Minggu, 05 Oktober 2014

KASUS JITUT DAN JIDES BANJARNEGARA DIPERTANYAKAN ?

BANSOS JITUT DAN JIDES KAB BANJARNEGARA




Tim Administrasi menjadi korban kriminalisasi KORUPSI .


Bansos itu dananya dari APBN melalui Kementerian Pertanian RI . Semua pejabat anggaran yang terkait dengan perencanaan dan pencairan bansos itu ada di Kementerian Pertanian RI. Pejabat di Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kab Banjarnegara hanya berperan sebagai pembantu yaitu sebagai Tim Administrasi dan Teknis dengan penetapan dari PPKom Kementerian Pertanian RI . Tim Teknis terdiri dari Ketua ( Waluyo, BSc ), Sekretaris ( Ir Widiyanto ) , Anggota ( Ir Rosadi , Priyo Raharjo , Sairan, SP , Wadul Aiman, SP ) .
Tugas pokok Tim Administrasi dan Teknis antara lain menseleksi kelompok masyarakat setempat / Kelompok Tani yang akan diusulkan memperoleh bansos . Sasaran Bansos untuk kelompok tani yang sarana jaringan irigasinya perlu perbaikan . 

Mengapa ada kriminalisasi kepada SAIRAN ?


Proposal disusun kelompok tani difasilitasi oleh Petugas Penyuluh Pertanian setempat , kemudian diketahui oleh Kepala Desa, Camat, Koordinator Penyuluh , selanjutnya diverifikasi tim administrasi / teknis diajukan untuk disahkan oleh Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kab Banjarnegara . 

Mekanisme pencairan bansos langsung dari Kementerian Pertanian dengan cara ditransfer ke rekening bank atasnama anggota Kelompok Tani yang bersangkutan .  Anggaran tidak dilewatkan Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kab Banjarnegara . Dengan demikian dalam pencairan dana bansos tidak ada keterlibatan langsung Tim administrasi / teknis , atau pejabat lain Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kab Banjarnegara . 

Sesuai tugasnya dalam Tim administrasi Sdr Sairan tidak pernah ke lapangan, sebab tugasnya hanya berperan membantu Kepala Dinas dalam memverifikasi / meneliti kelengkapan administrasi / proposal untuk disahkan Kepala Dinas. Sdr Sairan juga tidak ditugaskan untuk menjadi pengarah dalam pengelolaan dana yang sudah diterima anggota kelompok tani . 

Dilihat dari proses administrasi kegiatan dan administrasi keuangan sebenarnya tidak ada keterlibatan dan kesalahan sdr Sairan dalam kategori menyalahgunakan kewenangannya . Pengambilan dana bansos yang sudah langsung ditransfer ke rekening bank anggota kelompok tani untuk melaksanakan kegiatan adalah kebijakan sistem anggaran di Kementerian Pertanian RI .

Sdr Sairan menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara . Sdr Sairan sebagai seorang PNS dengan pangkat III/d dalam jabatan Kepala Seksi , dengan masa kerja 23 tahun dan berumur 51 tahun menghadapi kesulitan karena kriminalisasi kasus ini .

Harapannya tentu, ada kebijaksanaan Bupati Banjarnegara untuk tidak memberhentikan status PNS-nya sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 .  Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 th 2010 , ada kalusul yang menyatakan bahwa seorang PNS yang dihukum sekurang - kurangnya 2 tahun karena perbuatan pidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap , dapat diberhentikan / tidak diberhentikan dari PNS-nya. Hal yang bisa dipakai sebagai pertimbangan antara lain lamanya pengabdian PNS yang bersangkutan, selama masa kerja itu tidak pernah ditindak disiplin apapun, dedikasinya baik,  maka penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil kepada yang bersangkutan kiranya dipandang sudah cukup adil .

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 , ada klausul yang menyatakan bahwa seorang pejabat / PNS yang melakukan tindakan yang dapat diduga melampaui kewenangan, jika terbukti dapat dihukum disiplin dengan tidak mengesampingkan ketentuan hukum pidananya . Pelanggaran disiplin PNS bisa menyebabkan penjatuhan hukuman ringan, hukuman sedang dan hukuman berat . Apabila benar sdr Sairan melakukan kesalahan administrasi , tentu Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara yang berwenang menghukum pelanggaran disiplin tersebut. Jika mempelajari faktanya, maka hukuman disiplin PNS yang dapat dijatuhkan kepada sdr Sairan dan / atau anggota Tim Teknis lainnya adalah hukuman ringan, antara lain tegoran secara tertulis . 

Dengan memperhatikan proses hukumnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang sudah dijadikan kajian , seorang PNS yang sudah berumur lebih dari 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang - kurangnya 20 tahun, bisa mengajukan pensiun ( dini ) dan keputusannya cukup ditetapkan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah .Menghadapi situasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Jawa Tengah yang serba badut - badutan dimana ada PNS yang diperlakukan aparat penegak hukum bukan dalam rangka penegakan hukum yang benar dan adil, artinya dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum, nyatanya harus menjalani hukuman bertingkat , yaitu dipenjara badan, ditambah denda Rp. 50.000.000 dan wajib membayar uang pengganti Rp. 28.000.000 pasti sangat berat dan ada indikasi pelanggaran HAM . Apalagi jika dalam fakta persidangan benar-benar terdakwanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya . Majelis Hakim menjadi kebingungan, sebab jika membebaskan terdakwa mereka akan berurusan dengan publik dan Komisi Yudisial, namun jika tetap bernafsu menghukum itu karena ketentuan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Nomor 20 Tahun 2001 mengancam denda sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000.

Proses hukum menjadi bahan satir pihak yang paham / ahli mengenai siapa melakukan apa dan dia itu yang patut dimintai tanggung jawab hukum karena perbuatan riilnya . Sekarang ini perbuatan yang BERPOTENSI dapat diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah diwaktu mendatang, sudah DAPAT DIHUKUM OLEH MAJELIS HAKIM TIPIKOR .

Sekiranya Allah SWT memberikan taufiq dan hidayahNya kepada Bupati Banjarnegara , diharapkan beliau berkenan mengambil kebijakan yang adil , pertama,  berani tidak memberhentikan sdr Sairan atau kedua, setidak - tidaknya menyetujui permohonan sdr Sairan untuk pensiun dini . Kebijakan demikian itu , sebenarnya terpisah dengan proses hukum dan tidak perlu meminta fatwa kepada siapapun, sebab kewenangan memberhentikan PNS atas permohonan PNS yang bersangkutan sepenuhnya ada pada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam rangka menyelenggarakan pembinaan kepada pegawai negeri sipil di Pemkab Banjarnegara .

Apakah ada kerugian keuangan negara ???


Di dalam persidangan , Majelis Hakim tidak memperhatikan dan tidak menggunakan fakta keterangan saksi dari anggota kelompok tani yang mengatakan bahwa sdr Sairan tidak pernah menerima / mengambil sebagian uang dari anggota kelompok tani untuk memberi uang saku Tim dari Jakarta yang berkunjung ke lokasi kegiatan JITUT - JIDES . Semua saksi dari anggota kelompok tani mengatakan bahwa uang saku untuk tim dari Jakarta langsung diberikan kepada Tamu dari Jakarta oleh anggota kelompok tani sendiri tanpa perantara. Dari fakta kesaksian anggota kelompok tani itulah , tidak terbukti ada aliran sebagian dana dari anggota kelompok tani senilai Rp. 28.000.000 yang dibebankan kepada sdr Sairan menjadi kewajibannya tambahan hukuman mengembalikan kepada negara . Ini tidak fair dan tidak adil . Sdr Sairan selaku PNS RENDAHAN DIPERLAKUKAN SEWENANG-WENANG oleh Kajari / JPU Banjarnegara.

Kerugian keuangan negara yang mana , jika faktanya tidak ada pemotongan dan tidak ada transfer dana dari Kementerian Pertanian RI lewat Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kab Banjarnegara ? . Apakah anggota kelompok tani dengan senang hati kemudian dengan kadar kemampuannya memberikan semacam uang saku atau sejenisnya , kemudian dihitung dan disimpulkan itu masih sangat terkait dengan Uang Negara sehingga harus dimintakan tanggung jawab hukum kepada staf PNS rendahan yang bertugas sesuai tupoksi SKPD-nya sebagai perbuatan melawan hukum pidana korupsi ? 


Semoga Allah SWT akan menetapkan yang terbaik bagi siapapun yang menegakkan kebenaran demi keadilan .

Semarang, 5 Oktober 2014

1 komentar:

  1. Assalammua'laikum..
    Saya paham sekali dengan apa yang penulis katakan.
    Namun, sebagai rakyat kecil kita bisa apa? Kita tak punya uang untuk membeli hukum. Bila punyapun kita tidak akan menggunakan uang tersebut untuk menyuap orang-orang yang berkuasa. karena kita ini orang baik. Allah Swt akan membalas semua perbuatan orang-orang yang tidak adil kepada kita.

    BalasHapus