Sabtu, 25 Oktober 2014

MENGUAK PERKARA DRS H MOH TOHIRIN GROBOGAN



SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEUANGAN 
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN MENYULITKAN SKPD  

Sistem informasi manajemen keuangan ( SIMKEU ) Pemerintah Kabupaten Grobogan mulai ditata sejak tahun 2007 bekerjasama dengan user Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah ( BPKP ) .
Pengelola Admin adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ( PPKD ) Cq Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD ) Kabupaten Grobogan . Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD )  selaku pengguna anggaran / pengguna barang tidak diberi hak menjadi pengelola admin SIMKEU di SKPD – nya . Pertimbangannya barangkali bahwa belum seluruh SKPD memiliki Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang memiliki profesi akuntansi sekaligus memiliki keahlian teknik informatika ( TI ) atau bisa juga demi pengamanan sebuah sistem .

Seluruh mata anggaran menggunakan kode rekening baik untuk pendapatan dan atau belanja yang dituangkan ke dalam peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Pemerintah Kabupaten Grobogan . Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah . Oleh sebab itu untuk menyiapkan rancangan APBD PPKD bertugas mensinkronisasikan kebutuhan anggaran seluruh SKPD sejak penyusunan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) Penyediaan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran ( RKA ) SKPD untuk difinalisasi dalam tim anggaran pemerintah daerah ( TAPD ) kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Grobogan untuk mendapatkan persetujuan .

Kode rekening PENDAPATAN dan Kode rekening BELANJA di setiap SKPD secara akumulatif termuat di dalam peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja ( APBD ) dan diuraikan lebih terinci di dalam Peraturan / Keputusan Kepala Daerah ( Bupati Grobogan ) tentang penjabaran APBD tersebut . Untuk pendapatan LAIN LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH pengelolaan rekeningnya ditangani / dikendalikan langsung oleh PPKD . Kepala SKPD bisa memperoleh tambahan kode rekening lain lain pendapatan asli daerah yang sah pada DPA PENDAPATAN-SKPDnya manakala di dalam tahun anggaran yang sedang berlangsung ditugaskan Kepala Daerah memungut salah satu atau beberapa jenis lain-lain pendapatan asli daerah misalnya menerima pengembalian kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 136 dan Pasal 137 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo Pasal 315 dan Pasal 316 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Dengan demikian Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sifatnya kondisional / insidental / temporer  karena tidak semua SKPD bisa memungut lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Maka dari itu Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) di semua SKPD tidak disediakan kode rekening lain-lain pendapatan asli daerah yang sah tersebut . 

Pendapatan / penerimaan yang termasuk jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah antara lain penerimaan dari lelangan aset daerah yang dihapus, pengembalian kerugian daerah yang diputuskan oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi ( TPTGR ) yang dibebankan kepada bendahara atau PNS bukan bendahara, penerimaan kerugian daerah akibat putusan hakim, penerimaan kerugian daerah yang langsung diselesaikan oleh Kepala SKPD dari pihak lain selain bendahara atau PNS bukan bendahara ( misalnya pihak swasta perorangan atau badan hukum ) . 

Untuk memungut penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah ini tidak membutuhkan adanya peraturan daerah secara khusus, dengan kata lain tidak seperti pemungutan pendapatan asli daerah ( pajak daerah atau retribusi daerah ) yang harus diatur dengan peraturan daerah sebagaimana diatur di dalam Undang undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . Oleh sebab itu pendapatan daerah dari jenis pajak daerah atau retribusi daerah kode rekeningnya sudah disediakan bersamaan saat SKPD menyusun KAU PPAS yang kemudian disahkan di dalam DPA PENDAPATAN SKPD oleh tim verifikasi , kepala SKPD dan PPKD .

  Apakah pengembalian para pedagang pasar umum Godong untuk belanja rekening listrik yang semula dibayar dengan APBD Kabupaten Grobogan tahun 2009 sd bulan Agustus 2012 sebagai penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah  atau pungutan tidak sah ?

Pasar umum Godong pernah terbakar tahun 2005. Sebelum terbakar pedagang yang menyewa toko pasar Godong menjadi pelanggan listrik PLN ( ada 22 orang ) . Saat akan dibangun kembali tahun 2006 / 2007 , pedagang korban kebakaran diajak musyawarah dengan Bupati mengenai kelistrikan toko yang nantinya akan disewa pedagang . Pedagang menyatakan tidak mampu jika langsung menyediakan biaya penyambungan listrik secara swadaya sebab modal kerjanya habis terbakar. Akibat keberatan dari pedagang ini maka Bupati Grobogan menetapkan kebijakan bahwa instalasi listrik seluruh toko pasar Godong disambungkan langsung terlebih dahulu ke Instalasi listrik kantor pasar Godong. Maka diperlukan daya terpasang yang besar, yaitu 110.000 VA . 
Akibat kebijakan Bupati Grobogan demikian ini tentu berdampak kepada belanja listrik yang disediakan APBD Kabupaten Grobogan yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan selaku SKPD yang mengelola belanja listrik pasar daerah . Kemudian dilakukan musyawarah cara pengembalian ABPD yang dipakai membayar rekening listrik seluruh toko yang seharusnya menjadi kewajiban pedagang . Pedagang tidak berkeberatan mengembalikan seketika setiap bulan ke kas Pemerintah Daerah sesudah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan  membayar rekening listrik pasar umum Godong. Maka agar dapat mengembalikan dalam jumlah yang tepat, di setiap toko dipasang kwh meter oleh Bupati Grobogan . Kwh meter inilah yang mencatat penggunaan daya listrik dalam waktu satu bulan . Jumlah penggunaan daya listrik yang tercatat kemudian dikalikan tarif dasar listrik yang berlaku saat itu, jumlah itulah yang harus dibayar para pedagang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan sebagai pengembalian kerugian daerah atas belanja listrik pasar Godong.
Pedagang mulai menyewa / menempati toko per Januari 2008 . Kata menyewa atau menempati atau memakai berdasarkan istilah yang terdapat di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Pasar . Pedagang bisa memakai / menempati toko-toko atau los di pasar Godong setelah membayar sebagian dari biaya konstruksi yang ditetapkan oleh Bupati Grobogan . Namun keputusan atas ijin pemakaian / penempatan toko sudah didelegasikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan . Keputusan tentang Ijin pemakaian / penempatan pedagang di toko/los pasar Godong yang diterbitkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah itu berfungsi juga sebagai keputusan penetapan retribusi pasar , sehingga pada salah satu diktum keputusannya mewajibkan pedagang membayar retribusi pemakaian toko/los secara harian ke kas daerah melalui bendahara penerimaan pembantu Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Pasar Godong . 

Sejak bulan Januari 2008 itu pula pedagang membayar pengembalian kerugian daerah belanja listrik yang semula disediakan APBD melalui bendahara penerimaan pembantu / Kepala UPTD Pasar Umum Godong. Dalam mekanisme administrasi keuangan sebelum dikelola dengan SIMKEU Daerah , pendapatan dari pengembalian kerugian daerah belanja listrik ini kemudian disetorkan oleh Kepala UPTD Pasar Umum Godong kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan . Penyetoran ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Grobogan menjadi tanggung jawab bendahara penerimaan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan . Penerimaan pengembalian kerugian daerah sampai dengan bulan Desember 2008 berlangsung normal, artinya tidak menjadi persoalan administrasi keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan . Penyetoran ke kas daerah saat itu dilakukan dengan menggunakan rekening retribusi pasar Godong sebab menjadi bagian penerimaan retribusi pasar daerah.  Pemeliharaan bangunan pasar daerah ketika dikelola Dinas Pendapatan Daerah , anggarannya dialokasikan dalam pos belanja rutin APBD Kabupaten Grobogan kemudian diperinci ke dalam Daftar Anggaran Satuan Kerja ( DASK ) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan . Pengelolaan anggaran rutin pemeliharaan gedung pasar bisa dikerjakan secara swakelola atau dilelangkan kepada pihak ketiga dengan dasar Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 Jo Nomor 80 Tahun 2003 .

Sejak Januari 2009 pengelolaan retribusi pasar dialihkan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan sebab Dinas Pendapatan Daerah dilikwidasi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 . Pengalihan penggunaan barang dan sekaligus pengelolaan pendapatan retribusi pasar daerah kepada Dinas Perindagtamben Kabupaten Grobogan tidak disertai dengan berita acara yang memadai dari Dinas Pendapatan Daerah . Pengalihan penggunaan aset pasar daerah dalam rangka memaksimalkan pungutan retribusi pasar, tidak disertai dengan keputusan kepala daerah yang berkaitan dengan anggaran pemeliharaan rutin bangunan pasar . Pemeliharaan bangunan pasar tidak tersedia anggaran sebagaimana saat dikelola Dinas Pendapatan Daerah . 

BELANJA LISTRIKTAHUN ANGGARAN 2009

Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan ternyata menunggak tidak membayar tagihan rekening listrik pasar 2 ( dua ) bulan yaitu rekening listrik bulan Nopember dan Desember 2008 . Bulan Januari dan Januari 2009 Dinas Perindagtamben Kabupaten Grobogan tidak bersedia membayar tagihan rekening listrik pasar pasar daerah sebab belanja lkistrik pada DPA SKPD Dinas Perindagtamben Kab Grobogan tahun anggaran 2009 tidak tersedia . Hal ini menjadi penyebab akan dilakukannya pemutusan sambungan listrik pasar se kabupaten grobogan oleh Perusahaan Listrik Negara ( PLN ). Persoalan ini kemudian dilaporkan kepada Bupati . Tanggal 9 Maret 2009 persoalan belanja listrik pasar ini kemudian dibahas penyelesaiannya dalam rapat koordinasi lintas SKPD yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan atas petunjuk / perintah Bupati Grobogan . 
Hasil rapat memutuskan :
1) PPKD / DPPKAD diperintah Sekretaris Daerah untuk memberikan pembayaran talangan tagihan rekening listrik seluruh pasar daerah dengan dana APBD TA 2009 yang dikelola PPKD sampai Dinas Perindagtamben Kab Grobogan memperoleh tambahan belanja listrik pada perubahan APBD TA 2009 .
2) Pedagang di pasar umum Godong yang menyewa / memakai / menempati toko / los yang berlistrik wajib mengembalikan pembayaran rekening listrik atas nama tokonya masing-masing seketika setiap bulan setelah tagihan rekening listrik pasar Godong dibayar oleh PPKD/DPPKAD atau Dinas Perindagtamben Kabupaten Grobogan sampai pedagang mampu menjadi pelanggan PLN . 
3) Kepala Dinas Perindagtamben Kabupaten Grobogan dianjurkan segera melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar Godong yang memakai toko/los berlistrik bahwa kebijakan Bupati Grobogan yang mengijinkan penyambungan listrik toko ke listrik kantor pasar Godong akan diakhiri tahun 2010 , oleh karena itu mereka diminta untuk berusaha menjadi pelanggan PLN secara mandiri .

Sebagai tindak lanjut keputusan rapat koordinasi tersebut maka Kepala Dinas Perindagtamben Kabupaten Grobogan melakukan sosialisasi kepada perwakilan pedagang pemakai toko di pasar umum Godong pada tanggal 19 Maret 2009. Hasil sosialisasi ini kemudian dilaporkan kepada Bupati Grobogan tanggal 21 Maret 2009.  Isi laporan pada intinya menyampaikan kepada Bupati bahwa pedagang belum mampu menyediakan biaya sendiri untuk mendaftar sebagai pelanggan langsung PLN , maka seperti tahun 2008, masih sanggup mengembalikan kerugian APBD yang dipakai untuk talangan pembayaran rekening listrik / penerangan toko . 
Dalam laporan itu Kepala Dinas Perindagtamben Kabupaten Grobogan juga mengajukan tambahan kode rekening untuk setoran penerimaan pengembalian kerugian daerah belanja listrik pasar umum Godong untuk dicantumkan ke dalam DPA SKPD PENDAPATAN saat menyusun Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun anggaran 2009 . 
Permohonan tambahan kode rekening tidak dipenuhi oleh Bupati Grobogan / PPKD / Kepala DPPKAD Kabupaten Grobogan sampai ada pemeriksaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2010 dan tahun 2011 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Jawa Tengah di bulan September 2012. 
Akibat tidak memperoleh kode rekening untuk penerimaan pengembalian kerugian daerah itu , maka Kepala Dinas Perindagtamben Kabupaten Grobogan tidak bisa langsung menyetorkan hasil pungutan tersebut ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Grobogan sesuai ketentuan yang berlaku . Dana yang sudah diterima untuk sementara diamankan Kepala Dinas dengan menugaskan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Perindagtamben Kabupaten Grobogan menyimpannya . 

Sebelum pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah menyentuh substansi penerimaan kerugian daerah atas belanja listrik pasar Godong, Bendahara Penerimaan Pembantu UPTD Pasar umum Godong sudah menyetorkan Rp. 19.610.000 ke kas daerah dengan kode rekening retribusi pemakaian toko / los pasar umum Godong, sebab menunggu tambahan kode rekening dari Bupati Grobogan belum / tidak dipenuhi sebagaimana mestinya .
Ketika memanggil Kepala Dinas Perindagtamben terkait dengan penyetoran hasil penerimaan pengembalian kerugian daerah , Bupati Grobogan menyatakan merasa tidak nyaman khawatir tidak dibenarkan oleh auditor BPK . Saat itu juga dilaporkan bahwa sebagian dari hasil penerimaan pengembalian kerugian daerah dari pedagang pasar Godong ada yang dipakai untuk membiayai kegiatan tanggap darurat pasar Gubug yang terbakar dan kegiatan mendesak lainnya sebesar Rp. 51.637.335,00 . Persoalan ini kemudian dibahas dengan PPKD / Kepala DPPKAD setelah dikonsultasikan dengan sdr Ahmad Sanusi ( auditor BPK ) yang menghasilkan kesepakatan bahwa penerimaan kerugian daerah dari belanja listrik pasar Godong bisa disetorkan melalui Kode Rekening 4.1.4.14 yaitu LAIN LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH . Oleh Kepala UPTD Pasar Umum Godong dan Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan yang menggantikan Drs H Moh Tohirin , yaitu Drs Muryanto, MM dana yang masih disimpan tunai oleh UPTD Pasar Umum Godong kemudian disetorkan ke Kas Daerah sebanyak kurang lebih Rp. 13.000.000.00. Namun kemudian diketahui bahwa ternyata UPTD Pasar Godong juga memakai untuk kegiatan mendesak sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000,00.
Jumlah penerimaan pengembalian kerugian daerah belanja listrik itu seluruhnya Rp. 83.727.175,00 , menurut sumber blog tipikorngamuk.blogspot.com yang belum bisa disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Grobogan sebesar Rp. 51.637.335,00 . Bupati Grobogan waktu rapat menyusun kegiatan tanggap darurat pasar Gubug menyatakan bahwa dana pengembalian kerugian daerah dari pasar Godong / pihak lain akan diganti dengan dana tak tersangka APBD TA 2010. Tetapi kenyataannya tidak diganti . Kemudian menugaskan kepada Kepala Dinas Cipta Karya Taru dan Kebersihan Kabupaten Grobogan untuk mengusahakan penggantian dana itu saat menjadi pengguna anggaran pembangunan pasar darurat yang dibiayai dengan dana tak tersangka APBD TA 2010 . Namun baru dipenuhi pada bulan April 2013 setelah audit BPK dan setelah kasusnya dilidik oleh Kejaksaan Negeri Purwodadi . 

Keterlambatan setor seperti dalam pengelolaan kerugian daerah ini bukan berarti Kepala SKPD yang bersangkutan bersalah secara pidana kemudian dituduh melakukan korupsi . Bisa kita cermati di dalam putusan Majelis Hakim Nomor 143/Pid.Sus/2014/PN Tipikor Smg , di dalam pertimbangannya hanya membuat pertimbangan sepihak yaitu " potensi kerugian daerah terjadi dari perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan penerimaan kerugian daerah itu dalam waktu 1 x 24 jam ke kas daerah pemerintah daerah . Dan perbuatan itu disimpulkan sebagai perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan dan dinilai dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara / Cq Pemerintah Kabupaten Grobogan ".
Majelis Hakim mengabaikan fakta persidangan dan alat bukti yang dimiliki terdakwa mengenai kesulitan kode rekening penyetoran yang tidak dipenuhi Bupati , dan tidak menjadikannya sebagai pertimbangan yang meringankan "kesalahan" terdakwa di bidang administrasi . 
Majelis hakim juga mengabaikan fakta bahwa sebagian dana yang dipakai untuk kegiatan tanggap darurat , kegiatan mana adalah kepentingan negara Cq Pemerintah Kabupaten Grobogan, bukan kepentingan peribadi terdakwa , maka menjadi tidak rasional ketika kemudian Majelis Hakim berpendapat itu sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa .


PENERIMAAN KERUGIAN DAERAH ADALAH PUNGUTAN SAH 

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 Jo Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 ditegaskan bahwa , dilarang memungut tanpa didasarkan pada peraturan daerah . Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pungutan daerah dari jenis pendapatan daerah yang diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . Sementara itu, penerimaan kerugian daerah bukan jenis pajak atau retribusi daerah , sehingga pungutan itu sah walaupun tidak diatur dengan peraturan daerah secara khusus sebagaimana pendapat jaksa penyidik / jaksa penuntut umum / Majelis Hakim . Mereka sebenarnya tidak paham pendapatan daerah mana yang harus diatur dengan peraturan daerah . Mereka tidak mau paham ketika sudah dijelaskan terdakwa dalam persidangan bahwa penerimaan kerugian daerah pada prinsipnya cukup mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 .

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut pada Pasal 136 dan Pasal 137 atau Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut pasal 315 dan pasal 316 , dinyatakan bahwa Kepala SKPD dapat melakukan upaya penagihan / pemungutan kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan pihak lain selain bendahara atau PNS bukan bendahara . Pungutan pengembalian kerugian daerah demikian ini tidak perlu dasar hukum peraturan daerah secara tersendiri seperti pengaturan pungutan pendapatan daerah jenis pajak daerah atau retribusi daerah .
Bagi Kepala SKPD yang mendapatkan tugas menerima pengembalian kerugian daerah wajib mengajukan tambahan kode rekening PENDAPATAN untuk penyetoran hasil pungutan dari pengembalian kerugian daerah . Jika tambahan kode rekening pendapatan tadi masih dalam lingkup kewenangan Kepala Daerah, artinya tidak perlu dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri, maka penambahan kode rekening bisa dipenuhi dalam perubahan APBD TA yang sedang berjalan.   

Lembaga negara diluar pemerintah daerah yang memiliki kewenangan audit keuangan daerah dan atau berwenang menetapkan kerugian daerah atau institusi yang menegakkan hukum manakala terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah seperti Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) atau Inspektorat pemerintah daerah , atau kepolisian dan kejaksaan wajib memahami prosedur dan mekanisme pengelolaan anggaran / keuangan daerah yang sudah ditetapkan di dalam peraturan daerah tentang APBD serta penerimaan pengembalian kerugian daerah yang tergolong lain-lain pendapatan asli daerah yang sah .

Yang berbahaya adalah jika pejabat pejabat di lembaga negara atau institusi penegakan hukum tidak memahami dasar-dasar hukum penyelesaian kerugian daerah yang sebenarnya menjadi kewenangan internal Kepala Daerah , kemudian melakukan tindakan hukum, melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dasar laporan warga masyarakat yang juga hanya didasarkan sentimen atau permusuhan dengan pihak yang dilaporkan . 

Tindakan pejabat di lembaga negara atau institusi penegak hukum tersebut di atas menjadi tidak rasional manakala mereka tidak paham sama sekali prosedur dan mekanisme pengelolaan anggaran pemerintah daerah yang berkenaan dengan penanganan kerugian daerah, kemudian memaksakan kehendak pribadi yang mengatasnamakan jabatan yang menurut mereka mendapat kewenangan berdasarkan Undang undang kemudian mengkriminalisasi Kepala SKPD yang sudah benar mengelola penerimaan kerugian daerah atau bendahara atau PNS bukan bendahara yang menimbulkan kerugian daerah yang perbuatannya itu sudah ditangani resmi dan sah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 oleh Kepala Daerah atas rekomendasi BPK atau Majelis TPTGR . 

Dalam praktek pelaksanaan Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , ternyata tidak sedikit kepala SKPD atau pejabat jajarannya di lingkungan pemerintah daerah ( kabupaten / kota ) di Jawa Tengah , termasuk dari pemerintah kabupaten Grobogan yang sudah dipaksa dan dipenjarakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Tipikor Semarang akibat sikapnya yang tendensius tidak menghormati peran dan wewenang Majelis TPTGR yang dibentuk atas dasar peraturan daerah , atau tidak mau mengakui tindakan sah Kepala Daerah yang sudah menangani pengembalian kerugian daerah dari pihak yang menyebabkan timbulnya kerugian daerah atas dasar rekomendasi Kepala BPK atau rekomendasi Majelis TPTGR .  Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa penghancuran sistem pemerintahan di negara kita justru dilakukan dari dalam , bisa ada kemungkinan menjadi agen spionase negara lain yang bermaksud menguasai potensi sumber daya alam, atau menguasai rakyat indonesia untuk dijadikan buruh industri di negaranya sendiri melalui aparat penegak hukum yang mentalnya sudah materialistis .

Korupsi dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak perlu akibat sebuah perbuatan melawan hukum yang dilakukan siapapun atau pejabat negara atau pejabat penyelenggara pemerintahan di tingkat bawah ( desa ) yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah secara materiil . Tetapi cukup pendapat jaksa dan hakim yang meyakini sebuah perbuatan itu berpotensi dapat merugikan negara kapan saja atau masih menunggu waktu mendatang, sudah bisa menghukumkan / memenjarakan seseorang yang dijadikan target . 

Kepala SKPD adalah pengguna anggaran di SKPD-nya . Maka pengelolaan pengembalian kerugian daerah juga mnenjadi tanggung jawab Kepala SKPD yang bersangkutan . Seluruh pendapatan dan atau penerimaan daerah harus terakomodasi kode rekeningnya dalam daftar pelaksanaan anggaran "pendapatan" SKPD . 

Terkait dengan pungutan rekening listrik dari pedagang di pasar umum Godong Kab Grobogan  yang sebenarnya merupakan kebijakan Bupati Grobogan yang bertujuan memberikan kemudahan kepada pedagang korban kebakaran pasar Godong tahun 2005 kemudian menyebabkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi dipenjarakan secara paksa oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Purwodadi dan Majelis Hakim Tipikor Semarang pada perkara nomor 143/Pid.Sus/2013/PN Tipikor Smg benar-benar telah melakukan kesalahan yang nyata. 

Kepala SKPD yang bersangkutan telah terbuka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya mengamankan / menyalamatkan kebijakan Bupati Grobogan yang membolehkan penyambungan instalasi listrik seluruh toko ke instalasi listrik pasar Godong sebelum pedagang memiliki dana yang cukup untuk menjadi pelanggan PLN secara terpisah. Fakta ini secara terrekam oleh Kepala DPPKAD Kab Grobogan pada rapat koordinasi lintas sektoral / SKPD pada tanggal 25 Maret 2009 . Sebelum tahun 2009 Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kab Grobogan yang menangani pungutan rekening listrik toko-toko pasar Godong sebagai pungutan pengembalian kerugian daerah . Buktinya ada dan jaksa penuntut umum sudah ngantongi kwitansi keluaran Dinas Pendapatan Daerah tahun 2008 yang kemudian terpaksa ditunjukkan JPU kepada Majelis Hakim dalam rangka mensinkronkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU yang selalu menyatakan bahwa pungutan rekening listrik hanya dilakukan mulai tahun 2009.    

Kebijakan Bupati Grobogan yang mana ? 
Kepala Daerah ( Bupati Grobogan ) pada tahun 2006/2007 telah mengambil kebijakan membantu 171 pedagang di pasar umum Godong dengan mengijinkan penyambungan instalasi listrik seluruh toko menginduk pada instalasi kantor UPTD Pasar umum Godong pada waktu pembangunan kembali pasar yang terbakar tahun 2005. Kepala Daerah juga mengijinkan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kab Grobogan melakukan pembayaran rekening listrik seluruh toko dibayar dengan APBD mulai Januari 2008 sebab tagihan rekening dari PLN untuk kantor pasar dan toko pasar menjadi satu dengan tagihan rekening listrik kantor pasar Godong. Karena pembayaran APBD tidak boleh untuk keperluan selain yang telah ditetapkan dalam DPA , maka pedagang wajib mengembalikan seketika dalam bulan yang bersangkutan yang perhitungannya berdasarkan angka pemakaian daya listrik yang tercatat di kwh meter toko dikalikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku saat tahun 2008 . 

Penyediaan belanja listrik pasar tahun 2009 
Bagaimana penyediaan belanja listrik tersebut dalam APBD / DPA Dinas Pendapatan Daerah atau Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kab Grobogan tahun anggaran 2009 ?

Sejak tahun anggaran 2008 , Dipenda Kab Grobogan selaku pengguna pasar Godong telah menyediakan belanja listrik untuk pasar Godong walaupun sekaligus untuk pembayaran rekening listrik seluruh toko pasar yang dipakai pedagang. Dengan demikian setiap membayar tagihan rekening listrik pasar Godong ke PLN , di dalamnya ( inklud ) terbayar juga beban rekening listrik seluruh toko yang ditempati pedagang . Sesuai dengan kesepakatan sejak masa dikelola Kepala Dipenda , para pedagang diwajibkan mengganti sebesar penggunaan daya listrik yang tercatat pada kwh meter di tokonya dikalikan tarif dasar listrik yang berlaku saat itu sebagai pengembalian kerugian daerah .

Dari bukti pembukuan pendapatan pasar Godong yang ada pada bendahara penerimaan Dinas Pendapatan Daerah , ternyata pedagang di pasar umum Godong sejak Januari 2008 telah membayar pengembalian kerugian daerah atas pembayaran rekening listrik toko kepada Kepala Dipenda Kab Grobogan melalui Kepala UPTD Pasar Umum Godong . Oleh karena tahun 2009 sambungan listrik seluruh toko juga masih menginduk ke kantor pasar Godong maka kewajiban pedagang mengembalikan kerugian daerah dilanjutkan setelah dimusyawarahkan dalam rapat koordinasi lintas SKPD tanggal 25 Maret 2009 yang dipimpin Sekretaris Daerah Kab Grobogan . Undangan rapat ditanda tangani Bupati Grobogan . 
Di dalam DPA PENDAPATAN Dinas Perindagtamben Kab Grobogan TA 2009 belum disediakan kode rekening penerimaan kerugian daerah sebagai jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah , untuk sarana penyetoran hasil penerimaan pengembalian kerugian daerah dari pedagang pasar umum Godong itu ke kas daerah Pemkab Grobogan . Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan sudah mengajukan secara tertulis permohonan penambahan kode rekening penerimaan kerugian daerah kepada Bupati Grobogan .

Seiring dengan surat Kepala Dinas Perindagtamben itu , Kepala DPPKAD Kab Grobogan juga mengajukan surat tanggal 27 Maret 2009 kepada Bupati Grobogan / Sekretaris Daerah Kab Grobogan yang intinya memberikan saran agar instalasi listrik toko di pasar Godong yang menginduk ke kantor UPTD diputus untuk membedakan tanggung jawab para pihak atas beban pembayaran tagihan rekening listrik, sehingga Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan tidak dipersulit setiap tahun akibat kebijakan Bupati Grobogan yang tidak berbatas waktu . Permohonan Kepala Dinas Perindagtamben dan saran Kepala DPPKAD kepada Bupati tersebut tidak ada yang ditanggapi , artinya dibiarkan tanpa ada keputusan yang pasti .

Kepala Dinas Perindagtamben akhirnya , sejak Januari 2009 menerima pengembalian kerugian daerah dari pedagang pasar Godong tidak bisa menyetorkan hasil penerimaan pengembalian kerugian daerah ke kas daerah Pemkab Grobogan , kemudian berlanjut sampai tahun 2012 . Setelah ada audit dari BPK Perwakilan Jawa Tengah di bulan September 2012 mengenai PAD Kab Grobogan Tahun 2010 dan 2011 maka Bupati Grobogan melalui Kepala DPPKAD / PPKD memberikan tambahan kode rekening lain-lain pendapatan asli daerah 4.1.4.14 sebagai sarana penyetoran penerimaan kerugian daerah dari pasar Godong . 

SEBENARNYA TIDAK ADA KESALAHAN PIDANA YANG DILAKUKAN KEPALA DINAS PERINDATAMBEN KAB GROBOGAN .

Namun aparat penegak hukum dari kejaksaan negeri Purwodadi kemudian secara serampangan mendakwa Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan telah melakukan korupsi dari pungutan rekening listrik pasar Godong yang sudah disediakan anggarannya dari APBD . Menurut pendapat jaksa penyidik pengembalian daerah itu tidak ada , dia bahkan menyimpulkan sebagai pungutan tidak sah dan tidak ada dasar perdanya . Menurut jaksa penyidik tindakan Kepala Dinas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 . 

Jaksa sebenarnya tidak paham dengan surat dakwaannya sendiri, dan tidak paham bagaimana mengelola DPA PENDAPATAN yang kode rekeningnya belum disediakan sejak penyusunan KUA PPAS dan RAPBD Kab Grobogan .

Maka Kriminalisasi terhadap Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan dilakukannya tanpa malu , bahkan bersemangat melalui nafsu syahwatnya untuk menganiaya Kepala Dinas yang sebenarnya hanya menjalankan tugas jabatannya atas dasar kebijakan Kepala Daerah .

ITULAH YANG SEBENARNYA TERJADI DALAM PENGELOLAAN PENDAPATAN YANG BERASAL DARI PENERIMAAN PENGEMBALIAN KERUGIAN DAERAH DARI PEDAGANG PASAR GODONG, TERKAIT PERSOALAN LISTRIK PASAR GODONG YANG SUDAH BERLANGSUNG SEJAK TAHUN 2008, SEBELUM PASAR DIKELOLA DINAS PERINDAGTAMBEN KAB GROBOGAN .

Diskresi Kepala Daerah dikriminalisasi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Purwodadi . Namun bukan Kepala Daerahnya yang dikriminalisasi . Perbuatan diskresi demi kepentingan umum, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dan tidak merugikan keuangan daerah dibenarkan .

Kepala Daerah tidak berani melakukan pembelaan langkah / kebijakannya , dan memilih membiarkan kepala SKPD dijadikan tumbal atas kriminalisasi aparat penegak hukum setempat.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Jo Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 juga ditegaskan bahwa Kepala Daerah dapat melakukan kegiatan di luar anggaran yang sudah tersedia karena alasan darurat / mendesak . Keadaan mendesak / darurat itu perlu dinyatakan oleh Kepala Daerah . Terhadap kegiatan ini bisa diupayakan oleh SKPD mengajukan tambahan anggaran pada perubahan anggaran tahun yang bersangkutan atau di tahun anggaran berikutnya , atau jika memungkinkan bisa melakukan penggeseran anggaran pada kode rekening belanja dalam kegiatan sejenis .

Atau , anggaran kegiatan darurat / mendesak itu dapat dipenuhi dari belanja tak terduga / belanja tak tersangka di tahun anggaran yang bersangkutan .

Kepala SKPD bisa mendapatkan penyerahan sebagian aset daerah untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD-nya dari Kepala Daerah , dengan suatu penetapan tertulis ( surat keputusan ) . Akibat penyerahan aset daerah untuk penyelenggaraan tupoksi SKPD itu , maka Kepala Daerah wajib menyediakan biaya pemeliharaan dan biaya lainnya setiap tahun .

Yang menjadi persoalan antara lain , ketika SKPD pengguna barang tidak merupakan SKPD teknis yang memiliki tupoksi melakukan pemeliharaan bangunan gedung , maka untuk biaya pemeliharaan bangunan gedung dialokasikan pada SKPD lain , yaitu Dinas Cipta Karya Taru dan Kebersihan . Menjadi permasalahan karena , pelaksanaan pemeliharaan bangunan gedung oleh SKPD lain tidak mungkin bisa sinkron dengan pelaksanaan tupoksi SKPD pengguna barang tersebut.

Mekanisme SIM Keuangan dan penggunaan  barang seperti yang diuraikan di atas perlu disosialisasikan secara rigit kepada seluruh aparat Pemkab Grobogan dan sangat mungkin kepada aparat penegak hukum seperti Polres dan Kejaksaan Negeri serta Pengadilan .

Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah harus pandai menguasai peraturan perundangan administrasi pemerintahan . Peraturan perundangan ini sebenarnya menjadi penangkal kriminalisasi dari aparat penegak hukum yang nekat .

Akhir dari tulisan ini perlu ditegaskan bahwa SEBENARNYA TIDAK ADA KORUPSI dalam penyelesaian pengembalian kerugian daerah . Kalaupun Jaksa memandang bahwa pungutan pengembalian kerugian daerah itu sebagai pungutan liar / tidak sah karena tidak ada dasar peraturan daerah-nya , berarti jaksa itu belum paham ketentuan Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 Jo Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang menegaskan bahwa penerimaan kerugian daerah adalah LAIN LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH , tidak sejenis pajak daerah atau retribusi daerah .

INILAH REPOTNYA JIKA APARAT PENEGAK HUKUM TIDAK PAHAM TETAPI JIWANYA HANYA NEKAT MENCARI PRESTASI JABATANNYA WALAUPUN HARUS MEMENJARAKAN PIHAK LAIN YANG TIDAK BERSALAH SECARA PIDANA .

Kita do’akan saja agar Jaksa seperti itu diampuni dosanya oleh Allah SWT , dan kita juga ihlas memaafkannya . Kita tidak perlu membalas dengan kejahatan yang setimpal kepada Jaksa , sebab Allah tidak menyukai orang yang zalim .

Insyaallah …. Dunia tidak dirusak oleh pihak pihak yang tidak mengindahkan kebenaran .

Semarang , 26 Oktober 2014.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar