TERPIDANA SUTOMO BUKAN AKTOR UTAMA
Assalaamu’alaikum wr wb
Korupsi , adalah suatu perbuatan yang dibenci .
Koruptor, sebagian masyarakat menggambarkan seorang atau kelompok orang
berjamaah yang kaya raya dari perbuatan tidak terpuji –yaitu korupsi –
Apakah berani
aparat pemerintah melakukan korupsi ?
Dari mana mereka melakukan korupsi ?
Manusia yang berahlaq
dan beriman , pasti ingat bahwa
Allah
SWT telah memperingatkannya “ janganlah kamu sekalian
memperoleh harta dengan jalan yang haram ( mencuri , merampok , korupsi ,
memeras , menerima suap dll )”
.
Manusia yang beragama
Islam insyaallah
sangat paham bahwa Allah akan membalas dengan siksa di ahirat yang sangat pedih manakala seseorang
mencuri. Tidak hanya siksa
, tetapi Allah juga memerintahkan
kepada penguasa untuk memotong kedua
tangannya se pencuri sebagai
balasan di dunia .
Kabupaten Banyumas ,
dimana kira – kira letaknya
?
Banyumas adalah sebuah daerah otonom yang memiliki
perusahaan daerah air minum ( PDAM ) yang bergerak melayani penyediaan dan
pendistribusian air layak minum / air bersih kepada masyarakat di daerah
tersebut .
Perusahaan Daerah air
minum modal awalnya berasal
dari penyertaan modal daerah atau
bisa juga dari pinjaman . Penyertaan modal Daerah diproses dengan persetujuan DPRD setempat , diajukan oleh Kepala Daerah ( Bupati
) dari APBD Kab Banyumas .
Pinjaman PDAM , bisa berasal dari bank dunia atau pemerintah
pusat atau pihak lain sepanjang diperuntukkan bagi pengembangan usaha PDAM .
Perusahaan Daerah Air
Minum didirikan oleh Pemerintah Daerah Kab Banyumas dengan Peraturan Daerah .
Standart pelayanan minimal PDAM kepada publik diatur dengan peraturan kepala
daerah .
Prosedur dan tatacara
berlangganan ke PDAM lazimnya ditetapkan / diatur dalam peraturan daerah .
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Urutan Peraturan Perundangan ,
Peraturan Daerah Kabupaten / Kota adalah salah satu dasar hukum yang kuat .
Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di dalam
peraturan daerah dapat diancam pidana dengan hukuman setinggi-tingginya 6 (
enam ) bulan dan ditambah denda .
PDAM dipimpin direksi
dibantu dengan beberapa pejabat struktural dan staf pelayanan teknis dan administrasi.
Dengan pertimbangan tertentu, dapat dibentuk Cabang PDAM di wilayah kecamatan .
Gengsi dan Korupsi di PDAM Kabupaten Banyumas.
Siapa yang melakukan korupsi ? dan Siapa yang mempertahankan gengsi-nya?
Korupsi terjadi karena perbuatan rekayasa atas ketentuan yang seharusnya dilaksanakan,
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara nyata telah menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah .
Korupsi yang telah berlangsung tentu pelakunya diindikasikan menikmati pertambahan
kekayaan dibandingkan sebelumnya .
Bagaimana menghitung
pertambahan kekayaan si pelaku korupsi ?
Ada pihak
yang sependapat terhadap model evaluasi riil , artinya kekayaan pelakunya diteliti dari mana saja
pertambahannya . Tetapi ada sebagian lainnya yang tidak sependapat dengan teori tersebut, sebab metode
penelitiannya sulit .
Bagaimana korupsi
berjamaah bisa dilaksanakan
secara masif ?
Berjamaah,
mengandung makna ada pihak yang
mampu memerintah pihak lainnya , dan pihak lainnya itu dalam posisi lemah. Kedua pihak bisa sepakat secara terbuka atau tidak
terbuka kemudian bersama-sama memanipulasi suatu sistem yang berlaku .
Perbuatan manipulasi bisa pada aspek pengelolaan kekayaan negara /daerah
atau keuangan negara / keuangan daerah dengan tujuan menguntungkan kelompok
yang bersangkutan .
Yang dimanipulasi
adalah prosedur atau surat pertanggung jawaban seolah – olah benar adanya
sesuai ketentuan yang berlaku . Manipulasi terhadap sebuah prosedur acapkali dilakukan
daerah dalih / pertimbangan
mempercepat pelayanan .
Dalam konteks demikian ini, biasanya tidak sengaja bermaksud merugikan keuangan
perusahaan . Namun demikian
pelanggan yang merasa puas atas pelayanan yang cepat itu kadangkala memberi
hadiah kepada pejabat / staf perusahaan .
Manipulasi dapat diartikan rekayasa yang dilandasi niat jahat untuk
menjatuhkan pihak tertentu . Perbuatan manipulasi demikian ini bisa berlangsung
dari kerjasama dua pihak yang saling berkepentingan .
Dalam era penegakan hukum berdasarkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi , manipulasi suatu sistem dalam rangka memperkarakan
seseorang agar dapat dijebloskan ke dalam penjara sangat mudah .
Ibarat pemain yang membawa pisau tajam kemudian dihujamkan dua arah . Tidak ada yang bisa menjamin , seseorang yang
memperkarakan seseorang dengan dakwaan korupsi, kemudian dia sendiri selamat
selamanya . Modus yang dikembangkan pemegang pisau tajam dalam era sekarang ini
adalah akan membabat dua pihak, namun kurun waktunya yang berbeda .
Ujung pisau yang pertama biasanya dihujamkan pada sasaran yang status dan
posisinya “turut serta” , tetapi dimanipulasi seolah-olah pelaku utamanya . Ini
dalam rangka menyenangkan pihak pemesan yang status dan posisinya lebih kuat
dan berharap “diselamatkan” pemegang pisau .
Bagaimana sdr SUTOMO
masuk dan terjebak dalam manipulasi korupsi di PDAM Kabupaten Banyumas ?
Dia sebagai staf tetap di PDAM ini menjadi salah satu tenaga trampil yang
sering dipercaya pimpinan Cabang untuk menyelesaikan permohonan penyambungan
baru dari calon pelanggan .
Sesuai prosedur yang berlaku , calon pelanggan PDAM
harus mendaftar dengan mengisi form yang sudah disediakan . Form itu akan dilegalisir oleh pejabat – pejabat PDAM sesuai
tanggung jawab masing-masing .
Calon pelanggan harus
membayar biaya penyambungan
baru di
loket pembayaran yang sudah ditentukan yaitu di kantor pusat / kantor Cabang .
Atas pembayaran itu calon pelanggan memperoleh bukti pembayaran sah dari pejabat yang berwenang .
Rencana
anggaran biaya ( RAB ) secara
teknis dan non teknis untuk dasar penetapan
biaya penyambungan baru disahkan oleh pejabat teknis ( direktur Teknis ) .
Dengan dokumen yang sudah lengkap maka sesuai kewenangannya Kepala
Cabang menerbitkan surat perintah penyambungan baru ( SPPB ) kepada rekanan
yang ditunjuk .
Sdr Sutomo memang bukan karyawan rekanan . Sdr Sutomo atas
perintah Kepala Cabang hanya menjalankan
tugas pelayanan kepada calon pelanggan yang dalam kasus rekayasa ini ada 111 orang .
Calon pelanggan itu
rumah tinggalnya jauh dari kantor pusat sehingga pembayaran biaya sambungan
dibayar di loket kantor Cabang
lewat sdr Sutomo. Sebagai wujud pertanggung jawaban awal maka sdr
Sutomo menerbitkan bukti penerimaan sementara. Jumlah seluruh pembayaran dari
calon pelanggan ( 111 orang ) mencapai ± Rp.
186 juta-an .
Langkah sdr Sutomo selanjutnya adalah memenuhi prosedur
dan tatacara pendaftaran calon pelanggan ke kantor pusat untuk mendapatkan dokumen yang sah .
Dokumen yang sah ini menjadi dasar
bagi Kepala Cabang untuk menerbitkan SPK ( surat perintah kerja ) kepada
rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan 111 penyambungan baru.
Seluruh dana dari calon pelanggan yang dikelola langsung sdr Sutomo sudah
disetorkan ke kas PDAM Pusat . Memang ada sebagian dana pembayaran
biaya penyambungan dari calon pelanggan yang terlambat disetorkan / dibayarkan
ke kantor pusat , diperkirakan sebesar Rp. 30 juta an . Dana itu sebenarnya dipinjam oleh pejabat
tertentu, bukan dipakai pribadi sdr Sutomo.
Jaksa penyidik dan Jaksa
Penuntut Umum ( JPU ) sangat
kelihatan dalam membantu manipulasi kasus agar sdr Sutomo seolah-olah sebagai pelaku yang paling
bertanggung jawab . Ini
dikondisikan penyidik sekedar untuk tumbal atas berlangsungnya korupsi
besar-besaran di PDAM Kab Banyumas.
Maka dari itu alat bukti yang ditampilkan JPU dalam persidangan adalah
semua kwitansi bukti penerimaan biaya penyambungan yang ditanda tangani sdr
Sutomo ( yang sifatnya sementara ). JPU sengaja tidak mau mempertimbangkan
kwitansi sah dan resmi yang dikeluarkan bendahara penerima di kantor PDAM pusar
. Dilain pihak, sdr Sutomo tidak bisa mendapatkan kwitansi resmi itu sebab
kwitansi resmi itu adalah hak pelanggan .
Sdr Sutomo ditutup aksesnya ke kantor PDAM pusat , sehingga tidak bisa mendapatkan
pertolongan dari pimpinan perusahaan ( PDAM ) .
Sdr Sutomo ditutup
aksesnya dengan para pejabat
PDAM pusat yang terkait agar tidak bisa membela dirinya dengan
bukti yang sah dan kuat . Para pejabat PDAM yang menjadi saksi dalam
persidangan menjadi “bersikap
tak acuh” dan tidak berani bersaksi dengan
sebenarnya
. Mereka tidak berani membawa dokumen yang sah dan lengkap yang sudah
diselesaikan sdr Sutomo .
Saksi dari calon pelanggan pun tidak diijinkan membawa kwitansi bukti
penerimaan yang sah / resmi yang dikeluarkan bendahara PDAM pusat. Dalam
persidangan saksi pelanggan hanya diminta untuk melihat bukti kwitansi yang
dibuat sdr Sutomo.
Skenario Jaksa Penyidik / JPU untuk menjebloskan sdr Sutomo dengan berbagai
cara ,misalnya dengan memanipulasi bukti, mengancam saksi-saksi agar tidak memberikan
keterangan sebenarnya.
Majelis Hakim tidak netral dan tidak adil dalam memimpin
sidang .
Kalau tidak percaya terjadinya manipulasi dan rekayasa kasus , publik dapat
menjawab pertanyaan dibawah ini :
Apakah “bisa” CV SUMO mengambil alat dan bahan untuk pekerjaan penyambungan
baru untuk 111 pelanggan jika kewajiban
pelanggan membayar biaya penyambungan yang dititipkan kepada sdr Sutomo belum
dibayarkan di loket PDAM pusat ?
Perjuangan mencari keadilan memang akan dilakukan . Sdr Sutomo membutuhkan bukti
dokumen permohonan yang lengkap : foto kopy KTP pemohon, RAB yang ditanda tangani pejabat yang
berwenang, kwitansi resmi penerimaan pembayaran dari pelanggan , SPK , surat
pengajuan pengambilan barang yang ditanda tangani direksi teknis, DO yang
diteken pejabat gudang PDAM .
NAMUN BAGAIMANA CARANYA ? SIAPA YANG BERANI MEMBANTU ?
Terdakwa sdr Sutomo tentu tidak berdaya menghadapi kondisi psikhis para
saksi yang nota bene adalah teman – teman sejawat nya di PDAM, mereka dalam
keadaan ketakutan dan khawatir dilibat-libatkan sebagai tersangka dan kemudian
memilih mengikuti apa yang diskenariokan JPU untuk memberikan keterangan yang
sudah dilatihkan JPU guna memperberat posisi sdr Sutomo .
Pada akhir persidangan Majelis Hakim menunjukkan keperkasaannya sebagai
wakil Tuhan menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan kepada sdr Sutomo ditambah
membayar uang pengganti Rp. 27 juta an dan denda Rp. 50 juta. Sebuah babak
akhir dramatisasi , manipulasi fakta dalam perbuatan keji yang melibatkan
Jajaran Kejaksaan dan semua yang terlibat sebagai saksi guna memenjarakan sdr
Sutomo dengan hukuman yang sangat berat dan tidak setimpal dengan tingkat
kesalahannya .
Dalam persidangan, Majelis Hakim pastinya dapat menangkap fakta, ada pelaku
lain yang pantas diminta pertanggungjawaban secara hukum karena lalai yang
mengakibatkan terlambat setor biaya penyambungan dari pelanggan. Penolakan
pelaku itu bahwa dia hanya memperoleh uang Rp. 2 juta an hanya didasarkan
keterangan seorang saksi yang
nyata-nyata berpihak kepada yang bersangkutan atas tekanan JPU .
Dalam lingkungan
birokrasi , posisi seperti terdakwa sdr Sutomo tidak akan berani melakukan
penyimpangan kalau tidak atas perintah atau setidak tidaknya perlindungan
atasannya . Sedangkan penyimpangan yang dilakukan sdr Sutomo dalam kasus ini
sebenarnya tidak bersifat prinsip, sebab semuanya dilakukan untuk mempercepat
pelayanan kepada pelanggan sesuai standart pelayanan minimal ( SPM ) dan atas perintah
Kepala Cabang . Prosedur dan tatacara resmi sesuai peraturan daerah akhirnya
juga dipenuhi oleh sdr Sutomo, dan itu
bisa dibuktikan oleh siapapun dari dokumen permohonan penyambungan baru atas
nama 111 calon pelanggan . Dokumen itu ada di kantor PDAM pusat .
Itulah penjelasan dalam
tulisan ini untuk memberikan pencerahan kepada publik di kab Banyumas , siapa
yang merekayasa dan memanipulasi kasus ini untuk memenuhi tuntutan publik yang
menyoroti dugaan terjadinya korupsi besar-besaran di PDAM Kab Banyumas .
Sdr Sutomo dijadikan
tumbal untuk sebuah korupsi besar-besaran yang sengaja dipeti eskan aparat
penegak hukum di Kab Banyumas . Korupsi besar-besaran itu tentu pelakunya bukan
sdr Sutomo . Korupsi besar tentu dilakukan pejabat tinggi yang memiliki
kewenangan besar di PDAM ini .
Mengapa publik dan LSM
yang sebelumnya selalu mendesak dituntaskannya dugaan korupsi dio PDAM menjadi
diam membisu ?
Ada falsafah jawa, diam
itu emas. Ada lagi, diam karena kekenyangan makan . Ada lagi diam, karena mulut
disumpal .
Ya Allah Yang Maha
Agung dan Maha Pengampun .
Sekiranya pelaku
korupsi besar-besaran di PDAM Kab Banyumas saat ini didiamkan oleh aparat
penegak hukum yang Engkau sumpal pendengarannya dan Engkau butakan
penglihatannya, janjiMu adalah pasti, ampunilah mereka jika bertobat . Perbaiki
sikap dan mental mereka sesuai dengan kodrat yang Engkau tetapkan bagi mereka,
baik yang nyata ataupun yang ghaib .
Ampunilah dosanya sdr
Sutomo dan keluarganya .
Teguhkan pendiriannya ,
lapangkan urusannya .
Ikuti terus : tipikorngamuk.blogspot.com
Semarang
, 22 Oktober 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar