Selasa, 04 November 2014

KARTU SAKTI JOKOWI BERPOTENSI KORUPSI

USUT MEKANISME PENGADAAN KARTU KIP DAN KIS 

Presiden Jokowi telah louncing KIP dan KIS beberapa hari yang lalu .

Pendukung-nya tentu menyambut dengan suka ria , sebab sosok pemimpinnya sudah mempraktekkan kerja , kerja keras dan kerja nyata untuk rakyat kecil ( miskin ).

Eeeeee Jangan lantas terburu gembira dong .

Kerja cepat sebaiknya taat hukum . Kerja keras tentu tidak pantas kalau dibarengi dengan ( indikasi ) melanggar peraturan perundangan di bidang pengadaan barang / jasa yang dibutuhkan Pemerintah Pusat .

Bagaimana pengadaan kartu KIP dan kartu KIS - nya ?

Kartu KIP dan kartu KIS adalah barang yang dibutuhkan oleh Pemerintah ( Pusat ) untuk menjadi alat mentransfer anggaran negara ( APBN ) - bansos - kepada pelajar keluarga miskin dan penduduk miskin yang jumlahnya mencapai jutraan jiwa / KK . Kartunya pasti akan mencapai jutaan juga .

Dengan hitungan jutaan kartu KIP dan kartu KIS , kan tidak mungkin hanya difotokopy di kementerian kesehatan atau kementerian pendidikan dasar dan menengah . Melihat barangnya saja biaya pengadaannya tentu milyaran rupiah . 

Tergesa - gesa kerja terkena getahnya 
 
Kata Presiden Jokowi saat louncing kartu itu , pencetakan kartu KIP dan anggarannya yang bertanggungjawab adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah , sedangkan KIS yang bertanggung jawab adalah Kementerian Kesehatan . Senyum-senyum memang dua menteri itu saat louncing dan mendengar penjelasan Presiden kepada wartawan yang bertanya : apakah sudah siap pak anggarannya ? 

Bagaimana tanggung jawab Menko Pembangunan manusia dan kebudayaan ( Puan Maharani ) ?

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani saat mendampingi acara louncing kartu KIP dan kartu KIS menyatakan bahwa anggarannya sudah ada di tahun 2014. Jadi Program itu juga sudah dicanangkan oleh Pemerintahan SBY . Dengan penjelasan seperti ini , berarti Presiden Jokowi dan menteri koordinator / menteri kesehatan / menteri pendidikan dasar dan menengah tidak membohongi publik . Padahal penulis ketika menanyakan kepada salah satu pejabat di kementerian keuangan menjelaskan bahwa : pertama , dia tidak tahu anggarannya dari mana , kedua kalau prosedural ya harus disediakan anggarannya melalui APBN.P . BOHONG NGGAK YA MEREKA ?

KPK TERSANJUNG ATAU BINGUNG 

Ada atau tidak ada laporan dari "rakyat" , melihat dan membaca pemberitaan louncing kertu KIP dan kartu KIS --- KPK ---- harus menajamkan kepekaannya sebagai pendekar penegakan hukum . Orang kecil saja seperti penulis ini, bisa menduga ada kekeliruan dan bahkan dimungkinkan ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang/jasa ( kartu KIP dan kartu KIS ) .

E-KTP yang dikomandani Kemendagri saja diutik - utik KPK mengenai mekanisme pengadaannya .

Kayaknya KPK perlu dirifres , dilatih dan diingatkan . 

Apakah pengadaan kartu KIP dan kartu KIS itu telah memenuhi ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah ? 

Kapan dilaksanakan pelelangan terbuka pengadaan kartu KIP dan kartu KIS itu ? . Presiden Jokowi mengucapkan sumpah tanggal 20 Oktober 2014, seminggu kemudian dia melantik menteri-menteri kabinet indonesia hebat . Jika kebutuhan waktu pelelangan cepat adalah 45 hari, tentu pertengahan Desember 2014 adalah batas akhir pelaksanaan pelelangan pengadaan kartunya. 

DUA HARI YANG LALU ( tgl. 2 Nopember 2014 ) KARTU KIP DAN KIS KOK SUDAH JADI dan di-louncing . 

Tentu tidak patutlah ... niat bagus harus disertai dengan perilaku melanggar peraturan perundang undangan . Kalau dalam kabinet Indonesia Bersatu Jilid I dan Jilid II KPK sangat gethol menyelidik dan menyidik menteri-menteri , sekarang saatnya KPK harus menunjukkan independen-nya , berani mengusut pengadaan kartu KIP dan kartu KIS yang dikomandani Presiden Jokowi .

DPR RI TIDAK TAHU ANGGARANNYA DARI MANA ?

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanyakan, dari mana anggaran untuk merealisasikan KIP dan KIS itu?.  Pertanyaan seperti ini tentu bisa menjadi penunjuk awal bagi KPK ( atau Jaksa Agung atau Kapolri ) bahwa Presiden Jokowi tidak menjalankan good governance dalam gebrakan awalnya memimpin negara dan rakyat .  Kalau kemudian setelah diusut KPK tindakan Presiden Jokowi benar benar melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah ( pusat ), maka tindakan hukumnya jangan hanya dimintakan pertanggungjawaban kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah , tetapi langsung dimintakan pertanggungjawaban hukum kepada Presiden Jokowi . DPR RI bisa menggunakan hak angket-nya . 

PEMERINTAHAN JOKOWI BAKAL AMBRUK 

Bukan sekedar adanya dugaan kasus pengadaan kartu KIP dan kartu KIS saja . 

DPR RI tandingan bentukan KIH , jelas menjadi alat internal pemerintahan Presiden Jokowi menjadi penghancur tanpa KMP . Jokowi tidak mungkin akan membubarkan parlemen sebab bukan sistem parlementer . Jokowi tidak akan kuat dengan DPR RI tandingan buatan KIH , sebab keputusan tidak akan bisa diambil karena tidak mencapai quorum .
Presiden Jokowi dengan kabinetnya pasti tidak akan memiliki anggaran untuk melaksanakan program kerjanya , sebab tidak ada legitimasi dari DPR RI . 

Kapan ambruknya ?    Hanya Allah SWT yang tahu . Allah dalam merubah nasih hambaNya pasti mengikut sertakan peran hambaNya yang akan merubah nasib . Pimpinan - pimpinan negara yang tidak mau merubah pola berpikirnya dan kemudian tidak melakukan upaya apapun untuk menegakkan fungsi dan peran DPR RI , menjadi penghancur pemerintahannya sendiri . 

Kami ... khawatir kalau dalam waktu mendatang juga ada Presiden Tandingan , Wakil Presiden Tandingan, Ketua Mahkamah Agung Tandingan, Ketua Mahkamah Konstitusi Tandingan dan lain sebagainya .

Yang memilukan... barangkali nanti juga ada LSM TANDINGAN ya.....

Semarang , 5 Nopember 2014  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar