Senin, 13 Oktober 2014

ETIKA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DIACUHKAN

SILANG PENDAPAT TERHADAP UU NO 15 TH 2004

Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 diperdebatkan kekuatan yurisdiksinya oleh publik terkait adanya polemik sah dan tidak sahnya penetapan kerugian keuangan negara / kerugian keuangan daerah yang ditetapkan oleh BPKP sebagai alat bukti dugaan tindak pidana korupsi .

Pengelolaan keuangan negara yang dijabarkan dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara , demikian pula pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan dalam peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , selalu diperiksa pada akhir pelaksanaan tahun anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan . 

Berdasarkan pemeriksaan reguler terhadap APBN atau APBD akan ditentukan akuntabilitas dengan kwalifikasi wajar tanpa pengecualian ( WTP ) , atau wajar dengan pengecualian ( WDP ) , atau disclimer. 

Kepala BPK berkewajiban menyampaikan rekomendasi (awal) dalam manajemen letter hasil pemeriksaan kepada pimpinan lembaga pemerintah atau Kepala Daerah untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004. 

Untuk tindak lanjut rekomendasi manajemen letter hasil pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah akan dievaluasi dalam rapat koordinasi antara Tim Pemeriksa BPK dengan Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) yang terkait yang dipimpin Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) . 

Sekiranya rekomendasi manajemen letter tidak dapat dicukupi oleh Kepala Daerah sampai batas waktu diselenggarakannya rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut rekomendasi , maka akan menjadi temuan yang tetap akan dirilis dalam laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) BPK .  Manakala ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat SKPD dan menimbulkan kerugian keuangan daerah , maka Kepala BPK berkewajiban menyampaikan rekomendasi tertulis kepada pimpinan Instansi yang berwajib ( Pimpinan KPK atau Jaksa Agung dan Kapolri beserta jajarannya ) guna diusut lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku . 

Pertanyaan masyarakat yang awam hukum menjadi berkembang setelah sdr Sudirman , mantan auditor BPKP , dalam keterangannya di media cetak mengatakan bahwa audit investigasi BPKP tidak sah jika dijadikan sebagai alat bukti untuk suatu perkara pidana korupsi .

Bagaimana sebuah kepastian hukum di negeri ini dinafikkan di dalam praktek peradilan pidana korupsi tanpa alat bukti yang kuat dan sah tetap dibiarkan berlangsung tanpa dikritisi ahli hukum ?  

Bagaimana bisa diabaikan begitu saja hubungan koordinasi antar lembaga negara dan atau dengan lembaga pemerintahan terkait dengan dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tidak lagi mengutamakan LHP BPK dan atau rekomendasi Kepala BPK yang diamanatkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 ?

Apakah benar Pemerintah telah meningkatkan peran dan kewenangan BPKP sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang bisa melakukan pemeriksaan sekaligus menetapkan kerugian keuangan negara / kerugian keuangan daerah sejajar dengan BPK ? .

Mengapa Kepala BPKP tidak berani secara transparan memberikan penjelasan atau tanggapan atas pernyataan sdr Sudirman, mantan auditor BPKP beberapa waktu yang lalu dalam rangka menegakkan Undang Undang tentang transparansi informasi kepada publik ?

Pembaca yang budiman .

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada akhir-akhir ini juga melakukan terobosan indah dalam menyelesaikan perkara perdata kerjasama sebuah perusahaan daerah di Kabupaten Rmb dengan perusahaan swasta dari Kabupaten Kr. Perkara perdata itu pernah dicoba untuk dipaksakan sebagai perkara pidana umum dan sempat ditangani Polda Jawa Tengah. Karena pada kenyataannya ada bukti LHP BPK Tahun 2008 yang menyatakan bahwa perseroan terbatas ( PT ) yang kerjasama dengan perusahaan daerah Kab Rmb ( PT ) adalah wanprestasi , maka Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan dan bahkan menerbitkan surat penetapan bahwa persoalan antara PT dari Kab Kr dengan perusahaan daerah Kab Rmb adalah persoalan perdata . 

Orang " SAMIN " di Kabupaten Blora berucap bahwa karena kedongkolan dan pesanan pihak tertentu saja maka pada tahun 2013 Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Jawa Tengah menghitung kerugian keuangan daerah Kabupaten Rmb akibat kerjasama penanaman tebu tersebut . Audit itu dilakukan setelah Direktur PT yang kerjasama dengan perusahaan daerah Kab Rmb ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di LP Klas I Semarang ( Kedungpane ) . 

Jadi memang benar adanya bahwa , dalam rangka mengkriminalisasi seseorang yang seharusnya tidak korupsi hanya cukup dengan "mengabaikan" audit resmi dan sah yang sudah diterbitkan LHP-nya oleh BPK sebagai lembaga negara pemegang kewenangan berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 .  Ini adalah salah satu bukti dalam keremangan praktek penegakan hukum yang dilakukan jajaran kejaksaan di Jawa Tengah . 

Ada contoh lainnya, yaitu sebuah prestasi seorang Kepala Daerah di Kabupaten T , dalam melaksanakan APBD tahun 2008 . Rekomendasi manajemen letter pemeriksaan BPK terhadap temuan kegiatan ( proyek ) talud, ada sedikit volume pekerjaan yang dinyatakan tidak dikerjakan , sebetulnya akibat dari banjir , nilai dananya harus dikembalikan oleh pelaksana proyek ke kas daerah . Rekomendasi itu sudah diselesaikan dan di LHP BPK sudah tidak memuat lagi/ pencantuman temuan itu . 

Pertanggung jawaban pengelolaan keuangan daerah oleh Kepala Daerah Kabupaten T tahun 2008 sudah diterima Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan sudah diterima juga oleh DPRD dan Gubernur Jawa Tengah . Uraian ini dimaksudkan untuk pencerahan publik bahwa pengadaan belanja modal dari APBD yang sudah FHO dan barang tersebut sudah menjadi aset Pemda setempat, secara administrasi, akuintansi dan hukum sudah selesai . 

Mengapa hal yang sudah diterima Pemerintah Pusat / Negara atas pertanggung jawaban Kepala Daerah , kemudian bisa diungkit sebagai dugaan tindak pidana korupsi hanya karena dilaporkan oleh LSM ? 

Kejahatan APH dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti ini harus dihentikan. Ini jelas menggambarkan tidak proporsional dan tidak profesional dan melanggar hak azasi manusia, serta memporak porandakan sistem tatanegara dan tata pemerintahan di negara kita . 

Kemudian siapa yang wajib menghentikan ?

Pengawasan secara umum harus dilakukan Presiden RI dan Jaksa Agung dibantu Komisi Kejaksaan , jika jajaran kejaksaan yang nakal . Mahkamah Agung dimohon proaktif melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para Hakim , agar tetap terjamin kredibilitasnya dalam mewujudkan peradilan yang independen dan transparan . 

Bagaimana tidak bertambah menyakiti masyarakat , ketika terungkap dibalik pengungkapan persoalan yang sudah selesai itu APH main ancam kepada terdakwa, diminta pengorbanan sejumlah dana dalam rangka mengatur putusan Majelis Hakim yang paling ringan sesuai pasal 3 UU Nomor 31 Th 1999 Jo Nomor 20 Tahun 2001 , yaitu 1 tahun . Publik tidak bodoh bahwa manakala terdakwa diputus Majelis Hakim dengan hukuman penjara hanya 1 tahun, itu sama saja terdakwa tidak terbukti bersalah . 

Inilah permainan kasus korupsi abal abal dalam hukum di negeri kita . Bagaimanapun perjuangan terdakwa bisa membuktikan dirinya tidak bersalah, Majelis Hakim tetap saja menjatuhkan vonis penjara . Sekarang ini sulit mendapatkan Hakim yang integritasnya tinggi dan memiliki keberanian membebaskan terdakwa yang tidak bersalah . Hakim yang membebaskan terdakwa akan bermasalah dengan Komisi Yudisial . 

Ada contoh sejenis dari Kabupaten Pkl , pengadaan barang belanja modal ( jalan ) sudah FHO , oleh BPK ditemukan kekurangan volume hanya 7 M3 . Kelebihan bayar senilai kekurangan volume 7 M3 sudah disetorkan kembali ke kas daerah oleh rekanan pelaksananya. Rekanan tersebut kemudian ditetapkan tersangka dengan status tahanan kota selama 2 tahun . Karena tekanan pihak yang berkepentingan, maka perkaranya disidangkan dalam bulan September - Oktober 2014 ( sekarang tahap putusan ) . 

Bagaimana JPU tetap nekat menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan ? Padahal kesaksian pejabat yang membidangi konstruksi jalan menyatakan bahwa pekerjaan jalan terdakwa sangat baik dan sudah diterima Pemerintah Daerah . Kekurangan volume 7 M3 sebenarnya masih dalam batas toleransi yang dibenarkan . 

Informasi yang berkembang diluar pengadilan mengabarkan bahwa terdakwa diperas juga oleh APH , ketika menerima penetapan status tahanan kota dan dalam rangka transaksi tuntutan / putusan Majelis Hakim .  

Inilah akibat etika hubungan kelembagaan antara lembaga negara / lembaga pemerintahan dengan APH tidak ditaati para pihak, menyebabkan timbulnya sikap dan perbuatan negatif dalam praktek penegakan keadilan dan hukum . 

Pilihannya harus dilakukan , BPK lebih diberdayakan sekaligus pembubaran BPKP . 

Bagaimana perlakuan terhadap terdakwa dan terpidana yang dikriminalisasi oleh alat bukti yang dibuat BPKP ? 

Para pejabat tinggi negara wajib menjawab masalah pelik ini . Dan itu perlu dilakukan segera agar tidak bertambah jumlah korban kriminalisasi korupsi . 

Semoga Allah SWT selalu mencurahkan rahmatNya kepada pejuang penegak keadilan dan hukum. 


Semarang , 13 Oktober 2014.

 


 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar