Kamis, 30 Oktober 2014

HAKIM JAHAT DILINDUNGI KOMISI YUDISIAL


        Semarang, 20 September 2014



Hal        : Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim dalam perkara No. 143/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg tanggal 10 Maret 2014  dan Perkara No. 20/Pid Sus-TPK/2014/PT. Smg tanggal 4 Juni 2014.

           
Kepada Yth.
1.  Ketua Komisi yudisial ri
     di- J A K A R T A
2.  KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
     DI - JAKARTA

Dengan Hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini, Saya:

Nama                  : Drs. H. MOH TOHIRIN Bin MARMO MOH. AMIN
Alamat                 : Jl Gunung Lawu No. 16 Rt.002 Rw.18 Kel. Purwodadi, Kec.  
                              Purwodadi Kab. Grobogan ATAU Lembaga Pemasyarakatan
                              Klas I Kedung Pane di Jl. Raya Semarang Boja KM 4
                              Semarang.
Pekerjaan              :Pensiunan PNS
No.Telepon          : 085865202115

Selanjutnya disebut sebagai;-----------------------------------------------------PELAPOR

Dengan ini melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang dilakukan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang  dengan Register Perkara No. 143/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg tanggal 10 Maret 2014 dan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Semarang dengan Register Perkara No.20/Pid Sus-TPK/2014/PT SMG tanggal 4 Juni 2014 dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:

a.       Majelis Hakim pemeriksa Perkara No. 143/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg tanggal 10 Maret 2014:
1.      JHON HALASAN BUTAR BUTAR, SH, MH. Msi (Hakim Ketua);
2.      AGUS PRIYADI, SH (Hakim Anggota);
3.      ROBERT PASARIBU, SH, MH (Hakim Anggota)
b.      Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.20/Pid Sus-TPK/2014/PT SMG tanggal 4 Juni 2014;
1.      DJOKO SEDIONO, SH, MH (Hakim Ketua);
2.      H. DJOHAN AFANDI, SH, MH ( Hakim Anggota);
3.      H. DERMAWAN S. DJAMIAN, SH, MH. CN (Hakim Anggota);

Selanjutnya disebut:-----------------------------------------------------PARA TERLAPOR

Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Hakim yang dilakukan oleh Terlapor adalah sebagai berikut: 

1.     Bahwa Para Terlapor/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah melakukan kekeliruan dan tidak profesional karena antara pertimbangan hukumnya bertolak belakang dengan amar putusannya.

-        Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah keliru  dan salah dalam mengadili perkara Pelapor karena pada hakekatnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah menyakini bahwa perbuatan Pelapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya dalam halaman 60 putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 20 /Pid.Sus-TPK/2014/PT.Smg tanggal 4 Juni 2014 yang mengatakan:
menimbang, bahwa terhadap memori  banding dari Penasehat hukum terdakwa, pada prinsipnya Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat, bagaimanapun juga perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana telah dipertimbangkan  dalam putusan pengadilan Tingkat Pertama tersebut, oleh karena itu memori banding dari penasehat hukum terdakwa harus dikesampingkan
-        Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas bertolak belakang dengan Amar putusannya halaman 62 yang menyatakan bahwa terdakwa Drs. H. MOH. TOHIRIN Bin MARMO MOH. AMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu-pertama dan dakwaan kedua-pertama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Drs. H. MOH. TOHIRIN Bin MARMO MOH. AMIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar  Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah”.

-        Bahwa dengan melihat pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, seharusnya Pengadilan Tinggi Semarang membebaskan Pelapor bukan menghukum Pelapor.

2.     Bahwa Para Terlapor /Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah melakukan kekeliruan dan tidak Profesional karena antara perkara yang diperiksa berbeda dengan perkara yang diadili dalam amar putusan.

-        Bahwa dalam pertimbangan Majelis  Hakim Pengadilan Tinggi Semarang  putusan No. 20 /Pid.Sus-TPK/2014/PT.Smg tanggal 4 Juni 2014  halaman 60 menyatakan “menimbang, bahwa terhadap memori  banding dari Penasehat hukum terdakwa, pada prinsipnya Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat, bagaimanapun juga perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana telah dipertimbangkan  dalam putusan pengadilan Tingkat Pertama tersebut, oleh karena itu memori banding dari penasehat hukum terdakwa harus dikesampingkanhal tersebut bertolak belakang dengan amar putusannya di halaman 62 yang menyatakan “bahwa terdakwa Drs. H. MOH. TOHIRIN Bin MARMO MOH. AMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu-pertama dan dakwaan kedua-pertama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Drs. H. MOH. TOHIRIN Bin MARMO MOH. AMIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar  Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. 

-        Bahwa dalam putusan Majelis Pengadilan Tinggi Semarang No. 20 /Pid.Sus-TPK/2014/PT.Smg tanggal 4 Juni 2014 halaman 57  menyatakan”
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi dan Penasihat Hukum  Terdakwa telah menyatakan permintaan banding dst....”
-        Bahwa dalam putusan Judex Fakctie Pengadilan Tinggi Semarang No. 20 /Pid.Sus-TPK/2014/PT.Smg tanggal 4 Juni 2014 halaman 57  menyatakan”
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Purwodadi  telah mengajukan memori banding yang dibuat pada tanggal 1 April 2014 dst..
-        Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang No. 20 /Pid.Sus-TPK/2014/PT.Smg tanggal 4 Juni 2014 halaman 58  menyatakan:
“Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan pada tingkat banding dari Jaksa Penuntut Umum  pada Kejaksaan Negeri Purwodadi dan penasihat hukum terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan  yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima
-        Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang No. 20 /Pid.Sus-TPK/2014/PT.Smg tanggal 4 Juni 2014 halaman 59  menyatakan:
“Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, pada prinsipnya Pengadilan tingkat banding sependapat meskipun penjatuhan pidananya tidak seperti apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, oleh sebab itu memori banding Jaksa Penuntut Umum  tersebut tidak perlu di pertimbangkan lebih lanjut
-        Bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim  Pengadilan Tinggi Semarang tersebut diatas bertolak belakang dengan amar putusannya halaman 61, yang mengatakan:
MENGADILI:
Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen  dan Penasehat Hukum Terdakwa

Bahwa Pelapor dijadikan terdakwa dan diajukan dipersidangan atas dasar Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan negeri Purwodadi No. Reg. PERKARA: PDS-05/P.dadi/Ft.1/09/2013 tanggal 28 Oktober 2013, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Purwodadi No. Reg. Perk: PDS-05/P.dadi/Ft.1/09/2013 tanggal 28 Oktober 201 BUKAN Kejaksaan Negeri Sragen sebagaimana amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut diatas. Bahwa hal tersebut  berakibat kepastian hukum terabaikan dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang tidak memberikan rasa keadilan bagi Pelapor. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang tidak mengemban amanat secara profesional dalam mengadili.

3.     Bahwa Para Terlapor  telah melakukan kekeliruan dan tidak profesional karena semata-mata hanya untuk menghukum Pelapor tanpa mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan terkait dengan adanya alasan pemaaf dan pembenar.

Bahwa fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang tidak pernah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama  dan Tingkat Banding yaitu:
-     Bahwa uang yang dipungut dari para pedagang sebagian disetorkan ke kas daerah dan sebagian dipergunakan untuk hal-hal yang mendesak adalah perintah Bupati yang membutuhkan tindakan cepat dan pengggunaan uang tersebut sudah dilaporkan oleh terdakwa kepada Bupati Grobogan sebagaimana bukti surat yang kami lampirkan.
-     Pelapor melaksanakan tugas pokok  dan fungsinya selaku Kepala Disperindagtamben, melakukan pelayanan publik, meningkatkan perekonomian khususnya pedagang pasar, memfasilitasi keinginan para pedagang yang ingin membangun kios secara swadaya, kepentingan umum terlayani berdasarkan Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 yang masih sah berlaku menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 .
-     Kebijakan yang diambil oleh Pelapor selaku Kepala Disperindagtamben dengan itikat baik tanpa ada kepentingan pribadi bahkan memberikan keuntungan materiil dan finansiil bagi Pemerintah Kab Grobogan .
-     Sejatinya sepeserpun Pelapor tidak mengambil atau menerima atau memperoleh apapun terkait dengan pungutan listrik dan pembangunan kios swadaya.
-     Bahwa tidak pernah ada hasil audit terkait dengan pungutan listrik dan pembangunan kios swadaya di Pasar Umum Godong dan Pasar Umum Grobogan yang menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Negara ataupun berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
-     Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, seandainya perbuatan pelapor dikatakan melawan hukum, maka perbuatan melawan hukum tersebut termasuk sifat melawan hukum yang berfungsi negatif yaitu substansi perbuatan pelapor ternyata tidak tercela (materiel wenderechtelijk) sehingga pelaku dilepaskan dari tuntutan hukum. Didasarkan pada asas – asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis yang bersifat umum, karena kepentingan umum terlayani, dan pelapor tidak mendapat untung, negara tidak mengalami kerugian sebagaimana dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 42 K/Kr/1965 tgl 8 Januari 1966 dan Putusan Mahkamah Agung No. 81 K/Kr/1973 tgl 30 Maret 1977.
-     Bahwa Para Terlapor sangat  TIDAK OBJEKTIF dan juga tidak berdasarkan  ASAS KEADILAN karena Majelis Hakim lebih mengutamakan formalitas diatas Keadilan dan mengesampingkan faktor yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan yaitu, Kepentingan umum yang dikerjakan oleh terdakwa, Kepentingan pribadi yang tidak diperoleh oleh Pelapor dan Kerugian yang tidak diderita oleh Negara cq Pemerintah Kab. Grobogan.
-     Bahwa segala pertimbangan  Terlapor mengarahkan dan harus menyatakan seolah-olah Pelapor  terbukti bersalah dan mengesampingkan semua hal yang dapat melepaskan Pelapor dari segala tuntutan hukum. Walaupun pada kenyatannya ada alasan atau faktor yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Pelapor yaitu:
a.      Kepentingan umum yang dikerjakan oleh terdakwa;
b.   Kepentingan pribadi yang tidak diperoleh oleh Terdakwa dan.
c.    Kerugian yang tidak diderita oleh Negara.

-        Bahwa seandainya fakta-fakta hukum tersebut diatas dipertimbangkan oleh Para Terlapor, tidak akan mungkin terjadi peradilan sesat yaitu menghukum orang yang tidak bersalah.

4.     Bahwa Para Terlapor telah melakukan kekeliruan dan tidak Profesional karena menghukum orang yang tidak bersalah atas dasar ketidak pahamannya atas perkara yang diadilinya.

1)      PERKARA PUNGUTAN REKENING LISTRIK DI PASAR GODONG.
Judex Factie Pengadilan Tinggi Semarang salah menerapkan hukum sebagaimana dalam pertimbangannya halaman 61 putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 20 /Pid.Sus-TPK/2014/PT.Smg tanggal 4 Juni 2014  yang mengatakan:
“Bahwa terdakwa selaku pejabat tidak menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya, sehingga merugikan negara Cq Pemerintah Kab. Grobongan tentang pemanfaatan lahan/tanah Pemerintah Kab. Grobongan.
Bahwa, terdakwa seharusnya menyerahkan pungutan uang listrik tersebut kepada Kas daerah dengan segera, namun dimanfaatkan untuk kepentingan lain adalah bertentangan dengan hukum”

Bahwa Pelapor sebagai Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan sejak tanggal 31 Januari 2009 yang diangkat dengan Keputusan Bupati Grobogan adalah Pengguna Anggaran pada Dinas yang dipimpinnya. Bahwa tugas dan tangggungjawab Pengguna Anggaran  sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Jo Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 harus teliti , cermat dan menguji setiap transaksi yang akan dibayar dengan APBD dalam rangka mencegah terjadinya kerugian daerah.

Bahwa sebagai Pengguna Barang pada dinas yang dipimpinnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Jo Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Jo Permendagri No. 17 Tahun 2007 harus menggunakan dan melakukan penatausahaan barang daerah yang berada di dalam kewenangannya untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatannya adalam rangka optimalisasi barang milik daerah guna meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dasar hukumnya secara lengkap yaitu:
a)        Undang-Undang tentang Keuangan Negara
b)        Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara 
c)        PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
d)       PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
e)        Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
f)         Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
g)        Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kab Grobogan
h)        Peraturan Daerah Kab Dati II Grobogan Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ijin Membuat dan Membongkar Bangunan Dalam Wilayah Kab Grobogan
i)          Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab Dati II Grobogan Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar
j)          Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi , Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Perindagtamben Kab Grobogan .

Bahwa Pemda Kab Grobogan sudah menerapkan SIMDA KEUANGAN DAERAH , dimana user-nya adalah BPKP Jawa Tengah, sedangkan admin-nya dikendalikan oleh PPKD ( Kepala DPPKAD ) dan Bendaharawan Umum Daerah ( BUD ).  SKPD selaku pengguna anggaran / pengguna barang tidak diberi kewenangan sebagai admin-SIMDA KEUANGAN tersebut, sehingga tidak bisa secara langsung melakukan revisi apabila memerlukan tambahan kode rekening PENDAPATAN maupun perubahan / penambahan rekekning BELANJA jika terjadi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan.

Bahwa jika SKPD memerlukan kode rekening untuk tambahan PENDAPATAN atau BELANJA, harus mengajukan usul kepada Bupati, kemudian Kepala DPPKAD pengendali admin SIMDA KEUANGAN DAERAH melapor kepada BPKP Jawa Tengah selaku user SIMDA KEUANGAN PEMKAB GROBOGAN, untuk memenuhi permintaan SKPD yang berkepentingan. Permohonan tambahan kode rekening untuk PENDAPATAN atau BELANJA kalau sudah disetujui akan dicantumkan dalam DAFTAR PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN ( DPPA ) SKPD pemohon setelah ada penetapan perubahan APBD Pemkab Grobogan. Setelah kode rekening  tambahan pandapatan/belanja dicantumkan dalam DPPA SKPD, maka setoran tambahan pendapatan, seperti HASIL PUNGUTAN LISTRIK PEDAGANG PASAR GODONG baru bisa disetorkan ke KAS DAERAH PEMKAB GROBOGAN.

Bahwa belum / tidak menyetorkan segera (1x 24 jam) ke kas daerah atas penerimaan kerugian daerah dari pembayaran rekening listrik pasar godong disebabkan oleh permintaan terdakwa untuk mendapatkan kode rekening tidak dipenuhi oleh Bupati Grobogan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang tidak mempertimbangkan sama sekali alat bukti surat Nomor : 900 / 674 / IV / 2009 tanggal 3 April 2009  perihal Permohonan Kode Rekening penerimaan kerugian daerah terkait kasus listrik pasar Umum Godong.

Bahwa permasalahan lainnya adalah Bupati Grobogan tidak berani memutuskan usul Kepala DPPKAD dalam suratnya tanggal 27 Maret 2009 No. 900/123/IV/2009 yang dikirimkan kepada/melalui Sekretaris Daerah, yang isinya LISTRIK tiap toko/los yang dipakai pedagang harus diputus dari penggabungannya dengan instalasi listrik kantor UPTD Pasar Umum Godong untuk memperjelas tanggung jawab pembayaran rekening listrik langsung ke PLN ( berapa jumlah tanggung jawab Pemda dan berapa jumlah tanggung jawab tiap pedagang yang menempati toko ) .

Bahwa Pelapor MEMUNGUT REKENING LISTRIK dari seluruh toko/los yang dipakai pedagang didasarkan pada keputusan rapat tanggal 5 Maret 2009 , tanggal 9 Maret 2009 dan tanggal 25 Maret 2009 , yang dipimpin Sekretaris Daerah dihadiri anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Grobogan. Namun  terkait dengan  surat Kepala DPPKAD Kab. Grobogan tanggal 27 Maret 2009 No. 900/123/IV/2009 , terdakwa diperintahkan untuk mensosialisasikan kepada pedagang pasar Umum Godong tentang kemungkinan diputusnya instalasi listrik toko/los, kemudian pedagang dianjurkan mengajukan sambungan ke PLN. Sosialisasi kepada pedagang sudah dilakukan Pelapor dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati Grobogan, pedagang menolak pemutusan instalasi listrik yang sudah digabung dengan kantor UPTD pasar Godong sejak tahun 2007 sebab hal itu “kata pedagang” merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Bahwa Pelapor selaku Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Yuncto PP Nomor 58 Tahun 2005,  mempunyai kewajiban  menyelesaikan  kerugian daerah tersebut. Saat tindakan itu dilakukan PEMKAB GROBOGAN belum MEMILIKI PERDA tentang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR) sebagaimana diamanatkan PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

Bahwa permohonan kode rekening sejak Maret 2009 kepada Bupati Grobogan yang diajukan Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan sebagai sarana penyetoran hasil pungutan kerugian daerah dari pedagang pasar Godong tidak dipenuhi bupati sampai Pelapor dialih tugaskan pada jabatan Asisten Pemerintahan tanggal 7 Maret 2012. Namun setelah diaudit BPK di bulan September 2012, Kepala DPPKAD kemudian memberikan kode rekening 4.1.4.14 LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH sebagai penampung setoran hasil pungutan kerugian daerah / listrik toko-los pasar Godong atas persetujuan BPK Perwakilan Jawa Tengah . Oleh sebab itu setoran – nya ada dua rekening, pertama menggunakan rekening retribusi pemakaian toko/los sebesar Rp. 19.610.000 ( sebelum diberi kode rekening oleh DPPKAD ) dan Rp. 8.258.000 + Rp. 4.221.840 disetorkan lewat rekening 4.1.4.14 tersebut. Sebagian dari penerimaan hasil pungutan kerugian daerah sebesar Rp. 51.647.335 atas perintah /sepengetahuan Bupati dipinjam pakai sebelum disetorkan ke kas daerah, untuk membiayai kegiatan dinas Perindagtamben Kab Grobogan pada saat  darurat dan  situasi mendesak. Janji bupati yang akan mengganti seluruh biaya (Rp. 51.647.335)  ternyata tidak dipenuhi, sehingga Pelapor tidak memiliki kemampuan menyediakan dana yang dipinjam itu untuk disetorkan ke kas daerah .

Bahwa Jaksa Penuntut Umum  pada Kejaksaan Negeri Purwodadi dan BPK Perwakilan Jawa Tengah yang menduga Pungutan tidak sah sebab menurut mereka tidak ada perda-nya sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 58 Th 2005 dan Permendagri No 13 Th 2006 adalah sangat keliru sebab penerimaan kerugian daerah tidak termasuk golongan pendapatan daerah yang ditentukan dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Bahwa pungutan iuran listrik tersebut sebagai pengembalian kerugian daerah sah didasarkan pada:
a)    Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
1)   Pasal 136 ayat 3 menyebutkan “Kepala SKPD dapat segerah melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam SKPD yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan pihak manapun”;
b)   Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
1)   Pasal 315 ayat 1 menyatakan “setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai ketentuan perundang undangan
2)   Pasal 315 ayat 3 menyatakan “Kepala SKPD dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam SKPD yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan pihak manapun”;

Bahwa Majelis Hakim PN. Tipikor Semarang dan Majelis Makim Pengadilan Tinggi Semarang yang dalam amar putusannya berasumsi bahwa seandainya pungutan iuran rekening listrik di Pasar Umum Godong itu BENAR / SAH menurut argumen Terdakwa yang mendasarkan PP Nomor 58 Th 2005 dan Permendagri No 13 Th 2006 , tetapi karena tidak DISETOR ke kas Daerah Pemkab Grobogan dalam waktu 1 x 24 jam sejak diterima , apalagi ada sebagian yang dipakai untuk keperluan lain / tidak sesuai peruntukannya, kemudian menyimpulkan Pelapor sudah melakukan perbuatan melawan hukum , melampaui kewenangannya sehingga HARUS DIHUKUM adalah suatu asumsi yang menggambarkan ketidak pahaman Judex Factie terhadap persoalan keuangan daerah dan tidak mempertimbangkan fakta hukum.

Bahwa dalam persidangan dan alat bukti berupa surat Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan kepada Bupati Grobogan yang memohon kode rekening PENDAPATAN untuk menampung penyetoran hasil pembayaran pengembalian APBD dari pedagang pasar umum Godong, yang menjadi kendala utama Pelapor tidak dipertimbangkan Majelis Hakim , termasuk di Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang.

Bahwa keperluan lain , pada prinsipnya kegiatan darurat yang diperintahkan Bupati Grobogan ( saksi Drs Thohir dan Drs Gintono Bedjo ) , bukan kegiatan di luar dinas Perindagtamben Kab Grobogan , dan bukan keperluan pribadi Pelapor yang bertujuan memberi keuntungan pribadi Pelapor . Hasilnya untuk keuntungan Pemkab Grobogan dan Masyarakat pada umumnya.
Bahwa Pelapor  disalahkan Para Terlapor  karena menggunakan dana listrik untuk keperluan lain padahal keperluan lain itu BUKAN kepentingan pribadi terdakwa, melainkan untuk kepentingan Pemda Grobogan yang hasilnya sampai sekarang menguntungkan Pemda Grobogan dan menguntungkan masyarakat. Pelapor selaku Kepala Disperindagtamben selaku pejabat Administrasi Negara menjalankan peraturan perundang-undangan dan perintah atasan dalam rangka tupoksi SKPDnya yang sama sekali tidak merugikan Negara, tidak menguntungkan dirinya sendiri, tidak menguntungkan orang lain, tidak menguntungkan korporasi dan tidak melampaui kewenangannya selaku pengguna anggara dalam SKPDnya.
Bahwa pemakaian langsung yang dilakukan oleh Pelapor itu juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
1)   Pasal 162  ayat (2) menyatakan “dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disusulkan dalam rancangan perubahan  APBD
2)   Pasal 162 ayat (6) menyatakan “ Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana pada ayat (5) mencakup:
a.      Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran belanja; dan
b.      Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat;

2)      PERKARA KIOS MANDIRI PEMBANGUNAN KIOS MANDIRI DI PASAR GODONG /GROBOGAN.

-        Bahwa Status tanah dan bangunan pasar yang sudah ada ( lama ) tidak berubah sama sekali terkait adanya kebijakan Pemkab Grobogan yang memungkinkan masyarakat dapat memberikan sumbangan berupa bangunan toko/kios/los yang dibangun secara swadaya sudah berlangsung sejak tahun 2002 berdasarkan Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab Dati II Grobogan Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar .
-        Terdakwa melaksanakan Peraturan Daerah tersebut dalam kapasitasnya selaku Pengguna Barang Daerah ( aset Pasar Daerah ) guna menjalankan tugas pokok fungsi dan jabatannya, kemudian memberikan izin kepada 18 orang pedagang untuk membangun kios mandiri di Pasar Umum Godong dan kepada 7 orang pedagang untuk membangun kios mandiri di pasar umum Grobogan, adalah sekaligus dalam rangka memenuhi kewajibannya selaku pengguna barang itu untuk  mendayagunakan aset tersebut guna meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD ) Pemkab Grobogan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah . Tindakan terdakwa demikian ini adalah tindakan pejabat admninistrasi negara yang melaksanakan sebagian tugas jabatan Bupati Grobogan yang ditugaskan kepada Pelapor.
-        Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang tidak cermat dalam meneliti alat bukti yang disertakan dalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum, yaitu bahwa adanya Keputusan Kepala BPPT Kab Grobogan tgl. 5-1-2011 Nomor : 647.BPPT/16/ 2011 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan terhadap 18 unit kios swadaya /mandiri di Pasar umum Godong dimana pemegang izinnya adalah Pejabat SKPD yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kab Grobogan, membuktikan bahwa secara hukum BANGUNAN KIOS MANDIRI tersebut sejak dibangunnya sudah milik Pemkab Grobogan, bukan milik Pelapor dan bukan milik pedagang yang membangunnya .
-        Bahwa sumbangan dari masyarakat berupa barang seperti dalam perkara ini, dibenarkan menurut ketentuan di dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, namun JPU keliru menilai / menafsiri menurut selera sendiri seolah-olah bentuk perbuatan hukum dalam pembangunan kios mandiri adalah KERJASAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH , sebagaimana halnya Bangun Guna Serah dan atau Bangun Serah Guna .
-        Bahwa untuk pembangunan kios mandiri di pasar umum Grobogan, dalam fakta persidangan terungkap dari saksi Slamet Riyanto dan Mulyono, SE dan pedagang yang bersangkutan bahwa Pelapor sejak semula tidak pernah dilapori oleh Kepala UPTD Pasar Umum Grobogan, tidak seperti yang terjadi di Pasar Umum Godong. Semua dilakukan sendiri tanpa izin Kepala Dinas ( Pelapor ) oleh sdr Slamet Riyanto dan sdr Mulyono. Oleh karena itu sangat keliru dan tidak benar ketika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang tetap menafsiri seolah-olah benar bahwa uang dari 7 pedagang sebelum kios dibangun disetorkan terlebih dahulu kepada Pelapor baru kemudian diserahkan kepada sdr Slamet Riyanto .

5.      Bahwa perbuatan Para Terlapor tersebut diatas telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkmah Agung dan Ketua Komisi  Yudisial RI Nomor. 047/KMA/SKB/IV/2009, Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009, yakni:
Huruf C.1.8
Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum".   
 Huruf C.10.4
Hakim Wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat  keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya”.

Demikian laporan pengduan ini saya buat, selanjutnya saya mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat memeriksa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini sesuai dengan Kewenangan yang dimiliki.

Hormat Saya



Drs. H. MOH TOHIRIN Bin MARMO MOH. AMIN

Lampiran:
-       Foto Copy  Salinan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang No. 143/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg tanggal 10 Maret 2014.
-       Foto Copy Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 20/Pid Sus-TPK/2014/PT SMG tanggal 4 Juni 2014.
-       Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan tanggal 3 April 2009 Nomor : 900 / 674 / IV / 2009 perihal Permohonan Kode Rekening penerimaan kerugian daerah terkait kasus listrik pasar Umum Godong, yang dikirimkan kepada Bupati Grobogan.
-       Surat Pernyatan Bupati Grobogan No. 360/4643/VII tanggal 17 Nopember 2009
-       Foto Copy KTP.
-      Rekaman Sidang;