan Oktober 2011 dengan diterbitkannya
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2011 .
Dengan demikian, kesesatan berpikir jaksa dengan menggunakan dalil kerjasama pemanfaatan untuk pembangunan kios swadaya dengan berpedoman Perda Kab Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 , sudah menabung dua kesalahan fatal , yang pertama jaksa tidak patuh dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menempatkan Perda Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 masih sah dan berlaku sebagai dasar hukum yang kuat, yang kedua jaksa tidak paham / tidak tahu bahwa Perda Kab Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 belum bisa diberlakukan saat melakukan penyelidikan / penyidikan sumbangan pembangunan kios di pasar Godong .
Dengan demikian, kesesatan berpikir jaksa dengan menggunakan dalil kerjasama pemanfaatan untuk pembangunan kios swadaya dengan berpedoman Perda Kab Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 , sudah menabung dua kesalahan fatal , yang pertama jaksa tidak patuh dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menempatkan Perda Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 masih sah dan berlaku sebagai dasar hukum yang kuat, yang kedua jaksa tidak paham / tidak tahu bahwa Perda Kab Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 belum bisa diberlakukan saat melakukan penyelidikan / penyidikan sumbangan pembangunan kios di pasar Godong .
III. Dalam Pasal
5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan bahwa :
Pasal 5 .
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b.
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c.
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d.
dapat dilaksanakan;
e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Dengan memahami ketentuan Pasal 5 tersebut di atas
maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 tidak bertentangan
dengan Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 .
Bahwa peluang partisipasi yang bisa dilakukan pedagang / masyarakat dengan menyumbangkan bangunan kios kepada Pemda Grobogan , tujuannya adalah mempercepat pembangunan perekonomian rakyat / negara dan menciptakan lapangan usaha bagi masyarakat .
Perda ini juga menjelaskan pengertian apa yang dimaksud dengan bangunan swadaya, siapa yang melakukan, status bangunan, prosedur membangun dan menyerahkan bangunan , hak masyarakat bekas pemiliknya , kompensasi masyarakat yang menyumbang dan lain-lain .
Bahwa peluang partisipasi yang bisa dilakukan pedagang / masyarakat dengan menyumbangkan bangunan kios kepada Pemda Grobogan , tujuannya adalah mempercepat pembangunan perekonomian rakyat / negara dan menciptakan lapangan usaha bagi masyarakat .
Perda ini juga menjelaskan pengertian apa yang dimaksud dengan bangunan swadaya, siapa yang melakukan, status bangunan, prosedur membangun dan menyerahkan bangunan , hak masyarakat bekas pemiliknya , kompensasi masyarakat yang menyumbang dan lain-lain .
IV.
Berdasarkan Pasal
7 Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2011
dinyatakan bahwa :
Pasal 7 .
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
d. Peraturan
Pemerintah;
e. Peraturan
Presiden;
f. Peraturan
Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan
hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan Pasal 7 huruf g Undang Undang RI Nomor 12
Tahun 2011 yang menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten / Kota adalah salah satu
jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Negara RI , maka
tindakan Bupati Grobogan ( Cq Kepala SKPD yang mengurus urusan pasar daerah )
dalam menerima sumbangan kios swadaya dari pedagang atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 adalah tindakan yang sah secara formil dan
materiil .
Tindakan Bupati Grobogan ( Cq Kepala SKPD yang mengurus urusan pasar daerah ) memberikan ijin / rekomendasi demi terlaksananya pelaksanaan pembangunan kios swadaya yang diajukan 19 pedagang di pasar umum Godong juga tindakan yang sah secara formil dan materiil .
Tindakan Bupati Grobogan ( Cq Kepala SKPD yang mengurus urusan pasar daerah ) memberikan ijin / rekomendasi demi terlaksananya pelaksanaan pembangunan kios swadaya yang diajukan 19 pedagang di pasar umum Godong juga tindakan yang sah secara formil dan materiil .
Dengan demikian bertambahnya aset Pemerintah
Kabupaten Grobogan yang berasal dari sumbangan pedagang ( sebanyak 19 unit kios ) di pasar
umum Godong tidak perlu dipersoalkan oleh pihak - pihak di luar kewenangan Pemda sebab dilakukan dengan benar dan sah sesuai peraturan perundang-undangan .
Tentu menjadi persoalan besar manakala tindakan administrasi pejabat SKPD yang mengurus urusan pasar yang pada hakekatnya sudah benar dan sah itu kemudian dipidanakan oleh aparat Kejaksaan Negeri Purwodadi atas dasar kesesatan berpikir dan tidak mematuhi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Tentu menjadi persoalan besar manakala tindakan administrasi pejabat SKPD yang mengurus urusan pasar yang pada hakekatnya sudah benar dan sah itu kemudian dipidanakan oleh aparat Kejaksaan Negeri Purwodadi atas dasar kesesatan berpikir dan tidak mematuhi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011.
V.
Berdasarkan Pasal 8 Undang Undang RI Nomor
12 Tahun 2011 :
Pasal 8
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial,
Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang
dibentuk dengan Undang-Undang
atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Bupati / Walikota,
Kepala Desa atau yang
setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan
oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Dalam menjalankan pemerintahan daerah , urusan dan
tanggung jawab Bupati Grobogan pasti sudah didelegasikan kepada para Kepala SKPD
sebagai pimpinan unit kerja / pengguna anggaran dan pengguna barang dalam menyelenggarakan
tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya .
Sejak tahun 2008 SKPD dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 . Sedangkan pengelolaan pasar daerah didelegasikan oleh Bupati Grobogan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 .
Dengan demikian Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 adalah peraturan perundangan yang sah dan tidak bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 .
Sejak tahun 2008 SKPD dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 . Sedangkan pengelolaan pasar daerah didelegasikan oleh Bupati Grobogan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 .
Dengan demikian Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 adalah peraturan perundangan yang sah dan tidak bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 .
Oleh karena itu menjadi bermasalah besar manakala
tindakan Kepala SKPD yang telah mendapatkan pendelegasian wewenang Bupati
Grobogan untuk menggunakan barang daerah ( pasar daerah ) dalam rangka
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi jabatannya kemudian dipidanakan oleh Kejaksaan
Negeri Purwodadi dengan dakwaan korupsi .
Perbuatan korupsi dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun
1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK adalah perbuatan yang
dilakukan secara melawan hukum ( hanya ) secara formil tanpa mempedulikan apakah
akibat materiil-nya yaitu nyata nyata telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara secara luar biasa.
Dalam pola berpikir sesat, akibat nyata kerugian keuangan negara / daerah (secara materiil) tidak perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum .
Hukum ciptaan manusia, manusia Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi sangat berani menyimpang dari ketetapan Allah SWT . Allah SWT akan membalas dan menyiksa hambaNya yang "telah nyata-nyata" melakukan perbuatan mencuri / jahat / buruk dan akibat perbuatan itu telah nyata pula adanya kerugian dipihak lain .
Dalam pola berpikir sesat, akibat nyata kerugian keuangan negara / daerah (secara materiil) tidak perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum .
Hukum ciptaan manusia, manusia Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi sangat berani menyimpang dari ketetapan Allah SWT . Allah SWT akan membalas dan menyiksa hambaNya yang "telah nyata-nyata" melakukan perbuatan mencuri / jahat / buruk dan akibat perbuatan itu telah nyata pula adanya kerugian dipihak lain .
VI. Fakta
pembangunan kios swadaya di pasar umum Godong Kabupaten Grobogan .
Di dalam persidangan terungkap bahwa pedagang yang membangun kios swadaya adalah
pedagang korban kebakaran pasar yang terjadi tahun 2005.
Majelis Hakim tipikor Semarang yang memeriksa dan mengadili
perkara Nomor 143 / Pid.sus/2013 / PN Tipikor Smg telah mendengarkan keterangan saksi para pedagang yang
diajukan JPU, mereka menyatakan bahwa mereka adalah pedagang yang tidak mendapatkan
pembagian toko / kios / los dari bangunan pasar baru yang dibangun Pemda Grobogan tahun 2007.
Selama tahun 2008 – 2009 mereka tetap
berjualan di lorong-lorong gang antar petak toko / kios secara lesehan .Mereka ( 19 orang ) kemudian mengajukan
permohonan ijin membangun kios swadaya di ruang terbuka dalam pasar Godong,
yaitu dibawah tangga ( fly over ) .
Tempat tersebut semula digunakan untuk buangan sampah , padahal lokasinya di depan menghadap jalan raya.
Tempat tersebut semula digunakan untuk buangan sampah , padahal lokasinya di depan menghadap jalan raya.
Kepala UPTD Pasar Umum Godong menyampaikan
pertimbangan kepada Kepala Dinas bahwa sampah akan dialihkan penampungannya di
belakang pasar, sehingga dibawah fly over dapat dipakai untuk bangunan kios
swadaya dengan ukuran tiap kios adalah 2m x 2m .
Permohonan pedagang kemudian diijinkan Kepala Dinas
sesuai kewenangannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20
tahun 2002 Jo Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 Jo
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 .
Kepala UPTD Pasar Godong kemudian
koordinasi dengan Kepala UPTD Ciptakarya Taru dan Kebersihan Wilayah Godong
untuk meminta dibuatkan RAB Kios Swadaya itu , dengan maksud untuk pedoman membangun ,
untuk mengurus IMB dan menghitung retribusi pesan tempat 25 % x nilai tafsir
bangunan.
IMB harus atasnama Pemerintah Kab
Grobogan sehingga pemohon IMB ditanda tangani Kepala Dinas Perindagtamben Kab
Grobogan bertindak untuk dan atasnama Pemda Grobogan.
Dalam persidangan terungkap bahwa proses
permohonan IMB sudah benar dan lengkap , sehingga dengan dasar Perda Kab Daerah
Tingkat II Grobogan Nomor 5 Tahun 1994 , Kepala Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu Kab Grobogan atasnama Bupati Grobogan menetapkan keputusan IMB tersebut
.
Pembangunan kios swadaya dipercayakan
pedagang kepada sdr H Sudarno pemilik UD Sumber Wono atas rekomendasi Kepala
UPTD Pasar Umum Godong. Pertimbangannya sangat sederhana bahwa sdr H Sudarno
tahun 2004 sudah pernah dipercaya pedagang pasar Godong membangun 27 unit kios
swadaya dengan hasil kualitasnya sangat baik .
Pada akhir bulan Desember 2010 seluruh kios
swadaya sudah selesai dibangun, kemudian tanggal 5 Januari 2011 seluruh
pedagang menyerahkan kios swadaya itu kepada Bupati Grobogan dengan Surat
Pernyataan bermeterai .
Dalam persidangan terungkap bahwa surat
pernyataan penyerahan bangunan memang mereka yang menanda tangani, tetapi itu
dibuatkan naskahnya oleh UPTD Pasar Umum Godong .
Tindakan
administrasi yang dilakukan Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan setelah
menerima surat pernyataan penyerahan bangunan kios dari 19 pedagang melalui
Kepala UPTD Pasar Umum Godong, yaitu :
Melakukan pencatatan bangunan kios
sumbangan 19 pedagang dalam buku register barang daerah , kemudian menyampaikan
laporan mutasi barang Dinas kepada Bupati Grobogan dalam rangka memenuhi
ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 17
Tahun 2007 dan Perda Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 .
Menyetujui permohonan 19 pedagang
penyumbang kios swadaya yang bermaksud menempati kios swadaya itu untuk
berdagang, dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Perindagtamben Kab
Grobogan tentang Pemberian Ijin Memakai / menempati Kios Swadaya kepada 19
pedagang . Keputusan ini sebenarnya adalah keputusan penetapan retribusi daerah
, artinya didalamnya mengatur kewajiban pedagang membayar retribusi pemakaian
kios, membayar retribusi sampah dan kewajiban lainnya .
Pedagang menghadapi ketidak pastian hukum
ketika keputusan ijin pemakaian kios itu kemudian pada bulan April 2013
disita oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Purwodadi dijadikan alat bukti
perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang menurut formulasi rekayasa
Kejaksaan Negeri Purwodadi dilakukan Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan
melanggar Pasal 3 , Pasal 11 dan Pasal 12 e Undang Undang Nomor 31
Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 .
Pedagang membayar titipan retribusi pesan
tempat sesuai ketentuan Perda Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002, dan oleh Dinas
disetorkan ke kas daerah secara bertahap , yaitu sebagian pada akhir TA 2010 ,
kemudian pada TA 2011 dan lunas dalam TA 2012 sesuai dengan rekomendasi
manajemen letter BPK RI Perwakilan Jawa Tengah yang melakukan audit PAD Pemkab
Grobogan TA 2011 dan TA 2012 .
Dalam persidangan terungkap bahwa pedagang
tidak dipaksa membangun kios swadaya, pedagang tidak menyerahkan kios swadaya
yang dibangunnya kepada pribadi Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan
sebagai hadiah/gratifikasi , dan segala perijinan pembangunan kios swadaya
tidak dilakukan secara melawan hukum .
JPU dalam surat tuntutannya justru
mengembalikan surat keputusan Bupati Grobogan tentang IMB kios swadaya itu
beserta keputusan – keputusan Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan tentang
pemberian ijin pembangunan kios swadaya kepada Bupati Grobogan lewat saksi sdr
Darja ( Kepala UPTD Pasar Umum Godong
JPU juga mengembalikan keputusan Kepala
Dinas Perindagtamben Kab Grobogan tentang pemberian ijin pemakaian kios kepada
19 pedagang melalui saksi sdr Darja.
Allah SWT menunjukkan hal benar yang
diplintir Kejaksaan Negeri Purwodadi dengan sengaja dan itikad tidak baik , tidak
mengindahkan kebenaran sebagaimana yang diatur oleh UU Nomor 12 Tahun 2011, PP
Nomor 6 Tahun 2006, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Perda Kab Grobogan Nomor 8
Tahun 2008, Perda Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002, Perda Kab Dati II Grobogan
Nomor 5 Tahun 1994 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008
mempidanakan tindakan Kepala SKPD dalam ranah administrasi pemerintahan, dengan
dakwaan KORUPSI .
Mantan Kepala Dinas Perindagtamben Kab
Grobogan ( Drs H MT ) akhirnya divonis 2 tahun dan denda Rp. 50 juta oleh
Majelis Hakim PN Tipikor Semarang dengan pertimbangan secara sah dan meyakinkan
telah melakukan perbuatan secara melawan hukum berdasarkan Pasal 3 Undang
Undang PTPKP. Dalam putusan Majelis Hakim tidak ada kerugian Negara / daerah yang
harus dikembalikan . JADI KORUPSI , TETAPI TIDAK ADA KERUGIAN NEGARA / DAERAH .
Yang dikorupsi apa ?
JPU kemudian Banding ke PT Jawa Tengah .
Dengan menyidangkan sendiri tanpa hadirnya
terdakwa dan saksi-saksi , Majelis Hakim PT Tipikor Semarang menambah 1 tahun
penjara, sehingga lamanya hukuman penjara menjadi 3 tahun ditambah denda Rp. 50
juta . Majelis Hakim PT Tipikor Smg tidak memberikan pertimbangan apapun dalam
memperberat hukuman Drs H MT .
Tindakan Majelis Hakim demikian ini tidak menjamin kepastian hukum dan melanggar hak azasi Drs H MT.
Tindakan Majelis Hakim demikian ini tidak menjamin kepastian hukum dan melanggar hak azasi Drs H MT.
Terdapat kejanggalan / kesalahan fatal dalam
pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim PT Tipikor Semarang Nomor 20 /
Pid.Sus/2014/PT Tipikor Smg, yaitu :
Dalam pertimbangan, Drs H MT dinyatakan
TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN telah melakukan perbuatan korupsi
sebagaimana didakwakan JPU dan oleh karenanya memori banding JPU dari Kejaksaan
Negeri Purwodadi dikesampingkan .
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan
, Drs H MT terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum korupsi atas dasar memori
banding JPU dari Kejaksaan Negeri Sragen .
Ini membuktikan bahwa :
ALLAH SWT BENAR BENAR MENUNJUKKAN KEBENARAN
DENGAN CARA MEMBUAT MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI TIPIKOR SMG MEMBUAT SUATU
PUTUSAN YANG CACAT HUKUM / BATAL DEMI HUKUM .
Atas putusan yang cacat hukum / batal demi
hukum tersebut Drs H MT menggunakan hak upaya hukum KASASI ke Mahkamah Agung RI
dalam rangka memperoleh penegakan keadilan melalui persidangan yang agung oleh
Majelis Hakim Agung , sehingga :
Kasasi-nya Drs H MT diterima secara
aklamasi oleh Majelis Hakim Agung , sekaligus menolak kontra memosi kasasi dari
JPU Johar Arifin dari Kejaksaan Negeri Purwodadi , yang didasarkan tidak
semata-mata karena putusan Majelis Hakim PT Tipikor Semarang Nomor 20 / Pid.Sus
/ 2014 / PT Tipikor Smg yang cacat hukum, namun lebih dari itu adalah bahwa
tidak pada tempatnya tindakan pejabat SKPD Pemda Grobogan dalam ranah
administrasi pemerintahan yang memberikan keuntungan mateiil / asset dan
bertambahnya pendapatan asli daerah , dikaburkan
dalam surat tuntutan JPU seolah olah telah merugikan keuangan daerah Pemkab
Grobogan kemudian diminta tanggung jawab secara hukum pidana korupsi .
Semoga Allah SWT memutuskan maha adil yaitu
Drs H MT dibebaskan dari perkara yang direkayasa ini melalui Majelis Hakim
Agung di Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili ( sendiri ) permohonan
kasasi Drs H MT.
Insyaallah …..
Keadilan masih bisa diwujudkan oleh orang –
orang yang beriman / bertaqwa kepada Allah Yang Maha Adil , Maha Bijaksana ,
Maha Agung dan Maha Kuasa.
Ikuti terus : tipikorngamuk.blogspot.com
…………………..
Semarang , 27 Oktober 2014 ( 3 Muharam 1436
H )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar