Selasa, 21 Oktober 2014

MENGGUGAT KORUPSI DI PDAM BANYUMAS



TERPIDANA SUTOMO BUKAN AKTOR UTAMA




Assalaamu’alaikum wr wb
Korupsi , adalah suatu perbuatan yang dibenci .
Koruptor, sebagian masyarakat menggambarkan seorang atau kelompok orang berjamaah yang kaya raya dari perbuatan tidak terpuji –yaitu  korupsi –
Apakah berani aparat pemerintah melakukan korupsi ?
Dari mana mereka melakukan korupsi ?
Manusia yang berahlaq dan beriman , pasti ingat bahwa Allah SWT telah memperingatkannya  janganlah kamu sekalian memperoleh harta dengan jalan yang haram ( mencuri , merampok , korupsi , memeras , menerima suap dll ) .
Manusia yang beragama Islam insyaallah sangat paham bahwa Allah akan membalas dengan siksa di ahirat yang sangat pedih manakala seseorang mencuri. Tidak hanya siksa ,  tetapi Allah juga memerintahkan kepada penguasa untuk memotong kedua tangannya se pencuri sebagai balasan di dunia .
Kabupaten Banyumas , dimana kira – kira letaknya ?
Banyumas adalah sebuah daerah otonom yang memiliki perusahaan daerah air minum ( PDAM ) yang bergerak melayani penyediaan dan pendistribusian air layak minum / air bersih kepada masyarakat di daerah tersebut .
Perusahaan Daerah air minum modal awalnya berasal dari penyertaan modal daerah atau bisa juga dari pinjaman . Penyertaan modal Daerah diproses dengan persetujuan DPRD setempat , diajukan oleh Kepala Daerah ( Bupati ) dari APBD Kab Banyumas .
Pinjaman PDAM , bisa berasal dari bank dunia atau pemerintah pusat atau pihak lain sepanjang diperuntukkan bagi pengembangan usaha PDAM .
Perusahaan Daerah Air Minum didirikan oleh Pemerintah Daerah Kab Banyumas dengan Peraturan Daerah . Standart pelayanan minimal PDAM kepada publik diatur dengan peraturan kepala daerah .
Prosedur dan tatacara berlangganan ke PDAM lazimnya ditetapkan / diatur dalam peraturan daerah . Sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Urutan Peraturan Perundangan , Peraturan Daerah Kabupaten / Kota adalah salah satu dasar hukum yang kuat .
Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di dalam peraturan daerah dapat diancam pidana dengan hukuman setinggi-tingginya 6 ( enam ) bulan dan  ditambah denda .
PDAM dipimpin direksi dibantu dengan beberapa pejabat struktural dan staf pelayanan teknis dan administrasi. Dengan pertimbangan tertentu, dapat dibentuk Cabang PDAM di wilayah kecamatan .
Gengsi dan Korupsi di PDAM Kabupaten Banyumas.  
Siapa yang melakukan korupsi ? dan Siapa yang mempertahankan gengsi-nya?
Korupsi terjadi karena perbuatan rekayasa atas ketentuan yang seharusnya dilaksanakan, dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara nyata telah  menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah .
Korupsi yang telah berlangsung tentu pelakunya diindikasikan menikmati pertambahan kekayaan dibandingkan sebelumnya .
Bagaimana menghitung pertambahan kekayaan si pelaku korupsi ?
Ada pihak yang sependapat terhadap model evaluasi riil , artinya kekayaan pelakunya diteliti dari mana saja pertambahannya . Tetapi ada sebagian lainnya yang tidak sependapat dengan teori tersebut, sebab metode penelitiannya sulit .
Bagaimana korupsi berjamaah bisa dilaksanakan secara masif ?
Berjamaah, mengandung makna ada pihak yang mampu memerintah pihak lainnya , dan pihak lainnya itu dalam posisi lemah. Kedua pihak bisa sepakat secara terbuka atau tidak terbuka kemudian bersama-sama memanipulasi suatu sistem yang berlaku .
Perbuatan manipulasi bisa pada aspek pengelolaan kekayaan negara /daerah atau keuangan negara / keuangan daerah dengan tujuan menguntungkan kelompok yang bersangkutan .
Yang dimanipulasi adalah prosedur atau surat pertanggung jawaban seolah – olah benar adanya sesuai ketentuan yang berlaku . Manipulasi terhadap sebuah prosedur acapkali dilakukan daerah dalih / pertimbangan mempercepat pelayanan .
Dalam konteks demikian ini, biasanya tidak sengaja bermaksud merugikan keuangan perusahaan . Namun demikian pelanggan yang merasa puas atas pelayanan yang cepat itu kadangkala memberi hadiah kepada pejabat / staf perusahaan .  
Manipulasi dapat diartikan rekayasa yang dilandasi niat jahat untuk menjatuhkan pihak tertentu . Perbuatan manipulasi demikian ini bisa berlangsung dari kerjasama dua pihak yang saling berkepentingan .
Dalam era penegakan hukum berdasarkan Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , manipulasi suatu sistem dalam rangka memperkarakan seseorang agar dapat dijebloskan ke dalam penjara sangat mudah .
Ibarat pemain yang membawa pisau tajam kemudian dihujamkan dua arah .  Tidak ada yang bisa menjamin , seseorang yang memperkarakan seseorang dengan dakwaan korupsi, kemudian dia sendiri selamat selamanya . Modus yang dikembangkan pemegang pisau tajam dalam era sekarang ini adalah akan membabat dua pihak, namun kurun waktunya yang berbeda .
Ujung pisau yang pertama biasanya dihujamkan pada sasaran yang status dan posisinya “turut serta” , tetapi dimanipulasi seolah-olah pelaku utamanya . Ini dalam rangka menyenangkan pihak pemesan yang status dan posisinya lebih kuat dan berharap “diselamatkan” pemegang pisau .
Bagaimana sdr SUTOMO masuk dan terjebak dalam manipulasi korupsi di PDAM Kabupaten Banyumas ?
Dia sebagai staf tetap di PDAM ini menjadi salah satu tenaga trampil yang sering dipercaya pimpinan Cabang untuk menyelesaikan permohonan penyambungan baru dari calon pelanggan .
Sesuai prosedur yang berlaku , calon pelanggan PDAM harus mendaftar dengan mengisi form yang sudah disediakan . Form itu akan dilegalisir oleh pejabat – pejabat PDAM sesuai tanggung jawab masing-masing .
Calon pelanggan harus membayar biaya penyambungan baru di loket pembayaran yang sudah ditentukan yaitu di kantor pusat / kantor Cabang . Atas pembayaran itu calon pelanggan memperoleh bukti pembayaran sah dari pejabat yang berwenang .
Rencana anggaran biaya ( RAB ) secara teknis dan non teknis untuk dasar penetapan biaya penyambungan baru disahkan oleh pejabat teknis ( direktur Teknis ) . Dengan dokumen yang sudah lengkap maka sesuai kewenangannya Kepala Cabang menerbitkan surat perintah penyambungan baru ( SPPB ) kepada rekanan yang ditunjuk .
Sdr Sutomo memang bukan karyawan rekanan . Sdr Sutomo atas perintah Kepala Cabang hanya menjalankan tugas pelayanan kepada calon pelanggan yang dalam kasus rekayasa ini ada 111 orang .
Calon pelanggan itu rumah tinggalnya jauh dari kantor pusat sehingga pembayaran biaya sambungan dibayar di loket kantor Cabang lewat sdr Sutomo. Sebagai wujud pertanggung jawaban awal maka sdr Sutomo menerbitkan bukti penerimaan sementara. Jumlah seluruh pembayaran dari calon pelanggan ( 111 orang ) mencapai ± Rp. 186 juta-an .
Langkah sdr Sutomo selanjutnya adalah memenuhi prosedur dan tatacara pendaftaran calon pelanggan ke kantor pusat untuk mendapatkan dokumen yang sah . Dokumen yang sah ini menjadi dasar bagi Kepala Cabang untuk menerbitkan SPK ( surat perintah kerja ) kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan 111 penyambungan baru.
Seluruh dana dari calon pelanggan yang dikelola langsung sdr Sutomo sudah disetorkan ke kas PDAM Pusat . Memang ada sebagian dana pembayaran biaya penyambungan dari calon pelanggan yang terlambat disetorkan / dibayarkan ke kantor pusat , diperkirakan sebesar Rp. 30 juta an . Dana itu sebenarnya dipinjam oleh pejabat tertentu, bukan dipakai pribadi sdr Sutomo.
Jaksa penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) sangat kelihatan dalam membantu manipulasi kasus agar sdr Sutomo seolah-olah sebagai pelaku yang paling bertanggung jawab . Ini dikondisikan penyidik sekedar untuk tumbal atas berlangsungnya korupsi besar-besaran di PDAM Kab Banyumas.
Maka dari itu alat bukti yang ditampilkan JPU dalam persidangan adalah semua kwitansi bukti penerimaan biaya penyambungan yang ditanda tangani sdr Sutomo ( yang sifatnya sementara ). JPU sengaja tidak mau mempertimbangkan kwitansi sah dan resmi yang dikeluarkan bendahara penerima di kantor PDAM pusar . Dilain pihak, sdr Sutomo tidak bisa mendapatkan kwitansi resmi itu sebab kwitansi resmi itu adalah hak pelanggan .
Sdr Sutomo ditutup aksesnya ke kantor PDAM pusat , sehingga tidak bisa mendapatkan pertolongan dari pimpinan perusahaan ( PDAM ) .
Sdr Sutomo ditutup aksesnya dengan para pejabat PDAM pusat yang terkait agar tidak bisa membela dirinya dengan bukti yang sah dan kuat . Para pejabat PDAM yang menjadi saksi dalam persidangan menjadi “bersikap tak acuh” dan tidak berani bersaksi dengan sebenarnya . Mereka tidak berani membawa  dokumen yang sah dan lengkap yang sudah diselesaikan sdr Sutomo .
Saksi dari calon pelanggan pun tidak diijinkan membawa kwitansi bukti penerimaan yang sah / resmi yang dikeluarkan bendahara PDAM pusat. Dalam persidangan saksi pelanggan hanya diminta untuk melihat bukti kwitansi yang dibuat sdr Sutomo.
Skenario Jaksa Penyidik / JPU untuk menjebloskan sdr Sutomo dengan berbagai cara ,misalnya dengan memanipulasi bukti, mengancam saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.
Majelis Hakim tidak netral dan tidak adil dalam memimpin sidang .
Kalau tidak percaya terjadinya manipulasi dan rekayasa kasus , publik dapat menjawab pertanyaan dibawah ini :
Apakah “bisa” CV SUMO mengambil alat dan bahan untuk pekerjaan penyambungan  baru untuk 111 pelanggan jika kewajiban pelanggan membayar biaya penyambungan yang dititipkan kepada sdr Sutomo belum dibayarkan di loket PDAM pusat  ?
Perjuangan mencari keadilan memang akan dilakukan . Sdr Sutomo membutuhkan bukti dokumen permohonan yang lengkap : foto kopy KTP pemohon,  RAB yang ditanda tangani pejabat yang berwenang, kwitansi resmi penerimaan pembayaran dari pelanggan , SPK , surat pengajuan pengambilan barang yang ditanda tangani direksi teknis, DO yang diteken pejabat gudang PDAM .
NAMUN BAGAIMANA CARANYA ? SIAPA YANG BERANI MEMBANTU ?
Terdakwa sdr Sutomo tentu tidak berdaya menghadapi kondisi psikhis para saksi yang nota bene adalah teman – teman sejawat nya di PDAM, mereka dalam keadaan ketakutan dan khawatir dilibat-libatkan sebagai tersangka dan kemudian memilih mengikuti apa yang diskenariokan JPU untuk memberikan keterangan yang sudah dilatihkan JPU guna memperberat posisi sdr Sutomo .
Pada akhir persidangan Majelis Hakim menunjukkan keperkasaannya sebagai wakil Tuhan menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan kepada sdr Sutomo ditambah membayar uang pengganti Rp. 27 juta an dan denda Rp. 50 juta. Sebuah babak akhir dramatisasi , manipulasi fakta dalam perbuatan keji yang melibatkan Jajaran Kejaksaan dan semua yang terlibat sebagai saksi guna memenjarakan sdr Sutomo dengan hukuman yang sangat berat dan tidak setimpal dengan tingkat kesalahannya .
Dalam persidangan, Majelis Hakim pastinya dapat menangkap fakta, ada pelaku lain yang pantas diminta pertanggungjawaban secara hukum karena lalai yang mengakibatkan terlambat setor biaya penyambungan dari pelanggan. Penolakan pelaku itu bahwa dia hanya memperoleh uang Rp. 2 juta an hanya didasarkan keterangan  seorang saksi yang nyata-nyata berpihak kepada yang bersangkutan atas tekanan JPU .
Dalam lingkungan birokrasi , posisi seperti terdakwa sdr Sutomo tidak akan berani melakukan penyimpangan kalau tidak atas perintah atau setidak tidaknya perlindungan atasannya . Sedangkan penyimpangan yang dilakukan sdr Sutomo dalam kasus ini sebenarnya tidak bersifat prinsip, sebab semuanya dilakukan untuk mempercepat pelayanan kepada pelanggan sesuai standart pelayanan minimal ( SPM ) dan atas perintah Kepala Cabang . Prosedur dan tatacara resmi sesuai peraturan daerah akhirnya juga dipenuhi oleh sdr Sutomo,  dan itu bisa dibuktikan oleh siapapun dari dokumen permohonan penyambungan baru atas nama 111 calon pelanggan . Dokumen itu ada di kantor PDAM pusat .
Itulah penjelasan dalam tulisan ini untuk memberikan pencerahan kepada publik di kab Banyumas , siapa yang merekayasa dan memanipulasi kasus ini untuk memenuhi tuntutan publik yang menyoroti dugaan terjadinya korupsi besar-besaran di PDAM Kab Banyumas .
Sdr Sutomo dijadikan tumbal untuk sebuah korupsi besar-besaran yang sengaja dipeti eskan aparat penegak hukum di Kab Banyumas . Korupsi besar-besaran itu tentu pelakunya bukan sdr Sutomo . Korupsi besar tentu dilakukan pejabat tinggi yang memiliki kewenangan besar di PDAM ini .
Mengapa publik dan LSM yang sebelumnya selalu mendesak dituntaskannya dugaan korupsi dio PDAM menjadi diam membisu ?
Ada falsafah jawa, diam itu emas. Ada lagi, diam karena kekenyangan makan . Ada lagi diam, karena mulut disumpal .
Ya Allah Yang Maha Agung dan Maha Pengampun .
Sekiranya pelaku korupsi besar-besaran di PDAM Kab Banyumas saat ini didiamkan oleh aparat penegak hukum yang Engkau sumpal pendengarannya dan Engkau butakan penglihatannya, janjiMu adalah pasti, ampunilah mereka jika bertobat . Perbaiki sikap dan mental mereka sesuai dengan kodrat yang Engkau tetapkan bagi mereka, baik yang nyata ataupun yang ghaib .

Ampunilah dosanya sdr Sutomo dan keluarganya . 

Teguhkan pendiriannya , lapangkan urusannya .




Ikuti terus : tipikorngamuk.blogspot.com

Semarang , 22 Oktober 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar