Sabtu, 13 September 2014

POWER ABUSE , HAKIM MELAMPAUI KEKUASAAN ALLAH


KEKUASAAN HAKIM 
MELAMPAUI KEKUASAAN ALLAH SWT 

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak pidana korupsi Nomor 31 Th 1999 Jo Nomor 20 Th 2001 sudah pernah diuji materiil oleh seorang warga negara RI , utamanya mengenai multitafsir kata “ dapat “ yang dikaitkan dengan “ menimbulkan kerugian keuangan negara “ . Namun  Mahkamah Konstitusi tetap bersikukuh mempertahankan kata “ dapat “ dibandingkan dengan kata “ telah “  dengan hanya mendasarkan kesaksian dari Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi III DPR RI . Penjelasan dari saksi Ahli dari kalangan akademisi yang secara tegas tidak sependapat dengan penggunaan kata dapat diabaiakan . Ahli mengatakan bahwa dalam proses penegakan hukum ke depan , jika Pasal 2 dan Pasal 3 tidak ditinjau kembali , setiap orang yang belum melakukan perbuatan senyatanya dan belum menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah pasti akan dihukum dengan mudah . Jaksa Penuntut Umum tidak perlu susah payah membuktikan kerugian keuangan negara / daerah yang didakwakan . Cukup dengan anggapan BERPOTENSI dapat menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah , terdakwa pasti dijatuhi hukuman yang menistakan .

Seluruh masyarakat Indonesia dapat membaca secara lengkap sejarah lahirnya PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 yang filosofi hukumnya bertentangan dengan KETETAPAN ALLAH SWT yang Maha Adil, sebagaimana difirmankan di dalam Al Qur’an  Surah Al Maidah ayat 38 yang artinya : laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. 

Hukum Allah SWT pada ayat 38 Surah Al Maidah itu menegaskan bahwa seseorang dipotong tangannya sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan, artinya bahwa  seseorang pasti dibalas dan disiksa karena pasti telah melakukan pencurian dan pasti ada pihak yang kehilangan sesuatu . Allah SWT tidak membalas / menyiksa terhadap hamba-Nya yang belum melakukan kejahatan / perbuatan buruk yang dilarang. Seluruh bangsa Indonesia pasti memahami hakekat korupsi, yaitu adanya perbuatan jahat mengambil kekayaan / keuangan negara atau daerah dan telah dimiliki secara tidak sah . Warga masyarakat yang berpendidikan SD-pun pun paham pengertian tersebut , apalagi pejabat penyelenggara negara yang merumuskan sebuah Undang Undang Tindak Pidana Korupsi , pasti-lah lebih paham.


Namun bagaimana Hakim peradilan tipikor di Jawa Tengah dalam menjalankan amanat yang diembannya ?  

Bangsa Indonesia yang ber-Pancasila dengan ke-Tuhanan Yang Maha Esa dan Perikemanusiaan yang adil dan beradab, Majelis Hakim yang berbekal Undang Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 Jo No 20 Tahun 2001 yang menitik beratkan delik formil mendapat kekuasaan kehakiman dari negara melampaui hukum Allah SWT sebagaimana yang difirmankan dalam Surah Al Maidah ayat 8 dan ayat 38 . Seseorang walaupun belum berbuat mengambil keuangan negara/daerah, asal perbuatannya itu diprediksi diwaktu yang akan datang berpotensi DAPAT menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah harus dihukum ( penjara atas badan , dengan atau tanpa harus membayar UP ditambah denda uang ). 

Dalam surah Al Maidah Ayat 8 yang artinya :  Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan

Aparat penegak hukum yang jiwanya telah memiliki iman dan taqwa kepada Allah SWT yang kuat, pasti bergetar ketika memahami firman-Nya tersebut di atas dan pasti akan menggunakan sungguh-sungguh fakta di persidangan untuk menetapkan PUTUSAN demi keadilan yang berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, sebaliknya tidak akan berani melakukan rekayasa hukum.  Hampir tidak ada terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum walaupun fakta di persidangan memungkinkan hal tersebut, sebab sudah menjadi rahasia umum bahwa jika Majelis Hakim membebaskan terdakwa, pasti akan diperiksa oleh Komisi Yudisial ( KY ) dengan anggapan awal ada kesalahan yang dilakukan Majelis Hakim tersebut. 

Oleh sebab itu Lembaga Negara dan atau Lembaga Negara Non Kementerian diluar KY yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan . pengendalian dan evaluasi terhadap praktek peradilan di Indonesia, perlu cepat bertindak menjalankan amanat yang diembannya meninjau / mengkaji praktek peradilan korupsi di Jawa Tengah , dan untuk lebih objektif sebaiknya meminta keterangan terpidana yang ada di LP Kelas I Kedungpane Semarang yang menjadi target untuk dikorbankan dari sebuah proses peradilan yang dibiayai dengan keuangan negara yang sangat besar. Persoalan yang patut dipertanyakan, siapa sebenarnya yang menghambur-hamburkan APBN ketika perkara korupsi yang ditindak pun sebuah rekayasa yang jauh dari profesionalisme . 

Penzaliman terhadap warga negara atasnama hukum terhadap target “koruptor” sungguh  bernuansa penyiksaan/penistaan yang melanggar hak azasi manusia sebab terpidana / target yang dikorbankan  harus : 1) menjalani hukuman badan dalam penjara ; 2) harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara/daerah ; 3) ditambah denda atas perbuatannya membayar sejumlah uang kepada negara atau jika tidak mampu harus diganti kurungan badan. Penzaliman ini akan semakin menjadi tertawaan bangsa lain ketika terpidanya adalah bukan pelaku yang sesungguhnya, atau perbuatan yang didakwakan JPU justru menguntungkan negara/daerah dan masyarakat dan/atau tindakan pelaku adalah dalam rangka melaksanakan tugas pokok fungsi jabatannya dalam hukum administrasi negara / hukum tata usaha negara atau hukum perdata . 

Allah SWT tidak pernah mengingkari janji-Nya. Barangsiapa yang menyakiti Allah SWT dan Rasul Muhammad SAW pasti dilaknat di dunia dan di akhirat dengan adzab yang menghinakan . Barangsiapa yang menyakiti mukmin laki-laki dan mukmin perempuan tanpa ada kesalahan, sungguh mereka sudah melakukan kesalahan dan dosa yang nyata .

Kedepan bangsa Indonesia sangat mendambakan ridla Allah SWT dengan wasilah lahirnya para pemimpin dan penegak hukum yang amanah yang benar-benar bertaqwa kepadaNya. 

Semarang , 8 September 2014 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar