Senin, 27 Oktober 2014

PEMBERANTASAN KORUPSI DI PERADILAN SESAT


JAKSA DAN HAKIM MENGADILI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN
NOMOR 20 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PASAR


Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar , menjadi dasar hukum yang sah dan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan ( Cq . Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengurus urusan pasar daerah ) .

Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut , Pemerintah Kabupaten Grobogan menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah dan barang daerah .  Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 adalah : 1). retribusi pemakaian tempat dasaran dan 2) retribusi pesan tempat pembangunan toko / kios / los swadaya .

Retribusi tempat dasaran adalah pungutan yang dikenakan sebagai jasa pemakaian tempat dasaran di pasar daerah berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah . Tempat dasaran diperinci jenisnya yaitu toko / kios / los dan tempat terbuka di dalam pasar daerah , dengan tarif kelas I , kelas II dan kelas III yang dihitung dalam satuan luas meter persegi .

Tempat terbuka di dalam pasar daerah pada umumnya dipakai oleh pedagang ojogan ( yaitu yang berjualan secara singkat ) sehingga tidak membutuhkan bangunan permanen / semi permanen . Manakala pedagang ojogan berkembang kemampuan keuangannya kemudian sanggup membangun toko / kios / los secara swadaya , diatur tatacaranya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 ini .

Pedagang yang memperoleh ijin / rekomendasi membangun toko / kios / los secara swadaya diwajibkan membayar retribusi pesan tempat sebesar 25 % x nilai tafsir bangunan . Retribusi pesan tempat dipungut setelah bangunan toko / kios / los diserahkan kepada Bupati untuk menjadi aset Daerah . Sumbangan bangunan toko / kios / los swadaya dari pedagang ( masyarakat ) menjadi aset Daerah sesuai tahapan administrasinya diproses dengan berita acara serah terima yang ditanda tangani pedagang dan Bupati ( Cq Kepala SKPD yang mengurus urusan pasar ) , kemudian dicatat dalam buku register barang daerah yang dikelola SKPD untuk ditetapkan penggunaannya oleh Bupati ( Cq Kepala SKPD yang mengurus urusan pasar ) .

Retribusi pesan tempat ditetapkan sebesar 25 % x nilai tafsir bangunan toko / kios / los swadaya .  Dalam batang tubuh Peraturan Daerah dan Penjelasan Peraturan Daerah tersebut tidak dijelaskan bagaimana menghitung tafsir bangunannya. Oleh sebab itu , terkait dengan perijinan mendirikan bangunan ( IMB ) yang menjadi syarat utama pembangunan toko / kios / los swadaya , maka nilai tafsir bangunan untuk dasar penetapan retribusi pesan tempat adalah Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) yang dibuat dan disahkan oleh pejabat SKPD yang membidangi bangunan gedung ( Dinas Cipta Karya ) .

Dalam pembangunan kios swadaya di pasar umum Godong Kabupaten Grobogan pada Desember 2010 , seluruh ketentuan yang diwajibkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 termasuk ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 17 tahun 2007 sudah dipenuhi oleh Kepala SKPD yang mengurus urusan pasar dan pedagang yang membangun .

Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah Jo Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah , memuat ketentuan bahwa Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari masyarakat , berupa uang atau barang .

Ditinjau dari ketentuan substansi tersebut, maka dapat ditegaskan disini bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Pasar yang memuat ketentuan tatacara pembangunan toko / kios / los swadaya yang dilakukan pedagang untuk disumbangkan kepada Pemerintah Daerah Kab Grobogan, tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 .

Sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan bahwa :

I.        Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 dibuat berdasarkan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dengan Bupati Grobogan , kemudian diundangkan di dalam Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan . Dengan demikian, tidak ada yang salah dengan Peraturan Daerah ini . 

TETAPI AKIBAT KESESATAN BERPIKIR ADA PIHAK YANG MENGANGGAP PERDA NOMOR 20 TAHUN 2002 INI TIDAK BISA DIJADIKAN DASAR HUKUM PEMBANGUNAN KIOS SWADAYA, SEBAB JUDULNYA RETRIBUSI PASAR .



II.     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Ketika pembangunan kios swadaya di tanah pasar Godong dilaksanakan pada bulan Desember 2010 , Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 masih berlaku sah dan tidak dicabut dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah . 
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 tahun 2008 dinyatakan berlaku setelah diterbitkan Peraturan Bupati Grobogan sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut . Ketentuan ini dinyatakan secara tegas pada Pasal 100 Peraturan Daerah tersebut . Petunjuk pelaksanaan yang dimaksudkan baru dipenuhi pada bulan Oktober 2011 dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2011 . 

Dengan demikian, kesesatan berpikir jaksa dengan menggunakan dalil kerjasama pemanfaatan untuk pembangunan kios swadaya dengan berpedoman Perda Kab Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 , sudah menabung dua kesalahan fatal , yang pertama jaksa tidak patuh dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menempatkan Perda Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 masih sah dan berlaku sebagai dasar hukum yang kuat, yang kedua jaksa tidak paham / tidak tahu bahwa Perda Kab Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 belum bisa diberlakukan saat melakukan penyelidikan / penyidikan sumbangan pembangunan kios di pasar Godong .
 

III.      Dalam Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan bahwa :

Pasal 5 .
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.

Dengan memahami ketentuan Pasal 5 tersebut di atas maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 tidak bertentangan dengan Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 . 

Bahwa peluang partisipasi yang bisa dilakukan pedagang / masyarakat dengan menyumbangkan bangunan kios kepada Pemda Grobogan , tujuannya adalah mempercepat pembangunan perekonomian rakyat / negara dan menciptakan lapangan usaha bagi masyarakat . 

Perda ini juga menjelaskan pengertian apa yang dimaksud dengan bangunan swadaya, siapa yang melakukan, status bangunan, prosedur membangun dan menyerahkan bangunan , hak masyarakat bekas pemiliknya , kompensasi masyarakat yang menyumbang dan lain-lain . 

 

IV.      Berdasarkan Pasal 7 Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan bahwa :

Pasal 7 .
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun   
    1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berdasarkan Pasal 7 huruf g Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten / Kota adalah salah satu jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Negara RI , maka tindakan Bupati Grobogan ( Cq Kepala SKPD yang mengurus urusan pasar daerah ) dalam menerima sumbangan kios swadaya dari pedagang atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 adalah tindakan yang sah secara formil dan materiil . 

Tindakan Bupati Grobogan ( Cq Kepala SKPD yang mengurus urusan pasar daerah ) memberikan ijin / rekomendasi demi terlaksananya pelaksanaan pembangunan kios swadaya yang diajukan 19 pedagang di pasar umum Godong juga tindakan yang sah secara formil dan materiil . 
Dengan demikian bertambahnya aset Pemerintah Kabupaten Grobogan yang berasal dari sumbangan pedagang ( sebanyak 19 unit kios ) di pasar umum Godong tidak perlu dipersoalkan oleh pihak - pihak di luar kewenangan Pemda sebab dilakukan dengan benar dan sah sesuai peraturan perundang-undangan . 

Tentu menjadi persoalan besar manakala tindakan administrasi pejabat SKPD yang mengurus urusan pasar yang pada hakekatnya sudah benar dan sah itu kemudian dipidanakan oleh aparat Kejaksaan Negeri Purwodadi atas dasar kesesatan berpikir dan tidak mematuhi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011. 


V.         Berdasarkan Pasal 8 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 :

Pasal 8
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati / Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Dalam menjalankan pemerintahan daerah , urusan dan tanggung jawab Bupati Grobogan pasti sudah didelegasikan kepada para Kepala SKPD sebagai pimpinan unit kerja / pengguna anggaran dan pengguna barang dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya . 

Sejak tahun 2008 SKPD dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 . Sedangkan pengelolaan pasar daerah didelegasikan oleh Bupati Grobogan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 . 

Dengan demikian Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 adalah peraturan perundangan yang sah dan tidak bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 . 
Oleh karena itu menjadi bermasalah besar manakala tindakan Kepala SKPD yang telah mendapatkan pendelegasian wewenang Bupati Grobogan untuk menggunakan barang daerah ( pasar daerah ) dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi jabatannya kemudian dipidanakan oleh Kejaksaan Negeri Purwodadi dengan dakwaan korupsi . 
Perbuatan korupsi dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum ( hanya ) secara formil tanpa mempedulikan apakah akibat materiil-nya yaitu nyata nyata telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara secara luar biasa. 

Dalam pola berpikir sesat, akibat nyata kerugian keuangan negara / daerah (secara materiil) tidak perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum

Hukum ciptaan manusia, manusia Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi sangat berani menyimpang dari ketetapan Allah SWT . Allah SWT akan membalas dan menyiksa hambaNya yang "telah nyata-nyata" melakukan perbuatan mencuri / jahat / buruk dan akibat perbuatan itu telah nyata pula adanya kerugian dipihak lain .




VI.  Fakta pembangunan kios swadaya di pasar umum Godong Kabupaten Grobogan .
Di dalam persidangan terungkap bahwa pedagang yang membangun kios swadaya adalah pedagang korban kebakaran pasar yang terjadi tahun 2005.
Majelis Hakim tipikor Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 143 / Pid.sus/2013 / PN Tipikor Smg telah mendengarkan keterangan saksi para pedagang yang diajukan JPU, mereka menyatakan bahwa mereka adalah pedagang yang tidak mendapatkan pembagian toko / kios / los dari bangunan pasar baru yang dibangun Pemda Grobogan tahun 2007. 
Selama tahun 2008 – 2009 mereka tetap berjualan di lorong-lorong gang antar petak toko / kios secara lesehan .Mereka ( 19 orang ) kemudian mengajukan permohonan ijin membangun kios swadaya di ruang terbuka dalam pasar Godong, yaitu dibawah tangga ( fly over ) . 

Tempat tersebut semula digunakan untuk buangan sampah , padahal lokasinya di depan menghadap jalan raya. 
Kepala UPTD Pasar Umum Godong menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Dinas bahwa sampah akan dialihkan penampungannya di belakang pasar, sehingga dibawah fly over dapat dipakai untuk bangunan kios swadaya dengan ukuran tiap kios adalah 2m x 2m .
Permohonan pedagang kemudian diijinkan Kepala Dinas sesuai kewenangannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 tahun 2002 Jo Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 Jo Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 . 
Kepala UPTD Pasar Godong kemudian koordinasi dengan Kepala UPTD Ciptakarya Taru dan Kebersihan Wilayah Godong untuk meminta dibuatkan RAB Kios Swadaya itu , dengan maksud untuk pedoman membangun , untuk mengurus IMB dan menghitung retribusi pesan tempat 25 % x nilai tafsir bangunan.
IMB harus atasnama Pemerintah Kab Grobogan sehingga pemohon IMB ditanda tangani Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan bertindak untuk dan atasnama Pemda Grobogan. 
Dalam persidangan terungkap bahwa proses permohonan IMB sudah benar dan lengkap , sehingga dengan dasar Perda Kab Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 5 Tahun 1994 , Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab Grobogan atasnama Bupati Grobogan menetapkan keputusan IMB tersebut .
Pembangunan kios swadaya dipercayakan pedagang kepada sdr H Sudarno pemilik UD Sumber Wono atas rekomendasi Kepala UPTD Pasar Umum Godong. Pertimbangannya sangat sederhana bahwa sdr H Sudarno tahun 2004 sudah pernah dipercaya pedagang pasar Godong membangun 27 unit kios swadaya dengan hasil kualitasnya sangat baik . 
Pada akhir bulan Desember 2010 seluruh kios swadaya sudah selesai dibangun, kemudian tanggal 5 Januari 2011 seluruh pedagang menyerahkan kios swadaya itu kepada Bupati Grobogan dengan Surat Pernyataan bermeterai .
Dalam persidangan terungkap bahwa surat pernyataan penyerahan bangunan memang mereka yang menanda tangani, tetapi itu dibuatkan naskahnya oleh UPTD Pasar Umum Godong .
Tindakan administrasi yang dilakukan Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan setelah menerima surat pernyataan penyerahan bangunan kios dari 19 pedagang melalui Kepala UPTD Pasar Umum Godong, yaitu :
Melakukan pencatatan bangunan kios sumbangan 19 pedagang dalam buku register barang daerah , kemudian menyampaikan laporan mutasi barang Dinas kepada Bupati Grobogan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 dan Perda Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 .
Menyetujui permohonan 19 pedagang penyumbang kios swadaya yang bermaksud menempati kios swadaya itu untuk berdagang, dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan tentang Pemberian Ijin Memakai / menempati Kios Swadaya kepada 19 pedagang . Keputusan ini sebenarnya adalah keputusan penetapan retribusi daerah , artinya didalamnya mengatur kewajiban pedagang membayar retribusi pemakaian kios, membayar retribusi sampah dan kewajiban lainnya . 
Pedagang menghadapi ketidak pastian hukum ketika keputusan ijin pemakaian kios itu kemudian pada bulan April 2013 disita oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Purwodadi dijadikan alat bukti perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang menurut formulasi rekayasa Kejaksaan Negeri Purwodadi dilakukan Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan melanggar Pasal 3 , Pasal 11 dan Pasal 12 e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 . 
Pedagang membayar titipan retribusi pesan tempat sesuai ketentuan Perda Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002, dan oleh Dinas disetorkan ke kas daerah secara bertahap , yaitu sebagian pada akhir TA 2010 , kemudian pada TA 2011 dan lunas dalam TA 2012 sesuai dengan rekomendasi manajemen letter BPK RI Perwakilan Jawa Tengah yang melakukan audit PAD Pemkab Grobogan TA 2011 dan TA 2012 .
Dalam persidangan terungkap bahwa pedagang tidak dipaksa membangun kios swadaya, pedagang tidak menyerahkan kios swadaya yang dibangunnya kepada pribadi Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan sebagai hadiah/gratifikasi , dan segala perijinan pembangunan kios swadaya tidak dilakukan secara melawan hukum . 
JPU dalam surat tuntutannya justru mengembalikan surat keputusan Bupati Grobogan tentang IMB kios swadaya itu beserta keputusan – keputusan Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan tentang pemberian ijin pembangunan kios swadaya kepada Bupati Grobogan lewat saksi sdr Darja ( Kepala UPTD Pasar Umum Godong 
JPU juga mengembalikan keputusan Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan tentang pemberian ijin pemakaian kios kepada 19 pedagang melalui saksi sdr Darja.
Allah SWT menunjukkan hal benar yang diplintir Kejaksaan Negeri Purwodadi dengan sengaja dan itikad tidak baik , tidak mengindahkan kebenaran sebagaimana yang diatur oleh UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 6 Tahun 2006, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Perda Kab Grobogan Nomor 8 Tahun 2008, Perda Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002, Perda Kab Dati II Grobogan Nomor 5 Tahun 1994 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 mempidanakan tindakan Kepala SKPD dalam ranah administrasi pemerintahan, dengan dakwaan KORUPSI .
Mantan Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan ( Drs H MT ) akhirnya divonis 2 tahun dan denda Rp. 50 juta oleh Majelis Hakim PN Tipikor Semarang dengan pertimbangan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan secara melawan hukum berdasarkan Pasal 3 Undang Undang PTPKP. Dalam putusan Majelis Hakim tidak ada kerugian Negara / daerah yang harus dikembalikan . JADI KORUPSI , TETAPI TIDAK ADA KERUGIAN NEGARA / DAERAH . Yang dikorupsi apa ?
JPU kemudian Banding ke PT Jawa Tengah . 
Dengan menyidangkan sendiri tanpa hadirnya terdakwa dan saksi-saksi , Majelis Hakim PT Tipikor Semarang menambah 1 tahun penjara, sehingga lamanya hukuman penjara menjadi 3 tahun ditambah denda Rp. 50 juta . Majelis Hakim PT Tipikor Smg tidak memberikan pertimbangan apapun dalam memperberat hukuman Drs H MT . 

Tindakan Majelis Hakim demikian ini tidak menjamin kepastian hukum dan melanggar hak azasi Drs H MT.
Terdapat kejanggalan / kesalahan fatal dalam pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim PT Tipikor Semarang Nomor 20 / Pid.Sus/2014/PT Tipikor Smg, yaitu :
Dalam pertimbangan, Drs H MT dinyatakan TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN telah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana didakwakan JPU dan oleh karenanya memori banding JPU dari Kejaksaan Negeri Purwodadi dikesampingkan .
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan , Drs H MT  terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum korupsi atas dasar memori banding JPU dari Kejaksaan Negeri Sragen .

Ini membuktikan bahwa :
ALLAH SWT BENAR BENAR MENUNJUKKAN KEBENARAN DENGAN CARA MEMBUAT MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI TIPIKOR SMG MEMBUAT SUATU PUTUSAN YANG CACAT HUKUM / BATAL DEMI HUKUM .
Atas putusan yang cacat hukum / batal demi hukum tersebut Drs H MT menggunakan hak upaya hukum KASASI ke Mahkamah Agung RI dalam rangka memperoleh penegakan keadilan melalui persidangan yang agung oleh Majelis Hakim Agung , sehingga :
Kasasi-nya Drs H MT diterima secara aklamasi oleh Majelis Hakim Agung , sekaligus menolak kontra memosi kasasi dari JPU Johar Arifin dari Kejaksaan Negeri Purwodadi , yang didasarkan tidak semata-mata karena putusan Majelis Hakim PT Tipikor Semarang Nomor 20 / Pid.Sus / 2014 / PT Tipikor Smg yang cacat hukum, namun lebih dari itu adalah bahwa tidak pada tempatnya tindakan pejabat SKPD Pemda Grobogan dalam ranah administrasi pemerintahan yang memberikan keuntungan mateiil / asset dan bertambahnya pendapatan asli daerah  , dikaburkan dalam surat tuntutan JPU seolah olah telah merugikan keuangan daerah Pemkab Grobogan kemudian diminta tanggung jawab secara hukum pidana korupsi .

Semoga Allah SWT memutuskan maha adil yaitu Drs H MT dibebaskan dari perkara yang direkayasa ini melalui Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili ( sendiri ) permohonan kasasi Drs H MT. 
Insyaallah …..
Keadilan masih bisa diwujudkan oleh orang – orang yang beriman / bertaqwa kepada Allah Yang Maha Adil , Maha Bijaksana , Maha Agung dan Maha Kuasa.

Ikuti terus : tipikorngamuk.blogspot.com …………………..

Semarang , 27 Oktober 2014 ( 3 Muharam 1436 H )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar