Rabu, 29 Juli 2015

PENDEKAR HUKUM KEHILANGAN JURUSNYA

TERBUKTI MARAKNYA JUAL BELI PERKARA

Republik Indonesia, sebuah negara yang mendeklarasikan sebagai negara hukum, di era kepemimpinan Bapak Joko Widodo sebagai Presiden, tidak sedikit pendekar pendekar penegak hukum bergelimpangan terjerat dalam perkara pidana khusus , korupsi, suap, gratifikasi dan lain sebagainya .

MEMALUKAN ??

Itu iiiiyyyaaa .... kalau yang menjawab adalah mereka yang beriman bahwa Allah SWT adalah tuhannya dan percaya akan ada hari kebangkitan yang dimana pada hari perhitungan amal ( HISAB ) Allah SWT menyediakan janjinya , yaitu surga dan neraka .

Wah itu biasa...... sebab kehidupan di dunia penuh dihiasi dengan kerakusan , ketamakan dan kezaliman yang hampir dilakukan oleh sebagian besar manusia, yang mereka itu nota bene mengaku beragama .    Maka tidak aneh manakala hukum dunia buatan manusia, ya tidak perlu dipatuhi .

Kelompok lainnya mengkritisi, ..... wah mereka itu kan sekulair ! Mereka sedih tidak bisa cepat hijrah dari kebiadaban manusia sekulair yang hidup di Indonesia. Mereka sedih ... karena mereka yang melanggar hukum, apakah itu Hakim, Jaksa, Polisi dan atau Pengacara, hanya diadili dengan KODE ETIK PROFESI . Kesimpulannya, mereka itu dijadikan warga negara YANG KEBAL HUKUM , YANG BEBAS HUKUMAN, walaupun terang terangan melakukan perbuatan melawan hukum .

Namun coba dicermati, ........... ketika pemberitaan tentang kejahatan mereka dilakukan wartawan, ada yang kambuh penyakitnya secara mendadak, hanya karena gengsi akan diperiksa penyidik, masih merasa orang hebat yang patutnya tidak pernah bersalah . Masih ingat mantan Ketua KPK ( AS ) .... langsung jatuh sakit ketika akan diperiksa polisi. Sekarang bangsa ini disodori tontonan tidak lucu oleh ( OCK ) yang juga pura pura sakit serius, hanya karena ditetapkan sebagai TSK oleh KPK . Malahan menggerakkan koleganya dari pengacara ( kalangan BATAK ) untuk melakukan pra peradilan terhadap KPK yang mengisolasi OCK . NGAPAIN AROGAN ????
OCK bukan manusia suci, dia manusia yang sudah banyak catatan hitamnya sejak berkarier sebagai pengacara . Jangan munafik . Jangan sok paling hebat . Jangan sok suci . Kalau dia beragama ( Islam ) ada tuntunan BERTOBAT NASHUHA . Di Al Qur'an - surah At Tahrim , Allah SWT berfirman : yang isinya antara lain memerintahkan hambaNya yang beriman ( Islam ) untuk BERTOBAT NASHUHA . Itu lebih elegan sebagai hamba Allah SWT , dari pada berulah yang justru akan memperberat balasan dari Allah di akhirat kelak. Jangan bodoh . Gunakan akalnya. Gunakan pikirannya .

AMBURADUL
Benar........... Negara Indonesia sudah amburadul sangat parah. Inilah sebuah bukti KEBERHASILAN MISI YAHUDI tentang reformasi hukum yang dimulai sejak tahun 1999 . Bapak Amin Rais yang terhormat, tidak akan lepas dari hisab tentang kebobrokan hukum di Indonesia yang demikian parah ini. Dia juga yang melontarkan IDE tentang AMANDEMEN UNDANG UNDANG DASAR 1945 dari 37 pasal menjadi ratusan pasal . Kalau dicermati, seluruh hasil amandemen itu misinya bertujuan terciptanya kehancuran bangsa dan negara Indonesia karena melepaskan / mengabaikan ridla Allah SWT dalam melaksanakan amanat yang diambil manusia. Maka SARAN tipikorngamuk.blogspot.com adalah segera KEMBALI LAGI KE UNDANG UNDANG DASAR 1945 tanpa perubahan apapun . Atau menerapkan Syariat Islam secara kaffah . Pasti dijamin menjadi negara yang aman, yang makmur, yang damai, yang selamat .
dari laknat Allah SWT .

Apa tidak ngeri, pimpinan negara Indonesia sampai sekarang tidak sadar, betapa dahsyatnya ALLAH swt bertubi tubi menurunkan bencana kepada beberapa bagian wilayah negara kita. Itu karena kita tidak mentaati ketetapan Allah SWT di dalam Al Qur'an . Silahkan belajar di Brunai Darussalam .

Ya Allah yang Maha Kuasa atas segala sesuatu, jangan Engkau ciptakan pimpinan jahat bagi negeriku Indonesia.

Amin.............. amin.................. amin ........... ya Rabbal 'alamiin.

Ikuti terus tipikorngamuk.blogspot.com


Semarang, 29 Juli 2015



PEMENUHAN HAK WARGA BINAAN / NAPI TIPIKOR

WARGA BINAAN TIPIKOR MENGELUH 

Warga binaan hasil peradilan tipikor di jawa tengah Republik Indonesia, mengeluhkan konsistensi sikap Pemerintah Republik Indonesia dalam pelaksanaan Undang undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemertintah Nomor 99 Tahun 2012 .
MENGAPA ?
Tentu ada beberapa hal yang melatar belakangi terjadinya sikap inkonsisten Pemerintah dalam memandang narapidana / warga binaan tipikor , apakah masih perlu dipersulit dalam pengurusan hak haknya yang dijamin peraturan perundangan ketika warga binaan tipikor tersebut telah melaksanakan seluruh putusan Hakim , atau dilayani secara wajar atas dasar hukum dan kemanusiaan, atau dilayani dengan syarat tertentu . 

BAGAIMANA PRAKTEKNYA ?
Ada dasar pemikiran yang kurang tepat yang dipakai Pemerintah dalam memandang narapidana / warga binaan tipikor . PERTAMA, narapidana tipikor adalah pelaku kejahatan luar biasa, yang harus dibalas dengan hukuman yang luar biasa juga . KEDUA, narapidana tipikor adalah perusak perekonomian negara dan rakyat, sehingga harus dimiskinkan kecuali harus pula disiksa dengan pemenjaraan badan yang lama / panjang . KETIGA, narapidana tipikor adalah penghancur moralitas bangsa maka harus dibalas dengan seberat beratnya dari aspek sosial dan budaya.
Itulah praktek pelayanan kepada warga binaan / narapidana tipikor, tanpa memilah bagaimana kasus serbenarnya sehingga mereka bisa dikriminalisasi menjadi terjebak dalam pidana khusus / tipikor ? 

Pembebasan bersayarat, atau cuti bersyarat atau apalagi namanya, dinikmati dengan cara berbeda oleh warga binaan / napi tipikor yang sekarang mendekam di lembaga pemasyarakatan, sangat dipengaruhi oleh kebiasaan pelayanan pejabat setempat yang membangun kesepahaman dengan pejabat pejabat berwenang di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di Jakarta .
Remisi dan atau pembebasan bersyarat / cuti bersyarat tidak diproses secara terpadu, walaupun dalam satu Kementerian Hukum dan HAM RI . Sehingga bisa terjadi , pemberian remisi kepada warga binaan tipikor diterbitkan tidak bersamaan dengan keputusan pemberian pembebasan bersyarat / cuti bersyarat . Akibatnya adalah suatu kerugian waktu bagi warga binaan tipikor yang bersangkutan, bisa menjadi mundur dari jadwal waktu kepulangannya karena masih mengurus revisi keputusan Pembebasan Bersyaratnya.

Dalam era keterbukaan informasi yang sudah dijamin oleh Undang undang tentang Transparansi Informasi kepada publik, tentu harus ada keberanian perubahan ethos kerja di jajaran kementerian Hukum dan HAM sampai di tingkat institusi Lembaga Pemasyarakatan , yaitu tidak lagi menyembunyikan sesuatu yang sebenarnya tidak digolongkan sebuah nformasi yang dirahasiakan . Masyarakat harus memahami juga bahwa hukuman badan berupa penjara bagi pelaku tipikor tidak hanya sekedar dari Hakim, tetapi ditambah lagi oleh adanya kebijakan ASIMILASI yang hanya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 itu bertentangan dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1995. Bagaimana sebuah negara yang mendeklarasikan sebagai NEGARA HUKUM, justru dalam praktek penyelenggaraan negara malahan melanggar hukum yang dibuatnya sendiri . Tidak pernah ada yang melakukan koreksi . 

Manakala ASIMILASI yang diberlakukan setelah 2/3 masa hukuman itu bisa dikurangi dengan remisi yang diberikan kepada warga binaan / narapidana tipikor, masih dapat ditoleransi, artinya tidak terlalu parah sikap arogansi Pemerintah dalam memperlakukan warga negaranya yang berstatus warga binaan tipikor itu . Semoga renungan ini didengar oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia berikut jajarannya sampai di tingkat Lembaga Pemasyarakatan. Semoga dalam waktu cepat ada perubahan signifikan yang bisa diperoleh warga binaan tipikor .

BAGAIMANA WARGA BINAAN TIPIKOR DI JAWA TENGAH 

Kebanyakan mereka adalah bukan PENJAHAT LUAR BIASA sebagaimana yang diopinikan negara kepada rakyatnya. Kebanyakan mereka adalah korban ulah politik dari lawan, korban salah menafsirkan dari aparat penegak hukum yang melakukan kriminalisasi , korban titipan pihak pihak yang suka menyengsarakan orang lain yang dianggapnya harus disingkirkan . Dan masih banyak alasan lainnya , misalnya mestinya terlibat kekeliruan dalam ranah administrasi negara atau tata usaha negara, kemudian dipidanakan oleh Polisi atau Jaksa atas dasar laporan oknum oknum tertentu . 

Mereka pantas memperoleh kemudahan dalam mendapatkan haknya seperti remisi atau pembebasan bersyarat manakala mereka sudah memenuhi putusan hakim . 

Semoga Allah SWT MEMBERIKAN TAUFIQ DAN HIDAYAHNYA kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Bapak Presiden Republik Indonesia .

Ikuti terus tipikorngamuk.blogspot.com

Semarang , 29 Juli 2015