KEKUASAAN
HAKIM
MELAMPAUI KEKUASAAN ALLAH SWT
Pasal 2 dan
Pasal 3 Undang Undang Tindak pidana korupsi Nomor 31 Th 1999 Jo Nomor 20 Th 2001
sudah pernah diuji materiil oleh seorang warga negara RI , utamanya mengenai
multitafsir kata “ dapat “ yang dikaitkan dengan “ menimbulkan kerugian
keuangan negara “ . Namun Mahkamah
Konstitusi tetap bersikukuh mempertahankan kata “ dapat “ dibandingkan dengan
kata “ telah “ dengan hanya mendasarkan kesaksian dari Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi III
DPR RI . Penjelasan dari saksi Ahli dari kalangan akademisi yang secara tegas tidak sependapat
dengan penggunaan kata dapat diabaiakan . Ahli mengatakan bahwa dalam proses penegakan hukum ke depan , jika Pasal 2 dan Pasal 3 tidak ditinjau kembali , setiap orang yang belum melakukan perbuatan senyatanya dan belum menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah pasti akan dihukum dengan mudah . Jaksa Penuntut Umum tidak perlu susah payah membuktikan kerugian keuangan negara / daerah yang didakwakan . Cukup dengan anggapan BERPOTENSI dapat menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah , terdakwa pasti dijatuhi hukuman yang menistakan .
Seluruh masyarakat
Indonesia dapat membaca secara lengkap sejarah lahirnya PUTUSAN Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 yang filosofi hukumnya
bertentangan dengan KETETAPAN ALLAH SWT yang Maha Adil, sebagaimana difirmankan di dalam
Al Qur’an Surah Al Maidah ayat 38 yang artinya : laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.
Hukum Allah SWT pada ayat 38 Surah Al Maidah itu menegaskan bahwa seseorang dipotong tangannya sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan, artinya bahwa seseorang pasti dibalas dan disiksa karena pasti telah melakukan pencurian dan pasti ada pihak yang kehilangan sesuatu . Allah SWT tidak membalas / menyiksa terhadap hamba-Nya yang belum melakukan kejahatan / perbuatan buruk yang dilarang. Seluruh bangsa Indonesia pasti memahami hakekat korupsi, yaitu adanya perbuatan jahat mengambil kekayaan / keuangan negara atau daerah dan telah dimiliki secara tidak sah . Warga masyarakat yang berpendidikan SD-pun pun paham pengertian tersebut , apalagi pejabat penyelenggara negara yang merumuskan sebuah Undang Undang Tindak Pidana Korupsi , pasti-lah lebih paham.
Namun bagaimana
Hakim peradilan tipikor di Jawa Tengah dalam menjalankan amanat yang diembannya ?
Bangsa Indonesia
yang ber-Pancasila dengan ke-Tuhanan Yang Maha Esa dan Perikemanusiaan yang
adil dan beradab, Majelis Hakim yang berbekal Undang Undang Tindak Pidana
Korupsi No 31 Tahun 1999 Jo No 20 Tahun 2001 yang menitik beratkan delik
formil mendapat kekuasaan kehakiman dari negara melampaui hukum Allah SWT
sebagaimana yang difirmankan dalam Surah Al Maidah ayat 8 dan ayat 38 . Seseorang
walaupun belum berbuat mengambil keuangan negara/daerah, asal perbuatannya itu
diprediksi diwaktu yang akan datang berpotensi DAPAT menimbulkan kerugian
keuangan negara / daerah harus dihukum ( penjara atas badan , dengan atau tanpa
harus membayar UP ditambah denda uang ).
Dalam surah Al Maidah Ayat 8 yang
artinya : Hai orang-orang yang beriman
hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena
Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan
Aparat
penegak hukum yang jiwanya telah memiliki iman dan taqwa kepada Allah SWT yang
kuat, pasti bergetar ketika memahami firman-Nya tersebut di atas dan pasti akan
menggunakan sungguh-sungguh fakta di persidangan untuk menetapkan PUTUSAN demi
keadilan yang berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, sebaliknya tidak akan
berani melakukan rekayasa hukum. Hampir
tidak ada terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum walaupun fakta di persidangan
memungkinkan hal tersebut, sebab sudah menjadi rahasia umum bahwa jika Majelis
Hakim membebaskan terdakwa, pasti akan diperiksa oleh Komisi Yudisial ( KY ) dengan
anggapan awal ada kesalahan yang dilakukan Majelis Hakim tersebut.
Oleh sebab
itu Lembaga Negara dan atau Lembaga Negara Non Kementerian diluar KY yang
memiliki kewenangan melakukan pengawasan . pengendalian dan evaluasi terhadap
praktek peradilan di Indonesia, perlu cepat bertindak menjalankan amanat yang
diembannya meninjau / mengkaji praktek peradilan korupsi di Jawa Tengah , dan
untuk lebih objektif sebaiknya meminta keterangan terpidana yang ada di LP
Kelas I Kedungpane Semarang yang menjadi target untuk dikorbankan dari sebuah
proses peradilan yang dibiayai dengan keuangan negara yang sangat besar.
Persoalan yang patut dipertanyakan, siapa sebenarnya yang menghambur-hamburkan
APBN ketika perkara korupsi yang ditindak pun sebuah rekayasa yang jauh dari
profesionalisme .
Penzaliman terhadap
warga negara atasnama hukum terhadap target “koruptor” sungguh bernuansa penyiksaan/penistaan yang melanggar
hak azasi manusia sebab terpidana / target yang dikorbankan harus : 1) menjalani hukuman badan dalam
penjara ; 2) harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara/daerah ; 3)
ditambah denda atas perbuatannya membayar sejumlah uang kepada negara atau jika
tidak mampu harus diganti kurungan badan. Penzaliman ini akan semakin menjadi tertawaan
bangsa lain ketika terpidanya adalah bukan pelaku yang sesungguhnya, atau
perbuatan yang didakwakan JPU justru menguntungkan negara/daerah dan masyarakat
dan/atau tindakan pelaku adalah dalam rangka melaksanakan tugas pokok fungsi
jabatannya dalam hukum administrasi negara / hukum tata usaha negara atau hukum
perdata .
Allah SWT
tidak pernah mengingkari janji-Nya. Barangsiapa
yang menyakiti Allah SWT dan Rasul Muhammad SAW pasti dilaknat di dunia dan di
akhirat dengan adzab yang menghinakan . Barangsiapa yang menyakiti mukmin
laki-laki dan mukmin perempuan tanpa ada kesalahan, sungguh mereka sudah melakukan
kesalahan dan dosa yang nyata .
Kedepan
bangsa Indonesia sangat mendambakan ridla Allah SWT dengan wasilah lahirnya
para pemimpin dan penegak hukum yang amanah yang benar-benar bertaqwa
kepadaNya.
Semarang , 8 September
2014 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar