Semarang, 20 September 2014
Hal : Laporan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim dalam
perkara No. 143/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg tanggal 10 Maret 2014 dan Perkara No. 20/Pid Sus-TPK/2014/PT. Smg
tanggal 4 Juni 2014.
Kepada
Yth.
1. Ketua Komisi yudisial ri
di- J A K A R T A
2. KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
DI - JAKARTA
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah
ini, Saya:
Nama : Drs. H. MOH TOHIRIN Bin MARMO MOH. AMIN
Alamat :
Jl Gunung Lawu No. 16 Rt.002 Rw.18 Kel. Purwodadi, Kec.
Purwodadi Kab.
Grobogan ATAU Lembaga Pemasyarakatan
Klas I Kedung
Pane di Jl. Raya Semarang Boja KM 4
Semarang.
Pekerjaan :Pensiunan PNS
No.Telepon : 085865202115
Selanjutnya disebut sebagai;-----------------------------------------------------PELAPOR
Dengan ini melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku
Hakim yang dilakukan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Semarang dengan Register Perkara
No. 143/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg tanggal 10 Maret 2014 dan Majelis Hakim
pada Pengadilan Tinggi Semarang dengan Register Perkara No.20/Pid
Sus-TPK/2014/PT SMG tanggal 4 Juni 2014 dengan susunan Majelis Hakim sebagai
berikut:
a. Majelis Hakim pemeriksa Perkara No. 143/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg tanggal
10 Maret 2014:
1. JHON HALASAN BUTAR BUTAR, SH, MH. Msi (Hakim Ketua);
2. AGUS PRIYADI, SH (Hakim Anggota);
3. ROBERT PASARIBU, SH, MH (Hakim Anggota)
b. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.20/Pid Sus-TPK/2014/PT SMG tanggal 4
Juni 2014;
1. DJOKO SEDIONO, SH, MH (Hakim Ketua);
2. H. DJOHAN AFANDI, SH, MH ( Hakim Anggota);
3. H. DERMAWAN S. DJAMIAN, SH, MH. CN (Hakim Anggota);
Selanjutnya disebut:-----------------------------------------------------PARA TERLAPOR
Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Hakim yang dilakukan oleh Terlapor adalah sebagai berikut:
Selanjutnya disebut:-----------------------------------------------------PARA TERLAPOR
Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Hakim yang dilakukan oleh Terlapor adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Para Terlapor/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Semarang telah melakukan kekeliruan dan tidak profesional karena antara
pertimbangan hukumnya bertolak belakang dengan amar putusannya.
-
Bahwa Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Semarang telah keliru
dan salah dalam mengadili perkara Pelapor karena pada hakekatnyaMajelis
Hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah menyakini bahwa perbuatan Pelapor tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya
dalam halaman 60 putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 20 /Pid.Sus-TPK/2014/PT.Smg tanggal 4
Juni 2014 yang mengatakan:
“menimbang,
bahwa terhadap memori banding dari
Penasehat hukum terdakwa, pada prinsipnya Pengadilan Tingkat Banding tidak
sependapat, bagaimanapun juga perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah
dan menyakinkan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan pengadilan Tingkat Pertama
tersebut, oleh karena itu memori banding dari penasehat hukum terdakwa harus
dikesampingkan”
-
Bahwa pertimbangan
Majelis Hakim tersebut diatas bertolak belakang dengan Amar putusannya halaman
62 yang menyatakan “bahwa terdakwa Drs.
H. MOH. TOHIRIN Bin MARMO MOH. AMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu-pertama
dan dakwaan kedua-pertama. Menjatuhkan
pidana penjara terhadap terdakwa Drs. H. MOH. TOHIRIN Bin MARMO MOH. AMIN
dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah”.
-
Bahwa dengan
melihat pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang tersebut, maka
berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, seharusnya Pengadilan Tinggi
Semarang membebaskan Pelapor bukan
menghukum Pelapor.
2. Bahwa Para Terlapor /Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
telah melakukan kekeliruan dan tidak Profesional karena antara perkara yang
diperiksa berbeda dengan perkara yang diadili dalam amar putusan.
-
Bahwa dalam
pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Semarang putusan No. 20 /Pid.Sus-TPK/2014/PT.Smg tanggal 4
Juni 2014 halaman 60
menyatakan “menimbang, bahwa terhadap memori
banding dari Penasehat hukum terdakwa, pada prinsipnya Pengadilan
Tingkat Banding tidak sependapat, bagaimanapun juga perbuatan terdakwa tidak
terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan pengadilan Tingkat Pertama
tersebut, oleh karena itu memori banding dari penasehat hukum terdakwa harus
dikesampingkan” hal tersebut bertolak belakang dengan amar putusannya di halaman
62 yang menyatakan “bahwa terdakwa Drs. H. MOH. TOHIRIN Bin
MARMO MOH. AMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu-pertama dan dakwaan
kedua-pertama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Drs. H. MOH.
TOHIRIN Bin MARMO MOH. AMIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
- Bahwa dalam putusan Majelis Pengadilan Tinggi Semarang No. 20 /Pid.Sus-TPK/2014/PT.Smg tanggal 4 Juni 2014 halaman 57 menyatakan”
- Bahwa dalam putusan Majelis Pengadilan Tinggi Semarang No. 20 /Pid.Sus-TPK/2014/PT.Smg tanggal 4 Juni 2014 halaman 57 menyatakan”
Menimbang, bahwa
terhadap putusan tersebut Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi dan Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan permintaan banding
dst....”
-
Bahwa dalam putusan Judex Fakctie
Pengadilan Tinggi Semarang No. 20 /Pid.Sus-TPK/2014/PT.Smg tanggal 4 Juni 2014 halaman 57 menyatakan”
“Menimbang,
bahwa Jaksa Penuntut Umum Pada
Kejaksaan Negeri Purwodadi telah
mengajukan memori banding yang dibuat pada tanggal 1 April 2014 dst..”
-
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Semarang No. 20 /Pid.Sus-TPK/2014/PT.Smg tanggal 4 Juni 2014 halaman 58 menyatakan:
“Menimbang,
bahwa permintaan pemeriksaan pada tingkat banding dari Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Purwodadi dan penasihat hukum terdakwa telah diajukan
dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang, maka
permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima”
-
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Semarang No. 20 /Pid.Sus-TPK/2014/PT.Smg tanggal 4 Juni 2014 halaman 59 menyatakan:
“Menimbang,
bahwa terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, pada prinsipnya
Pengadilan tingkat banding sependapat meskipun penjatuhan pidananya tidak
seperti apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, oleh sebab itu memori
banding Jaksa Penuntut Umum tersebut
tidak perlu di pertimbangkan lebih lanjut”
-
Bahwa pertimbangan-pertimbangan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang
tersebut diatas bertolak belakang
dengan amar putusannya halaman 61, yang mengatakan:
“MENGADILI:
Menerima
permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen
dan Penasehat Hukum Terdakwa”
Bahwa Pelapor dijadikan terdakwa dan diajukan dipersidangan
atas dasar Surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum dari Kejaksaan negeri Purwodadi No. Reg. PERKARA:
PDS-05/P.dadi/Ft.1/09/2013 tanggal 28 Oktober 2013, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan
Negeri Purwodadi No. Reg. Perk: PDS-05/P.dadi/Ft.1/09/2013 tanggal 28
Oktober 201 BUKAN Kejaksaan Negeri
Sragen sebagaimana amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut
diatas. Bahwa hal tersebut berakibat kepastian hukum terabaikan dan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang tidak memberikan rasa keadilan bagi
Pelapor. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang tidak mengemban amanat secara
profesional dalam mengadili.
3. Bahwa Para Terlapor telah melakukan kekeliruan dan tidak
profesional karena semata-mata hanya untuk menghukum Pelapor tanpa mempertimbangkan keseluruhan
fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan terkait dengan adanya alasan
pemaaf dan pembenar.
Bahwa fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang tidak
pernah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding yaitu:
- Bahwa uang yang
dipungut dari para pedagang sebagian disetorkan ke kas daerah dan sebagian
dipergunakan untuk hal-hal yang mendesak adalah perintah Bupati yang
membutuhkan tindakan cepat dan pengggunaan uang tersebut sudah dilaporkan oleh
terdakwa kepada Bupati Grobogan sebagaimana bukti surat yang kami lampirkan.
- Pelapor melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya selaku Kepala
Disperindagtamben, melakukan pelayanan publik, meningkatkan perekonomian
khususnya pedagang pasar, memfasilitasi keinginan para pedagang yang ingin
membangun kios secara swadaya, kepentingan umum terlayani berdasarkan Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 yang masih sah berlaku menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 .
- Kebijakan yang
diambil oleh Pelapor selaku Kepala Disperindagtamben dengan itikat baik tanpa
ada kepentingan pribadi bahkan memberikan keuntungan materiil dan finansiil bagi Pemerintah Kab Grobogan .
- Sejatinya
sepeserpun Pelapor tidak mengambil atau menerima atau memperoleh apapun terkait
dengan pungutan listrik dan pembangunan kios swadaya.
- Bahwa tidak pernah
ada hasil audit terkait dengan pungutan listrik dan pembangunan kios swadaya di
Pasar Umum Godong dan Pasar Umum Grobogan yang menyatakan perbuatan terdakwa
mengakibatkan kerugian Negara ataupun berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
- Bahwa berdasarkan
hal tersebut diatas, seandainya perbuatan pelapor dikatakan melawan hukum, maka
perbuatan melawan hukum tersebut termasuk sifat melawan hukum yang berfungsi negatif
yaitu substansi perbuatan pelapor ternyata tidak
tercela (materiel wenderechtelijk)
sehingga pelaku dilepaskan dari tuntutan hukum. Didasarkan pada asas – asas keadilan atau asas-asas hukum yang
tidak tertulis yang bersifat umum, karena kepentingan umum terlayani, dan pelapor tidak mendapat untung, negara tidak mengalami kerugian sebagaimana dalam
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 42
K/Kr/1965 tgl 8 Januari 1966 dan Putusan Mahkamah Agung No. 81 K/Kr/1973 tgl 30
Maret 1977.
- Bahwa Para Terlapor sangat TIDAK OBJEKTIF dan juga tidak
berdasarkan ASAS
KEADILAN karena Majelis Hakim lebih mengutamakan formalitas diatas
Keadilan dan mengesampingkan faktor yang dapat menghilangkan sifat melawan
hukumnya perbuatan yaitu, Kepentingan
umum yang dikerjakan oleh terdakwa, Kepentingan pribadi yang tidak diperoleh
oleh Pelapor dan Kerugian yang tidak diderita oleh Negara cq Pemerintah Kab.
Grobogan.
- Bahwa segala
pertimbangan Terlapor mengarahkan dan harus menyatakan seolah-olah Pelapor terbukti bersalah dan mengesampingkan semua
hal yang dapat melepaskan Pelapor dari segala tuntutan hukum. Walaupun pada kenyatannya ada alasan atau
faktor yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Pelapor yaitu:
a. Kepentingan umum yang dikerjakan oleh
terdakwa;
b. Kepentingan pribadi yang tidak diperoleh
oleh Terdakwa dan.
c. Kerugian yang tidak diderita oleh Negara.
-
Bahwa seandainya
fakta-fakta hukum tersebut diatas dipertimbangkan oleh Para Terlapor, tidak akan mungkin
terjadi peradilan sesat yaitu menghukum orang yang tidak bersalah.
4. Bahwa Para Terlapor telah melakukan kekeliruan dan tidak
Profesional karena menghukum orang yang tidak bersalah atas dasar ketidak
pahamannya atas perkara yang diadilinya.
1)
PERKARA PUNGUTAN REKENING
LISTRIK DI PASAR GODONG.
Judex Factie Pengadilan Tinggi Semarang salah menerapkan hukum sebagaimana
dalam pertimbangannya halaman 61 putusan Pengadilan Tinggi
Semarang No. 20 /Pid.Sus-TPK/2014/PT.Smg tanggal 4 Juni 2014 yang
mengatakan:
“Bahwa terdakwa selaku pejabat tidak menjalankan
tugas yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya, sehingga merugikan
negara Cq Pemerintah Kab. Grobongan tentang pemanfaatan lahan/tanah Pemerintah
Kab. Grobongan.
Bahwa, terdakwa seharusnya menyerahkan pungutan
uang listrik tersebut kepada Kas daerah dengan segera, namun dimanfaatkan untuk
kepentingan lain adalah bertentangan dengan hukum”
Bahwa Pelapor
sebagai Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan sejak tanggal 31 Januari 2009
yang diangkat dengan Keputusan Bupati Grobogan adalah Pengguna Anggaran pada
Dinas yang dipimpinnya. Bahwa tugas dan tangggungjawab Pengguna Anggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 Jo Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 harus teliti , cermat dan menguji
setiap transaksi yang akan dibayar dengan APBD dalam rangka mencegah terjadinya
kerugian daerah.
Bahwa sebagai
Pengguna Barang pada dinas yang dipimpinnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 Jo Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Jo Permendagri No. 17 Tahun
2007 harus menggunakan dan melakukan penatausahaan barang daerah yang berada di
dalam kewenangannya untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatannya adalam
rangka optimalisasi barang milik daerah guna meningkatkan Pendapat Asli Daerah
(PAD) dasar hukumnya secara lengkap yaitu:
a)
Undang-Undang tentang Keuangan Negara
b)
Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara
c)
PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
d) PP Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
e)
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
f)
Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
g)
Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kab Grobogan
h)
Peraturan Daerah Kab Dati II Grobogan Nomor 5
Tahun 1994 tentang Ijin Membuat dan Membongkar Bangunan Dalam Wilayah Kab
Grobogan
i)
Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab Dati II Grobogan Nomor 11 Tahun
1998 tentang Retribusi Pasar
j)
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008
tentang Tugas Pokok, Fungsi , Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas
Perindagtamben Kab Grobogan .
Bahwa Pemda Kab
Grobogan sudah menerapkan SIMDA KEUANGAN DAERAH , dimana user-nya adalah BPKP
Jawa Tengah, sedangkan admin-nya dikendalikan oleh PPKD ( Kepala DPPKAD ) dan
Bendaharawan Umum Daerah ( BUD ). SKPD
selaku pengguna anggaran / pengguna barang tidak diberi kewenangan sebagai
admin-SIMDA KEUANGAN tersebut, sehingga tidak bisa secara langsung melakukan
revisi apabila memerlukan tambahan kode rekening PENDAPATAN maupun perubahan /
penambahan rekekning BELANJA jika terjadi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan.
Bahwa jika SKPD
memerlukan kode rekening untuk tambahan PENDAPATAN atau BELANJA, harus
mengajukan usul kepada Bupati, kemudian Kepala DPPKAD pengendali admin SIMDA
KEUANGAN DAERAH melapor kepada BPKP Jawa Tengah selaku user SIMDA KEUANGAN
PEMKAB GROBOGAN, untuk memenuhi permintaan SKPD yang berkepentingan. Permohonan
tambahan kode rekening untuk PENDAPATAN atau BELANJA kalau sudah disetujui akan
dicantumkan dalam DAFTAR PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN ( DPPA ) SKPD pemohon setelah
ada penetapan perubahan APBD Pemkab Grobogan. Setelah kode rekening tambahan pandapatan/belanja dicantumkan
dalam DPPA SKPD, maka setoran tambahan pendapatan, seperti HASIL PUNGUTAN
LISTRIK PEDAGANG PASAR GODONG baru
bisa disetorkan ke KAS DAERAH PEMKAB GROBOGAN.
Bahwa belum / tidak
menyetorkan segera (1x 24 jam) ke kas daerah atas penerimaan kerugian daerah dari
pembayaran rekening listrik pasar godong disebabkan oleh permintaan terdakwa
untuk mendapatkan kode rekening tidak dipenuhi oleh Bupati Grobogan. Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Semarang tidak mempertimbangkan sama sekali alat bukti
surat Nomor : 900 / 674 / IV / 2009 tanggal 3 April 2009 perihal Permohonan Kode Rekening penerimaan
kerugian daerah terkait kasus listrik pasar Umum Godong.
Bahwa permasalahan
lainnya adalah Bupati Grobogan tidak berani memutuskan usul Kepala DPPKAD dalam
suratnya tanggal 27 Maret 2009 No. 900/123/IV/2009 yang dikirimkan kepada/melalui Sekretaris Daerah,
yang isinya LISTRIK tiap toko/los yang dipakai pedagang harus diputus dari
penggabungannya dengan instalasi listrik kantor UPTD Pasar Umum Godong untuk
memperjelas tanggung jawab pembayaran rekening listrik langsung ke PLN ( berapa jumlah tanggung jawab Pemda dan berapa jumlah tanggung jawab tiap pedagang yang menempati toko ) .
Bahwa Pelapor
MEMUNGUT REKENING LISTRIK dari seluruh
toko/los yang dipakai pedagang didasarkan pada keputusan rapat tanggal 5 Maret 2009 , tanggal 9 Maret 2009 dan
tanggal 25 Maret 2009 , yang dipimpin
Sekretaris Daerah dihadiri anggota Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab.
Grobogan. Namun terkait dengan surat Kepala DPPKAD Kab. Grobogan tanggal 27
Maret 2009 No. 900/123/IV/2009 , terdakwa diperintahkan untuk
mensosialisasikan kepada pedagang pasar Umum Godong tentang kemungkinan
diputusnya instalasi listrik toko/los, kemudian pedagang dianjurkan mengajukan sambungan ke PLN. Sosialisasi kepada pedagang sudah dilakukan
Pelapor dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati Grobogan, pedagang menolak
pemutusan instalasi listrik yang sudah digabung dengan kantor UPTD pasar Godong sejak tahun 2007 sebab hal itu “kata pedagang” merupakan kebijakan
Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Bahwa Pelapor
selaku Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan berdasarkan Permendagri
Nomor 13 Tahun 2006 Yuncto PP Nomor 58 Tahun 2005, mempunyai
kewajiban menyelesaikan kerugian daerah tersebut. Saat tindakan itu
dilakukan PEMKAB GROBOGAN belum MEMILIKI PERDA tentang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR) sebagaimana diamanatkan PP Nomor
58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Bahwa permohonan
kode rekening sejak Maret 2009 kepada Bupati Grobogan yang diajukan Kepala
Dinas Perindagtamben Kab Grobogan sebagai sarana penyetoran hasil pungutan
kerugian daerah dari pedagang pasar Godong tidak dipenuhi bupati sampai Pelapor
dialih tugaskan pada jabatan Asisten Pemerintahan tanggal 7 Maret 2012. Namun
setelah diaudit BPK di bulan September 2012, Kepala DPPKAD kemudian memberikan
kode rekening 4.1.4.14 LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH sebagai
penampung setoran hasil pungutan kerugian daerah / listrik toko-los pasar
Godong atas persetujuan BPK
Perwakilan Jawa Tengah . Oleh
sebab itu setoran – nya ada dua rekening, pertama menggunakan rekening
retribusi pemakaian toko/los sebesar Rp. 19.610.000 ( sebelum diberi kode
rekening oleh DPPKAD ) dan Rp. 8.258.000 + Rp. 4.221.840 disetorkan lewat
rekening 4.1.4.14 tersebut. Sebagian dari penerimaan hasil pungutan kerugian
daerah sebesar Rp. 51.647.335 atas perintah /sepengetahuan Bupati dipinjam
pakai sebelum disetorkan ke kas daerah, untuk membiayai kegiatan dinas
Perindagtamben Kab Grobogan pada saat darurat dan situasi mendesak. Janji bupati yang akan
mengganti seluruh biaya (Rp. 51.647.335) ternyata tidak dipenuhi, sehingga Pelapor
tidak memiliki kemampuan menyediakan dana yang dipinjam itu untuk disetorkan ke
kas daerah .
Bahwa Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Purwodadi dan BPK Perwakilan Jawa Tengah yang menduga Pungutan tidak sah sebab
menurut mereka tidak ada perda-nya sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 58 Th
2005 dan Permendagri No 13 Th 2006 adalah sangat keliru sebab penerimaan
kerugian daerah tidak termasuk golongan pendapatan daerah yang ditentukan dalam
UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Bahwa pungutan
iuran listrik tersebut sebagai pengembalian kerugian daerah sah didasarkan
pada:
a)
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
1)
Pasal 136 ayat 3 menyebutkan “Kepala
SKPD dapat segerah melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa
dalam SKPD yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan pihak manapun”;
b)
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
1)
Pasal 315 ayat 1 menyatakan “setiap
kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian
seseorang harus segera diselesaikan sesuai ketentuan perundang undangan”
2)
Pasal 315 ayat 3 menyatakan “Kepala
SKPD dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam
SKPD yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan pihak manapun”;
Bahwa Majelis
Hakim PN. Tipikor Semarang dan Majelis Makim Pengadilan Tinggi Semarang yang
dalam amar putusannya berasumsi bahwa seandainya pungutan iuran rekening
listrik di Pasar Umum Godong itu BENAR / SAH menurut argumen Terdakwa yang
mendasarkan PP Nomor 58 Th 2005 dan Permendagri No 13 Th 2006 , tetapi karena
tidak DISETOR ke kas Daerah Pemkab Grobogan dalam waktu 1 x 24 jam sejak
diterima , apalagi ada sebagian yang dipakai untuk keperluan lain / tidak
sesuai peruntukannya, kemudian menyimpulkan Pelapor sudah melakukan perbuatan
melawan hukum , melampaui kewenangannya sehingga HARUS DIHUKUM adalah suatu
asumsi yang menggambarkan ketidak pahaman Judex Factie terhadap persoalan
keuangan daerah dan tidak mempertimbangkan fakta hukum.
Bahwa dalam
persidangan dan alat bukti berupa surat Kepala Dinas Perindagtamben Kab
Grobogan kepada Bupati Grobogan yang memohon kode rekening PENDAPATAN untuk
menampung penyetoran hasil pembayaran pengembalian APBD dari pedagang pasar
umum Godong, yang menjadi kendala utama Pelapor tidak dipertimbangkan Majelis
Hakim , termasuk di Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang.
Bahwa keperluan
lain , pada prinsipnya kegiatan darurat yang diperintahkan Bupati Grobogan (
saksi Drs Thohir dan Drs Gintono Bedjo ) , bukan kegiatan di luar dinas
Perindagtamben Kab Grobogan , dan bukan keperluan pribadi Pelapor yang
bertujuan memberi keuntungan pribadi Pelapor . Hasilnya untuk keuntungan Pemkab
Grobogan dan Masyarakat pada umumnya.
Bahwa Pelapor disalahkan Para Terlapor karena menggunakan dana listrik untuk
keperluan lain padahal keperluan lain itu BUKAN kepentingan pribadi terdakwa,
melainkan untuk kepentingan Pemda Grobogan yang hasilnya sampai sekarang
menguntungkan Pemda Grobogan dan menguntungkan masyarakat. Pelapor selaku
Kepala Disperindagtamben selaku pejabat Administrasi Negara menjalankan
peraturan perundang-undangan dan perintah atasan dalam rangka tupoksi SKPDnya
yang sama sekali tidak merugikan Negara, tidak menguntungkan dirinya sendiri,
tidak menguntungkan orang lain, tidak menguntungkan korporasi dan tidak
melampaui kewenangannya selaku pengguna anggara dalam SKPDnya.
Bahwa pemakaian langsung yang dilakukan oleh Pelapor itu juga telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
1)
Pasal 162 ayat (2) menyatakan “dalam keadaan darurat, pemerintah
daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang
selanjutnya disusulkan dalam rancangan perubahan APBD”
2)
Pasal 162 ayat (6) menyatakan “ Kriteria
belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana pada ayat (5) mencakup:
a.
Program dan kegiatan pelayanan
dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran belanja;
dan
b.
Keperluan mendesak lainnya yang
apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah
daerah dan masyarakat;
2)
PERKARA KIOS MANDIRI
PEMBANGUNAN KIOS MANDIRI DI PASAR GODONG /GROBOGAN.
-
Bahwa Status tanah dan bangunan pasar yang sudah
ada ( lama ) tidak berubah sama sekali terkait adanya kebijakan Pemkab Grobogan
yang memungkinkan masyarakat dapat memberikan sumbangan berupa bangunan
toko/kios/los yang dibangun secara swadaya sudah berlangsung sejak tahun 2002
berdasarkan Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kab Dati II Grobogan Nomor 11 Tahun 1998 tentang
Retribusi Pasar .
-
Terdakwa melaksanakan Peraturan Daerah tersebut
dalam kapasitasnya selaku Pengguna Barang Daerah ( aset Pasar Daerah ) guna
menjalankan tugas pokok fungsi dan jabatannya, kemudian memberikan izin
kepada 18 orang pedagang untuk membangun kios mandiri di Pasar Umum Godong dan
kepada 7 orang pedagang untuk membangun kios mandiri di pasar umum Grobogan,
adalah sekaligus dalam rangka memenuhi kewajibannya selaku pengguna barang itu
untuk mendayagunakan aset tersebut guna
meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD ) Pemkab Grobogan sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah . Tindakan terdakwa demikian ini adalah
tindakan pejabat admninistrasi negara yang melaksanakan sebagian tugas jabatan
Bupati Grobogan yang ditugaskan kepada Pelapor.
-
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang tidak
cermat dalam meneliti alat bukti yang disertakan dalam Nota Pembelaan Penasehat
Hukum, yaitu bahwa adanya Keputusan Kepala BPPT Kab Grobogan tgl. 5-1-2011
Nomor : 647.BPPT/16/ 2011 tentang
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan terhadap 18 unit kios swadaya /mandiri di
Pasar umum Godong dimana pemegang izinnya adalah Pejabat SKPD yang bertindak
untuk dan atas nama Pemerintah Kab Grobogan, membuktikan bahwa secara hukum
BANGUNAN KIOS MANDIRI tersebut sejak dibangunnya sudah milik Pemkab Grobogan,
bukan milik Pelapor dan bukan milik pedagang yang membangunnya .
-
Bahwa sumbangan dari masyarakat berupa barang
seperti dalam perkara ini, dibenarkan menurut ketentuan di dalam Permendagri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah,
namun JPU keliru menilai / menafsiri menurut selera sendiri seolah-olah bentuk
perbuatan hukum dalam pembangunan kios mandiri adalah KERJASAMA PEMANFAATAN
BARANG MILIK DAERAH , sebagaimana halnya Bangun Guna Serah dan atau Bangun
Serah Guna .
-
Bahwa untuk pembangunan kios mandiri di pasar umum
Grobogan, dalam fakta persidangan terungkap dari saksi Slamet Riyanto dan
Mulyono, SE dan pedagang yang bersangkutan bahwa Pelapor sejak semula tidak
pernah dilapori oleh Kepala UPTD Pasar Umum Grobogan, tidak seperti yang
terjadi di Pasar Umum Godong. Semua dilakukan sendiri tanpa izin Kepala Dinas (
Pelapor ) oleh sdr Slamet Riyanto dan sdr Mulyono. Oleh karena itu sangat
keliru dan tidak benar ketika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang tetap
menafsiri seolah-olah benar bahwa uang dari 7 pedagang sebelum kios dibangun
disetorkan terlebih dahulu kepada Pelapor baru kemudian diserahkan kepada sdr
Slamet Riyanto .
5. Bahwa perbuatan Para Terlapor tersebut diatas telah
melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkmah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor. 047/KMA/SKB/IV/2009, Nomor:
02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009, yakni:
Huruf C.1.8
“Hakim harus memberikan keadilan kepada
semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum".
Huruf C.10.4
Huruf C.10.4
“Hakim Wajib menghindari terjadinya kekeliruan
dalam membuat keputusan, atau
mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja
membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam
mengadili suatu perkara yang ditanganinya”.
Demikian laporan pengduan ini saya buat, selanjutnya saya mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat memeriksa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini sesuai dengan Kewenangan yang dimiliki.
Hormat Saya
Drs. H. MOH TOHIRIN Bin MARMO MOH. AMIN
Lampiran:
-
Foto Copy
Salinan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang No. 143/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
tanggal 10 Maret 2014.
-
Foto Copy Salinan Putusan Pengadilan Tinggi
Semarang No. 20/Pid Sus-TPK/2014/PT SMG tanggal 4 Juni 2014.
-
Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan tanggal 3 April 2009 Nomor : 900 /
674 / IV / 2009 perihal Permohonan Kode Rekening penerimaan kerugian daerah
terkait kasus listrik pasar Umum Godong, yang dikirimkan kepada Bupati Grobogan.
-
Surat Pernyatan Bupati Grobogan No. 360/4643/VII tanggal 17 Nopember 2009
-
Foto Copy KTP.
-
Rekaman Sidang;