Selasa, 07 Oktober 2014

KEKACAUAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Putusan Perkara NOMOR 20/Pid.Sus/2014/PT Tipikor Smg 

Jo Perkara Nomor : 143/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg

 

Perkara pertama :

Pungutan rekening listrik kepada pedagang di pasar  umum Godong Kabupaten Grobogan . 

Anggaran belanja listrik di pasar umum Godong, sejak awal diketahui menimbulkan KERUGIAN DAERAH . 
MENGAPA ????. 
Pemerintah Kabupaten Grobogan ( Cq Dinas Pendapatan Daerah ) membangun pasar umum Godong tahun 2007, sebab pasar lama terbakar tahun 2005. Dalam pembangunan pasar baru tersebut, instalasi listrik seluruh toko/los disatukan/digabung dengan instalasi listrik kantor UPTD Pasar Umum Godong, sehingga ID pelanggan PLN adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan.
Atas kesepakatan pedagang korban kebakaran dengan Pemerintah Kab Grobogan , maka pedagang yang memakai toko/los yang di bangunan baru sepakat membayar rekening listrik kepada Dinas Pendapatan Daerah sebab daya listriknya digabung dengan instalasi listrik UPTD Pasar Umum Godong. 
(Dalam sidang, hal ini diungkapkan sdr Sugiyo Pranoto dkk yaitu pedagang pasar Godong dan kesaksian sdr Moch Solikin, SE Kepala UPTD Pasar Umum Godong sebagai saksi dari JPU. Jika mereka tidak membayar rekening listrik toko/los yang disewa sebagai pengganti APBD/kerugian daerah, akan mengakibatkan pedagang di pasar selain Godong pasti tidak akan bersedia membayar rekening listrik yang dipakai di tokonya ) 

Para pedagang di pasar selain Godong menjadi pelanggan PLN  secara mandiri , sehingga mereka tidak perlu membayar rekening listrik lewat Pemda Kab Grobogan tetapi langsung membayar tagihan rekening listrik ke PLN .  
(mereka memiliki ID pelanggan PLN )

Pembayaran rekening listrik dari pedagang pasar Godong ke Pemda Grobogan bukan merupakan pendapatan daerah sebagaimana PAD yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , sebab tidak tergolong jenis pajak daerah atau retribusi daerah, tetapi pengembalian kerugian APBD/kerugian daerah . 
Jaksa penyidik / JPU Kejari Purwodadi tidak melakukan penyelidikan secara komprehensif mengenai latar belakang terjadinya penggabungan instalasi listrik seluruh toko/los dengan instalasi listrik kantor UPTD Pasar Godong, penyidik juga tidak bersunguh-sungguh untuk memperoleh data yang lengkap mengapa sejak tahun 2008 Kepala Dinas Pendapatan Daerah sudah mulai memungut rekening listrik dari pedagang untuk mengganti APBD misalnya dengan meminta keterangan pejabat-pejabat Dipenda dan pejabat PLN UPJ Purwodadi .  
(Jaksa penyidik / JPU hanya memaksakan penafsirannya sendiri bahwa pungutan rekening listrik adalah bukan PAD dan tidak ada dasar hukumnya, dengan rekaan seperti itu jaksa penyidik sudah merasa benar bahwa Kepala Dinas Perindagtamben sudah melakukan perbuatan melawan hukum / melampaui kewenangan jabatannya , sebagai upaya untuk mempercepat penetapan status TSK kepada Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan, dalam rangka memenuhi laporan pihak yang berkepentingan ). 

Pembayaran rekening listrik dari pedagang pasar Godong ke Pemda lewat Dinas Pendapatan Daerah ( th 2008 ) dan Dinas Perindagtamben ( mulai th 2009 ) merupakan penerimaan pengembalian kerugian daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Jo Pasal 136 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.  

Disini perlu ditegaskan bahwa kerugian daerah berbeda dengan kerugian keuangan daerah . Kerugian keuangan Daerah lebih disebabkan karena adanya perbuatan melawan hukum, atau perbuatan melampaui kewenangan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain .

Kerugian Daerah adalah penerimaan kembali dari transaksi / pembayaran yang sudah dilakukan atas anggaran belanja untuk suatu kegiatan yang sudah disediakan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPA - SKPD ) . 

Dalam melakukan pungutan "rekening listrik di pasar umum Godong"  dari pedagang sebagai kewajibannya mengembalikan kerugian daerah / APBD Kab Grobogan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

pertama, bahwa tagihan rekening listrik seluruh toko/los yang disewa pedagang menjadi satu kesatuan dalam tagihan rekening listrik UPTD Pasar Umum Godong,  sehingga belanja rekeningnya harus disediakan seluruhnya dalam DPA SKPD / APBD Kabupaten Grobogan ). PLN tidak menerbitkan tagihan rekening listrik atas nama pedagang yang memakai toko/los di pasar umum Godong. 
(Saksi dari PLN UPJ Purwodadi - sdr Sutiyono - dalam sidang sudah menjelaskan bahwa penggabungan instalasi listrik toko dengan instalasi listrik kantor pasar tidak atas rekomendasi PLN, bahwa hal itu kebijakan Pemda saat membangun kembali pasar Godong yang dilakukan tahun 2007 . Untuk tagihan rekening listrik Pasar Godong PLN hanya membuat tagihan ke Dinas Perindagtamben Kab Grobogan. Kalau di pasar lainnya, PLN membuat tagihan ke Dinas Perindagtamben dan ke pedagang masing-masing sebab ID-nya terpisah ).

kedua, adanya prinsip pengelolaan anggaran yang secara tegas tidak diperbolehkan untuk dipergunakan selain yang sudah ditentukan. Oleh sebab itu, pembayaran rekening listrik pasar Godong didalamnya termasuk tagihan yang seharusnya menjadi kewajiban pedagang sendiri, maka pembayaran talangan dari APBD harus dikembalikan oleh pedagang melalui mekanisme pengelolaan administrasi keuangan daerah ( contrapos ). 
(Sudah dijelaskan sedemikian rupa, JPU tetap pada penafsirannya AGAR DAPAT MENGHUKUMKAN Kepala Dinas , memformulasi seolah-olah ada pembayaran doble yaitu disatu sisi DPA Dinas Perindagtamben sudah membayar seluruh tagihan rekening listrik pasar Godong dengan APBD , tetapi dilain sisi Kepala Dinas Perindagtamben memungut rekening listrik dari pedagang secara ilegal/tanpa dasar hukum / tidak ada perda-nya dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau memberikan janji untuk mendapatkan hadiah dari pedagang dan dipergunakan keperluan lain yang tidak sesuai peruntukannya . Tidak paham mekanisme pengelolaan keuangan daerah, tetapi diberi kewenangan untuk menghukumkan seseorang yang diduga korupsi - repot dan bodoh - terdakwa menjadi korban kebiadaban JPU dan Majelis Hakim )

ketiga , sejak membahas kebijakan umum anggaran ( KUA ) SKPD , persoalan pembayaran belanja rekening listrik pasar umum Godong sudah disepakati dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD )Kab Grobogan disediakan seluruhnya dari APBD , dengan perintah : pedagang tetap diwajibkan mengembalikan kerugian daerah senilai APBD yang dipakai memberikan talangan pembayaran rekening listrik toko/los-nya.



( Dalam sidang terdakwa sudah menjelaskan kronologisnya : diawali adanya rapat lintas SKPD pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2009 dengan surat undangan dari Bupati Grobogan ( ditanda tangani Sekretaris Daerah ) tanggal 24 Maret 2009 Nomor : 005 / 560 / X / 2009 perihal UNDANGAN dengan acara PEMBAHASAN PENYEDIAAN BELANJA WAJIB REKENING LISTRIK PASAR.  Kemudian dilaporkan dengan surat Nomor : 0661/137/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dan tanggal 21 Maret 2009 Nomor : 900 / 647 / III / 2009 kepada Bupati Grobogan perihal Laporan Penyelesaian Kerugian Daerah dari pedagang pasar Godong . Kepala DPPKAD Kab Grobogan juga mebuat laporan kepada Sekretaris Daerah dengan surat tanggal 27 Maret 2009 Nomor : 900 / 123 / IV / 2009 perihal Laporan Hasil Rapat TAPD pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2009 yang intinya sebagaimana tertuang dalam angka 1 huruf a bahwa kekurangan anggaran belanja wajib listrik pasar dalam rapat disepakati tetap dicukupi kekurangannya, dengan catatan bahwa : a. Untuk pasar Purwodadi penggunaan daya 36.100 VA dirasa terlalu tinggi untuk itu agar diturunkan penggunaan dayanya. Selain itu juga diadakan pemisahan meteran sehingga ada kejelasan yang ditanggung Pemda. b. Untuk pasar Godong agar pemakaian meteran dipisahkan antara meteran yang dipakai oleh pedagang pasar dengan Kantor Pasar sehingga menjadi jelas berapa beban biaya yang ditanggung Pemda, berapa yang harus dibayar Pedagang. )


keempat, bahwa Terdakwa dalam perkara Nomor 20/Pid.Sus/2014/PT Tipikor.Smg Jo Nomor 143/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg dalam persidangan di PN Tipikor Semarang sudah memberikan bukti-bukti dan penjelasan dalam sidang, serta diperkuat keterangan para saksi pedagang yang diajukan JPU maupun saksi dari terdakwa , terbukti bahwa terdakwa sebenarnya pada posisi meneruskan kebijakan Bupati Grobogan 
( Cq Kepala Dinas Pendapatan Daerah ) sejak tahun 2008 yang sudah memungut penerimaan kerugian daerah senilai rekening listrik toko/los dari pedagang yang menyewa/menempati toko/los di pasar umum Godong .


Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Meneri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , ada dua tatacara memungut penerimaan kerugian daerah , yaitu : 

pertama, jika yang menyebabkan kerugian daerah adalah BENDAHARA atau PNS BUKAN BENDAHARA, karena akibat kesalahan administrasi saat mengajukan Surat Perintah Membayar ( SPM ) dan atau SP2D yang ditanda tangani Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran, maka Kepala SKPD yang bersangkutan wajib melaporkan perihal terjadinya kerugian daerah itu kepada Kepala Daerah. Kemudian Kepala Daerah selanjutnya meminta bantuan BPK untuk melakukan pemeriksaan. Kepala Daerah dapat melanjutkan tindakan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut ke Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi ( Majelis TPGR ). Majelis TPGR dibentuk dengan Peraturan Daerah;
(Pemerintah Kabupaten Grobogan belum memiliki peraturan daerah tentang pembentukan Majelis TPGR)

kedua , sedangkan untuk kerugian daerah yang disebabkan pihak lain selain Bendahara dan atau PNS bukan bendahara, maka Kepala SKPD dapat melakukan tindakan mengurus pengembalian kerugian daerah tersebut seketika, setelah dia mengetahui di SKPD yang dipimpinnya terjadi kerugian daerah; 
(Dasar Hukumnya : Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( pasal 136 ayat 3 ) dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ( pasal 315 ayat 3 ) menyebutkan “ Kepala SKPD dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam SKPD yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun “. )



ketiga, untuk menyetorkan hasil pungutan penerimaan kerugian daerah ini harus disediakan kode rekening di dalam DPA PENDAPATAN SKPD yang memungut. Jika di dalam DPA PENDAPATAN pada saat penetapan APBD belum disediakan, maka Kepala SKPD harus mengajukan permohonan tambahan kode rekening kepada Kepala Daerah . Oleh karena penerimaan kerugian daerah itu tidak sama seperti pendapatan daerah berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 yaitu tidak seperti pajak daerah dan retribusi daerah, maka bisa jadi permohonan Kepala SKPD tadi harus diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan petunjuk/penetapan; 
(Dalam kesaksiannya, bendahara penerimaan Dinas menyatakan bahwa dalam DPA PENDAPATAN memang belum terdapat kode rekening untuk sarana penyetoran penerimaan kerugian daerah dari pedagang pasar umum Godong, dan permohonan kepada Bupati Grobogan belum dipenuhi sampai tahun anggaran 2012 ).

keempat, terdakwa dalam perkara ini sudah mengajukan surat permohonan tambahan kode rekening kepada Kepala Daerah di bulan Maret 2009 , bersamaan dengan pembahasan masalah belanja rekening listrik pasar umum Godong di TAPD yang dipimpin Sekretaris Daerah, namun sampai tahun 2012 permohonan tersebut belum dipenuhi Bupati Grobogan, akibatnya dana penerimaan kerugian daerah yang sudah dibayar pedagang pasar umum Godong tidak bisa disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Grobogan . 
(terdakwa sudah menyampaikan hal ini dalam sidang dan melampirkan surat permohonan yang dimaksudkan dalam berkas pembelaan, tetapi diabaikan oleh majelis hakim. )

Dalam rentang waktu sejak tahun 2009 sd tahun 2012, dimana dana masih belum bisa disetorkan ke kas daerah Pemkab Grobogan, terjadi bencana terbakarnya pasar umum Gubug tanggal 15 Nopember 2009 . Dalam rapat yang dipimpin Bupati Grobogan, dihadiri Wakil Bupati, Dan Dim 0717 Purwodadi, Kapolres Grobogan, Camat Gubug, Kabag Sosial, Kepala Dinas Perindagtamben dengan jajaran staf, Kepala Desa Gubug, memutuskan : 

pertama, Bupati Grobogan perintah kepada Kepala Dinas Perindagtamben selaku pengguna pasar Gubug dengan dibantu SKPD terkait untuk melakukan kegiatan tanggap darurat , menangani pedagang korban kebakaran, merelokasi pasar yang terbakar dan menyusun usulan permohonan bantuan kepada Pemerintah atasan ; 
( Adanya perintah Bupati Grobogan itu dibenarkan dengan kesaksian sdr Drs EC Thohir mantan Kepala Bagian TU Dinas Perindagtamben dan sdr Drs Fx Gintono Bedjo dari Bagian Kesra , tetapi diabaikan oleh JPU dan Majelis Hakim ). 

kedua, anggaran kegiatan tanggap darurat harus disediakan SKPD masing-masing , jika memungkinkan bisa melakukan penggeseran belanja rekening tertentu, jika tidak bisa harus diusahakan dengan dana talangan internal; 
( Kesaksian Bendahara Pengeluaran Dinas dalam sidang menyatakan, bahwa karena sudah di penghujung pelaksanaan tahun anggaran 2009, maka untuk menyediakan anggaran kegiatan tanggap darurat di pasar Gubug yang terbakar tgl. 15 Nopember 2009, tidak bisa melakukan penggeseran anggaran pada rekening tertentu yang ada, dan pada prinsipnya kegiatan darurat itu bisa diganti dengan anggaran di tahun anggaran berikutnya, keterangan inipun juga diabaikan JPU dan Majelis Hakim ). 

ketiga, pembangunan pasar darurat untuk menampung kegiatan pedagang korban kebakaran dilakukan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kab Grobogan anggarannya disediakan dari dana tak terduga tahun 2010, demikian pula dana kegiatan tanggap darurat yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan akan diganti dengan dana tak terduga tahun 2010, inklud dalam dana pembangunan pasar darurat. 

Belanja kegiatan tanggap darurat pasar Gubug yang dilakukan Dinas Perindagtamben Kab Grobogan menyerap anggaran sebesar Rp. 35.650.000. Anggaran tersebut dipinjamkan dana penerimaan kerugian daerah dari pasar umum Godong yang belum bisa disetorkan ke kas daerah . Ketika anggaran dana tak terduga tahun 2010 dikucurkan ke Dinas Cipta Karya , Taru dan Kebersihan Kab Grobogan, ternyata tidak diperbolehkan untuk kegiatan non fisik, seperti halnya untuk mengembalikan biaya kegiatan tanggap darurat yang dilakukan Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan. Dana Rp. 35.650.000 baru dikembalikan / dipenuhi oleh Kepala Dinas Cipta Karya , Taru dan Kebersihan Kab Grobogan pada bulan April 2013, setelah diperiksa BPK Perwakilan Jawa Tengah di bulan September - Nopember 2012. Dampak positif atas LHP BPK Nomor 446 / LHP / XVIII /2012 antara lain , atas rekomendasi Kepala DPPKAD Kab Grobogan maka dana kerugian daerah yang sudah dikumpulkan terdakwa, bisa disetorkan ke kas daerah dengan kode rekening LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH 4.1.4.14 . Namun demikian, sebelum diperiksa BPK Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan sudah terlebih dahulu menyetorkan Rp. 19.610.000 melalui rekening retribusi pemakaian toko/los pasar umum Godong , rekening masa sudah ada dalam DPA PENDAPATAN SKPD TA 2012. Jumlah yang disetorkan ke kas daerah Rp. 32.089.840,00 .  SETORAN INI OLEH JPU dianggap tidak sah, sebab pungutan rekening listrik dari pedagang pasar Godong dianggap pungutan tidak sah. Inilah yang dinamakan krminalisasi.

Dalam persidangan juga diungkapkan terdakwa, disertai bukti-bukti kuat dan sah mengenai beberapa kegiatan mendesak Dinas Perindagtamben Kab Grobogan yang pembiayannya dipinjamkan dana kerugian daerah , atas sepengetahuan / siijin Bupati Grobogan. Jumlah anggaran yang dibelanjakan untuk kegiatan mendesak sebesar Rp. 51.637.335,00 . Setiap tahun anggaran Kepala Dinas selalu mengajukan permohonan penggantian dari APBD , tetapi tidak pernah dipenuhi, tidak pernah ada petunjuk, didiamkan saja . Seluruh kegiatan mendesak itu adalah kegiatan dalam ruang lingkup tugas pokok dan fungsi SKPD Perindagtamben Kab Grobogan . Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sangat dimungkinkan adanya kegiatan yang mendesak boleh dilaksanakan, sedangkan anggarannya boleh diajukan dalam perubahan anggaran dalam tahun anggaran yang sedang berjalan, atau di tahun anggaran berikutnya.  

Tetapi ini tidak dilakukan Bupati Grobogan . Maka terdakwa menghadapi kesulitan dan tidak memiliki kemampuan menyetorkan dana penerimaan kerugian daerah sebesar Rp. 51.637.335.

BAGAIMANA JPU MEREKAYASA DALAM DAKWAANNYA SUPAYA TERDAKWA KELIHATAN SALAH ?
JPU mengabaikan bukti-bukti yang ditunjukkan terdakwa kepada Majelis Hakim, yaitu surat-surat laporan dilampiri SPJ pengeluaran kegiatan mendesak tadi. JPU berpendapat bahwa semua kegiatan yang dikatakan terdakwa mendesak sebenarnya termasuk kegiatan rutin, yang sudah ada anggarannya . 

Pernyataan JPU ini sebenarnya dimentahkan oleh keterangan Bendahara Pengeluaran saat bersaksi dan memberikan keterangan dalam persidangan bahwa SKPD Dinas Perindagtamben Kab Grobogan tidak pernah tersedia anggaran rutin untuk beberapa jenis kegiatan mendesak seperti yang sudah dikerjakan yang dibiayai dengan pinjam dana penerimaan kerugian daerah yang diterima dari pedagang pasar umum Godong.

Keterangan bendahara Pengeluaran Dinas seperti ini dikuatkan dengan menunjukkan DPA-DPA SKPD tahun anggaran 2009, 2010, 2011, 2012 - dalam hal mana dalam DPA DPA tersebut memang tidak terpampang anggaran rutin sebagaimana anggapan JPU, namun tetap saja kesaksian bendahara pengeluaran tadi DIABAIKAN JPU dan Majelis Hakim .

Majelis Hakim yang terdiri dari : H Joh Butar Butar, SH - Robert Pasaribu, SH - Agus Supriyadi, SH . Majelis Hakim juga mengabaikan keterangan saksi-saksi lainnya yang membenarkan / menguatkan kronologi kerugian daerah seperti uraian di atas. Majelis Hakim , karena tidak fokus, karena sering ngantuk, bahkan tidur, maka mereka lebih mengutamakan substansi surat dakwaan atau surat tuntutan JPU dari Kejari Purwodadi , dengan cukup meminjam flashdisk dari JPU , dalam putusannya hanya menyalin surat tuntutan , antara lain : pertama, rekayasa JPU yang menyatakan bahwa pungutan rekening listrik di pasar Godong dilakukan terdakwa "tidak ada dasar hukumnya / tidak ada perda-nya " dimuat dalam pertimbangan putusan majelis hakim; kedua , rekayasa JPU seolah - olah ada doble anggaran pembayaran rekening listrik yaitu disatu sisi sudah disediakan dalam APBD, sedangkan disisi lainnya terdakwa memungut kepada pedagang untuk kepentingan dirinya sendiri juga masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim ;

Dakwaan JPU tersebut sebenarnya, kecuali dimentahkan oleh keterangan saksi-saksi dari JPU sendiri dan saksi-saksi dari terdakwa, seluruhnya sudah dipatahkan oleh alat bukti yang dimiliki terdakwa yang sudah ditunjukkannya kepada Majelis Hakim. 

Para Saksi pedagang pasar umum Godong mengatakan bahwa mereka membayar kerugian daerah akibat rekening listrik itu sejak tahun 2008 yaitu bersamaan saat menempati toko/los, dibayar melalui petugas pemungut bernama sdr Sujadi , tahun 2008 itu sebelum terdakwa menjabat Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan. 

Kwitansi pembayaran justru yang seharusnya menjadi milik pedagang yang membayar disita dan ada ditangan JPU dan ditunjukkan JPU kepada Majelis Hakim . Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa juga turut melihat alat bukti itu . 

Dengan keterangan saksi pedagang demikian ini, sama artinya telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa terdakwa hanya meneruskan kebijakan Bupati Grobogan ( CQ Kepala Dinas Pendapatan Daerah ) yang sudah ditetapkan sejak tahun 2008 . 

Mengawali para pedagang membayar pengembalian kerugian daerah tahun 2009 ( sebagai kewajiban mereka meneruskan tahun 2008 ) , dalam sidang dijelaskan bahwa diawali musyawarah dengan para pedagang pada tanggal 19 Maret 2009 . Musyawarah ini sebagai tindak lanjut rapat TAPD Pemkab Grobogan tanggal 9 Maret 2009 . Dengan musyawarah itu menunjukkan tidak ada paksaan sedikitpun pungutan penerimaan kerugian daerah itu dan tidak ada tujuan menguntungkan diri terdakwa. Dengan demikian dakwaan JPU dengan Pasal 11 tidak terbukti . 

Terdakwa dalam menerima/memungut penerimaan kerugian daerah adalah sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 Jo Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Jo Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008, sehingga tidak bisa digolongkan melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya. Terdakwa selaku Kepala SKPD yang mengelola / menggunakan / memakai / memanfaatkan barang daerah berupa pasar umum Godong adalah ditugaskan Bupati Grobogan dalam rangka menyelenggarakan tupoksi Kepala Dinas sesuai peraturan perundangan tersebut di atas. JADI TIDAK ADA YANG DILANGGAR . 

Bundel peraturan perundangan itu semua menjadi alat bukti yang dilampirkan dalam berkas pembelaan terdakwa. Dengan demikian dakwaan dengan Pasal 3 tidak dapat dibuktikan oleh JPU sebab tidak ada kegiatan yang dilakukan terdakwa selaku kepala dinas melampaui kewenangan jabatannya atau melampaui kewenangan Bupati Grobogan , sebab sudah didelegasikan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 dan Keputusan Bupati Grobogan tentang penetapan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran ( PA ) pada SKPD yang dipimpinnya. 

Benar-benar sangat sadis sikap mental Majelis Hakim yang diketuai H John Butar Butar . Semua pembelaan terdakwa , keterangan saksi-saksi dari JPU yang menguatkan pembelaan terdakwa dan saksi-saksi dari terdakwa yang juga menguatkan pembelaan terdakwa dan saksi ahli dari terdakwa DIABAIKAN BEGITU SAJA. 

Kata Majelis Hakim yang sangat opportunist ( species ) mereka dalam memutuskan vonis memiliki pertimbangan sendiri. Ternyata benar-benar ditampakkan ketika membacakan vonis untuk terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan . 

Terdakwa beranggapan bahwa perbuatan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa telah sengaja melanggar kode etik Hakim yang seharusnya dipegang teguh dalam memimpin persidangan . Persidangannya memang berlangsung fair dan objektif, tetapi putusannya Majelis Hakim tidak berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan. Ini namanya putusan syethoniyah . 

Majelis Hakim yang tidak independen , yang melanggar kode etik perlu dilaporkan kepada Komisi Yudisial ( KY ) . Maka langkah terdakwa melaporkan Majelis Hakim PN Tipikor Semarang yang mengadilinya itu kepada KY patut didukung semua pihak, termasuk KY sendiri wajib merespon dengan sikap konsisten. 

Masyarakat berharap, semoga KY menegakkan kedisiplinan hakim, menindak tegas hakim yang terbukti melanggar kode etik hakim, dan mengumumkannya secara terbuka kepada bangsa indonesia . AGAR MEREKA DAN HAKIM LAINNYA JERA . Hakim yang terbukti melanggar kode etik, sebaiknya dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya, telah menistakan terdakwa dan keluarganya dan merugikan negaranya .

Saat ini terdakwa masih melakukan upaya hukum KASASI . Kiranya masih ada harapan bangsa Indonesia mendapatkan Majelis Hakim di Mahkamah Agung RI yang integritasnya terjamin, ahlaqnya bagus dan takut kepada Allah SWT dalam mengambil putusan kasasi . Kita tunggu putusan KASASINYA terdakwa DITERIMA . 

Ikuti terus : tipikorngamuk.blogspot.com 

Semarang, 6 Oktober 2014.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar