Kamis, 04 September 2014

SURAT KEPADA PRESIDEN DAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA

Pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Jawa Tengah / Polda Jawa Tengah lebih berorientasi bagi pemenuhan prestasi aparat penegak hukum dan life service kepada masyarakat , tidak lagi peduli apakah sebuah perbuatan hukum yang ditanganinya benar-benar tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil kajian kasus per kasus yang "korban-nya" sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dan atau Pengadilan Tinggi Tipikoir Jawa Tengah, dapat digambarkan bagaimana sebuah proses panjang peradilan sekedar dilakukan formalitas, sekedar memenuhi ambisi JPU yang dalam kerangka berfikirnya , siapapun yang diajukan ke persidangan tipikor pasti bersalah dan pasti dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Yang Mulia .

Kebanggan diraih dua pihak, di satu sisi kalangan JPU akan semakin memiliki "harga tawar " yang tinggi dalam kehidupan sosial yang eforia dalam pemberantasan korupsi , disisi lainnya Hakim-hakim di peradilan tipikor tidak pernah bernyali kecil dalam menjatuhkan vonis walaupun jumlah perkara yang disidangkannya overload .

Putusan Majelis Hakim di tingkat pertama lebih kental hanya sekedar meng-kopy surat dakwaan dan atau surat tuntutan JPU dengan mengabaikan fakta yang diungkap di persidangan atau keterangan saksi Ahli yang dihadirkan terdakwa. Dakwaan JPU yang tidak dapat dibuktikan dalam persidangan tidak menjadi masalah bagi Majelis Hakim kemudian tetap dipakai sebagai dasar putusan Majelis Hakim . Upaya hukum "banding" sering dipakai JPU sekedar untuk memperberat hukuman bagi terdakwa.

Tidak sedikit kebijakan pejabat administrasi negara / pejabat tatausaha negara yang dikriminalisasi . Juga tidak sedikit vonis yang kontroversal , terdakwa yang perbuatannya tidak menimbulkan kerugian negara / daerah dijatuhi hukuman sangat berat , disisi lainnya ada terdakwa yang benar-benar perbuatannya menimbulkan kerugian negara/daerah sangat besar dihukum sangat ringan.

Tulisan dalam judul KORUPSI DAN PERMAINAN HUKUM memuat 11 kasus yang merupakan upaya kriminalisasi adalah sebuah pezaliman aparat penegak hukum di wilayah hukum Propinsi Jawa Tengah , dimuat dalam konteks SURAT TERBUKA kepada Bapak Presiden RI , untuk memperoleh atensi serius dan membuka mata masyarakat luas betapa melencengnya praktek pemberantasan korupsi di Jawa Tengah .



Kepada Yth :      
1. Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta
3. Bapak Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta
4. Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta
5. Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta
6. Bapak Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta
7. Komisi Hak Azasi Nasional Indonesia di Jakarta
8. Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia di Jakarta
9. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta
10. Ketua Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) RI di Jakarta
11. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
12. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Assalaamu’alaikum wr wb
Melalui surat terbuka kali ini kami yang nama-namanya tertera di bawah bermaksud menyampaikan informasi mengenai praktek persidangan tindak pidana korupsi dan permainan hukum .
Selaku warga negara Republik Indonesia yang sedang / sudah selesai menjalani proses hukum tindak pidana korupsi pada tingkat pertama Pengadilan Negeri / Tipikor Semarang dan atau banding di Pengadilan Tipikor Jawa Tengah dan atau kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia , yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan keluhan / harapan / pertolongan dari tersebut alamat di atas sebagai berikut :
I.          KELUHAN :

1)        Kami merasa dikriminalisasi oleh penyidik baik di Polres atau Kejari , sebab penetapan tersangka terhadap diri kami pada umumnya belum dilengkapi 2 ( dua ) alat bukti yang kuat dan  sudah berani melakukan penahanan, bahkan perbuatan hukum yang terjadi pada diri kami sebenarnya bukan termasuk yang bisa dipaksakan untuk diadili sebagai perkara pidana apalagi pidana korupsi . Berdasarkan surat-surat / surat perjanjian / perikatan yang kami miliki , kami sebenarnya paham bahwa perbuatan hukum yang kami lakukan hampir semua konteksnya pada hukum administrasi, hukum tata usaha negara , hukum administrasi negara ,  atau hukum perdata .
2)        Korupsi pada hakekatnya mengandung unsur adanya perbuatan melawan hukum / melampaui kewenangan , menguntungkan diri sendiri / orang lain / korporasi , merugikan keuangan negara . Kerugian negara sebagai sunstansi yang harus dibuktikan di dalam persidangan oleh JPU , beberapa perkara yang dituduhkan hanya hasil hitungan jaksa penyidik dan atau pejabat BPKP Perwakilan di Propinsi BUKAN hasil audit sah dari auditor BPK sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 .
3)        Majelis Hakim hampir selalu MENGESAMPINGKAN keterangan SAKSI AHLI yang dihadirkan terdakwa , sebaliknya selalu senang menggunakan saksi ahli yang dihadirkan JPU walaupun saksi ahli yang dimaksudkan statusnya staf Pemda ( PNS ) atau staf BPKP Perwakilan di Propinsi yang sejak awal dipakai penyidik membantu melakukan audit investigasi dalam menghitung kerugian negara / daerah yang sangat dipahami melanggar konstitusi .
4)        Negara Republik Indonesia yang nota bene perilaku organisasinya dijalankan oleh aparatur penegak hukum ( Yudikatif ) sudah mengabaikan prinsip dan azas hukum bahwa hukum.peraturan perundang-undangan seharusnya universal, menjamin adanya kepastian hukum, memberikan rasa keadilan .
a)        Delik formil dalam pemberantasan tindak pidana korupsi , sangat bertentangan dengan hukum Allah SWT dan Konstitusi . Allah SWT tidak akan membalas hambaNya sebelum benar-benar secara nyata melakukan perbuatan jahat ( termasuk mencuri / korupsi ) , tetapi UUTPK yang dipertahankan MK / Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI , dengan mengagung-agungkan penggalan kata Pasal 2 atau Pasal 3 : dapat menimbulkan kerugian negara / daerah , Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang selalu menghukum terdakwa hanya dengan pasal 2 atau pasal 3 walaupun fakta di persidangan terungkap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi
b)        Penjatuhan hukuman yang sangat nyata melanggar HAM , sebab terdakwa yang menurut hakim pelaku utamanya pasti dijatuhi hukuman penjara , membayar uang pengganti kerugian negara/daerah dan ditambah denda serendah-rendahnya Rp. 50.000.000.( tiga hukuman sekaligus ).
5)   Kami tersebut di bawah ini merasa dizalimi melalui rekayasa perkara / dikriminalisasi
a.         Perkara Nomor 143/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Smg jo Nomor 20 / Pid.Sus / PT.TPK Smg terdakwa Drs H MOH TOHIRIN . ( saat ini terdakwa mengajukan kasasi ) :
-          Perkara pembangunan kios mandiri/swadaya di tanah pasar umum Godong dan di pasar umum Grobogan Kab Grobogan ( Desember 2010 )
·         Substansinya adalah Sumbangan Pedagang kepada Pemkab Grobogan
·         Dasar hukumnya sangat jelas dan masih berlaku yaitu Peraturan Pemerintah No 6 Th 2006 jo Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002
·         Izin Mendirikan Bangunannya sudah diatasnamakan Pemkab Grobogan diterbitkan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab Grobogan
·         Terdakwa adalah Kepala Dinas selaku Pengguna Barang yang berwenang mengelola / mengembangkan sarana perpasaran berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 jo Perda Kab Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 menerbitkan keputusan yang isinya memberikan rekomendasi / memberikan persetujuan adanya pembangunan kios mandiri tersebut sebagai syarat diterbitkannya IMB tersebut.
JPU mendakwa dengan dalil KERJASAMA PEMANFAATAN , Majelis Hakim PN Tipikor Semarang ternyata tidak memahami perbedaan SUMBANGAN dengan KERJASAMA PEMANFAATAN , sehingga menjatuhkan hukuman dengan Pasal 3 UUTPK No 20 Tahun 2001 .
-          Perkara pembayaran rekening listrik dari pedagang pasar umum Godong .
·         Persoalan yang dihadapi Pemkab Grobogan adalah instalasi listrik di tiap toko / los di pasar umum Godong digabungkan dalam satu kesatuan instalasi listrik kantor UPTD pasar umum Godong  , ketika dibangun kembali th 2006 akibat terbakat tahun 2005.
·         Keadaan itu adalah kebijakan Bupati dalam rangka membantu pedagang sebab untuk melakukan penyambungan listrik sendiri-sendiri ( menjadi pelanggan PLN langsung ) pedagang saat itu tidak mampu, sehingga ketika pembayaran rekening listrik seluruh pasar Godong dibayar dengan APBD ( DPA Dinas ) maka pedagang sepakat mengganti APBD sesuai dengan besaran rekening listrik toko masing-masing yang tercatat di kwh meter toko. Penerimaan ini masuk pengembalian kerugian daerah .
·         Terdakwa sebagai Pengguna Barang ( Pasar ) limpahan dari Dipenda di tahun 2009 , meneruskan penerimaan kerugian daerah tersebut , tetapi kode rekening PENDAPATAN KERUGIAN DAERAH dalam DPA TA 2009 belum ada, sehingga terdakwa mengajukan kode rekening itu kepada Bupati dengan maksud dapat sebagai sarana penyetoran ke kas daerah. Karena Pemkab Grobogan sudah menerapkan SIMKEU dengan User-nya BPKP Jawa Tengah, maka permintaan kode rekening yang diajukan terdakwa dikonsultasikan terlebih dahulu ke User. Oleh karena sampai tahun 2012 tidak ada jawaban dari Bupati maka setelah terdakwa dimutasi dari Kepala Dinas ke Asisten Pemerintahan ( tgl. 7 Maret 2012 ) maka pendapatan kerugian daerah yang masih dihimpun Kasubag Keuangan Dinas , sebagian disetorkan secara paksa ke kas daerah sebesar Rp. 19.610.000 melalui kode rekening retribusi pemakaian toko / los pasar umum Godong. Sebagian lagi sebesar Rp. 8.258.000 dan Rp. 4.221.840 disetorkan melalui rekening Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah 4.1.4.14 atas rekomendasi BPK Perwakilan Jawa Tengah saat menyerahkan Manajelem Letter tanggal 28-11-2012 kepada Bupati dan Kepala Dinas Perindagtamben . Jadi ada Rp. 32.089.840 yang sudah disetorkan ke kas daerah sedangkan sebesar Rp. 51.637.335 dengan perintah Bupati / sepengetahuan Bupati dipinjam untuk membiayai kegiatan kedinasan yang mendesak / darurat , antara lain menangani pasar umum Gubug yang terbakar th 2009 , memperbaiki kantor pasar hewan Ketitang yang terkena bencana tahun 2010, mengganti instalasi listrik pasar Godong yang korsleting tahun 2011, memperbaiki kantor Dinas Perindagtamben yang pyan eternitnya ambrol tahun 2011, menyediakan rumah potong ayam di pasar umum Nglejok tahun 2011 sebab didemo warga, memperbaiki los pasar umum Suru tahun 2012 dan mengurug / pasang paving halaman kantor Dinas yang selalu kebanjiran tahun 2012. Semua barang tersebut di atas sampai sekarang bermanfaat bagi Pemkab Grobogan, namun karena Bupati ingkar janji tidak merealisir janjinya yang akan mengganti pinjaman dana itu dari dana tak tersangka, maka persoalan itu kemudian dikriminalisasi dengan dakwaan KORUPSI . Apa yang dikorupsi ? 

b.      Perkara Nomor : 148/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Smg jo Nomor : 25/Pid.Sus- TPK/2014/PT Smg dengan terpidana Prof EDY YUWONO, PhD – Ir BUDI RUSTOMO, Mrur.Sc, PhD dan Ir WINARTO HADI, SU :
-            Kegiatan yang dikriminalisasi oleh Penyidik / JPU Purwokerto sebenarnya adalah CSR dari PT ANTAM Jakarta yang dikerjasamakan dengan UNSUD Purwokerto yang dituangkan dalam sebuah perjanjian .
·      Ruang lingkupnya adalah perdata
·      Capaian kinerja dalam perjanjian kerjasama sudah diterima oleh PT ANTAM dan tidak ada salah satu pihak yang merugikan pihak lainnya
-            Jaksa penyelidik / penyidik dari Kejari Purwokerto mengusut atas dasar laporan LSM :
·      Bukan atas dasar laporan dari PT ANTAM , pihak penyedia dana CSR sebab terpidana dengan PT ANTAM tidak bermasalah secara perdata , apalagi masalah yang berindikasi pidana .
·      Kriminalisasi kegiatan CSR dilakukan Kejaksaan Negeri Purwokerto penuh dengan aroma arogansi, mengabaikan prosedur pembuktian secara konstitusional, dan ambisius dalam menghancurkan kredibilitas perguruan tinggi yang memiliki kewajiban pengabdian masyarakat .
ü  Arogansi , sebab tanpa alat bukti yang kuat dan sah sudah melakukan penahanan tersangka dan penyitaan aset yang pengadaannya dengan dana CSR .
ü  Audit yang dimintakan Jaksa Penyidik kepada BPKP Perwakilan Jawa Tengah mengabaikan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 , sehingga inkonstitusional . Audit BPKP yang bersangkutan tidak pernah memeriksa tersangka dan tidak paham bahwa dana CSR sebenarnya sudah tidak termasuk keuangan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 .
ü  Hasil kegiatan CSR sampai saat ini masih diteruskan masyarakat dan sangat bermanfaat bagi pengembangan perekonomian mereka.
·      Menyita barang yang sudah menjadi aset UNSUD mendahului pemeriksaan BPKP, dimana nilai barang yang disita jauh lebih besar dari temuan BPKP tentang kerugian negara yang dihitungnya . Dalam konteks demikian perlu dipertanyakan integritas jaksa penyidiknya sebab aset negara ( UNSUD ) disita untuk membenarkan kriminalisasi kasus perdata  yang dilakukan Jaksa /JPU. Mewakili siapa sebenarnya JPU itu ?

c.       Perkara Nomor : 131/Pid.Sus/2014/PN Tipikor Smg jo Nomor : 10 / Banding / Akta.Pid/ 2014 dengan terdakwa H IMAM SUDJONO :
-            Bermula dari Perjanjian Kerjasama pembibitan tebu dan penanaman tebu antara PT Sabda Amartabumi (PT SAB ) direktur Utama H Imam Sudjono dengan Perusahaan Daerah Pemkab Rembang – PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya ( PT RBSJ ) direktur utamanya sdr H. M SISWADI, SH,MKn , dimulai tahun 2007 berakhir tahun 2010 .
·      Kewajiban PT SAB tahun 2008 membayar bagian pendapatan PT RBSJ sebesar Rp. 10.427.172,706 dan tahun 2009 sebesar Rp. 9.199.262.110,00
·      Kewajiban PT SAB kepada PT RBSJ tahun 2010 adalah sebesar Rp. 14.377.434.000,00 dengan cadangan tanaman tebu tunah III seluas 1.051,4405 HA . Kalkulasi pendapatan per HA antara Rp. 19jt sd Rp. 20jt .
-            Audit BPK Perwakilan Jawa Tengah atas pelaksanaan kerjasama antara PT SAB dengan PT RBSJ , disimpulkan bahwa PT SAB wanprestasi dan perlu menyelesaikan kewajiban setor Rp. 14.377.000,00 . Menanggapi LHP BPK ini direktur PT RBSJ melakukan tindakan paksa, agar terdakwa menyerahkan hak tebang 850 HA dari lahan 1.051,4405 HA kepada sdr H SISWADI, SH,MKn. Tunas III dengan perkiraan hasil panen antara Rp. 19 Milyar sd Rp. 20 Milyar , hanya diinformasikan kepada terdakwa hasilnya tidak lebih Rp. 6 Milyar .
-            Kriminalisasi terjadi saat Polres Tuban memanggil terdakwa tanggal 21-10-2010 sebagai tersangka PENCURIAN TEBU ( Ps. 362 KUHP ) . Tanggal 22-10-2010 terdakwa menerima SP2HP dari Wadir Reskrimsus Polda Jateng yang menyatakan bahwa antara PT SAB dengan PT RBSJ adalah lingkup perdata , bukan pidana .
Tetapi pada tanggal 7-3-2013 oleh Polda terdakwa dibawa ke Kejati Jawa Tengah, ada perintah wajib lapor ke Kejati setiap satu minggu sekali. Tanggal 16-5-2013 sdr H Imam Sudjono mulai diperiksa ulang oleh penyidik Kejati Jateng dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan sdr H Siswadi , SH, MKn sebagai tersangka-nya . Tanggal 30-5-2013 sdr H Iman Sudjono dipaksakan sebagai tersangka pengelolaan dana PT RBSJ yang berasal dari penyertaan modal APBD Pemkab Rembang tahun 2006. Dalam proses hukum, tidak ada satu orang saksi – pun yang memberatkan sdr H Imam Sudjono, namun dalam putusan Majelis Hakim PN Tipikor Smg memformulasikan dalam menimbang-nya seolah – olah sdr H Imam Sudjono yang menjadi pelaku utama, sehingga dokumen yang berkaitan dengan penyertaan modal Pemkab Rembang tahun 2006 yang seharusnya masuk berkas perkaranya sdr H Siswadi, SH, MKn oleh JPU dan Majelis Hakim dilampirkan dalam berkas perkaranya sdr H Imam Sudjono . Putusan Majelis Hakim sangat spektakuler terhadap sdr H Imam Sudjono, yaitu 7 tahun penjara ditambah UP Rp. 4,5 Milyar dan denda Rp. 200.jt sedangkan putusan untuk sdr H Siswadi, SH, MKn hanya penjara 2 th penjara dan denda Rp. 50juta.
Audit kerugian negara dilakukan jaksa penyidik bersama-sama BPKP Perwakilan Jawa Tengah , sebuah lembaga yang tidak sah hasil auditnya sebab melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

d.      Perkara Nomor 264/K/Pid.Sus/2014 dengan terpidana sdr ALIM SURATNO, SE .
-            Persoalan bansos Pem Propinsi Jateng tahun anggaran 2008 untuk lembaga pendidikan .
·           Substansinya adalah dana aspirasi anggota DPRD Prop Jateng , sehingga semua proposal permohonan dilewatkan anggota DPRD yang bersangkutan .
·           Pencairan dana oleh Biro Keuangan Setda Propinsi Jateng langsung ke rekening bank atasnama penerima bansos.
·           Penerima bansos diminta oleh anggota DPRD Propinsi Jateng untuk menyerahkan sebagian dana yang diterima, namun tidak bisa langsung kemudian minta tolong sdr Alim Suratno, SE ( terpidana ) .
-            Sebelum Kejaksaan Negeri Sragen menyelidik dugaan penyimpangan dana bansos tersebut, atas saran jaksa sdr Alim Suratno disuruh mengembalikan ke penerima dengan meminta dananya dari anggota DPRD yang terkait. Namun dengan itikat baik sdr Alim Suratno,SE justru mengembalikannya dengan dana talangan pribadi kepada penerima bansos, dihadapan Jaksa ( Kasi Intel ) tahun 2008 sebesar ± Rp. 470jt-an.
-            Terpidana merasa dikriminalisasi secara sepihak dan menganggap Jaksa telah melampaui kewenangannya dan tidak profesional sebab anggota DPRD Propinsi Jateng yang memotong bansos tidak ditindak menurut hukum yang tegak .
-            Terpidana dihukum 3 tahun, UP Rp. 82 jt dan denda Rp. 50jt .
-            Audit menghitung kerugian negara / daerah dilakukan oleh Jaksa dan BPKP Perwakilan Jawa Tengah , yang melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ( inkonstitusional ) .

e.       Perkara Nomor : 107/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Smg dengan terpidana sdr SAFRUDDIN .
-            Ada kasus bansos dari Pemda Propinsi Jawa Tengah untuk pembangunan Polindes Rp. 5.200.000 , penerimanya Kepala Desa, melalui Dinas Kesehatan Kab Jepara .
-            Panitia yang ditunjuk Kepala Desa Surodadi menyatakan tidak mampu melaksanakan membangun Polindes baru dengan dana Rp. 5.200.000 karena tidak akan bisa terwujud, kemudian dana diserahkan kembali kepada Kepala Desa
-            Kepala Desa Surodadi sudah berusaha mengembalikan dana bantuan itu ke Pemda melalui Dinkes Kab Jepara tetapi ditolak bahkan dijanjikan akan dibantu lagi untuk mewujudkan Polindes , tetapi tidak diwujudkan.
-            Dalam persidangan hal-hal yang memberatkan terpidana tidak ada, sebab justru terungkap bahwa jumlah bantuan sebenarnya Rp. 10.000.000 dan oleh staf Puskesmas bernama sdr Amin dipotong Rp. 4.800.000 untuk kepentingan pribadi .
-            Kadesnya dihukum 1 th , membayar UP Rp. 5.200.000 dan denda Rp. 50.000.000. Kerugian negara dihitung JPU senilai yang diterima Kepala Desa itu .

f.       Perkara Nomor : 49/Pid/Sus/2013/PN.Tipikor Smg dengan terpidana sdr MARGONO HADI .
-            Bermula dari adanya pembangunan SUTET di Jawa Tengah yang melintas 12 Desa di Kab Sukoharjo dan Kota Solo, Jaringan SUTET ada melintasi tanah kas Desa Pabelan Kec Kartosuro Kab Sukoharjo , sehingga oleh PT PLN diberi uang konpensasi gangguan tegangan listrik. Terpidana sejak awal tidak pernah mengikuti sosialisasi dan tidak pernah tahu jika Desa Pabelan termasuk yang akan memperoleh dana kompensasi gangguan dari PT PLN.
-            Ternyata ada calo yang memotong dana itu sebesar 40% yang diterima warga masyarakat , bahkan yang diterima Desa Pabelan-pun juga ikut dipotong 40% . Pencairan dana tahun 2009 dari PLN sudah dalam amplop tertutup ditempel kertas kecil dengan tulisan Rp. 77.174.820 diterima terpidana kemudian langsung dititipkan Perangkat Desa yang bernama sdr Semiyanto . Terpidana tidak tahu bahwa dana yang diterima Desa sebenarnya Rp. 120.000.000 . Jumlah itu baru diketahui terpidana setelah diungkap saksi yang memotong dalam persidangan .
-            Sdr Margono Hadi dihukum penjara 2 th , UP sebesar Rp. 53.464.880 dan denda Rp. 50.000.000 . Kerugian negara hanya dihitung JPU . Oknum PLN yang memotong dana kompensasi tidak ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Fakta demikian ini jelas membuktikan JPU MENGKRIMINALISASI SDR MARGONO HADI .

g.      Perkara Nomor : 97/Pid/Sus/2013/PN.Tipikor Smg dengan terpidana sdr HARYANTO :
-            Dakwaan / tuduhan / tuntutannya JPU adalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam perkaranya TUKAR GULING antara tanah HP No 5 milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah di Nyatnyono Kec Ungaran Barat Kab Semarang seluas 32.928 M2 dengan PT Handayani Membangun seluas 40.000 M2 .
-            Terpidana sebenarnya KORBAN perbuatan Kades Nyatnyono yang memanipulasi data tanah , seolah olah HP No 5 belum bersertipikat, kemudian meminjam nama sdr HARYANTO tanpa ijin pemilik nama untuk mensertipikatkan sebagian bidang tanah HP No 5 tersebut. Ketika sdr Haryanto pada suatu waktu ( sebelum proses tukar menukar dilakukan ) dia mengetahui ada sertipikat HM Nomor 1055 atas nama HARYANTO seluas 21.508 M2 adalah sebagian tanah HP No 5 tersebut , sertipikat mana ditunjukkan Kades Nyatnyono, maka pada tanggal 22 Juni 2005 sdr Haryanto menyerahkan sertipikat HM No 1055 tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab Semarang dengan surat pernyataan bermeterai, dengan tujuan agar dicabut.
-            KRIMINALISASI dilakukan Jaksa Penyidik dan JPU sebab Gubernur Jawa Tengah mengajukan persetujuan kepada DPRD Propinsi Jawa Tengah untuk melakukan tukar menukar tanah HP No 5 dengan PT Handayani Membangun dengan surat tanggal 28 Agustus 2006 Nomor : 593 / 16622 , berarti setelah sdr HARYANTO mengajukan pembekuan / pembatalan SHM No 1055 tersebut . Kredibilitas JPU patut dipersoalkan sebab MENGKRIMINALISASI sdr HARYANTO yang sebenarnya TIDAK TERKAIT LANGSUNG atau TIDAK LANGSUNG  dengan tukar menukar tanah tersebut, dan realisasi administrasi tukar menukar tanah dilakukan setelah persetujuan DPRD tanggal 27 Pebruari 2007 Nomor : 12 Tahun 2007 . Disinilah NEGARA diwakili JPU dan Majelis Hakim di PN Tipikor Smg dengan sewenang-wenang telah menghancurkan SDR HARYANTO berikut dengan kerabatnya yang seharusnya DIBEBASKAN dari tuntutan hukum pidana korupsi. KRIMINALISASI ini harus ditinjau dengan GRASI dan sepatutnya sdr HARYANTO memperoleh GANTI UNTUNG atas perlakuan aparat negaranya sendiri yang zalim dan inkonstitusional .
-            Sdr HARYANTO dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 subsider kurungan 2 bulan . Dia adalah Perangkat Desa Nyatnyono yang buta hukum, tetapi tidak kemudian diperlakukan sebagai tumbal dalam kezaliman . Kepala Kantor Pertanahan Kab Semarang dan Staf-nya yang juga diturut sertakan dalam kasus tukar menukar tanah ini DIBEBASKAN dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim. ADA APANYA JPU dan Majelis Hakim –nya ????.  

h.      Perkara Nomor 147 / Pid.Sus/2014/PN.Tipikor Smg dengan terpidana sdr DARSENO, SP .
-            Terpidana dalam perkara ini sebenarnya ketua kelompok Budidaya Ikan Mina Utama Desa Tegalrejo Kec Sawit Kab Boyolali . Mendapatkan penghargaan dari Presiden RI , kemudian mendapatkan bantuan modal bergulir untuk seluruh anggota kelompoknya dari Kementerian Pertanian.
-            Karena tidak semua warga desa budi daya ikan, maka yang didaftar memperoleh bantuan hanya yang benar-benar memiliki kolam dan melakukan budi daya ikan . Namun LSM dan warga yang tidak memperoleh bantuan melaporkan ke Polres Boyolali / Kejaksaan Negeri Boyolali .
-            Dengan prakarsa terpidana, diadakan musyawarah dengan menghadirkan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kab Boyolali, Kabag Perekonomian , Camat Sawit , Kapolsek Sawit, Dan Ramil Sawit dan Kades Tegalrejo dll. Oleh pejabat yang hadir dicarikan soluasi agar warga yang memperoleh bantuan menyisihkan sebagian untuk dibantukan kepada warga yang belum / tidak menerima asal kemudian melakukan budi daya ikan seperti warga yang sudah melakukannya. Hasil musyawarah ini kemudian dilaporkan kepada Bupati Boyolali, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kab Boyolali, Kepala Desa Tegalrejo dan tembusan Muspika Kec Sawit. Oleh Penyidik Polres Boyolali dan Jaksa musyawarah tersebut dianggap tidak sah .
-            Sdr Darseno, SP kemudian ditetapkan sebagai tersangka selama 5 tahun dengan tahanan kota .
-            Bukti kerugian negara adalah hasil hitungan Jaksa sendiri dari pengadaan meja kursi dan alat tulis untuk kepentingan kelompok yang dananya dari iuran anggota kelompok .
-            Sebagai ketua kelompok , oleh warga anggotanya disediakan honor bimbingan yang tidak banyak, itupun dihitung oleh Jaksa sebagai kerugian negara .
-            Sdr DARSENO, SP akhirnya dihukum 1 tahun dan 5 bulan penjara dengan denda Rp. 50.000.000 subsider 3 bulan dengan KRIMINALISASI sebagai pelaku KORUPSI . Adilkah ini ??? sudah benarkah JPU Boyolali dan Majelis Hakim yang mengadili dan menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 3 UUTPK No 31 th 1999 jo Nomor 20 Th 2001 ????.

i.        Perkara Nomor 93 / Pid.Sus/2013/PT TPK Smg jo Nomor : 64/Pid/Sus/PN Tipikor Smg dengan terpidana sdr Ir. SUGIYANTA, MSi .
-            Terpidana adalah mantan Kepala Balai Kelas 1 Semarang tmt JANUARI 2011.
-            Dugaan perkaranya adalah adanya pungutan liar diluar PNBP untuk operasional tindakan karantina di lokasi gudang pemilik .
·           Dasar pungutan operasional ini sebenarnya ada yaitu Pasal 48 PP Nomor 14 Tahun 2002 , sehingga sudah dipraktekkan sebelum terpidana menjalankan jabatan sebagai Kepala Balai Kelas 1 Semarang .
·           Pungutan dilakukan staf dan terpidana sudah pernah melarang kepada pemungut agar menghentikan ketika pada suatu waktu terpidana mengetahuinya . Sebelumnya terpidana tidak pernah tahu ada pungutan , sebab tidak pernah dilapori pemungutnya. Terpidana juga tidak pernah menerima bagian hasil pungutan , sebab kata pemungutnya dibagikan kepada petugas karantina 53 orang .
·           Dalam PP Nomor 14 Th 2002 tidak dirinci standart penghitungan pungutan operasional tindakan karantina diluar PNBP, maka ketika dimulai pungutan tahun 2002 penghitungannya dilakukan sdr Drs SANTOSO WIDODO dan petugas karantina saat itu . Tidak ada ketentuan pungutan operasional tindakan karantina harus disetorkan ke kas negara , sebab itu fasilitas bagi petugas karantina yang dipenuhi pemilik barang yang harus dikarantina .
-            TERPIDANA merasa DIKRIMINALISASI dengan bukti :
·           Kerugian negara dipaksakan ada sebesar hasil pungutan yang tercatat pada staf pemungut yaitu sdri FITRIYANI dan sdr MELIYANA sebesar Rp. 2.9 Milyar  yang sudah dibagikan kepada 53 petugas karantina .
·           Pembagian hasil pungutan kepada 53 petugas karantina tidak atas perintah terpidana selaku Kepala Balai Kelas 1 Semarang tetapi oleh JPU dan Majelis Hakim dituntut bertanggung jawab secara hukum seorang diri , dengan hukuman 4 tahun penjara di tingkat pengadilan pertama dan diubah menjadi 5 tahun di tingkat banding , tanpa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang disebut JPU ada sebesar Rp. 2,9 Milyar , sedang penerimanya tidak ditindak. Sungguh tindakan hukum ini semata-mata pezaliman terhadap diri terpidana yang juga menghancurkan keluarganya, dan keriernya sebagai PNS . 

j.        Perkara Nomor 83/Pid.sus/2013/PT TPK Smg jo Nomor 48 / Pid.Sus / 2013 / PN Tipikor Smg dengan terpidana SDR SUTOMO .
-            Dugaan perkaranya adalah sambungan rumah tangga sebagai pelanggan PDAM , yang dibiayai swadaya pelanggan, tidak mengkait dengan keuangan PDAM dan atau keuangan negara .
-            Kinerja telah dipenuhi terpidana , pelanggan sudah menerima hasil kinerja, tidak bermasalah, semua dilakukan terpidana atas perintah pimpinan / direktur PDAM .
-            Pelanggan yang bersangkutan kemudian membayar retribusi pemakaian air bersih sesuai dengan catatan meter-nya sendiri-sendiri .
-            Dihukum 4 tahun penjara ditambah membayar UP Rp. 27.401.960 dan denda Rp. 50.000.000.

k.      Perkara Nomor : 19 / Pid.Sus/2014/PT TPK Smg jo Nomor : 149 / Pid.Sus / 2013 / PN Tipikor Smg dengan terpidana SDR SUHERLAN .
-            Bermula persoalan beras untuk masyarakat miskin . Di semua desa yang mendapat raskin, pastilah semua warga desanya meminta dibagi rata, tidak peduli miskin atau tidak miskin . Kondisinya forcemajur.
-            Pembayaran ke BULOG 603 Wiradesa Pekalongan LUNAS . Terpidana adalah SATGAS RASKIN Bulog 603 tersebut .
-            Kepala Desa yang menghadapi tuntutan warga harus membagi rata beras kepada semua penduduk juga sudah dihukum, sedangkan terpidana dikait-kaitkan membantu kepala desa dalam menyisihkan uang biaya operasional yang harus ada untuk satgas desa dalam membagi keseluruh penduduk , padahal dari Pemerintah / Negara tidak disediakan biaya operasional .
-            Sdr SUHERLAN dikriminalisasi Jaksa dan Majelis Hakim kemudian dihukum 2t th 6 bulan ditambah denda Rp. 50.000.000 , dan tidak ada membayar UP.

II.              HARAPAN :
1)        Kami berharap kepada tersebut alamat surat di atas , secepatnya mengambil tindakan tegas dan benar-benar menegakkan hukum secara konstitusional
2)        Bapak Presiden RI selaku Kepala Negara RI bertanggung jawab secara hukum dan secara materiil dan immateriil atas kerugian kami selama di penjara
-          Secara hukum, dikandung maksud sudilah menggunakan HAK PREROGATIF memberikan GRASI MASSAL kepada terpidana yang perkaranya nyata-nyata CACAT HUKUM , DIREKAYASA JPU , DIKRIMINALISASI ATAS PESANAN, DAN TINDAKAN INKONSTITUSIONAL oleh jajaran Kepolisian / Kejaksaan / Hakim Pengadilan Tipikor / Mahkamah Agung ; dan
-          Membersihkan aparat penegak hukum yang inkonstitusional dalam memproses perkara yang sebenarnya bukan perkara pidana/pidana korupsi atau yang bekerja sama hanya dengan BPKP dalam menghitung kerugian negara / daerah dengan TINDAKAN HUKUM YANG SETIMPAL .
-          Secara materiil dan immateriil , menyediakan dana pembayaran ganti untung kepada terpidana / keluarga terpidana dari KEUANGAN NEGARA RI yang dihitung secara proporsional dan dengan indeks yang riil selama menjalani proses penyidikan sampai menjalani pidana penjara / kurungan .
3)    Bapak Presiden , Bapak Menteri Hukum dan HAM RI , Pimpinan / Komisi III DPR RI , secepatnya mencabut UUTPK yang menggunakan pendekatan delik formil , diganti dengan pendekatan delik materiil , sehingga tidak MELAMPAUI KEKUASAAN ALLAH SWT . Jangan menjadi bangsa yang selalu dilaknat Allah SWT karena “fasad fil ardli” dan “lam yahkum bima anzalallahu fa ulaaika humul kafiran / humul fasiqun / humul munafiqun “. Serta Mencabut PP No 99 Th 2012.
4)    Mahkamah Konstitusi segera mencabut Putusan Nomor 3 Tahun 2006 , putusan yang hanya didasarkan eforia nafsu Majelis Hakim yang mengesankan KEKUASAANNYA MELEBIHI KEKUASAAN ALLAH SWT ketika memeriksa permohonan uji materiil Pasal 2 dan Pasal 3 UUTPK , sehingga tetap kukuh tidak mau mencabut bagian kata “ ....dapat menimbulkan kerugian negara / daerah “ untuk diganti dengan bagian kalimat “....telah menimbulkan kerugian negara / daerah “.
5)   BPKP hendaknya menghentikan tindakan yang inkonstitusional melanggar UU Nomor 15 Tahun 2004 dimana mereka sebenarnya sangat paham adanya ancaman pidana ( penjara / denda ) ketika pejabat BPKP yang tidak berwenang memaksakan melakukan audit keuangan negara/daerah yang ditujukan untuk menetapkan kerugian negara/daerah atas permintaan penyidik dari Polri atau Kejaksaan .
III.         TUNTUTAN :
Sebelum seluruh harapan dipenuhi oleh Bapak Presiden RI dan pihak-pihak terkait dalam alamat surat di atas , kami mohon dibebaskan terlebih dahulu tanpa syarat dari hukuman pokok yaitu  penjara / subsider kurungan dan dinyatakan dibebaskan dari kewajiban membayar UP maupun denda, penetapan mana dapat kami terima dalam waktu 30 ( tiga puluh ) hari sejak surat kami ini diterima oleh tersebut alamat , utamanya Bapak Presiden RI , Menteri Hukum dan HAM RI , Pimpinan DPR RI / Komisi III DPR RI , Kapolri dan Jaksa Agung RI.

Demikian untuk menjadi periksa dan atas ditindak lanjutinya surat kami ini disampaikan terima kasih . Sebagai hamba Allah, apabila tersebut alamat tidak menanggapi sebagaimana mestinya, maka pengaduan kami hanya kepada ALLAH SWT
Di dalam Al Qur’an Surah Al Ahzab ayat 57– 58 Allah berfirman :
                                                                                                                                        
(57) Yang artinya :  Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.

Penjelasan :  Menyakiti Allah dan rasul-rasulNya, Yaitu melakukan perbuatan- perbuatan yang tidak di ridhai Allah dan tidak dibenarkan Rasul- nya; seperti kufur, mendustakan kenabian dan sebagainya.

(58) Yang artinya : dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.




Semarang , 3 September 2014
Kami tersebut ,


1. Drs H MOH TOHIRIN                                        1..........................

2. Prof EDY YUWONO, PhD                                                                    2..........................

3. H IMAM SUDJONO                                           3..........................

4. Ir SUGIYANTA, MSi                                                                             4..........................

5. Ir BUDI RUSTOMO, Mrur.Sc, PhD                   5..........................

6. ALIM SURATNO, SE                                                                            6..........................

7. SAFRUDDIN                                                      7..........................

8. DARSENO , SP                                                                                       8..........................

9. MARGONO HADI                                             9........................

10. SUHERLAN                                                                                          10..........................

11. SUTOMO                                                           11..........................

12. HARYANTO                                                                                         12..........................

3 komentar:

  1. Hello Everybody, Nama saya adalah Bapak OSCAR. Saya tinggal di Kanada dan saya seorang wanita senang hari ini? dan saya mengatakan kepada diri saya bahwa setiap pemberi pinjaman yang menyelamatkan keluarga saya dari situasi kita miskin, saya akan merujuk setiap orang yang mencari pinjaman kepadanya, dia memberi saya kebahagiaan bagi saya dan keluarga saya, saya sedang membutuhkan pinjaman sebesar $ 29,000.00 Dolar USD untuk memulai hidup saya seluruh karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak-anak saya bertemu takut pemberi pinjaman kredit orang yang jujur dan ALLAH ini yang membantu saya dengan pinjaman sebesar $ 29,000.00 Dolar USD, dia adalah takut pria ALLAH, jika Anda berada di membutuhkan pinjaman dan Anda akan membayar kembali pinjaman silahkan menghubungi dia mengatakan kepadanya bahwa adalah Mr OSCAR yang merujuk Anda kepadanya. Hubungi Mr Felix Davids melalui email: (mrfelixloanhome003@outlook.com)

    BalasHapus
  2. Hello Everybody, Nama saya adalah Bapak OSCAR. Saya tinggal di Kanada dan saya seorang wanita senang hari ini? dan saya mengatakan kepada diri saya bahwa setiap pemberi pinjaman yang menyelamatkan keluarga saya dari situasi kita miskin, saya akan merujuk setiap orang yang mencari pinjaman kepadanya, dia memberi saya kebahagiaan bagi saya dan keluarga saya, saya sedang membutuhkan pinjaman sebesar $ 29,000.00 Dolar USD untuk memulai hidup saya seluruh karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak-anak saya bertemu takut pemberi pinjaman kredit orang yang jujur dan ALLAH ini yang membantu saya dengan pinjaman sebesar $ 29,000.00 Dolar USD, dia adalah takut pria ALLAH, jika Anda berada di membutuhkan pinjaman dan Anda akan membayar kembali pinjaman silahkan menghubungi dia mengatakan kepadanya bahwa adalah Mr OSCAR yang merujuk Anda kepadanya. Hubungi Mr Felix Davids melalui email: (mrfelixloanhome003@outlook.com)

    BalasHapus
  3. koreksi Perkara Nomor 264/K/Pid.Sus/2014 dengan terpidana sdr ALIM SURATNO, SE seharusnya Nomor. 246 K/PID.SUS/2014

    BalasHapus