Kamis, 02 Oktober 2014

KRIMINALISASI DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI DAERAH


KRIMINALISASI SEMAKIN MARAK 

Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten / Kota dengan pendekatan kinerja harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah . Berdasarkan peraturan perundangan itu para Kepala Daerah dapat menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , yang menjadi pedoman di dalam menyusun APBD . 
Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) yang dipimpin Sekretaris Daerah bertanggungjawab membimbing Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun usulan / rancangan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ). 

KUA dan PPAS SKPD memuat rancangan kegiatan dan kebutuhan anggaran SKPD kemudian dibahas bersama DPRD sebagai bahan awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD ) .

KUA PPAS SKPD secara finansial memerinci perkiraan minimal pendapatan daerah dan perkiraan maksimal kebutuhan belanja seluruh SKPD dalam satu tahun anggaran . Pendapatan Daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah, baik untuk pajak daerah maupun retribusi daerah . Tanpa peraturan daerah , Kepala Daerah dilarang memungut pendapatan daerah , sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 . 

Selain pajak daerah dan retribusi daerah sebagai pendapatan asli daerah ( PAD ) , Pemerintah Kabupaten / Kota juga menerima Dana Alokasi Umum ( DAU ) dan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) dari Pemerintah Pusat dan penerimaan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah . 

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah misalnya kerugian daerah , bunga deposito, rabat dan lain-lain . 

Pendapatan Daerah tidak dapat dibelanjakan secara langsung oleh SKPD , kecuali terdapat alasan yang membenarkan tindakan tersebut , misalnya kegiatan tanggap darurat terkait bencana alam. Namun demikian , pengelolaan penggunaan langsung harus dilaporkan secara transparan di dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Akhir Tahun . 

Laporan keuangan akhir tahun sangat penting untuk mengetahui sejauh mana tidak terjadi penyimpangan penggunaan aset dan belanja keuangan dalam satu tahun yang sudah dilalui .

Pengelolaan pendapatan asli daerah kadang ditemukan ada penyimpangan secara administrasi karena alasan darurat atau sesuatu yang mendesak . Penyimpangan secara administrasi tidak mesti identik dengan perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana.

Pendapatan Daerah yang termaktub dalam APBD sering hanya didasarkan perkiraan dan belum dihitung secara riil sesuai potensi yang ada. 

Manakala SKPD tidak dapat memenuhi target yang sudah dicantumkan dalam APBD/DPA SKPD yang bersangkutan bisa dicatat sebagai piutang Pemerintah Daerah. Finalti semacam ini memang belum lazim dilakukan oleh Kepala Daerah sebab resikonya menjadi berat. 

Oleh sebab itu solusi ringan yang harus dilakukan Kepala Daerah antara lain menugaskan SKPD melakukan reformasi administrasi pengelolaan pemungutan pendapatan asli daerah . 

Pimpinan SKPD yang bersangkutan harus memiliki data konkrit potensi riil objek pendapatan asli daerah yang harus dipublikasikan secara transparan kepada publik . 

CELAH TERJADINYA KORUPSI SECARA SISTEMIK dapat terjadi sepanjang waktu karena data riil potensi objek PAD tidak dipublikasikan secara terbuka kepada publik . Oleh sebab itu penetapan data riil potensi PAD harus ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan dimuat dalam berita daerah .  
Pendapatan daerah harus disetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam sejak dipungut . Keterlambatan setor diperlukan alasan yang dibenarkan oleh Kepala Daerah . 

Keterlambatan setor tidak bisa serta merta digolongkan sebagai penyimpangan atau perbuatan melawan hukum , apalagi diindikasikan sebagai tindakan pidana korupsi . 

Pendapatan asli daerah kadang ada sebagian yang tidak disetorkan ke Kas Daerah, tetapi digunakan langsung untuk kebutuhan mendesak SKPD yang bersangkutan . Ini dapat dilakukan sebagai solusi cepat ketika SKPD tidak bisa melakukan penggeseran anggaran pada rekening belanja tertentu untuk mencukupi kegiatan mendesak itu. Penggunaan sementara pendapatan asli daerah itu dapat diganti dalam perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan .

Dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan tatakerja SKPD Kepala Daerah menetapkan barang daerah untuk menunjang pelaksanaan tupoksi itu . 

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Bupati / Walikota wajib menyediakan biaya pemeliharaan barang yang diserahkan penggunaannya kepada SKPD dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD itu. 

Anggaran pemeliharaan barang daerah yang dikelola SKPD harus disediakan setiap tahun anggaran. Yang menjadi kesulitan antara lain, ketika pemeliharaan barang daerah itu tidak dibenarkan dilakukan oleh SKPD penggunanya, tetapi oleh SKPD yang membidangi konstruksi. 

Misalnya pemeliharaan pasar daerah. Karena pasar daerah adalah konstruksi fisik, maka yang berkompeten melakukan pemeliharaan adalah SKPD Cipta Karya. Dinas Pasar menghadapi kesulitan manakala kerusakan pasar membutuhkan perbaikan cepat, sedangkan anggarannya ada di Dinas Cipta Karya.

Berdasarkan kajian singkat ini dapat kita simpulkan sebagai berikut :
Bahwa APBD Kabupaten / Kota yang diawali dengan penetapan KUA PPAS seharusnya secara totalitas benar-benar disusun objektif dan menjamin berlangsungnya kegiatan pemerintahan daerah yang dilaksanakan SKPD sesuai dengan tupoksi SKPD yang bersangkutan. 

Bahwa manakala SKPD menghadapi kesulitan kebutuhan anggaran rutin ( belanja tidak langsung ) harus dilakukan penggeseran anggaran pada rekening belanja tertentu yang memungkinkan atas persetujuan Kepala Daerah / Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD . 
Bahwa pendapatan daerah yang dipakai secara langsung untuk keperluan yang mendesak / darurat pada prinsipnya diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Jo Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 . 

Bahwa kewenangan internal Kepala Daerah dalam menertibkan jajarannya di bidang keuangan daerah harus dihormati Pimpinan Institusi yang berwajib sebab penindakan melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi ( TPGR ) adalah sah dan sampai sekarang mekanisme tersebut masih berlaku . Pembentukan Majelis TPGR harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah .
Dewasa ini sudah sangat banyak PNS di lingkungan SKPD yang menjadi korban sistem hukum pidana korupsi yang salah. Kedepan akan makin banyak lagi pejabat Pemkab/Kota yang diduga melakukan penyimpangan administrasi pengelolaan barang dan atau penyimpangan administrasi pengelolaan pendapatan dengan mudah dijebloskan ke dalam penjara oleh aparat penegak hukum ( kejaksaan dan kepolisian ) .

Maka dari itu sistem hukum pidana korupsi yang salah ini menyuburkan kedengkian antar pejabat yang rebutan promosi jabatan untuk saling menjatuhkan , hanya dengan membuat laporan ke aparat penegak hukum tujuannya terbayar. 

Era sekarang ini, negara menyediakan anggaran sangat besar dari APBN untuk tindakan penegakan hukum, yang berdampak timbulnya sikap opportunis oknum aparat penegak hukum yang menuhankan jabatan / uang / upeti tertentu , sehingga kriminalisasi semakin meningkat . 
Kerugian daerah adakalanya tidak disebabkan oleh perbuatan penyimpangan / melawan hukum seorang pimpinan SKPD atau jajarannya. Kerugian daerah merupakan penerimaan kembali SKPD tertentu dari suatu pembayaran yang sudah dilakukan dengan transaksi yang sah yang disebabkan kesalahan bendahara, atau PNS bukan bendahara atau oleh pihak lain. 
Penerimaan kerugian daerah demikian ini juga bisa dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum karena ketidak pahaman mereka. Sekarang ini kayaknya sudah tabu barangkali untuk melakukan koordinasi melalui forum komunikasi pimpinan daerah ( FKPD ) .

Kerugian Daerah yang diakibatkan oleh Bendahara dan atau PNS bukan bendahara, yang wajib menyelesaikan adalah Kepala Daerah setelah memperoleh rekomendasi dari LHP BPK . 

Sedangkan pungutan langsung atas terjadinya kerugian daerah yang diakibatkan pihak lain dapat dilakukan oleh Kepala SKPD yang bersangkutan .    

Tulisan ini bertujuan sebagai pencerahan kepada aparat penegak hukum yang mengabaikan ketentuan peraturan perundangan bidang pengelolaan keuangan daerah ketika menyelidik adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah .

Stop KRIMINALISASI yang dilatarbelakangi kedengkian antar pejabat Pemda dengan menyewa Institusi Polres atau Kejaksaan. 
Stop KRIMINALISASI sebab tindakan tersebut akan dibalas dengan adzab yang menghinakan oleh Allah SWT 
Ingatlah MATI .... sebab pelaku KRIMINALISASI dan pelapornya pasti akan dibangkitkan dari kematiannya untuk menerima pembalasan atas perbuatannya menyakiti mukmin laki dan perempuan yang tidak ada kesalahan sama sekali .

Pembaca......

Semua yang disamping kita pasti akan lenyap, kecuali yang ada disamping Allah...kekal selamanya . 

Sebaik-baik orang yang berdosa adalah masih memiliki kesadaran untuk bertobat sebelum kematiannya . 


Semarang , September 2014 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar