Pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Jawa Tengah / Polda Jawa Tengah lebih berorientasi bagi pemenuhan prestasi aparat penegak hukum dan life service kepada masyarakat , tidak lagi peduli apakah sebuah perbuatan hukum yang ditanganinya benar-benar tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil kajian kasus per kasus yang "korban-nya" sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dan atau Pengadilan Tinggi Tipikoir Jawa Tengah, dapat digambarkan bagaimana sebuah proses panjang peradilan sekedar dilakukan formalitas, sekedar memenuhi ambisi JPU yang dalam kerangka berfikirnya , siapapun yang diajukan ke persidangan tipikor pasti bersalah dan pasti dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Yang Mulia .
Kebanggan diraih dua pihak, di satu sisi kalangan JPU akan semakin memiliki "harga tawar " yang tinggi dalam kehidupan sosial yang eforia dalam pemberantasan korupsi , disisi lainnya Hakim-hakim di peradilan tipikor tidak pernah bernyali kecil dalam menjatuhkan vonis walaupun jumlah perkara yang disidangkannya overload .
Putusan Majelis Hakim di tingkat pertama lebih kental hanya sekedar meng-kopy surat dakwaan dan atau surat tuntutan JPU dengan mengabaikan fakta yang diungkap di persidangan atau keterangan saksi Ahli yang dihadirkan terdakwa. Dakwaan JPU yang tidak dapat dibuktikan dalam persidangan tidak menjadi masalah bagi Majelis Hakim kemudian tetap dipakai sebagai dasar putusan Majelis Hakim . Upaya hukum "banding" sering dipakai JPU sekedar untuk memperberat hukuman bagi terdakwa.
Tidak sedikit kebijakan pejabat administrasi negara / pejabat tatausaha negara yang dikriminalisasi . Juga tidak sedikit vonis yang kontroversal , terdakwa yang perbuatannya tidak menimbulkan kerugian negara / daerah dijatuhi hukuman sangat berat , disisi lainnya ada terdakwa yang benar-benar perbuatannya menimbulkan kerugian negara/daerah sangat besar dihukum sangat ringan.
Tulisan dalam judul KORUPSI DAN PERMAINAN HUKUM memuat 11 kasus yang merupakan upaya kriminalisasi adalah sebuah pezaliman aparat penegak hukum di wilayah hukum Propinsi Jawa Tengah , dimuat dalam konteks SURAT TERBUKA kepada Bapak Presiden RI , untuk memperoleh atensi serius dan membuka mata masyarakat luas betapa melencengnya praktek pemberantasan korupsi di Jawa Tengah .
Berdasarkan hasil kajian kasus per kasus yang "korban-nya" sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dan atau Pengadilan Tinggi Tipikoir Jawa Tengah, dapat digambarkan bagaimana sebuah proses panjang peradilan sekedar dilakukan formalitas, sekedar memenuhi ambisi JPU yang dalam kerangka berfikirnya , siapapun yang diajukan ke persidangan tipikor pasti bersalah dan pasti dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Yang Mulia .
Kebanggan diraih dua pihak, di satu sisi kalangan JPU akan semakin memiliki "harga tawar " yang tinggi dalam kehidupan sosial yang eforia dalam pemberantasan korupsi , disisi lainnya Hakim-hakim di peradilan tipikor tidak pernah bernyali kecil dalam menjatuhkan vonis walaupun jumlah perkara yang disidangkannya overload .
Putusan Majelis Hakim di tingkat pertama lebih kental hanya sekedar meng-kopy surat dakwaan dan atau surat tuntutan JPU dengan mengabaikan fakta yang diungkap di persidangan atau keterangan saksi Ahli yang dihadirkan terdakwa. Dakwaan JPU yang tidak dapat dibuktikan dalam persidangan tidak menjadi masalah bagi Majelis Hakim kemudian tetap dipakai sebagai dasar putusan Majelis Hakim . Upaya hukum "banding" sering dipakai JPU sekedar untuk memperberat hukuman bagi terdakwa.
Tidak sedikit kebijakan pejabat administrasi negara / pejabat tatausaha negara yang dikriminalisasi . Juga tidak sedikit vonis yang kontroversal , terdakwa yang perbuatannya tidak menimbulkan kerugian negara / daerah dijatuhi hukuman sangat berat , disisi lainnya ada terdakwa yang benar-benar perbuatannya menimbulkan kerugian negara/daerah sangat besar dihukum sangat ringan.
Tulisan dalam judul KORUPSI DAN PERMAINAN HUKUM memuat 11 kasus yang merupakan upaya kriminalisasi adalah sebuah pezaliman aparat penegak hukum di wilayah hukum Propinsi Jawa Tengah , dimuat dalam konteks SURAT TERBUKA kepada Bapak Presiden RI , untuk memperoleh atensi serius dan membuka mata masyarakat luas betapa melencengnya praktek pemberantasan korupsi di Jawa Tengah .
Kepada Yth :
1. Bapak Presiden
Republik Indonesia di Jakarta
2. Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta
3. Bapak Menteri
Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta
4. Bapak Jaksa
Agung Republik Indonesia di Jakarta
5. Bapak Ketua
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta
6. Bapak Ketua
Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta
7. Komisi Hak Azasi
Nasional Indonesia di Jakarta
8. Pimpinan Komisi
III Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia di Jakarta
9. Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta
10. Ketua Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) RI di Jakarta
11. Kepala
Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
12. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di
Jakarta.
Assalaamu’alaikum
wr wb
Melalui surat terbuka kali ini kami yang nama-namanya tertera di bawah
bermaksud menyampaikan informasi mengenai praktek persidangan tindak pidana
korupsi dan permainan hukum .
Selaku warga negara Republik Indonesia yang sedang / sudah selesai menjalani
proses hukum tindak pidana korupsi pada tingkat pertama Pengadilan Negeri /
Tipikor Semarang dan atau banding di Pengadilan Tipikor Jawa Tengah dan atau
kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia , yang bertanda tangan di bawah ini
menyampaikan keluhan / harapan / pertolongan dari tersebut alamat di atas
sebagai berikut :
I.
KELUHAN :
1)
Kami merasa dikriminalisasi oleh penyidik baik di Polres
atau Kejari , sebab penetapan tersangka terhadap diri kami pada umumnya belum
dilengkapi 2 ( dua ) alat bukti yang kuat dan sudah berani melakukan penahanan, bahkan
perbuatan hukum yang terjadi pada diri kami sebenarnya bukan termasuk yang bisa
dipaksakan untuk diadili sebagai perkara pidana apalagi pidana korupsi .
Berdasarkan surat-surat / surat perjanjian / perikatan yang kami miliki , kami
sebenarnya paham bahwa perbuatan hukum yang kami lakukan hampir semua
konteksnya pada hukum administrasi, hukum tata usaha negara , hukum
administrasi negara , atau hukum perdata
.
2)
Korupsi pada hakekatnya mengandung unsur adanya perbuatan
melawan hukum / melampaui kewenangan , menguntungkan diri sendiri / orang lain
/ korporasi , merugikan keuangan negara . Kerugian negara sebagai sunstansi
yang harus dibuktikan di dalam persidangan oleh JPU , beberapa perkara yang
dituduhkan hanya hasil hitungan jaksa penyidik dan atau pejabat BPKP Perwakilan
di Propinsi BUKAN hasil audit sah dari auditor BPK sebagaimana yang diamanatkan
oleh Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 .
3)
Majelis Hakim hampir selalu MENGESAMPINGKAN keterangan
SAKSI AHLI yang dihadirkan terdakwa , sebaliknya selalu senang menggunakan
saksi ahli yang dihadirkan JPU walaupun saksi ahli yang dimaksudkan statusnya
staf Pemda ( PNS ) atau staf BPKP Perwakilan di Propinsi yang sejak awal
dipakai penyidik membantu melakukan audit investigasi dalam menghitung kerugian
negara / daerah yang sangat dipahami melanggar konstitusi .
4)
Negara Republik Indonesia yang nota bene perilaku
organisasinya dijalankan oleh aparatur penegak hukum ( Yudikatif ) sudah
mengabaikan prinsip dan azas hukum bahwa hukum.peraturan perundang-undangan
seharusnya universal, menjamin adanya kepastian hukum, memberikan rasa keadilan
.
a)
Delik formil dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ,
sangat bertentangan dengan hukum Allah SWT dan Konstitusi . Allah SWT tidak
akan membalas hambaNya sebelum benar-benar secara nyata melakukan perbuatan
jahat ( termasuk mencuri / korupsi ) , tetapi UUTPK yang dipertahankan MK /
Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI , dengan mengagung-agungkan
penggalan kata Pasal 2 atau Pasal 3 : dapat menimbulkan kerugian negara /
daerah , Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang selalu menghukum terdakwa
hanya dengan pasal 2 atau pasal 3 walaupun fakta di persidangan terungkap
terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi
b)
Penjatuhan hukuman yang sangat nyata melanggar HAM ,
sebab terdakwa yang menurut hakim pelaku utamanya pasti dijatuhi hukuman
penjara , membayar uang pengganti kerugian negara/daerah dan ditambah denda
serendah-rendahnya Rp. 50.000.000.( tiga hukuman sekaligus ).
5) Kami tersebut di bawah ini merasa dizalimi
melalui rekayasa perkara / dikriminalisasi
a.
Perkara Nomor 143/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Smg jo Nomor 20
/ Pid.Sus / PT.TPK Smg terdakwa Drs H MOH TOHIRIN . ( saat ini terdakwa mengajukan
kasasi ) :
-
Perkara pembangunan kios mandiri/swadaya di tanah pasar
umum Godong dan di pasar umum Grobogan Kab Grobogan ( Desember 2010 )
·
Substansinya adalah Sumbangan Pedagang kepada Pemkab
Grobogan
·
Dasar hukumnya sangat jelas dan masih berlaku yaitu
Peraturan Pemerintah No 6 Th 2006 jo Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 dan
Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002
·
Izin Mendirikan Bangunannya sudah diatasnamakan Pemkab
Grobogan diterbitkan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab Grobogan
·
Terdakwa adalah Kepala Dinas selaku Pengguna Barang yang
berwenang mengelola / mengembangkan sarana perpasaran berdasarkan Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 jo Perda Kab Grobogan Nomor 8 Tahun 2008
menerbitkan keputusan yang isinya memberikan rekomendasi / memberikan
persetujuan adanya pembangunan kios mandiri tersebut sebagai syarat
diterbitkannya IMB tersebut.
JPU mendakwa
dengan dalil KERJASAMA PEMANFAATAN , Majelis Hakim PN Tipikor Semarang ternyata
tidak memahami perbedaan SUMBANGAN dengan KERJASAMA PEMANFAATAN , sehingga
menjatuhkan hukuman dengan Pasal 3 UUTPK No 20 Tahun 2001 .
-
Perkara pembayaran rekening listrik dari pedagang pasar
umum Godong .
·
Persoalan yang dihadapi Pemkab Grobogan adalah instalasi
listrik di tiap toko / los di pasar umum Godong digabungkan dalam satu kesatuan
instalasi listrik kantor UPTD pasar umum Godong , ketika dibangun kembali th 2006 akibat
terbakat tahun 2005.
·
Keadaan itu adalah kebijakan Bupati dalam rangka membantu
pedagang sebab untuk melakukan penyambungan listrik sendiri-sendiri ( menjadi
pelanggan PLN langsung ) pedagang saat itu tidak mampu, sehingga ketika
pembayaran rekening listrik seluruh pasar Godong dibayar dengan APBD ( DPA
Dinas ) maka pedagang sepakat mengganti APBD sesuai dengan besaran rekening
listrik toko masing-masing yang tercatat di kwh meter toko. Penerimaan ini
masuk pengembalian kerugian daerah .
·
Terdakwa sebagai Pengguna Barang ( Pasar ) limpahan dari
Dipenda di tahun 2009 , meneruskan penerimaan kerugian daerah tersebut , tetapi
kode rekening PENDAPATAN KERUGIAN DAERAH dalam DPA TA 2009 belum ada, sehingga
terdakwa mengajukan kode rekening itu kepada Bupati dengan maksud dapat sebagai
sarana penyetoran ke kas daerah. Karena Pemkab Grobogan sudah menerapkan SIMKEU
dengan User-nya BPKP Jawa Tengah, maka permintaan kode rekening yang diajukan
terdakwa dikonsultasikan terlebih dahulu ke User. Oleh karena sampai tahun 2012
tidak ada jawaban dari Bupati maka setelah terdakwa dimutasi dari Kepala Dinas
ke Asisten Pemerintahan ( tgl. 7 Maret 2012 ) maka pendapatan kerugian daerah
yang masih dihimpun Kasubag Keuangan Dinas , sebagian disetorkan secara paksa
ke kas daerah sebesar Rp. 19.610.000 melalui kode rekening retribusi pemakaian
toko / los pasar umum Godong. Sebagian lagi sebesar Rp. 8.258.000 dan Rp.
4.221.840 disetorkan melalui rekening Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
4.1.4.14 atas rekomendasi BPK Perwakilan Jawa Tengah saat menyerahkan Manajelem
Letter tanggal 28-11-2012 kepada Bupati dan Kepala Dinas Perindagtamben . Jadi ada
Rp. 32.089.840 yang sudah disetorkan ke kas daerah sedangkan sebesar Rp.
51.637.335 dengan perintah Bupati / sepengetahuan Bupati dipinjam untuk
membiayai kegiatan kedinasan yang mendesak / darurat , antara lain menangani
pasar umum Gubug yang terbakar th 2009 , memperbaiki kantor pasar hewan
Ketitang yang terkena bencana tahun 2010, mengganti instalasi listrik pasar
Godong yang korsleting tahun 2011, memperbaiki kantor Dinas Perindagtamben yang
pyan eternitnya ambrol tahun 2011, menyediakan rumah potong ayam di pasar umum
Nglejok tahun 2011 sebab didemo warga, memperbaiki los pasar umum Suru tahun
2012 dan mengurug / pasang paving halaman kantor Dinas yang selalu kebanjiran
tahun 2012. Semua barang tersebut di atas sampai sekarang bermanfaat bagi
Pemkab Grobogan, namun karena Bupati ingkar janji tidak merealisir janjinya
yang akan mengganti pinjaman dana itu dari dana tak tersangka, maka persoalan
itu kemudian dikriminalisasi dengan dakwaan KORUPSI . Apa yang dikorupsi ?
b.
Perkara Nomor : 148/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Smg jo Nomor
: 25/Pid.Sus- TPK/2014/PT Smg dengan terpidana Prof EDY YUWONO, PhD – Ir BUDI
RUSTOMO, Mrur.Sc, PhD dan Ir WINARTO HADI, SU :
-
Kegiatan yang dikriminalisasi oleh Penyidik / JPU
Purwokerto sebenarnya adalah CSR dari PT ANTAM Jakarta yang dikerjasamakan
dengan UNSUD Purwokerto yang dituangkan dalam sebuah perjanjian .
·
Ruang lingkupnya adalah perdata
·
Capaian kinerja dalam perjanjian kerjasama sudah diterima
oleh PT ANTAM dan tidak ada salah satu pihak yang merugikan pihak lainnya
-
Jaksa penyelidik / penyidik dari Kejari Purwokerto
mengusut atas dasar laporan LSM :
·
Bukan atas dasar laporan dari PT ANTAM , pihak penyedia
dana CSR sebab terpidana dengan PT ANTAM tidak bermasalah secara perdata ,
apalagi masalah yang berindikasi pidana .
·
Kriminalisasi kegiatan CSR dilakukan Kejaksaan Negeri
Purwokerto penuh dengan aroma arogansi, mengabaikan prosedur pembuktian secara
konstitusional, dan ambisius dalam menghancurkan kredibilitas perguruan tinggi
yang memiliki kewajiban pengabdian masyarakat .
ü
Arogansi , sebab tanpa alat bukti yang kuat dan sah sudah
melakukan penahanan tersangka dan penyitaan aset yang pengadaannya dengan dana
CSR .
ü
Audit yang dimintakan Jaksa Penyidik kepada BPKP
Perwakilan Jawa Tengah mengabaikan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun
2004 , sehingga inkonstitusional . Audit BPKP yang bersangkutan tidak pernah
memeriksa tersangka dan tidak paham bahwa dana CSR sebenarnya sudah tidak
termasuk keuangan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 .
ü
Hasil kegiatan CSR sampai saat ini masih diteruskan
masyarakat dan sangat bermanfaat bagi pengembangan perekonomian mereka.
·
Menyita barang yang sudah menjadi aset UNSUD mendahului
pemeriksaan BPKP, dimana nilai barang yang disita jauh lebih besar dari temuan
BPKP tentang kerugian negara yang dihitungnya . Dalam konteks demikian perlu
dipertanyakan integritas jaksa penyidiknya sebab aset negara ( UNSUD ) disita
untuk membenarkan kriminalisasi kasus perdata
yang dilakukan Jaksa /JPU. Mewakili siapa sebenarnya JPU itu ?
c.
Perkara Nomor : 131/Pid.Sus/2014/PN Tipikor Smg jo Nomor
: 10 / Banding / Akta.Pid/ 2014 dengan terdakwa H IMAM SUDJONO :
-
Bermula dari Perjanjian Kerjasama pembibitan tebu dan
penanaman tebu antara PT Sabda Amartabumi (PT SAB ) direktur Utama H Imam
Sudjono dengan Perusahaan Daerah Pemkab Rembang – PT Rembang Bangkit Sejahtera
Jaya ( PT RBSJ ) direktur utamanya sdr H. M SISWADI, SH,MKn , dimulai tahun
2007 berakhir tahun 2010 .
·
Kewajiban PT SAB tahun 2008 membayar bagian pendapatan PT
RBSJ sebesar Rp. 10.427.172,706 dan tahun 2009 sebesar Rp. 9.199.262.110,00
·
Kewajiban PT SAB kepada PT RBSJ tahun 2010 adalah sebesar
Rp. 14.377.434.000,00 dengan cadangan tanaman tebu tunah III seluas 1.051,4405
HA . Kalkulasi pendapatan per HA antara Rp. 19jt sd Rp. 20jt .
-
Audit BPK Perwakilan Jawa Tengah atas pelaksanaan
kerjasama antara PT SAB dengan PT RBSJ , disimpulkan bahwa PT SAB wanprestasi dan
perlu menyelesaikan kewajiban setor Rp. 14.377.000,00 . Menanggapi LHP BPK ini
direktur PT RBSJ melakukan tindakan paksa, agar terdakwa menyerahkan hak tebang
850 HA dari lahan 1.051,4405 HA kepada sdr H SISWADI, SH,MKn. Tunas III dengan
perkiraan hasil panen antara Rp. 19 Milyar sd Rp. 20 Milyar , hanya diinformasikan kepada terdakwa hasilnya tidak
lebih Rp. 6 Milyar .
-
Kriminalisasi terjadi saat Polres Tuban memanggil
terdakwa tanggal 21-10-2010 sebagai tersangka PENCURIAN TEBU ( Ps. 362 KUHP ) .
Tanggal 22-10-2010 terdakwa menerima SP2HP dari Wadir Reskrimsus Polda Jateng
yang menyatakan bahwa antara PT SAB dengan PT RBSJ adalah lingkup perdata ,
bukan pidana .
Tetapi pada
tanggal 7-3-2013 oleh Polda terdakwa dibawa ke Kejati Jawa Tengah, ada perintah
wajib lapor ke Kejati setiap satu minggu sekali. Tanggal 16-5-2013 sdr H Imam
Sudjono mulai diperiksa ulang oleh penyidik Kejati Jateng dalam perkara dugaan
korupsi yang dilakukan sdr H Siswadi , SH, MKn sebagai tersangka-nya . Tanggal
30-5-2013 sdr H Iman Sudjono dipaksakan sebagai tersangka pengelolaan dana PT
RBSJ yang berasal dari penyertaan modal APBD Pemkab Rembang tahun 2006.
Dalam proses hukum, tidak ada satu orang saksi – pun yang memberatkan sdr H
Imam Sudjono, namun dalam putusan Majelis Hakim PN Tipikor Smg memformulasikan
dalam menimbang-nya seolah – olah sdr H Imam Sudjono yang menjadi pelaku utama,
sehingga dokumen yang berkaitan dengan penyertaan modal Pemkab Rembang tahun
2006 yang seharusnya masuk berkas perkaranya sdr H Siswadi, SH, MKn oleh JPU
dan Majelis Hakim dilampirkan dalam berkas perkaranya sdr H Imam Sudjono .
Putusan Majelis Hakim sangat spektakuler terhadap sdr H Imam Sudjono, yaitu 7
tahun penjara ditambah UP Rp. 4,5 Milyar dan denda Rp. 200.jt sedangkan putusan
untuk sdr H Siswadi, SH, MKn hanya penjara 2 th penjara dan denda Rp. 50juta.
Audit kerugian
negara dilakukan jaksa penyidik bersama-sama BPKP Perwakilan Jawa Tengah ,
sebuah lembaga yang tidak sah hasil auditnya sebab melanggar Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004.
d.
Perkara Nomor 264/K/Pid.Sus/2014 dengan terpidana sdr
ALIM SURATNO, SE .
-
Persoalan bansos Pem Propinsi Jateng tahun anggaran 2008
untuk lembaga pendidikan .
·
Substansinya adalah dana aspirasi anggota DPRD Prop
Jateng , sehingga semua proposal permohonan dilewatkan anggota DPRD yang
bersangkutan .
·
Pencairan dana oleh Biro Keuangan Setda Propinsi Jateng
langsung ke rekening bank atasnama penerima bansos.
·
Penerima bansos diminta oleh anggota DPRD Propinsi Jateng
untuk menyerahkan sebagian dana yang diterima, namun tidak bisa langsung
kemudian minta tolong sdr Alim Suratno, SE ( terpidana ) .
-
Sebelum Kejaksaan Negeri Sragen menyelidik dugaan
penyimpangan dana bansos tersebut, atas saran jaksa sdr Alim Suratno disuruh
mengembalikan ke penerima dengan meminta dananya dari anggota DPRD yang
terkait. Namun dengan itikat baik sdr Alim Suratno,SE justru mengembalikannya
dengan dana talangan pribadi kepada penerima bansos, dihadapan Jaksa ( Kasi
Intel ) tahun 2008 sebesar ± Rp. 470jt-an.
-
Terpidana merasa dikriminalisasi secara sepihak dan
menganggap Jaksa telah melampaui kewenangannya dan tidak profesional sebab
anggota DPRD Propinsi Jateng yang memotong bansos tidak ditindak menurut hukum
yang tegak .
-
Terpidana dihukum 3 tahun, UP Rp. 82 jt dan denda Rp.
50jt .
-
Audit menghitung kerugian negara / daerah dilakukan oleh
Jaksa dan BPKP Perwakilan Jawa Tengah , yang melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 ( inkonstitusional ) .
e.
Perkara Nomor : 107/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Smg dengan
terpidana sdr SAFRUDDIN .
-
Ada kasus bansos dari Pemda Propinsi Jawa Tengah untuk
pembangunan Polindes Rp. 5.200.000 , penerimanya Kepala Desa, melalui Dinas
Kesehatan Kab Jepara .
-
Panitia yang ditunjuk Kepala Desa Surodadi menyatakan tidak
mampu melaksanakan membangun Polindes baru dengan dana Rp. 5.200.000 karena
tidak akan bisa terwujud, kemudian dana diserahkan kembali kepada Kepala Desa
-
Kepala Desa Surodadi sudah berusaha mengembalikan dana
bantuan itu ke Pemda melalui Dinkes Kab Jepara tetapi ditolak bahkan dijanjikan
akan dibantu lagi untuk mewujudkan Polindes , tetapi tidak diwujudkan.
-
Dalam persidangan hal-hal yang memberatkan terpidana
tidak ada, sebab justru terungkap bahwa jumlah bantuan sebenarnya Rp.
10.000.000 dan oleh staf Puskesmas bernama sdr Amin dipotong Rp. 4.800.000
untuk kepentingan pribadi .
-
Kadesnya dihukum 1 th , membayar UP Rp. 5.200.000 dan
denda Rp. 50.000.000. Kerugian negara dihitung JPU senilai yang diterima Kepala
Desa itu .
f.
Perkara Nomor : 49/Pid/Sus/2013/PN.Tipikor Smg dengan
terpidana sdr MARGONO HADI .
-
Bermula dari adanya pembangunan SUTET di Jawa Tengah yang
melintas 12 Desa di Kab Sukoharjo dan Kota Solo, Jaringan SUTET ada melintasi
tanah kas Desa Pabelan Kec Kartosuro Kab Sukoharjo , sehingga oleh PT PLN
diberi uang konpensasi gangguan tegangan listrik. Terpidana sejak awal tidak
pernah mengikuti sosialisasi dan tidak pernah tahu jika Desa Pabelan termasuk
yang akan memperoleh dana kompensasi gangguan dari PT PLN.
-
Ternyata ada calo yang memotong dana itu sebesar 40% yang
diterima warga masyarakat , bahkan yang diterima Desa Pabelan-pun juga ikut
dipotong 40% . Pencairan dana tahun 2009 dari PLN sudah dalam amplop tertutup
ditempel kertas kecil dengan tulisan Rp. 77.174.820 diterima terpidana kemudian
langsung dititipkan Perangkat Desa yang bernama sdr Semiyanto . Terpidana tidak
tahu bahwa dana yang diterima Desa sebenarnya Rp. 120.000.000 . Jumlah itu baru
diketahui terpidana setelah diungkap saksi yang memotong dalam persidangan .
-
Sdr Margono Hadi dihukum penjara 2 th , UP sebesar Rp.
53.464.880 dan denda Rp. 50.000.000 . Kerugian negara hanya dihitung JPU .
Oknum PLN yang memotong dana kompensasi tidak ditindak sesuai ketentuan hukum
yang berlaku. Fakta demikian ini jelas membuktikan JPU MENGKRIMINALISASI SDR
MARGONO HADI .
g.
Perkara Nomor : 97/Pid/Sus/2013/PN.Tipikor Smg dengan
terpidana sdr HARYANTO :
-
Dakwaan / tuduhan / tuntutannya JPU adalah turut serta
melakukan tindak pidana korupsi dalam perkaranya TUKAR GULING antara tanah HP
No 5 milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah di Nyatnyono Kec Ungaran Barat Kab
Semarang seluas 32.928 M2 dengan PT Handayani Membangun seluas 40.000 M2 .
-
Terpidana sebenarnya KORBAN perbuatan Kades Nyatnyono
yang memanipulasi data tanah , seolah olah HP No 5 belum bersertipikat,
kemudian meminjam nama sdr HARYANTO tanpa ijin pemilik nama untuk
mensertipikatkan sebagian bidang tanah HP No 5 tersebut. Ketika sdr Haryanto
pada suatu waktu ( sebelum proses tukar menukar dilakukan ) dia mengetahui ada
sertipikat HM Nomor 1055 atas nama HARYANTO seluas 21.508 M2 adalah sebagian
tanah HP No 5 tersebut , sertipikat mana ditunjukkan Kades Nyatnyono, maka pada
tanggal 22 Juni 2005 sdr Haryanto menyerahkan sertipikat HM No 1055 tersebut
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab Semarang dengan surat pernyataan
bermeterai, dengan tujuan agar dicabut.
-
KRIMINALISASI dilakukan Jaksa Penyidik dan JPU sebab
Gubernur Jawa Tengah mengajukan persetujuan kepada DPRD Propinsi Jawa Tengah
untuk melakukan tukar menukar tanah HP No 5 dengan PT Handayani Membangun
dengan surat tanggal 28 Agustus 2006 Nomor : 593 / 16622 , berarti setelah sdr
HARYANTO mengajukan pembekuan / pembatalan SHM No 1055 tersebut . Kredibilitas
JPU patut dipersoalkan sebab MENGKRIMINALISASI sdr HARYANTO yang sebenarnya
TIDAK TERKAIT LANGSUNG atau TIDAK LANGSUNG
dengan tukar menukar tanah tersebut, dan realisasi administrasi tukar
menukar tanah dilakukan setelah persetujuan DPRD tanggal 27 Pebruari 2007 Nomor
: 12 Tahun 2007 . Disinilah NEGARA diwakili JPU dan Majelis Hakim di PN Tipikor
Smg dengan sewenang-wenang telah menghancurkan SDR HARYANTO berikut dengan
kerabatnya yang seharusnya DIBEBASKAN dari tuntutan hukum pidana korupsi.
KRIMINALISASI ini harus ditinjau dengan GRASI dan sepatutnya sdr HARYANTO
memperoleh GANTI UNTUNG atas perlakuan aparat negaranya sendiri yang zalim dan
inkonstitusional .
-
Sdr HARYANTO dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp.
200.000.000 subsider kurungan 2 bulan . Dia adalah Perangkat Desa Nyatnyono
yang buta hukum, tetapi tidak kemudian diperlakukan sebagai tumbal dalam
kezaliman . Kepala Kantor Pertanahan Kab Semarang dan Staf-nya yang juga
diturut sertakan dalam kasus tukar menukar tanah ini DIBEBASKAN dari segala
tuntutan hukum oleh Majelis Hakim. ADA APANYA JPU dan Majelis Hakim –nya ????.
h.
Perkara Nomor 147 / Pid.Sus/2014/PN.Tipikor Smg dengan
terpidana sdr DARSENO, SP .
-
Terpidana dalam perkara ini sebenarnya ketua kelompok
Budidaya Ikan Mina Utama Desa Tegalrejo Kec Sawit Kab Boyolali . Mendapatkan
penghargaan dari Presiden RI , kemudian mendapatkan bantuan modal bergulir
untuk seluruh anggota kelompoknya dari Kementerian Pertanian.
-
Karena tidak semua warga desa budi daya ikan, maka yang
didaftar memperoleh bantuan hanya yang benar-benar memiliki kolam dan melakukan
budi daya ikan . Namun LSM dan warga yang tidak memperoleh bantuan melaporkan
ke Polres Boyolali / Kejaksaan Negeri Boyolali .
-
Dengan prakarsa terpidana, diadakan musyawarah dengan
menghadirkan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kab Boyolali, Kabag
Perekonomian , Camat Sawit , Kapolsek Sawit, Dan Ramil Sawit dan Kades
Tegalrejo dll. Oleh pejabat yang hadir dicarikan soluasi agar warga yang
memperoleh bantuan menyisihkan sebagian untuk dibantukan kepada warga yang belum
/ tidak menerima asal kemudian melakukan budi daya ikan seperti warga yang
sudah melakukannya. Hasil musyawarah ini kemudian dilaporkan kepada Bupati
Boyolali, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kab Boyolali, Kepala Desa
Tegalrejo dan tembusan Muspika Kec Sawit. Oleh Penyidik Polres Boyolali dan
Jaksa musyawarah tersebut dianggap tidak sah .
-
Sdr Darseno, SP kemudian ditetapkan sebagai tersangka
selama 5 tahun dengan tahanan kota .
-
Bukti kerugian negara adalah hasil hitungan Jaksa sendiri
dari pengadaan meja kursi dan alat tulis untuk kepentingan kelompok yang
dananya dari iuran anggota kelompok .
-
Sebagai ketua kelompok , oleh warga anggotanya disediakan
honor bimbingan yang tidak banyak, itupun dihitung oleh Jaksa sebagai kerugian
negara .
-
Sdr DARSENO, SP akhirnya dihukum 1 tahun dan 5 bulan
penjara dengan denda Rp. 50.000.000 subsider 3 bulan dengan KRIMINALISASI
sebagai pelaku KORUPSI . Adilkah ini ??? sudah benarkah JPU Boyolali dan
Majelis Hakim yang mengadili dan menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 3 UUTPK
No 31 th 1999 jo Nomor 20 Th 2001 ????.
i.
Perkara Nomor 93 / Pid.Sus/2013/PT TPK Smg jo Nomor : 64/Pid/Sus/PN Tipikor Smg dengan
terpidana sdr Ir. SUGIYANTA, MSi .
-
Terpidana adalah mantan Kepala Balai Kelas 1 Semarang tmt
JANUARI 2011.
-
Dugaan perkaranya adalah adanya pungutan liar diluar PNBP
untuk operasional tindakan karantina di lokasi gudang pemilik .
·
Dasar pungutan operasional ini sebenarnya ada yaitu Pasal
48 PP Nomor 14 Tahun 2002 , sehingga sudah dipraktekkan sebelum terpidana
menjalankan jabatan sebagai Kepala Balai Kelas 1 Semarang .
·
Pungutan dilakukan staf dan terpidana sudah pernah
melarang kepada pemungut agar menghentikan ketika pada suatu waktu terpidana
mengetahuinya . Sebelumnya terpidana tidak pernah tahu ada pungutan , sebab
tidak pernah dilapori pemungutnya. Terpidana juga tidak pernah menerima bagian
hasil pungutan , sebab kata pemungutnya dibagikan kepada petugas karantina 53
orang .
·
Dalam PP Nomor 14 Th 2002 tidak dirinci standart
penghitungan pungutan operasional tindakan karantina diluar PNBP, maka ketika
dimulai pungutan tahun 2002 penghitungannya dilakukan sdr Drs SANTOSO WIDODO
dan petugas karantina saat itu . Tidak ada ketentuan pungutan operasional
tindakan karantina harus disetorkan ke kas negara , sebab itu fasilitas bagi
petugas karantina yang dipenuhi pemilik barang yang harus dikarantina .
-
TERPIDANA merasa DIKRIMINALISASI dengan bukti :
·
Kerugian negara dipaksakan ada sebesar hasil pungutan
yang tercatat pada staf pemungut yaitu sdri FITRIYANI dan sdr MELIYANA sebesar
Rp. 2.9 Milyar yang sudah dibagikan
kepada 53 petugas karantina .
·
Pembagian hasil pungutan kepada 53 petugas karantina
tidak atas perintah terpidana selaku Kepala Balai Kelas 1 Semarang tetapi oleh
JPU dan Majelis Hakim dituntut bertanggung jawab secara hukum seorang diri ,
dengan hukuman 4 tahun penjara di tingkat pengadilan pertama dan diubah menjadi
5 tahun di tingkat banding , tanpa kewajiban membayar uang pengganti kerugian
negara yang disebut JPU ada sebesar Rp. 2,9 Milyar , sedang penerimanya tidak
ditindak. Sungguh tindakan hukum ini semata-mata pezaliman terhadap diri
terpidana yang juga menghancurkan keluarganya, dan keriernya sebagai PNS .
j.
Perkara Nomor 83/Pid.sus/2013/PT TPK Smg jo Nomor 48 /
Pid.Sus / 2013 / PN Tipikor Smg dengan terpidana SDR SUTOMO .
-
Dugaan perkaranya adalah sambungan rumah tangga sebagai
pelanggan PDAM , yang dibiayai swadaya pelanggan, tidak mengkait dengan
keuangan PDAM dan atau keuangan negara .
-
Kinerja telah dipenuhi terpidana , pelanggan sudah
menerima hasil kinerja, tidak bermasalah, semua dilakukan terpidana atas
perintah pimpinan / direktur PDAM .
-
Pelanggan yang bersangkutan kemudian membayar retribusi
pemakaian air bersih sesuai dengan catatan meter-nya sendiri-sendiri .
-
Dihukum 4 tahun penjara ditambah membayar UP Rp.
27.401.960 dan denda Rp. 50.000.000.
k.
Perkara Nomor : 19 / Pid.Sus/2014/PT TPK Smg jo Nomor :
149 / Pid.Sus / 2013 / PN Tipikor Smg dengan terpidana SDR SUHERLAN .
-
Bermula persoalan beras untuk masyarakat miskin . Di
semua desa yang mendapat raskin, pastilah semua warga desanya meminta dibagi
rata, tidak peduli miskin atau tidak miskin . Kondisinya forcemajur.
-
Pembayaran ke BULOG 603 Wiradesa Pekalongan LUNAS . Terpidana
adalah SATGAS RASKIN Bulog 603 tersebut .
-
Kepala Desa yang menghadapi tuntutan warga harus membagi
rata beras kepada semua penduduk juga sudah dihukum, sedangkan terpidana
dikait-kaitkan membantu kepala desa dalam menyisihkan uang biaya operasional
yang harus ada untuk satgas desa dalam membagi keseluruh penduduk , padahal dari
Pemerintah / Negara tidak disediakan biaya operasional .
-
Sdr SUHERLAN dikriminalisasi Jaksa dan Majelis Hakim
kemudian dihukum 2t th 6 bulan ditambah denda Rp. 50.000.000 , dan tidak ada
membayar UP.
II.
HARAPAN :
1)
Kami berharap kepada tersebut alamat surat di atas ,
secepatnya mengambil tindakan tegas dan benar-benar menegakkan hukum secara
konstitusional
2)
Bapak Presiden RI selaku Kepala Negara RI bertanggung
jawab secara hukum dan secara materiil dan immateriil atas kerugian kami selama
di penjara
-
Secara hukum, dikandung maksud sudilah menggunakan HAK
PREROGATIF memberikan GRASI MASSAL kepada terpidana yang perkaranya nyata-nyata
CACAT HUKUM , DIREKAYASA JPU , DIKRIMINALISASI ATAS PESANAN, DAN TINDAKAN
INKONSTITUSIONAL oleh jajaran Kepolisian / Kejaksaan / Hakim Pengadilan Tipikor
/ Mahkamah Agung ; dan
-
Membersihkan aparat penegak hukum yang inkonstitusional
dalam memproses perkara yang sebenarnya bukan perkara pidana/pidana korupsi
atau yang bekerja sama hanya dengan BPKP dalam menghitung kerugian negara /
daerah dengan TINDAKAN HUKUM YANG SETIMPAL .
-
Secara materiil dan immateriil , menyediakan dana
pembayaran ganti untung kepada terpidana / keluarga terpidana dari KEUANGAN
NEGARA RI yang dihitung secara proporsional dan dengan indeks yang riil selama
menjalani proses penyidikan sampai menjalani pidana penjara / kurungan .
3) Bapak Presiden , Bapak Menteri Hukum dan
HAM RI , Pimpinan / Komisi III DPR RI , secepatnya mencabut UUTPK yang
menggunakan pendekatan delik formil , diganti dengan pendekatan delik materiil
, sehingga tidak MELAMPAUI KEKUASAAN ALLAH SWT . Jangan menjadi bangsa yang
selalu dilaknat Allah SWT karena “fasad fil ardli” dan “lam yahkum bima
anzalallahu fa ulaaika humul kafiran / humul fasiqun / humul munafiqun “. Serta
Mencabut PP No 99 Th 2012.
4) Mahkamah Konstitusi segera mencabut Putusan
Nomor 3 Tahun 2006 , putusan yang hanya didasarkan eforia nafsu Majelis Hakim
yang mengesankan KEKUASAANNYA MELEBIHI KEKUASAAN ALLAH SWT ketika memeriksa
permohonan uji materiil Pasal 2 dan Pasal 3 UUTPK , sehingga tetap kukuh tidak
mau mencabut bagian kata “ ....dapat menimbulkan kerugian negara / daerah “
untuk diganti dengan bagian kalimat “....telah menimbulkan kerugian negara /
daerah “.
5) BPKP hendaknya menghentikan tindakan yang
inkonstitusional melanggar UU Nomor 15 Tahun 2004 dimana mereka sebenarnya sangat
paham adanya ancaman pidana ( penjara / denda ) ketika pejabat BPKP yang tidak
berwenang memaksakan melakukan audit keuangan negara/daerah yang ditujukan
untuk menetapkan kerugian negara/daerah atas permintaan penyidik dari Polri
atau Kejaksaan .
III.
TUNTUTAN :
Sebelum
seluruh harapan dipenuhi oleh Bapak Presiden RI dan pihak-pihak terkait dalam
alamat surat di atas , kami mohon dibebaskan terlebih dahulu tanpa syarat dari
hukuman pokok yaitu penjara / subsider
kurungan dan dinyatakan dibebaskan dari kewajiban membayar UP maupun denda,
penetapan mana dapat kami terima dalam waktu 30 ( tiga puluh ) hari sejak surat
kami ini diterima oleh tersebut alamat , utamanya Bapak Presiden RI , Menteri
Hukum dan HAM RI , Pimpinan DPR RI / Komisi III DPR RI , Kapolri dan Jaksa
Agung RI.
Demikian
untuk menjadi periksa dan atas ditindak lanjutinya surat kami ini disampaikan
terima kasih . Sebagai hamba Allah, apabila tersebut alamat tidak menanggapi sebagaimana
mestinya, maka pengaduan kami hanya kepada ALLAH SWT
Di dalam Al Qur’an Surah Al Ahzab
ayat 57– 58 Allah
berfirman :
(57)
Yang artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah
dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan
baginya siksa yang menghinakan.
Penjelasan : Menyakiti Allah dan rasul-rasulNya, Yaitu
melakukan perbuatan- perbuatan yang tidak di ridhai Allah dan tidak dibenarkan
Rasul- nya; seperti kufur, mendustakan kenabian dan sebagainya.
(58) Yang artinya : dan orang-orang yang menyakiti
orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka
Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.
Semarang , 3
September 2014
Kami tersebut
,
1. Drs H MOH
TOHIRIN 1..........................
2. Prof EDY
YUWONO, PhD 2..........................
3. H IMAM
SUDJONO 3..........................
4. Ir SUGIYANTA,
MSi 4..........................
5. Ir BUDI
RUSTOMO, Mrur.Sc, PhD 5..........................
6. ALIM
SURATNO, SE 6..........................
7. SAFRUDDIN 7..........................
8. DARSENO ,
SP 8..........................
9. MARGONO
HADI 9........................
10. SUHERLAN 10..........................
11. SUTOMO 11..........................
12. HARYANTO 12..........................
Hello Everybody, Nama saya adalah Bapak OSCAR. Saya tinggal di Kanada dan saya seorang wanita senang hari ini? dan saya mengatakan kepada diri saya bahwa setiap pemberi pinjaman yang menyelamatkan keluarga saya dari situasi kita miskin, saya akan merujuk setiap orang yang mencari pinjaman kepadanya, dia memberi saya kebahagiaan bagi saya dan keluarga saya, saya sedang membutuhkan pinjaman sebesar $ 29,000.00 Dolar USD untuk memulai hidup saya seluruh karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak-anak saya bertemu takut pemberi pinjaman kredit orang yang jujur dan ALLAH ini yang membantu saya dengan pinjaman sebesar $ 29,000.00 Dolar USD, dia adalah takut pria ALLAH, jika Anda berada di membutuhkan pinjaman dan Anda akan membayar kembali pinjaman silahkan menghubungi dia mengatakan kepadanya bahwa adalah Mr OSCAR yang merujuk Anda kepadanya. Hubungi Mr Felix Davids melalui email: (mrfelixloanhome003@outlook.com)
BalasHapusHello Everybody, Nama saya adalah Bapak OSCAR. Saya tinggal di Kanada dan saya seorang wanita senang hari ini? dan saya mengatakan kepada diri saya bahwa setiap pemberi pinjaman yang menyelamatkan keluarga saya dari situasi kita miskin, saya akan merujuk setiap orang yang mencari pinjaman kepadanya, dia memberi saya kebahagiaan bagi saya dan keluarga saya, saya sedang membutuhkan pinjaman sebesar $ 29,000.00 Dolar USD untuk memulai hidup saya seluruh karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak-anak saya bertemu takut pemberi pinjaman kredit orang yang jujur dan ALLAH ini yang membantu saya dengan pinjaman sebesar $ 29,000.00 Dolar USD, dia adalah takut pria ALLAH, jika Anda berada di membutuhkan pinjaman dan Anda akan membayar kembali pinjaman silahkan menghubungi dia mengatakan kepadanya bahwa adalah Mr OSCAR yang merujuk Anda kepadanya. Hubungi Mr Felix Davids melalui email: (mrfelixloanhome003@outlook.com)
BalasHapuskoreksi Perkara Nomor 264/K/Pid.Sus/2014 dengan terpidana sdr ALIM SURATNO, SE seharusnya Nomor. 246 K/PID.SUS/2014
BalasHapus