Kamis, 27 November 2014

MODUS OPERANDI TRANSAKSI PUTUSAN

BERLOMBA MEMPERKAYA DIRI

Dalam tulisan tipikorngamuk.blogspot.com kali ini intermezo suasana suap yang dilakukan Hakim , kebetulan melibatkan peran suami, isteri, anak dan pembantu rumah tangga.

Suatu hari rumah hakim di kota Jalatunda kedatangan tamu seorang wanita . Wanita itu datang dengan wajah kuyu , sambil berdiri di teras rumah dia mengetuk pintu : thok thok , kemudian mengucapkan salam "selamat malam"  dilanjutkan memanggil : adakah tuan rumah di dalam ?

Dari dalam rumah pak hakim menyahut , oooh ada ada , sebentar ya , saya baru sibu. 

Selesai menjawab panggilan tamu itu, pak hakim kemudian memerintah isterinya untuk membuka pintu : mama.....tolong dibukakan pintunya dan tamunya dipersilahkan duduk dulu dan menunggu saya . Tidak lama kok . gitu ya ma.......

Isteri hakim itu menjawab : Iya iya ....papa sepertinya lupa . Selama ini kan aku yang sering menerima tamu yang berperkara? Uang yang papa hitung ini apa ? Itukan uang yang aku terima kemarin malam to pa ? Papa santai dulu sambil menghitung uang ini sampai selesai , aku yang mberesin tamu itu, oke ! Tanpa menunggu jawaban suaminya, isteri hakim langsung ke ruang tamu .

Pak Hakim sambil mengamati isterinya melenggang ke ruang tamu berpesan : ya sudah mama saja yang terima tamu ..... 

Anak pak Hakim yang ikut asyik turut menghitung uang berkata : Papa....aku mohon ijin nemenin mama terima tamu, boleh ya pa ? Dia melanjutkan kata-katanya : jika ada aku biasanya mama tidak ragu menghadapi tamu yang berperkara .

Pah Hakim : Iya iya .... boleh......ini kesempatan untuk latihan kamu supaya paham bagaimana cara bekerja ayahmu menjadi hakim bisa mengatur vonis hukuman di rumah . Menjadi hakim di jaman sekarang kok berlagak bersih , bisa kamu lihat tuh pak Dede , rumah sebelah , dia satu-satunya hakim di Pengadilan Jalatunda yang tidak punya teman. 

alau terdakwa tidak toleran ya.....pasti papa hukum seberat-beratnya . Papa nggak peduli......apakah di persidangan terbukti atau tidak . Kalau dengan terdakwa yang toleran papa harus lembut ....gitu lho ya..  Dah sana .... mamamu ditemenin ya .

Di ruang tamu ...... tamu wanita itu seorang isteri penggaduh sapi bantuan kementerian pertanian tahun 2008 yang diperkarakan polisi dan jaksa kabupaten tulang punggung .

Tamu wanita  : Selamat malam Ibu Hakim ...... mohon saya diijinkan menyampaikan kepada Ibu Hakim tentang niat saya menghadap malam ini . Tadi siang suami saya kan menjalani sidang di pengadilan tipikor Jalatunda . Saya kebetulan tidak ikut mendampingi suami saya .

Isteri Hakim : oohh.... itu maksudnya Ibu datang bertamu ke rumah saya . Apa ada tujuan khusus mengenai suami Ibu ? tanya isteri hakim kepada tamunya .

Setelah tamu wanita itu duduk di kursi tamu bersama isteri hakim dan anaknya , dia berkata : Bu hakim ...... saya dari Kabupaten Tulang Punggung, malam ini bertamu ke sini bermaksud menyampaikan pesan suami saya yang bernama DADU . Suami saya menjalani sidang kasus korupsi pakan lele yang diterima dari Pak Camat Tulang Bawang Kabupaten Tulang Punggung tahun 2002 . Dengan wajah kuyu dan nafas mendesis wanita itu melanjutkan : Bu hakim...... pakan lele itu sebagian terpaksa kami makan ketika rumah tangga kami tidak punya beras . Eeeee.... ueenaak juga pakan lele itu . Sampai tetangga sebelah kami iri kemudian melaporkan suami saya ke Polisi Polres Tulang Punggung . Dengan wajah kuyu dan sedikit dibuat serius , wanita itu bertanya kepada isteri hakim : Bu hakim..... ikan lele-nya kan tidak protes kepada suami saya. Apakah suami saya bisa dibebaskan ya bu hakim ?

Isteri Hakim sebelum menjawab dalam hati berkata : kayaknya tamu wanita ini tidak tahu kalau aku bukan hakim yang menyidangkan perkara suaminya, dengan menghela nafas panjang dia kemudian menjawab : Itu sih gampang ........ hukuman bisa diatur ...... tetapi jangan minta dibebaskan ya. Kalau membebaskan terdakwa para hakim akan diperkarakan oleh LSM dan diadili oleh Komisi Yudisial . Apa yang ibu taruhkan untuk meminta hukuman ringan untuk suami ibu ?

Jawab Tamu Wanita itu : kami ini kan orang desa ..... ketika makan pakan lele sempat mencret diare tiga hari , alhamdulillah ada bidan di desa kami yang kemudian memberi obat daun jambu kluthuk untuk dimakan . Eeeee sembuh . Dia kemudian melanjutkan bicaranya .... Bu hakim ..... sisa pakan lele akhirnya kami jual di kota Tulang Bawang, laku 50 juta . Uangnya saya bawa kemari untuk nebus suami saya agar dihukum ringan oleh bu hakim . Bagaimana Bu Hakim ? Jumlah 50 juta sudah cukup to Bu Hakim ?

Barang lain yang kami bawa ada pisang , ada tape ketan, ada beras rojolele delanggu , ada daging sapi bakar..... ini semua untuk Bu Hakim sekeluarga .

Anak pak Hakim ikut menyahut : waah waah itu sih sepertinya cukup lah ya ma .....

Isteri pak Hakim : coba nak..... KAU lihat dulu berapa isi uang dalam amplopnya  .

Mendengar itu semua putra pak hakim yang sejak nemenin ibunya ikut bicara : Ibu ..... wanita ini bagus sekali niatnya..... sekeluarga mereka cuma makan pakan lele sedikit sudah membawa uang untuk kita 50 juta. Terima saja uang dan barang bawaannya .

Mendengar saran anaknya isteri pak Hakim menjawab putranya : bagus kalau gitu nak ..... ntar dalam sidang mendatang suami Ibu ini akan  kita vonis hukuman 1 tahun aja. Itu hukuman minimal untuk perbuatan merampas hak ikan lele yang tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu, walaupun ikan ikan lele tidak protes. Pak Dadu suami ibu ini sudah melampaui kewenangan alam jagat raya , yaitu merusak keseimbangan kebutuhan ikan dan manusia , walaupun mencret tiga hari, namun itu tetap salah dan nilainya tidak bisa mencapai 6 .

Mendengar perkataan isteri hakim yang ditujukan putranya itu tamu wanita tadi menimpali : baiklah Bu Hakim .... suami saya akan divonis 1 tahun penjara . Sampai sekarang suami saya sudah menjalani tahanan 8 bulan . Kami ada permohonan lainnya Bu Hakim ..... suami saya jangan ditambah hukuman denda ya Bu Hakim . 

Istri pak Hakim balik bertanya : mengapa tidak boleh ditambah denda ? 

Tamu wanita itu menjawab : terus terang ya Bu Hakim..... kami sekarang ini bisa makan karena ada kartu saksi Presiden Jokowi ......... Jadi ...... kami ini sudah mlarat ..... sudah jatuh lebih miskin ......., rumah saja sudah hampir ambruk ........ kalau ditambah denda membayarnya dari mana ? 

Isteri pak Hakim menasihati : jangan khawatir...... dalam perkara korupsi ..... vonis denda itu harus ada ..... tetapi suamimu boleh tidak membayar kalau ada surat keterangan miskin dari kepala desa tempat tinggal ibu , atau diganti menjalani hukuman kurungan .Boleh memilih...... denda itu minimal 50 juta dan dapat diganti kurungan 1 atau 2 bulan . 

Tamu wanita itu menjawab lirih : ya...ya...kami manut bu Hakim . Wanita itu kemudian pamit pulang .

Selang beberapa saat ...... daun pintu diketuk orang dari luar :  thok thok ..... thok thok .... selamat malam ...

Isteri pak Hakim dan anaknya berbisik bisik : wah siapa lagi yang membawa rezeki malam ini ya ??

Isteri pak hakim itu kemudian perintah kepada putranya : Nak.....tolong segera dibukakan pintunya .

Setelah dibuka, seorang laki-laki berjanggut tebal menyampaikan salam : selamat malam Ibu ...
Dia melanjutkan : ......atasnama hukum, saya dari KPK Jakarta , sekarang juga saya menangkap ibu dan anak ibu yang baru saja menerima suap dari seorang wanita yang baru saja pulang dari rumah ini . Suami ibu juga ikut ditangkap untuk diadili dengan dakwaan telah menerima suapuntuk keuntungan diri sendiri . 

Isteri pak Hakim hanya diam menunduk dan tidak bisa berkata apapun. Akhirnya bersama suami dan anaknya  malam itu juga diborgol penyidik dan dibawa ke kantor KPK Jakarta 

K P K  sudah tidak berwibawa.  KPK tinggal sebuah nama . Mereka tidak lagi melakukan supervisi kinerja institusi kepolisian dan kejaksaan . Sehingga banyak polisi dan jaksa bermain mata dengan para hakim mencari keuntungan dalam era pemberantasan korupsi semakin merajalela . KPK sudah tidak mampu lagi OPERASI TANGKAP TANGAN ( OTT ) . 

Barangkali akan menyedihkan bagi bangsa ini.....ketika di suatu saat nanti ....justru aparat KPK terjaring dalam OTT kejaksaan agung atau mabes POLRI . 

Ikuti terus : tipikorngamuk.blogspot.com

Semarang . 27 Nopember 2014





Tidak ada komentar:

Posting Komentar