Kamis, 20 November 2014

PEMDA DAN STATUS HUKUM SUMBANGAN DARI RAKYAT

  PEMDA BISA MENERIMA SUMBANGAN DARI RAKYAT  


Pasar daerah adalah aset Pemerintah Daerah , bermanfaat untuk mengembangkan perekonomian rakyat . Pasar adalah aset Pemerintah Daerah yang menjadi objek pendapatan retribusi daerah . Kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang terbatas kemudian melahirkan adanya kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan bangunan fisik pasar daerah . Kebijakan Pemerintah Daerah membangun / mengembangkan pasar daerah dituangkan dalam peraturan daerah . Peraturan Daerah itu disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur barang milik daerah , yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah .

Barang milik daerah diusahakan melalui pengadaan dengan anggaran Daerah ( APBD ), hibah dari pemerintah atasan atau menerima sumbangan dari masyarakat . Pengadaan barang dengan anggaran Pemerintah Daerah harus dilakukan dengan pelelangan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku . Penunjukan langsung kepada penyedia barang / jasa dapat dilakukan pengguna anggaran satuan kerja perangkat daerah jika nilai anggarannya kurang dari Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) . 
Barang daerah hasil pengadaan dengan anggaran Daerah kemudian dicatat dalam register barang milik daerah yang dikelola Bendahara Barang di satuan kerja  perangkat daerah , kemudian ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah mengenai penggunaan selanjutnya . 

Barang daerah yang berasal dari hibah pemerintah atasan dilengkapi dengan berita acara penerimaan kemudian dicatat dalam register barang milik daerah oleh satuan kerja perangkat daerah yang mengelola administrasi aset daerah . Mengenai penetapan penggunaannya kepada satuan kerja perangkat daerah tertentu diajukan usul oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola barang daerah . 

Barang daerah yang berasal dari sumbangan masyarakat dilengkapi dengan berita acara penerimaan kemudian dicatat dalam register barang milik daerah di satuan kerja perangkat daerah yang menggunakan barang daerah itu untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD-nya . 

Barang daerah yang terikat dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan dengan pihak lain atau bisa juga dengan mekanisme bangun guna serah atau bangun serah guna. Maknanya adalah bahwa barang daerah tersebut dalam jangka waktu tertentu bisa dalam penguasaan pihak lain dan status kepemilikannya bisa berubah dari hak pakai menjadi hak pengelolaan negara dan kemudian oleh negara diberikan jenis hak tertentu misalnya hak guna bangunan kepada pihak lain atas ijin Kepala Daerah.  Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 17 Tahun 2007. Kerjasama pemanfaatan barang daerah hanya dilakukan dengan prinsip-prinsip : 1) barang tersebut sudah dikuasai langsung oleh Kepala Daerah ; 2) tidak digunakan SKPD tertentu ; 3) untuk optimalisasi manfaat yang mnenghasilkan pendapatan daerah ; 4) tidak tersedia biaya operasional untuk pemeliharaan ; 5) jika tidak dikerjasamakan berpotensi merugikan daerah .

Dari uraian di atas dapat dibedakan sangat jelas prosedur antara barang daerah yang diterima dari sumbangan masyarakat dengan barang daerah yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan . Barang daerah yang diterima dari sumbangan masyarakat akan berpengaruh positif terhadap : 1) bertambahnya aset daerah ; 2) berpotensi menguntungkan daerah dari aspek pendapatan daerah; 3) Pemerintah Daerah tidak mengeluarkan biaya dari APBD ; 4) memperlancar pelayanan umum .
Kerjasama pemanfaatan terhadap barang daerah dengan pihak ketiga harus memperoleh persetujuan DPRD setempat. Dengan persetujuan DPRD itu kemudian diajukan rekomendasi kepada Gubernur sebagai dasar mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri . Kerjasama pemanfatan akan dituangkan dalam perjanjian yang memuat nama para pihak, kontribusi modal para pihak , jangka waktu perjanjian, hak dan kewajiban para pihak dan resiko yang ditanggung para pihak .

Kerjasama pemanfaatan barang daerah yang sudah berlangsung sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , dilakukan atas dasar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah . Di beberapa Daerah di Propinsi Jawa Tengah kerjasama pemanfaatan dengan pihak ketiga pada umumnya di bidang pengelolaan aset pasar. Kerjasama pemanfaatan itu bertujuan untuk meningkatkan fungsi pasar tradisional sekaligus meningkatkan pendapatan retribusi pasar. Kerjasama pemanfaatan dalam rangka membagi tempat usaha atas hasil merenovasi bangunan  pasar dengan mekanisme BOT dalam jangka waktu 25 tahun pada umumnya berpotensi merugikan Pemerintah Daerah . Selama 25 tahun itu Pemerintah Daerah tidak memperoleh bagian tempat usaha yang menundukung peningkatan retribusinya dan tidak bisa menyamai ketika sebelum direnovasi melalui kerjasama pemanfaatan. Oleh sebab itu di beberapa daerah sistem BOT ini cenderung menjadi kasus tindak pidana korupsi yang dapat ditindak dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam penelitian di beberapa Daerah penulis titpikorngamuk.blogspot.com memperoleh fakta , kerjasama pemanfaatan renovasi pasar daerah yang menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 , status kepemilikan tanah dan bangunannya banyak yang direkayasa menjadi sertipikat hak milik atas satuan rumah susun , walaupun sebenarnya masih untuk toko / los sebab sudah dialihkan/dijual oleh pihak ketiga kepada para pedagang. Pemerintah Daerah akan menghadapi kesulitan dalam proses penerimaan aset setelah jangka waktu perjanjian kerjasama pemanfaatan berakhir, sebab para pedagang yang memegang sertipikat hak milik atas satuan rumah susun untuk toko / los yang dibelinya dari pihak ketiga pasti tidak akan mudah menandatangani berita acara penyerahan toko / los-nya kepada Pemerintah Daerah . Apalagi nilai jual toko / los tersebut sekarang ini meningkat 50 kali dibanding harga belinya. Para penegak hukum tentu perlu mempelajari proses hukum-nya manakala diminta fatwa hukum oleh Bupati / Walikota dalam menghadapi persoalan sulit yang tidak pernah diprediksikan saat menanda tangani perjanjian kerjasama pemanfaatan bangunan pasar dengan pihak ketiga .

Apabila kemudian direkayasa menjadi perkara tindak pidana korupsi, tentu yang ditersangkakan bukan pejabat baru yang sekarang mengelola pasar, tetapi Bupati setempat yang menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga dalam BOT itu . Atau pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam proses BOT .

Berbeda dengan penerimaan sumbangan bangunan dari masyarakat .

Kepala SKPD selaku pengguna barang daerah untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD-nya bertindak untuk dan atasnama Kepala Daerah dapat menerima sumbangan bangunan dari masyarakat sepanjang jenis sumbangan bangunan dari masyarakat itu juga bermanfaat untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi yang diemban kepala SKPD tersebut . Misalnya sumbangan toko / kios / los yang dibangun di tanah pasar daerah, berarti fungsinya masih dalam rangka tugas pokok fungsi SKPD yang bersangkutan .

Tindakan Kepala SKPD selaku pejabat administrasi negara yang menerima sumbangan barang dari masyarakat ini tentu masih dalam ruang lingkup kewenangan yang dimilikinya atas dasar Peraturan Kepala Daerah tentang tugas pokok fungsi , uraian tugas jabatan dan tatakerja SKPD yang dipimpin pejabat tersebut . Peraturan Kepala Daerah itu sekaligus berfungsi sebagai pendelegasian kewenangan .

Mengapa demikian ?

Pada prinsipnya, Kepala SKPD adalah penyelenggara sebagian tugas jabatan Kepala Daerah ( Bupati / Walikota ) di bidang tertentu . Oleh sebab itu tindakan Kepala SKPD menerima sumbangan bangunan dari masyarakat tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang telah melampaui kewenangan Bupati/Walikota dan menjadi sangtat tidak masuk akan manakala tindakan itu dianggap oleh aparat penegak hukum sebagai perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi .

Yang dikorupsi itu apa ?

Menerima sumbangan untuk kepentingan Pemerintah Daerah dalam rangka memajukan perekonomian daerah disalahkan pejabat institusi lain yang tidak paham tentang tata pemerintahan daerah .

Menerima sumbangan bangunan untuk keuntungan Pemerintah Daerah berarti tidak ada tindakan merugikan Pemerintah Daerah .

Sumbangan bangunan dari masyarakat seperti ini juga tidak bisa direkayasa menjadi penerimaan hadiah bagi Kepala SKPD yang menandatangani berita acara / surat pernyataan penyerahan bangunan tersebut .

Penerimaan sumbangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 pasti sudah ditindak lanjuti dengan penetapan peraturan daerah oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan . Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan daerah adalah sumber hukum yang paling rendah dan mengikat seluruh masyarakat dan atau aparat pemerintah .
Penerimaan sumbangan dari masyarakat berupa bangunan gedung ( misalnya toko / los di lingkungan pasar daerah ) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 pada tahap awal cukup dicatat saja di dalam register barang milik daerah oleh Kepala SKPD yang menerimanya , kemudian dilaporkan kepada Bupati / Walikota dalam laporan mutasi barang daerah di semester tahun yang berkenaan . Laporan ini akan diverifikasi ulang oleh Kepala SKPD ketika Pemerintah Daerah melakukan sensus barang milik daerah . 
Dari dasar laporan mutasi barang daerah atau hasil pelaksanaan sensus barang daerah maka bangunan sumbangan dari masyarakat itu dapat ditetapkan statusnya oleh Kepala Daerah untuk SKPD mana akan digunakan menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD-nya . 

Oleh sebab itu , aparat penegak hukum hendaknya jangan gegabah melakukan kriminalisasi terhadap Kepala SKPD yang menerima sumbangan bangunan dari masyarakat . Itu perbuatan yang menggambarkan kebodohan aparat penegak hukum . 

Hati - hati dalam menjalankan tugas negara / pemerintah daerah , sebab gangguan dan ancaman setiap saat bisa terjadi . Dan itu dilakukan oleh aparat penegak hukum. 

Ikuti terus : tipikorngamuk.blogspot.com 


Semarang , 20 Nopember 2014 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar