Sabtu, 18 Oktober 2014

KEPALA DESA KORBAN TRANSAKSI JABATAN PERANGKAT DESA



AKIBAT KETIDAK PATUHAN KEPADA PIMPINAN


Mafia Jabatan perangkat desa Karangsalam Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah, menjadi sumber malapetaka bagi WARSO HARYONO jabatannya kepala desa yang dipenjarakan oleh komplotan penegak hukum yang colaborasi dengan politisi daerah .
Apa yang menarik warga berebut jabatan perangkat desa yang kosong ?
Pembaca yang mulia ,
Desa, menurut sejarah terbentuknya, sampai dengan sekarang masih merupakan kumpulan masyarakat hukum adat, yang memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri secara administratif  dibina / dibimbing oleh pemerintah kabupaten / kota dalam rangka negara kesatuan republik indonesia.

Jabatan PAMONG DESA sebagai simbul pemersatu ikatan masyarakat hukum adat, kemudian diubah namanya menjadi PERANGKAT DESA. Kepamongan dalam konteksnya sebagai sesepuh masyarakat dengan tugas yang berbeda satu dengan lainnya, ada yang dinamakan KAMITUWA , BEKEL , KEBAYAN , KEPETENGAN , MODIN .

Kamituwa , ( sekarang disebut Kepala Dusun ) adalah sesepuh Dusun dalam membantu kepala desa mengambil keputusan terhadap penyelesaian masalah yang terjadi di kalangan warga dusun-nya . Bekel , setingkat dengan Kamituwa , hanya luas wilayah dan jumlah warganya lebih sedikit , tugasnya sama dengan Kawituwa.

Kebayan, ( sekarang dialihkan tugasnya menjadi Kaur Pemerintahan ) , adalah pengendali pelaksanaan pemerintahan di dusun ( misalnya mensukseskan pungutan pajak bumi dan bangunan, iruran jaga balai desa, pengumpul iuran lumbung desa ).

Kepetengan ( sekarang masih ada yang mempertahankan dengan jabatan jagabaya / keamanan ), adalah mengatur pelaksanaan ronda / jaga malam dusun .

Modin , sekarang ada yang dialihkan sebagai Kaur Kesra, menjadi pelayan bidang keagamaan yang dibutuhkan masyarakat, misalnya nikah/talak/rujuk/cerai, urusan kematian dan hajat lainnya seperti upacara sedekah hasil bumi .

Pamong desa memperoleh upah dari desa, berupa hak menggarap tanah kas desa / tanah bengkok desa , yang luasnya antar desa satu dengan lainnya tidak sama, dan dapat memperoleh pancen / pologoro dari masyarakat .

Setelah Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa diberlakukan, maka sebutan pamong desa menjadi Kepala Desa, Sekretaris Desa , Kepala Dusun , dan kepala-kepala urusan . Kepala Urusan sedikitnya 3 jabatan , sebanyak-banyak 5 jabatan , yaitu Kepala Urusan Umum , Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Pemerintahan , Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Kesra .

Perangkat Desa ini juga bisa memperoleh tunjangan kurang hasil akibat upah bengkok yang terlalu kecil dan tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum . Tunjangan perangkat desa kurang hasil diterima dari Pemerintah Kabupaten / Kota .

Dengan demikian, dalam pandangan masyarakat di desa, jabatan pamong desa / perangkat desa bukan dilihat dari aspek ekonomi semata, dan lebih dari itu adalah status sosial dan perannya dalam kehidupan masyarakat desa yang masih dominan.

Pengisian kekosongan jabatan perangkat desa saat sekarang menjadi kewenangan sepenuhnya Badan Musyawarah Desa ( B P D ) dalam melakukan penyaringan calon yang dinyatakan lulus atau tidak lulus . Calon yang dinyatakan lulus seleksi tertulis dan ujian praktek akan ditetapkan pengangkatannya dengan keputusan Kepala Desa setelah memperoleh rekomendasi dari Bupati / Walikota .

MENGAPA WARSO HARYONO DIHUKUM ?

Masyarakat desa Karangsalam Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara hanya mendengar sekilas karena KORUPSI pengelolaan APBDesa selama dia menjabat kepala desa .

PROLOGNYA adalah ketidak puasan oknum politisi dan pimpinan daerah dalam pelaksanaan seleksi pengisian kekosongan perangkat desa yang ricuh , akibat ketidak pahaman BPD Karangsalam mentaati peraturan perundangan yang berlaku.

Warga masyarakat Desa Karangsalam menuntut agar kekeliruan seleksi pengisian kekosongan perangkat desa dibatalkan, sebab BPD melakukan kesalahan yang fatal. Pihak lain yang memiliki “kekuasaan” tidak bisa menerima tindakan BPD membatalkan hasil seleksi yang sudah dilaksanakan, kemudian meminta kepada kepala desa ( WARSO HARYONO ) untuk tetap menerbitkan keputusan pengangkatan dan melantik calon yang lulus seleksi . 

WARSO HARYONO tidak berani melayani perintah itu, walaupun perintah itu dari wakil bupati Banjarnegara dan anggota DPRD ( dari PKS ) . Suatu sikap kepala desa yang benar sesuai peraturan perundang undangan, dan patut dicontoh kepala desa lainnya .

Perangkat desa yang “dianggap telah lulus seleksi” walaupun sudah dibatalkan BPD , ternyata tetap diangkat dengan keputusan Camat Susukan dan dilantik Camat sebagai perangkat desa definitif . Camat sebagai pembina teknis Desa, dalam peraturan pemerintah yang mengatur desa, tidak memiliki kewenangan mengangkat peran gkat desa / melantik perangkat desa . 

Sebuah tindakan diskresi pejabat yang melanggar azas hukum yang berlaku dan melampaui kewenangannya yang dapat menyebabkan kerugian desa.

Kerugian desa akan terjadi jika perangkat desa yang diangkat dengan keputusan camat itu mendapatkan upah bengkok yang belum menjadi haknya yang sah . Namun masyarakat desa Karangsalam paham bahwa tindakan camat Susukan itu salah , kemudian mengajukan gugatan PTUN .

BAGAIMANA NASIB WARSO HARYONO ????

Takdir berbicara lain akibat tidak patuh melaksanakan printah wakil bupati dan tokoh politik dari PKS untuk mengangkat dan melantik perangkat desa .

Suatu hari, WARSO HARYONO dipanggil kejaksanaan negeri Banjarnegara dalam rangka KLARIFIKASI pengelolaan APBDesa  selama jabatan yang bersangkutan .

Seketika itu pula , sdr WARSO HARYONO ditingkatkan menjadi tersangka korupsi atas pengelolaan APBDesa Karangsalam, dan langsung DITAHAN dititipkan di rutan Banjarnegara . 

APAKAH TINDAKAN JAKSA PENYIDIK seperti ini memenuhi KUHAP ? Tanpa didampingi penasihat hukum, dari panggilan memberikan klarifikasi , kemudian ditetapkan sebagai TSK dan langsung DITAHAN .

Malam harinya sejak WARSO HARYONO ditahan , penyidik kejaksaan menggeledah rumah sdr WARSO HARYONO , sudah membawa kardus yang tidak diketahui isinya oleh orang tuanya sdr Warso Haryono. Jaksa Penyidik juga masuk kamar tidur TSK dan setelah selesai, ayah (mertua ) Warso Haryono diminta tanda tangan berita acara penyitaan. 

PADAHAL TIDAK ADA BARANG YANG DISITA . Barang yang dibawa dari mobil ketika masuk rumah, dibawa kembali oleh jaksa yang bersangkutan, “seolah – olah barang bukti itu yang disita dari rumah TSK” . HEEEEBAAAAT.

TINDAKAN PLINTIRAN JAKSA DILIHAT BANYAK ORANG …..

Sebagai Kepala Desa, Warso Haryono sangat patuh dengan ketentuan peraturan daerah dan peraturan bupati banjarnegara , misalnya mengenai petunjuk pelaksanaan pengelolaan dana ADD atau bantuan sosial padat karya . 

Dana ADD dicairkan oleh DPPKAD selaku PPKD Banjarnegara , ditransfer dari Kas Daerah ( BPD Cabang Banjarnegara ) lewat rekening Pemerintah Desa Karangsalam di BPR BKK Kecamatan Susukan .

Rentang waktu transfer sangat tergantung konsistensi pemegang kas daerah, yaitu BPD Cabang Banjarnegara . Rekening pemerintah desa Karangsalam di BPR BKK atas nama Kepala Desa dan Bendahara Desa. 

Pencairan ADD dari BPR BKK Kecamatan Susukan seharusnya dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa. Namun praktek yang dilakukan adalah BPR BKK Kecamatan Susukan selalu melayani pengambilan / pencairan dana ADD tanpa ada tanda tangan Kepala Desa dalam slip pengambilan .

Pelaksana dana ADD ketika berkaitan dengan pembangunan fisik, kepala desa selalu menerbitkan keputusan, jadi tidak benar jika dikatakan jaksa penuntut umum selalu ditangani sendiri oleh kepala desa ( TSK ) . 

Dakwaan jaksa penuntut umum yang memformulasi perbuatan TSK / TDKW seolah-olah mengambil dana sendiri di BPR BKK , kemudian melaksanakan sendiri seluruh kegiatan dana ADD, dan menyusun sendiri laporan pertanggungjawaban kepala desa akhir tahun kepada bupati , sudah dibantah oleh TDK dan saksi-saksi yang dihadirkan JPU . 

TSK ditahan tanpa adanya alat bukti kerugian negara / kerugian desa yang bisa ditunjukkan oleh jaksa penyidik. INIKAH AROGANSI YANG DIBENARKAN ?

Seluruh kegiatan fisik selama jabatan TSK / TDKW WARSO HARYONO disusun RAB baru oleh pejabat Dinas teknis Pemkab Banjarnegara . Barang yang sudah berusia lebih 4 tahun, dan sudah ada yang memerlukan pemeliharaan, dibuatkan RAB-nya yang dihitung sesuai dengan kondisi terpakai . RAB aslinya diabaikan . 

Berdasarkan perhitungan RAB dari Dinas teknis Pemkab Banjarnegara itu, kemudian direkomendasikan kepada Inspektur Kabupaten Banjarnegara sebagai temuan kerugian pemerintah desa Karangsalam selama jabatan Warso Haryono.


Inspektur Banjarnegara yang sesat , sebab sesuai peraturan bupati banjarnegara tentang tugas pokok, fungsi dan uraian tugas jabatan Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, tidak ada klausul yang memberikan kewenangan kepada Inspektur untuk menghitung dan menetapkan kerugian daerah / kerugian desa , dalam rangka untuk dijadikan alat bukti perbuatan melawan hukum dari seorang kepala desa diduga korupsi dana APBDesa.   

Inspektur , bupati dan wakil bupati banjarnegara hanya sinteman, dengki tetapi kelihatan dungu sebab tidak paham ada Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang memberikan kewenangan hanya kepada BPK RI untuk memeriksa dan atau menetapkan apakah pejabat telah melampaui kewenangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara / daerah / desa .

Jadi hasil laporan pemeriksaan Inspektur yang dilengkapi RAB hitungan pejabat dinas teknis itu statusnya inskontitusional , tidak sah dan batal demi hukum . Jangan kemudian karena WARSO HARYONO hanya levelnya Kepala Desa terus diplintir plintir perbuatannya agar dapat disalahkan sebagai perbuatan korupsi atas titipan bupati / wakil bupati / politi PKS dll .

HANCUR LAH NEGARA DAN BANGSA INDONESIA ….. ?

Karena disebabkan mental kepala daerah dan jajarannya lebih mengutamakan kepentingan bejat pihak tertentu .

Hanya karena segepok uang yang dibeselkan ke kantong jaksa dan kajari .

Hanya karena ambisius seseorang yang menginginkan jabatan perangkat desa .

Hanya karena figur pimpinan daerah yang sok kuasa dan memainkan kekuasaannya untuk kepentingan kelompoknya .

Hanya karena kegoblogan pejabat – pejabat pemdanya atau

Karena keberanian pejabat – pejabatnya suka melanggar peraturan perundangan yang berlaku secara berjama’ah .

Hanya karena masyarakat sekarang ini eforia dalam era pemberantasan korupsi, apakah pelaksanaannya benar/salah itu tidak penting.

WARSO HARYONO kemudiaN DIHUKUM SANGAT BERAT, tanpa kesalahan yang substansial . 

Dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung ( KASASI ) terdakwa dinyatakan tidak merugikan negara, sehingga hukuman membayar uang pengganti dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama dan tingkat banding DIHAPUS oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung .

Tulisan ini menggunakan kata KAMPIUN KORUPSI , karena yang korupsi bukan sdr WARSO HARYONO , tetapi ada pelaku lain, yaitu pelaku dalam posisi bisa terkait dengan uang suap dalam pengisian perangkat desa,  atau pihak lain yang mengisi kantong jaksa. SIAPAKAH YANG BERANI TARUHAN ????

Kata PLINTIRAN , sejak dahulu kala sebelum ada remunerasi penghasilan pegawai kejaksaan, siapapun yang berperkara dengan aparat kejaksaan pasti menjadi sapi perahan, sekarang ada istilah lain di-ATM sampai dananya habis.

Warso Haryono tidak main suap , walau diiming-imingi perantara.

Dia bersikukuh dengan kebenaran yang diyakininya, akhirnya dihancurkan oleh permainan hukum dalam pemberantasan korupsi . Prihatin…..dia harus menjalani tobat selama 4 tahun .

Hukuman yang melampaui batas, tidak manusiawi , tidak setimpal dengan kesalahannya,
Putusan Kasasi dari Majelis Hakim Mahkamah Agung cukup menjadi salah satu bukti bahwa WARSO HARYONO tidak merugikan desa. 

Masyarakat desa Karangsalam Kecamatan Susukan perlu tahu berita ini, bahwa kepala desanya tidak pernah korupsi . Betapa pun palang melintang yang dibuat manusia kerdil imannya, akan sirna oleh kehendak Allah SWT, tuhan yang maha kuasa.

Hanya waktu yang akan menghapus STIGMA …WARSO HARYONO adalah koruptor. KAPAN ….?  Allah SWT yang akan menetapkan hal yang ghaib dan hal yang nyata . 

Ikuti terus : tipikorngamuk.blogspot.com 


Semarang , 19 Oktober 2014

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar