Kamis, 23 Oktober 2014

KIOS SWADAYA DI GODONG MENGUNTUNGKAN PEMDA


BANGUNAN KIOS SWADAYA
DI PASAR UMUM GODONG KABUPATEN GROBOGAN - SAH

 

Pembaca yang budiman
Apakah pembaca mengenal daerah Kabupaten Grobogan di Jawa Tengah ?
Kabupaten Grobogan terletak dari kota Semarang berjarak 65 Km ke arah timur , berbatasan dengan Kabupaten Demak dan Pati ( sebelah utara ) , Kabupaten Sragen dan Ngawi ( sebelah selatan ) , Kabupaten Blora dan Kab Ngawi Jawa Timur ( sebelah timur ) . 
Kabupaten Grobogan adalah Daerah Otonom , artinya memiliki hak untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah . Sebagai Daerah Otonom , Kabupaten Grobogan dibentuk dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950 . Oleh sebab itu Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan juga memperoleh subsidi keuangan dari Pemerintah Pusat berdasarkan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah .
Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah , Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan tentu diwajibkan menggali sumber pendapatan asli daerah ( sendiri ) dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah atau beberapa kemungkinan ada sumber lainnya yang dinamakan lain-lain pendapatan asli daerah .Amanat ini ditetapkan di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . Semua jenis pendapatan daerah golongan pajak daerah atau golongan retribusi daerah harus diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten / Kota . Termasuk dalam pengertian ini untuk Kabupaten Grobogan Propinsi Jawa Tengah . Pajak daerah antara lain terdiri dari pajak sarang buruing walet , pajak tontonan, pajak bumi dan bangunan, pajak rumah potong hewan, BBHTB dan sebagainya . Sedangkan jenis retribusi daerah antara lain retribusi pasar daerah, retribusi perawatan kesehatan di rumah sakit umum daerah atau di puskesmas , retribusi parkir khusus di tanah milik Pemerintah Daerah , retribusi pemakaian tanah alun alun Purwodadi, retribusi ijin mendirikan bangunan dan sebagainya .
Sumber pendapatan asli daerah sendiri tersebut ada yang berkenaan dengan pengelolaan barang daerah yang digunakan Pemerintah Daerah untuk pelayanan umum yang yang ditetapkan Bupati Grobogan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) misalnya tanah dan bangunan pasar daerah diserahkan pengelolaannya / penggunaannya kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan ( sejak tahun 2009 ) .
Pelayanan umum itu meliputi banyak sektor , antara lain sektor kesehatan ( bangunan rumah sakit umum daerah dan puskesmas ) , sektor perekonomian dan perdagangan ( bangunan pasar daerah ) , sektor perhubungan dan transportasi darat ( jalan dan terminal bus milik Pemerintah Daerah ) , sektor pendidikan ( bangunan gedung sekolah dasar sampai lanjutan tingkat atas ) , sektor kepemudaan dan olah raga ( gedung olah raga dan stadion ) , dan lain sebagainya .
Barang – barang daerah tersebut harus dikelola dengan berpedoman peraturan perundang – undangan yang berlaku , yaitu :
Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2004  tentang Perbendaharaan Negara 
Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 
Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya  tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 beserta perubahannya  tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kab Grobogan

Bagaimana Pemda Kab Grobogan mengelola barang daerah sebelum tahun 2006 ?

Pembaca yang budiman. 

Pada uraian di atas tipikorngamuk.blogspot.com telah menunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 . Itu adalah dasar hukum pengelolaan barang milik negara / daerah sebagai penyempurnaan peraturan pemerintah sebelumnya . Di dalam peraturan perundangan, di dalam pengelolaan / penggunaan barang milik daerah dikenal mekanisme : sewa , ijin pakai , kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna . Dalam hal "sewa" barang daerah, maka status kepemilikan barang daerah itu tidak berubah dan tidak boleh diubah statusnya dengan dalih apapun . Jangka waktunya disepakati , misalnya satu tahun atau lima tahun . Penyewa membayar retribusi sewa dalam jumlah tertentu yang diatur di dalam peraturan daerah . Untuk mekanisme "ijin pakai" , pemakai tidak ada kewajiban membayar sejumlah uang , namun bisa diwajibkan untuk melakukan pemeliharaan barang tersebut selama pemakaian . Namun untuk kendaraan dinas operasional yang dijinkan pemakaiannya kepada pejabat sttruktural atau pegawai negeri sipil, biaya pemeliharaan tetap dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) pemerintah daerah yang bersangkutan . Kerjasama pemanfaatan terhadap barang daerah bisa dilakukan dengan pihak ketiga melalui pelelangan umum, yang diikuti sekurang kurangnya 5 ( lima ) rekanan . Status barang daerah yang dikerjasamakan penggunaannya / pemanfaatannya bisa dijaminkan sebagai borg bank oleh pihak yang memenangkan lelang kerjasama pemanfaatan dalam jangka waktu yang disepakati . Barang daerah yang akan dikelola dengan mekanisme kerjasama pemanfaatan harus sudah dikelola langsung oleh Bupati yang dibantu secara administrasi oleh Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD yang mengelola aset daerah. Jadi barang daerah tersebut sudah tidak lagi digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD tertentu .  
Beberapa peraturan daerah Kabupaten Grobogan yang berkaitan sebagai dasar hukum pengelolaan atau pemanfaatan barang milik daerah Pemda Kab Grobogan sebelum tahun 2006 ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan sekaligus mengatur ketentuan tentang pengenaan retribusi daerah atau pajak daerah , misalnya :
1











2




Bangunan pasar milik daerah











Bangunan jalan kabupaten
Inklud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Retribusi Pasar , yaitu Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 .
Peraturan Daerah ini harus ditinjau ulang berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  selambat lambatnya tahun 2010 .


Inklud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Retribusi Parkir , yaitu Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1998 yang harus ditinjau ulang berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 selambat lambatnya tahun 2010 .

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 judulnya memang RETRIBUSI PASAR .  Dalam Peraturan Daerah ini , ternyata juga dijelaskan diskripsi mengenai apa yang dimaksud : retribusi , retribusi pasar , retribusi pesan tempat , tempat dasaran , bangunan pasar , toko , kios , los , ketentuan struktur dan tarif retribusi tempat dasaran, bangunan toko / los swadaya, kewajiban Pemerintah Daerah dan kewajiban pedagang / pihak ketiga , prosedur dan tatacara membangun toko/kios/los swadaya, status hukum bangunan toko/kios/los swadaya, hak dan kewajiban masyarakat yang membangun toko/kios/los swadaya , serta sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah . 
Retribusi pasar dipungut dari pedagang yang memperoleh pelayanan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) yang bertanggung jawab mengelola pasar daerah , yaitu dapat memakai bangunan ( toko / kios / los ) atau sebagian tanah pasar untuk berjualan setiap hari . Tarif retribusi tempat dasaran itu dibedakan ke dalam golongan kelas I , kelas II dan kelas III dengan menggunakan satuan luas ( m2 ) per hari .
Target retribusi tempat dasaran di pasar daerah disusun setiap menjelang awal tahun anggaran berdasarkan potensi riil yang sudah tercatat dalam data base, sehingga di dalam APBD atau Daftar Pelaksanaan Anggaran ( DPA PENDAPATAN - SKPD ) sudah disediakan nomor kode rekening-nya sebagai sarana penyetorannya ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Grobogan .
Berbeda untuk penerimaan retribusi pesan tempat sebab retribusi pesan tempat hanya dikenakan kepada pedagang yang diijinkan mendirikan bangunan toko / kios / los secara swadaya, yang sifatnya insidentil, sehingga tidak setiap menyusun rencana pendapatan di awal tahun anggaran SKPD yang bersangkutan mengajukan nomor kode rekening itu kepada Bupati Grobogan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ( PPKD ) . Ketika dalam tahun anggaran berjalan ada pedagang yang telah memperoleh ijin mendirikan bangunan ( IMB ) dari Bupati Grobogan, maka setelah bangunan selesai dibangun dan sudah diserahkan kepada Bupati untuk menjadi aset Pemerintah Daerah, pedagang tersebut dapat dipungut retribusi pesan tempat , dan dapat diangsur selama 6 ( enam ) bulan sejak penyerahan bangunan . Maka permintaan nomor kode rekening pendapatan retribusi pesan tempat bisa diajukan kepada Bupati Grobogan. Dalam hal ini, Bupati Grobogan bisa menyetujui permintaan tambahan nomor kode rekening itu dalam perubahan tahun anggaran yang bersangkutan  , atau bisa juga pada tahun anggaran berikutnya. Hal itu bisa terjadi tergantung kapan waktu penyerahan bangunan swadaya dari pedagang kepada Bupati . Jika penyerahannya pada bulan-bulan di akhir tahun anggaran saat pelaksanaan pembangunan toko/kios/los swadaya, maka pemberian tambahan kode rekening akan dikabulkan pada tahun anggaran berikutnya. Jika penyerahan bangunan itu dilaksanakan pada bulan Januari di awal tahun anggaran, tentu nomor kode rekening akan diperoleh pada saat perubahan APBD . Dengan demikian penyetoran pendapatan retribusi pesan tempat atas bangunan swadaya tidak otomatis bisa dilakukan seketika pada saat memungut atau selambat-lambatnya 1 x 24 jam .
Terkait dengan pembangunan kios swadaya di pasar umum Godong Kabupaten Grobogan, IMB diperoleh dari Bupati Grobogan di bulan Desember 2010. IMB sudah atas nama Pemerintah Kabupaten Grobogan, bukan atas nama pedagang yang membangun.  Dengan demikian secara de jure, sejak awal dikerjakan pembangunannya, bangunan kios swadaya itu sudah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Grobogan . Oleh sebab itu menjadi tidak rasional jika kemudian pihak DPRD Kabupaten Grobogan mempersoalkan keabsahan bangunan kios swadaya itu tanpa memahami bagaimana ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 5 Tahun 1994 .
Justru karena sempat dipersoalkan oleh DPRD Kabupaten Grobogan yang ditandai dengan adanya kunjungan Komisi B dan Komisi C DPRD Kabupaten Grobogan ke pasar umum Godong di bulan Maret 2011 dan rapat dengar pendapat ( RDP ) antara Komisi B dan Komisi C dengan Dinas Perindagtamben Kabupaten Grobogan di bulan Juni 2011 dan Pebruari 2012, menyebabkan terjadinya penundaan penyetoran retribusi pesan tempat dari UPTD Pasar Umum Godong ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Grobogan . Sebelum dipersoalkan DPRD Kabupaten Grobogan, sebagian retribusi pesan tempat sudah disetorkan pada akhir tahun anggaran 2010 sebesar Rp. 8.225.000,00 kemudian di akhir tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 11.000.000,00 . Penyetoran 100% dipenuhi oleh UPTD Pasar Umum Godong menyetorkan kekurangannya sebesar Rp. 31.917.000,00 sebagai tindak lanjut rekomendasi Manajemen Letter pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah diterima Bupati Grobogan tanggal 28 Nopember 2012 . Semua itu diselesaikan dengan penunh tanggung jawab oleh Kepala UPTD Pasar Umum Godong , sebab yang berkewajiban memungut dan menyetorkan pendapatan retribusi pesan tempat dan retribusi tempat dasaran di pasar daerah adalah Kepala UPTD Pasar bersama-sama Bendahara Penerimaan Pembantu di UPTD Pasar setempat . Hal ini telah diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Perindagtamben Kabupaten Grobogan yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002. Kepala Dinas Perindagtamben Kabupaten Grobogan tidak memiliki tugas pokok memungut, menerima , menyimpan dan menyetorkan hasil pendapatan retribusi pasar ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Grobogan . Namun memiliki tugas merekapitulasi secara administrasi hasil penyetoran retribusi pasar yang sudah dilakukan para UPTD Pasar se Kabupaten Grobogan, dengan menerima tindasan surat tanda setoran ( STS ) dari para Kepala UPTD Pasar .
Keterlambatan setor yang diakibatkan karena force major atau atas dasar rekomendasi Manajemen Letter atau Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) institusi yang berwenang, tentu tidak otomatis menjadi perbuatan melawan hukum atau penyalah gunaan wewenang dari pejabat administrasi negara / pejabat tata usaha negara yang bersangkutan yang berimplikasi pada ranah pidana korupsi . Kepala Dinas yang tidak memiliki tanggung jawab menyetorkan ke kas daerah tentu juga tidak bisa diminta tanggung jawab secara hukum pidana manakala keterlambatan setor itu sebenarnya kewajiban dari Kepala UPTD Pasar yang disebabkan karena adanya forced major . Aparat penegak hukum yang MENGKRIMINALISASI dalam kasus ini sudah melakukan kesalahan yang nyata yang menyebabkan Drs H Moh Tohirin harus dihukum tanpa kesalahan yang nyata . Kesalahannya hanya di bidang pengendalian atau pengawasan dalam ranah administrasi.

JADI PRINSIP DAN SUBSTANSI YANG DIATUR DI DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 20 TAHUN 2002 TIDAK SEMATA-MATA HANYA MENGATUR RETRIBUSI PASAR SAJA . 

Secara realitas harus diakui bahwa dengan adanya peraturan daerah nomor 20 tahun 2002 inilah pengembangan bangunan pasar dan tempat dasaran seperti toko / los / kios di seluruh pasar pasar daerah ( di 15 tempat ) menjadi cepat . Hal itu ditunjang oleh meningkatnya kemampuan ekonomi dari pedagang yang telah melakukan jual beli di pasar daerah  yang semula hanya menempati tanah pasar yang terbuka tanpa bangunan . Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 memberi peluang kepada pedagang untuk dapat membangun sendiri sebuah toko / kios / los dengan biaya sendiri, kemudian setelah selesai dibangun , toko / kios / los tersebut harus diserahkan kepada Bupati Grobogan untuk menjadi aset Pemerintah Daerah Grobogan . Pedagang bekas pemiliknya kemudian memperoleh kesempatan dapat mengajukan ijin pemakaian untuk menempati toko / kios / los itu sebagai tempat berjualan. Inilah bentuk kebijakan Pemerintah Daerah yang dijalankan oleh Bupati Grobogan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat dengan mengembangkan partisipasi Masyarakat ( pedagang yang telah berjualan di tanah pasar daerah ) dalam rangka mempercepat pengembangan fisik / sarana perdagangan daerah . 

Pengertian membangun secara swadaya dalam kebijakan ini berbeda dengan kerjasama pemanfaatan sebagaimana yang dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Grobogan yang diatur lebih lanjut pelaksanaannya di dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2011. 

Membangun secara swadaya dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Grobogan atas dasar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002, hanya memerlukan rekomendasi perijinan dari SKPD pengguna pasar daerah dan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dari Bupati Grobogan atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk II Grobogan Nomor 5 Tahun 1994. Praktek ini sudah dijalankan sejak pasar daerah dikelola Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan sampai dengan tahun 2008 .

Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang daerah ( tanah atau bangunan ) yang sudah tidak digunakan SKPD tertentu dan sudah diurus langsung oleh Bupati Grobogan atau Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan . Maka dari itu , akibat ketidak pahaman Jaksa Penyidik terhadap pengertian PEMANFAATAN dan atau KERJASAMA PEMANFAATAN barang daerah , maka sangat mudah melakukan perbuatan nekat MENGKRIMINALISASI seseorang pejabat pengguna barang daerah di SKPD yang sebenarnya sudah melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku .

INILAH POTRET NEGARA KEKUASAAN .

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan sampai tahun 2008 , sebab mulai tahun 2009 bangunan pasar daerah diserahkan penggunaannya oleh Bupati Grobogan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan ( Disperindagtamben ) . Tatacara perijinan semuanya didelegasikan oleh Bupati kepada Kepala Dinas . Bangunan toko / kios / los swadaya dibanbgun sendiri oleh pedagang yang bersangkutan . Namun apabika bangunannya komunal , artinya satu kesatuan bangunan itu terdiri beberapa unit toko / kios / los yang dibangun beberapa pedagang, tentu tidak mungkin akan dibangun oleh pedagang secara terpisah satu sama lainnya , sebab satu dinding antar bangunan toko / kios / los pasti dimanfaatkan oleh dua orang pedagang . Maka dari itu jika persoalannya bangunan komunal, para pedagang itu kemudian menyerahkan pelaksanaan pembangunannya kepada salah seorang diantara mereka yang mampu, atau dapat juga diserahkan kepada pihak ketiga sesuai kesepakatan mereka . Bertahun - tahun mekanisme pembangunan toko / kios / los secara swadaya dilaksanakan dengan damai tanpa masalah hukum, atau tidak ada pihak lain seperti penegak hukum yang berani meng-utik utik Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 tersebut. 

Mengapa tidak berani ?
Karena aparat penegak hukum sangat paham bahwa mekanisme dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 adalah sah / legitimate  , sebagai sebuah peraturan perundangan yang kemudian dinyatakan sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan . Yang memiliki peluang menggugat Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan bukan Kepolisian atau Kejaksaan , tetapi para pihak yang berkepentingan yang merasa dirugikan melalui gugatan perdata di pengadilan negeri atau mempersoalkan substansi peraturan daerah di peradilan tata usaha negara ( PTUN ) .

Pembaca yang budiman .
PRINSIP PRINSIP DASAR PEMBANGUNAN TOKO/KIOS/LOS SWADAYAsebagai berikut :
1








2

















3


















4





















5



Lokasi bangunan









Status bangunan

















Status masyarakat yang membangun secara swadaya

















Perijinan yang diperlukan untuk membangun toko / kios / los swadaya



















Keputusan Pejabat yang memberikan ijin menempati / menyewa toko / kios / los swadaya kepada masyarakat bekas pembangunnya


Di tanah pemkab Grobogan yang sudah diperuntukkan kegiatan perpasaran . Status tanah tidak berubah kepemilikan . Kalau prinsip KERJASAMA PEMANFAATAN, status tanah bisa berubah sesuai kepentingan pihak ketiga, misalnya berubah menjadi HGU dari semula Hak Pakai milik Pemda.



a. Sumbangan dari masyarakat kepada Pemerintah Daerah , sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006.
Pemerintah Daerah diijinkan menerima sumbangan dari masyarakat .
b. Menjadi milik Pemda Kab Grobogan sejak diserahkan oleh masyarakat yang membangun secara swadaya .  
c. Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) diatasnamakan Pemda Kab Grobogan.




a. Sebagai penyumbang yang tidak mengikat .
b. Pemerintah Daerah memberikan kompensasi atas kepedulian masyarakat yang telah membantu mengembangkan sarana perpasaran itu, mereka diprioritaskan berhak menempati / memakai dengan sistem sewa .
c. walaupun mereka menyewa, tetap dipungut biaya sewa sesuai ketentuan yang berlaku di dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002,
d. Mereka diberikan keringanan tidak membayar biaya sewa selama satu tahun pertama . Namun kewajiban membayar retribusi lainnya tidak ada keringanan / pengurangan / pembebasan .



a. Ijin / rekomendasi ijin diterbitkan oleh Kepala SKPD yang mengelola / menggunakan bangunan pasar sesuai tupoksinya . Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 8 Tahun 2008. Periode tahun 1998 – 2008 dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah . Mulai tahun 2009 sd Januari 2012 dilaksanakan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi .
b. Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dari Bupati Grobogan ( atau Cq Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu atas pendelegasian kewenangan dari Bupati Grobogan ).  Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 5 Tahun 1994.




a. Dilterbitkan oleh Kepala SKPD yang mengelola / menggunakan pasar daerah. Periode tahun 1998 sd 2008 diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah . Mulai tahun 2009 sd Januari 2012 diterbitkan oleh  Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi berpedoman Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 Jo Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 dan Perda Kab Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 Jo Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2011 .
b. Mulai tanggal 2 Januari 2012 keputusan pemberian ijin sewa / pemakaian bangunan pasar / tempat dasaran di pasar daerah ditarik kembali menjadi wewenang langsung Bupati Grobogan, diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Jo Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2011  dan Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 .



KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GROBOGAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 20 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PASAR SECARA KESOMBONGAN DIKRIMINALISASI OLEH KEJAKSAAN NEGERI PURWODADI, DENGAN TUJUAN MENSENGSARAKAN PEJABAT YANG MENGELOLA PASAR DAERAH , APAKAH KARENA SUDAH TIDAK PAHAM AZAS HUKUM ATAU KARENA MEMENUHI TARGET ATAU PESANAN .

AZAS LEX SPECIALIST DEROGRAT LEGI GENERALI TIDAK LAGI BERLAKU. PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PASAR ADALAH SANGAT KHUSUS / SPESIALIS DIBANDINGKAN DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN GROBOGAN .

NAMUN DITABRAK DENGAN KESOMBONGAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI PURWODADI DEMI MEMENUHI TARGET ATAU PESANAN .


Pembaca yang budiman ,
Khalayak umum sudah memahami bahwa dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Daerah Kabupaten adalah dasar hukum yang kuat dan menjadi sumber hukum bagi peraturan di bawahnya .
Pembangunan kios swadaya di pasar umum Godong Kabupaten Grobogan pada bulan Desember 2010 , berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Perda Kabupaten Grobogan Nomor 20 tahun 2002, Perda Kab Grobogan Nomor 5 Tahun 1994 , Perda Kab Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 , Perda Kab Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 , Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 . 
Bangunan kios swadaya itu bangunan kios komunal terdiri dari 19 unit , dan masing-masing unit berukuran 2m x 2m . Karena bangunan komunal maka cara membangunnya diarahkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kab Grobogan selaku pengguna pasar Godong untuk tidak dilaksanakan sendiri-sendiri sebagaimana jika bangunan kios itu tidak komunal . Diskresi ini diambil agar pelaksanaan pembangunannya bisa serempak , tetap menjaga kualitas bangunan dan bisa mengoptimalkan ruang tanah pasar Godong yang semula untuk buangan sampah .
Arahan dan bimbingan Kepala Dinas meliputi penyusunan RAB yang harus dibuat dari dinas teknis ( Dinas Ciptakarya Taru dan Kebersihan )  selaku SKPD yang membidangi bangunan dalam rangka mencapai kualitas bangunan kios yang standart . Arahan ini ( diskresi ) ini sesuai dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tupoksi , uraian tugas jabatan dan tatakerja Dinas Ciptakarya, Taru dan Kebersihan Kab Grobogan . 

Dengan RAB yang resmi dan sah ini juga dimaksudkan sebagai dasar menghitung kewajiban masyarakat yang membangun kios swadaya  membayar retribusi pesan tempat ( 25% x RAB ) .RAB ini juga untuk dasar mengajukan IMB oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi atas nama Pemda kepada Bupati Grobogan ( Cq Kepala BPPT Kab Grobogan. Jadi diskresi Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan tidak menyimpang peraturan perundangan yang berlaku .

MENGAPA DIKRIMINALISASI

Kajari Purwodadi ( Penyidik : Johar Arifin ) memplintir prinsip-prinsip  hukum yang berlaku dalam Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 yang pada waktu pembangunan kios swadaya di pasar Godong masih berlaku dan harus dijadikan dasar hukum . 

Jaksa penyidik menggunakan dalil KERJASAMA PEMANFAATAN yang diatur Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 . Namun demikian, jaksa penyidik ternyata tidak memahami prinsip-prinsip hukum maupun prosedur kerjasama pemanfaatan barang milik daerah antara kepala daerah dengan pihak ketiga . Ini terkuak di persidangan saat menghadirkan saksi dari Pemda Grobogan ( Bagian Hukum dan DPPKAD ) .

Pada saat pembangunan kios swadaya di pasar Godong dikerjakan ( pada Desember 2010 ) Perda Kab Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kab Grobogan belum berlaku . Hal ini dinyatakan dalam Pasal 100 Peraturan Daerah itu bahwa berlakunya Peraturan Daerah ini masih membutuhkan peraturan bupati Grobogan sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah tersebut. Peraturan Bupati yang dimaksudkan beru diterbitkan Bupati Grobogan di bulan Oktober 2011 . Ketua Majelis Hakim John Halangan Butar Butar sempat bertanya kepada JPU , apakah dia tahu kalau Perda Kab Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 yang dijadikan dasar dakwaan JPU belum berlaku ? . JPU menjawab : Belum tahu dan belum sempat membaca . Ketua Majelis Hakim itu kemudian menyayangkan JPU dengan berucap : Bagaimana JPU tidak cermat ?

Baik JPU maupun Saksi pejabat Pemda Grobogan ( dari Bagian Hukum dan DPPKAD ) menjadi tercengang kaget mendengar komentar Ketua Majelis Hakim seperti itu. Mereka bengong layaknya tidak percaya bahwa Perda Kab Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 ternyata benar benar memang belum dapat diberlakukan sejak ditetapkan karena Pasal 100 tersebut . 

Jadi, plintiran dan kongkalikong mereka ( JPU dengan saksi-saksi pejabat Pemda itu ) yang bertujuan memperberat Drs H Moh Tohirin agar seolah olah bener bener terbukti bersalah menjadi terbantahkan oleh Perda tersebut yang ditunjukkan kepada Majelis Hakim oleh Drs H Moh Tohirin. Majelis Hakim yang diketuai John Halangan Butar Butar  sempat membaca Pasal 100 .

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi ) Kab Grobogan dengan berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 dan Perda Kab Grobogan Nomor 20 tahun 2002 , menyatakan dalam pembelaannya bahwa pembangunan kios swadaya di tanah pasar Godong itu prinsipnya adalah SUMBANGAN MASYARAKAT bukan KERJASAMA PEMANFAATAN  

Perda Kab Grobogan Nomor 11 Tahun 1998 Jo Nomor 20 tahun 2002 itu sudah menjadi dasar pembangunan toko/kios/los swadaya sejak pasar dikelola Kepala Dinas Pendapatan Daerah , dan selama itu pula tidak pernah ada permasalahan hukum ( pidana ) . Pejabat penegak hukum yang ketika itu tergabung dalam wadah MUSPIDA ( musyawarah pimpinan daerah ) sangat paham bahwa Pemda Kab Grobogan memiliki dan mengembangkan bangunan toko / kios / los di 15 pasar daerah juga didasarkan adanya kebijakan yang diatur dalam Perda Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 . Hampir 80 % bangunan toko / kios / los yang ada di 15 pasar daerah adalah hasil sumbangan dari masyarakat pedagang , bukan dibangun murni dengan APBD / APBN .

Jaksa penyidik / JPU mendakwa Drs H Moh Tohirin telah melampaui kewenangan , tanpa ijin Bupati Grobogan telah mengijinkan 19 pedagang membangun kios swadaya di pasar Godong .

Dalam pemeriksaan di persidangan , Drs H Moh Tohirin sebenarnya telah menjelaskan bahwa dengan Perda Kab Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 Jo Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 Jo Perda Kab Grobogan Nomor 20 tahun 2002 , prosedur rekomendasi dan perijinannya sangat simpel , yaitu diterbitkan rekomendasi setelah diterima permohonan dari 19 orang pedagang. Dengan rekomendasi tersebut kemudian dimintakan IMB kepada Bupati Grobogan . Prosedur dan tatacara permohonan ijin membangun toko / kios / los swadaya seperti itu sudah berlangsung sejak pasar dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah . Jadi tidak ada yang nekat mengkriminalisasi peraturan daerah Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 Jo Perda Kab Grobogan Nomor 5 Tahun 1994 ( tentang IMB ) .
Proses administrasi perijinan dalam rangka menerima SUMBANGAN bangunan kios / toko / los swadaya dari masyarakat , adalah kewenangan Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi  dan tidak perlu lagi harus minta ijin Bupati Grobogan.Mengapa ? . Karena sudah ada pendelegasian wewenang dengan adanya berbagai peraturan bupati seperti yang diuraikan di atas. Masih ada lagi bukti tambahan yaitu Keputusan Bupati tentang Hasil Sensus Barang Daerah Tahun 2008 yang menetapkan bahwa aset pasar daerah digunakan oleh Dinas Perindagtamben Kab Grobogan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi dalam melayani pedagang dan pembangunan perekonomian daerah . 

Tatacara menerima sumbangan berupa bangunan toko / kios / los dari masyarakat itu tidak sama dengan prinsip-prinsip KERJASAMA PEMANFAATAN BARANG DAERAH dengan pihak ketiga . Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 , setiap SKPD mewakili penerimaan sumbangan dari masyarakat berupa bangunan , cukup DICATAT dalam buku register barang milik daerah yang diadministrasikan oleh SKPD pengguna barang . 

Hasil pencatatan itu kemudian dilaporkan kepada Bupati pada akhir tahun anggaran . Hal ini sudah dipenuhi Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan dengan laporan mutasi barang daerah tahun 2010 / 2011 . Mengapa saksi dari DPPKAD dalam persidangan berani mengatakan bahwa kios swadaya itu belum menjadi aset Pemda Grobogan ? . Apa tujuannya menyatakan keterangan palsu tanpa dasar peraturan perundangan yang berlaku ? . Tahun 2008 adalah tahun sensus barang daerah . Tentu saja kios swadaya di pasar Godong itu belum terakomodasi dalam kegiatan sensus barang daerah tersebut.  Dengan dilakukannya pencatatan kios swadaya itu ke dalam buku register barang daerah dan dalam laporan mutasi barang daerah tahun 2011, secara resmi kios swadaya sumbangan masyarakat ( pedagang ) itu sudah menjadi aset daerah .

Jadi Jaksa / Kajari sebenarnya salah besar dengan menggunakan dalil Kerjasama Pemanfaatan dengan Perda yang belum berlaku . Seandainya Perda itu sudah berlaku sekalipun , kerjasama pemanfaatan prosedurnya sangat berat dan kedua pihak sama-sama menyertakan modal . 

Seperti kerjasama pemanfaatan pasar umum Purwodadi antara Kepala Daerah dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa Jakarta tahun 1994 / 1995 . Penyertaan modal Pemda adalah nilai tanah seluruhnya dan bangunan toko / kios / los yang lama . Dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri , aset pemda berupa bangunan lama toko / kios / los dihapus , kemudian PT Karsa Bayu Bangun Perkasa membangun baru pasar Purwodadi dengan perjanjian pengelolaan 25 tahun , berakhir tahun 2020 . 

PT Karsa Bayu Bangun Perkasa diijinkan mendapatkan HGB atas tanah pasar tersebut dan menjual bangunan baru ( toko / los ) kepada pedagang lama . Pedagang yang membeli toko / los mendapatkan Hak Milik Atas Satuan Rumah Sudun di Pasar Purwodadi . 

Penyidik / JPU dari Kejaksaan Negeri Purwodadi tetap memaksakan kehendak nafsu syahwatnya , semata-mata hanya bertujuan memenjarakan Drs Moh Tohirin bin Marmo Moh Amin dengan dalil KERJASAMA PEMANFAATAN . Sebuah dramatisasi permainan hukum dengan mengabaikan Perda Kab Grobogan yang secara sah masih berlaku dan mengabaikan pembelaan terdakwa maupun keterangan saksi dari pejabat UPTD Pasar Godong . 

Ini adalah tindakan keji aparat penegak hukum yang tidak profesional terhadap pejabat Pemda Grobogan yang konsisten dengan kebijakan Pemda Grobogan dalam mengembangkan sarana perpasaran . Pengembangan sarana perpasaran berdampak positif menambah aset Pemda , menunjang pembangunan perekonomian negara dan menambah pendapatan asli daerah dari retribusi pasar, retribusi sampah, sewa kios . 

Sebuah pandangan dan tuduhan yang menyesatkan masyarakat karena Jaksa penyidik / JPU dari Kejaksaan Negeri Purwodadi telah mendakwa Drs H Moh Tohirin telah merugikan Pemda dan menghancurkan perekonomian negara akibat dibangunnya kios swadaya itu .  

Jaksa penyidik / JPU juga salah mendakwa Drs H Moh Tohirin menerima gratifikasi / hadiah atas bangunan kios swadaya itu . Padahal kios menjadi aset Pemda Grobogan . Kenyataannya kios swadaya yang menjadi aset daerah itu , kemudian diijinkan untuk disewa oleh 19 orang pedagang yang membangunnya. Tidak ada satu kios-pun yang tercatat dalam keputusan pejabat dipakai / disewa / ditempati Drs H Moh Tohirin atau kerabatnya .

Jaksa penyidik / JPU juga salah mendakwa Drs H Moh Tohirin telah "memaksa" 19 anggota masyarakat itu untuk membangun kios swadaya di pasar Godong, sebab dalam persidangan juga terungkap bahwa ide awal justru dari 19 pedagang itu sendiri yang kemudian mengajukan surat permohonan . 

INILAH PLINTIRAN PLINTIRAN PERMAINAN HUKUM DALAM MEMENUHI PEMESANAN PIHAK YANG BERKEPENTINGAN UNTUK MENJEBLOSKAN Drs H MOH TOHIRIN KE DALAM PENJARA DENGAN DALIH TELAH KORUPSI . 
Dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 , sebuah Peraturan Daerah Kabupaten adalah DASAR HUKUM yang kuat dalam tata urutan perundang undangan di Negara Indonesia . 
Bangunan kios swadaya itu dijadikan alat mengkriminalisasi / rekayasa kasus dengan permainan hukum sejak bulan Maret 2012, kurun waktu dimana Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 sudah berlaku mengikat semua pihak .

SURAT TUNTUTAN JPU

Dalam surat tuntutan JPU , semua bukti keputusan pejabat administrasi negara / pejabat tata usaha negara YANG DITERBITKAN Drs H Moh Tohirin selaku Kepala Dinas Perindagtamben dan IMB yang diterbitkan Kepala BPPT Kab Grobogan atasnama Bupati Grobogan dikembalikan oleh JPU kepada Pemda Kab Grobogan dan masyarakat / pedagang yang menempati kios swadaya melalui sdr DARJA ( Kepala Pasar Godong ) .

DIKEMBALIKAN ........

Apa makna hukum yang dikandung dengan tindakan JPU mengembalikan dokumen resmi yang semula disita untuk alat bukti ?
Kalangan praktisi hukum menyatakan bahwa dengan tindakan pengembalian dokumen resmi itu membuktikan bahwa sesungguhnya tidak ada perkara apapaun dalam pembangunan kios swadaya di pasar Godong . 
Ada kemungkinan bahwa JPU menjadi sadar atas kesalahannya , sehingga dalam surat tuntutannya justru menyerahkan kembali dokumen yang semula menjadi bagian berkas perkara , kemudian tidak lagi dipentingkan menjadi alat bukti . Dan tindakan JPU itu diakomodasi dalam putusan Majelis Hakim Nomor 143 / Pid.Sus / 2013 / PN Tipikor . Smg yang dalam bagian menimbang dan amar putusan , Majelis Hakim juga mengembalikan dokumen resmi yang dimaksud kepada yang berhak melalui sdr DARJA . 

Sebagai penegak hukum yang profesional yang berkewajiban mengeksekusi putusan Majelis Hakim, JPU dan Kajari Purwodadi seharusnya secepatnya memanggil sdr Darja secara resmi lewat Bupati Grobogan ( Cq Kepala Dinas Perindagtamben ) untuk menerima pengembalian dokumen tersebut . 

Hal ini menjadi sangat penting sebab Pemerintah Kabupaten Grobogan dan 19 orang pedagang yang sejak Januari 2011 mendapatkan ijin menempati / memakai / menyewa kios tersebut mendapatkan kepastian hukum . Sampai saat tulisan ini diupload tidak / belum dilakukan oleh JPU atau Kajari Purwodadi . Tindakan Kajari / JPU ini mengindikasikan sesuatu yang kurang baik sebab berdampak menghambat proses administrasi pencatatan kios swadaya menjadi aset Pemda ketika Tahun 2013 / 2014 dilakukan sensus barang daerah serta menggantung status hukum para pedagang yang sudah sah menyewa kios swadaya itu sejak Januari 2011 . Sebuah tindakan tidak terpuji dan tidak mendukung good governance di lingkungan Pemda Grobogan , justru dilakukan aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung supremasi hukum . 

Tindakan kejaksaan negeri Purwodadi ini justru merugikan masyarakat dan menghancurkan perekonomian negara, sebab membuat tidak tenang 19 pedagang dalam berusaha di pasar Godong . Dengan demikian .... yang menghancurkan perekonomian negara dan merugikan Pemda Grobogan / Negara adalah Kajari dan JPU Kejari Purwodadi yang mengkriminalisasi Drs H Moh Tohirin .

Dalam posisi sebagai pejabat yang tergabung dalam forum pimpinan daerah, dengan adanya putusan Majelis Hakim Tipikor Semarang Nomoe 143 / Pid.Sus / 2013 / PN Tipikor Smg , kajari Purwodadi seharusnya bisa dengan mudah menyampaikan informasi tertulis kepada Bupati Grobogan bahwa semua dokumen resmi yang berkaitan dengan pembangunan kios swadaya di pasar Godong dapat diambil di Kantor Kejari Purwodadi , sebab dikembalikan oleh Majelis Hakim kepada yang berhak .

Semoga Bupati Grobogan menjadi sadar dan hati-hati sebab kriminalisasi juga bisa menimpa dirinya atau pejabat lainnya manakala aparat Bagian Hukum dan DPPKAD atau pejabat siapapun tanpa nurani keyakinan agamanya berani kongkalikong dan menjadi saksi palsu untuk memenjarakan pejabat yang dijadikan target pihak tertentu . Sayang Bupati Grobogan tidak berani menjadi saksi dalam proses hukum yang dihadapi Drs H Moh Tohirin saat digelar di PN Tipikor Semarang .  Akhirnya ... siapapun menjadi tahu , bahwa kebijakan Pemda dengan memberikan peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengembangkan sarana perpasaran atas dasar Perda Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 Jo Perda Kab Grobogan Nomor 5 Tahun 1994 adalah kebijakan yang sah , bukan merupakan DISKRESI kepala Dipenda atau Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan . 

Dengan diterbitkannya Perda Kab Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 , Perda Kab Grobogan Nomor 20 tahun 2002 sudah DICABUT . Oleh karena itu semua penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah oleh SKPD maupun pihak ketiga melalui kerjasama pemanfaatan atau bangun guna serah atau bangun serah guna , harus berpedoman kepada Perda Kab Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 Jo Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2011 . 

Semoga 19 pedagang yang bersangkutan juga tidak dirugikan oleh negara secara berlarut - larut akibat keteledoran Kajari dan JPU . Atau akibat keteledoran Bupati dan aparat jajarannya atau tidak berani berkoordinasi dengan pihak Kejari Purwodadi terhadap masalah hukum kios swadaya di pasar Godong .

Kalaupun Drs H Moh Tohirin tetap dihukum penjara , itu urusan pribadi JPU dan Majelis Hakim yang pada saatnya akan dipertanggung jawabkan masing-masing pihak kepada Allah SWT. 

Firman Allah SWT dalam surat  Al Ahzab yang berbunyi : WALLADZINA YUKDZUNAL MUKMININA WAL MUKM INATI BI GHAIRI MAKTASABU FAQADIHTAMALU BUHTANAN ISMAN MUBINA ( dan orang orang yang menyakiti mukmin laki laki dan mukmin perempuan tanpa kesalahan padanya, sungguh mereka telah melakukan perbuatan dan dosa yang nyata ) . 

Firman Allah SWT yang lainnya , dalam ayat 140 surah An Nisa' : LAYUHIBBULLAHU AL JAHRA BI SYUU-I MINAL QOULI ILLA MAN DZOLIMA WAKANALLAHU SAMI'AN  'ALIMA . 

Silahkan Kajari dan JPU dari Kejari Purwodadi merenungkan diri dengan dasar firman Allah SWT tersebut . Apakah berani anda untuk berbuat yang sama diwaktu mendatang terhadap pejabat Pemda / desa seperti yang anda praktekkan terhadap Drs H Moh Tohirin bin Marmo Moh Amin .

ALLAH SWT PASTI BENAR DENGAN JANJINYA . AMIN AMIN AM IN .

Semarang , 24 Oktober 2014 

 
                                                                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar