Jumat, 03 Oktober 2014

KORUPSI BERJAMAAH - SIAPA MAKMUM-NYA

SIAPA YANG MENJADI IMAM-NYA  ????

Korupsi diterjemahkan secara bebas adalah mengambil tanpa hak atas barang pihak lain .
Dalam pemahaman agama Islam, mengambil tanpa hak atas barang pihak lain adalah mencuri . Perbuatan mencuri itu berakibat adanya kerugian pihak pemilik barang . Oleh sebab itu hukuman bagi pencuri dalam syariah Islam , Allah SWT memerintahkan untuk dibalas dengan dipotong tangannya dan jika tidak bertobat masih akan disiksa di akhirat menempati neraka kekal selama-lamanya.

Dalam kehidupan sebuah negara dan bangsa , pastilah ada tatanan hukum yang disepakati untuk mengatur agar keselarasan dapat diwujudkan, artinya ada perlindungan bagi warga negara yang berperilaku baik dan ada penindakan bagi warga yang berperilaku buruk / jahat . Raja atau Kepala Negara adalah simbul khalifah di bumi yang mendapat amanat dari rakyatnya untuk memimpin sesuai dengan apa yang menjadi ketetapan Allah SWT .

Tatanan hukum positif dalam sebuah negara yang penduduknya bukan merupakan kumpulan emigran dan tidak ada komunitas yang dominan, masih tidak bergoyah dengan bentuk kerajaan walaupun style pemerintahannya bisa parlementer atau presidensiil. Contoh Inggris, Belanda, Brunai Darussalam, Malaysia.

Bagaimana dengan Negara Republik Indonesia ?????

Sejarah telah mencatat bahwa Kerajaan Mataram dengan Mahapatih Gajah Mada telah membentuk sebuah Kerajaan Nusantara yang didalamnya terdapat kerajaan-kerajaan kecil . Penjajah Belanda dan Jepang yang melakukan simbiose mutualistis dengan bangsa arab dan bangsa timur asing untuk mengembangkan perdagangan . Warga negara Hindia Belanda menjadi perpaduan penduduk asli dengan warga arab dan warga timur asing .

Kerajaan Mataram ketika rajanya Hayam Wuruk dan mahapatihnya Gajah Mada sudah berhasil menyatukan nusantara menjadi pecah dan raja-raja kecil saling bermusuhan akibat devide et impera ( politik adu domba ) yang terus dilakukan penjajah belanda.

Perjuangan melepaskan diri dari penjajah berhasil diwujudkan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa , pada tanggal 17 Agustus 1945 dikumandangkan proklamasi kemerdekaan. Bentuk KERAJAAN sirna dilupakan kemudian memilih bentuk REPUBLIK INDONESIA . Style pemerintahan di awal kemerdekaan sampai dekade tahun 1957 sering berubah dari presidensiil dan parlementer . Kacang lupa pada kulitnya barangkali yang dapat digambarkan bagi bangsa kita untuk sikap yang melupakan kodrat aslinya dari sebuah KERAJAAN menjadi REPUBLIK . Nama NUSANTARA yang demikian indah dan menjadi simbul pemersatu diubah menjadi INDONESIA .

Apakah sejak awal merdeka sampai dekade tahun 1957 sudah kejangkitan virus korupsi ???

Style pemerintahan dengan multipartai , dimana antar pejabat negara / pejabat pemerintahan dari tingkat pusat sampai daerah tidak bisa satu visi / misi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi jabatannya, bahkan membedakan mana kegiatan partai atau kegiatan jabatan negerinya juga kesulitan, hampir dapat dipastikan campur aduk penggunaan anggaran negara untuk kegiatan kedinasan atau kegiatan partai terjadi dengan mudah . APAKAH KONDISI YANG DEMIKIAN ITU DAPAT DIGENERALISASI SEBAGAI PERBUATAN KORUPSI ???

Mengapa dekade sampai tahun 1957 ???

Sejak merdeka tanggal 17 Agustus 1945 sampai tahun 1957 dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) , kita sudah mengenal otonomi daerah berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1948 Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 1957 . Style pemerintahan preidensiil atau parlementer , dimana sejarah juga mencatat kita sebenarnya pernah bersepakat menggunakan sistem syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya ( ingat PIAGAM JAKARTA yang dirumuskan BPUPKI ) untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara . Tetapi kesepakatan itu menjadi mati suri ketika akan dilahirkan dan beberapa generasi berikutnya ternyata masih mendambakan sistem syariat Islam untuk Negara Nusantara ini.

Tujuan Negara ( tanpa sistem syariah Islam ) yang dimuat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 antara lain : memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang berdasarkan PANCASILA  , sampai tahun 1957 tidak berhasil, bahkan pendekatan pemerintahan daerah dengan pemberian otonomi daerah seluas - luasnya kepada Kabupaten juga gagal . AKHIRNYA akibat kebuntuan Badan Konstituante menetapkan Konstitusi dalam sidang tahun 1959 , presiden mendekritkan berlakunya kembali Undang Undang Dasar 1945 bagi bangsa Indonesia, lagi-lagi tanpa menjalankan sistem syariah Islam .

Ingat .... apa yang terjadi di tahun 1952 ???

Tahun itu adalah embrio lahirnya orde berpolitik praktisnya Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) . Mengapa Istana Negara disikapi dengan tank-tank perang TNI yang dipimpin Jendral Gatot Subroto ???
Mengapa kemudian tidak sedikit perusahaan asing yang dinasionalisasi kemudian ada yang dikuasai TNI AD , TNI AU , POLRI sampai sekarang menjadi semacam badan usaha ???
Rebutan apa pada waktu itu ???     Yang jelas rebutan aset tinggalan penjajah Hindia Belanda atau orang asing .

Embrio ABRI berpolitik yang dikemudian hari dilembagakan menjadi dwi fungsi ABRI diluar tugas pokok sebagai penjaga keamanan negara , menjadi semakin memperkokoh style pemerintahan orde baru . Pemerintahan orde baru yang diamanati rakyat / MPR dan DPR dengan melahirkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang mengatur legalitas pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah , dilengkapi dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. SEBUAH PRESTASI KETATA NEGARAAN benar-benar diwujudkan oleh style presidensiil dibawah Bapak Soeharto . Dengan legalitas kedua Undang Undang itu , tidak ada sedikitpun keraguan sebuah lembaga pemerintahan yang berbentuk kementerian atau lembaga negara non kementerian diamanati mengelola keuangan negara , demikian juga lembaga pemerintahan daerah mengelola keuangan daerah .

Bagaimana setelah reformasi ????

Presiden dipilih langsung oleh rakyat, kemudian dilantik dan mengangkat sumpah dihadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat ( gabungan DPR RI DAN DPD ) , namun tanpa menerima mandat apapun seperti layaknya presiden ketika negara kita berdasarkan UUD 1945 , menerima Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) dari MPR RI. Blueprint-nya sangat jelas dan pasti . Pemerintah ( eksekutif ) tidak bisa seenaknya melaksanakan amanat rakyat karena ada pedoman dasarnya .

Sulit untuk memberikan ilustrasi kepada rakyat , bagaimana sebuah pemerintahan style presidensiil ketika meladeni reformasi di tahun 1998 kemudian menetapkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN DAERAH . Sesuai judulnya saja, berbeda dengan UU Nomor 5 Tahun 1974 yaitu POKOK - POKOK PEMERINTAHAN di DAERAH . Di dalam Pasal 17 (4) UUD amandemen , disebutkan secara tegas bahwa kelembagaan pemerintahan pusat dengan style presidensiil harus ditetapkan dengan Undang Undang . Pembentukan sebuah kementerian atau lembaga negara non kementerian akan melanggar konstitusi jika hanya ditetapkan hanya dengan Keputusan Presiden / Peraturan Presiden . Kalau ini terjadi , tentu lembaga tersebut ilegal ketika menerima dan membelanjakan keuangan negara yang disusun dalam APBN . Kalau benar hal itu ilegal, tentu perbuatan menerima dan membelanjakan keuangan negara adalah perbuatan melanggar KONSTITUSI , dan dapat disamakan dengan KORUPSI BERJAMAAH .

Seandainya KORUPSI BERJAMAAH itu sudah berlangsung sejak tahun 1999 sampai sekarang tidak disadari , dan keuangan negara yang dikelola secara ilegal hasilnya dinikmati rakyat se Indonesia, apakah bisa dikatakan KORUPSI di INDONESIA pelakunya adalah seluruh rakyat ????

SEMOGA MENJADI RENUNGAN yang mendalam dalam setiap insan . Ayo tobat nasional segera dijalankan agar semua menyadari kekeliruan dan kesalahan nasional ini cepat dihentikan. Mengapa hanya sibuk dengan adu urat leher membicarakan UU Pilkada lewat DPRD yang sudah sah diketok oleh DPR RI ?
Isue santer malah akan ada perlawanan sengit dari Presiden yang dalam waktu dekat mengeluarkan PERPU tentang Pilkada Langsung dipulihkan . Itukah tontonan yang disuguhkan ke dunia langit ???? . Percayalah... setiap perbuatan buruk apalagi tidak sesuai ketetapan Allah SWT dapat dikatakan menyakiti Allah dan Rasul-Nya . Allah akan membalasnya dengan azab yang menghinakan dan melaknat di dunia dan di akhirat .

STOP PERDEBATAN yang merugikan .

Tidak baik ada kelompok yang mengatasnamakan rakyat, menggalang tanda tangan untuk menolak UU Pilkada lewat DPRD . Sebaiknya Kelompok Merah Putih diberi kesempatan untuk membuktikan tekadnya membersihkan KORUPSI di bumi Indonesia, melalui praktek penyelenggaraan negara dengan keteladanan yang baik dari para pemimpinnya . Pemberantasan korupsi dengan lembaga ad hoc seperti KPK yang melengkapi Kepolisian dan Kejaksaan ternyata hanya untuk permainan dan pencitraan presiden dan tokoh tokoh tertentu . Pemberantasan korupsi kemudian dicaci maki sebagai alat tebang pilih . Sebagai alat mengeruk dana haram yang dilakukan aparat penegak hukum .

Walau tulisan ini diabaikan para pemimpin negara, tidak menjadi soal. Allah SWT yang akan mengubah kehendaknya dalam menetapkan bagaimana bangsa kita kedepan . APAKAH KEMBALI KE KERAJAAN NUSANTARA atau TETAP REPUBLIK DENGAN SISTEM SYARIAT ISLAM .

Insyaallah .

Semarang , 4 Oktober 2014

TIPIKORNGAMUK ( JAWA TENGAH )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar