Selasa, 02 Desember 2014

MENGUNTUNGKAN PEMERINTAH DIDAKWA KORUPSI



PERLAKUAN SESAT YANG MENYESATKAN

Pasar daerah adalah infrastruktur milik Pemerintah Daerah yang disediakan untuk kegiatan perekonomian rakyat sekaligus sebagai sumber pendapatan daerah. Pendapatan retribusi pasar ini dikelompokkan menjadi beberapa jenis antara lain retribusi tempat dasaran, retribusi pemanfaatan kamar mandi dan WC, retribusi tempat bongkar muat barang , retribusi khusus parkir, retribusi titipan sepeda / sepeda motor. Retribusi tempat dasaran dibagi lagi menjadi pemakaian toko, pemakaian kios, pemakaian los, pemakaian tanah terbuka , angsuran biaya konstruksi, retribusi pesan tempat pembangunan swadaya. 

Pemerintah Kabupaten Grobogan mengatur pengelolaan bangunan dan pemungutan retribusi pasar dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar . Sedangkan untuk pengaturan pemungutan retribusi persampahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2001 . Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) yang ditugasi mengelola pasar daerah adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 . 

Pada zaman orde baru Pemerintahan Daerah diatur dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah . Dengan Undang undang ini Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan semakin meningkatkan upayanya dalam mengembangkan sarana bangunan fisik pasar yang terdiri dari los pasar, toko dan kios . Hampir semua bangunan fisik pasar daerah milik Pemkab Grobogan didirikan di atas tanah milik Pemerintah Daerah . Barang Daerah berupa tanah dan bangunan pasar ditetapkan penggunaannya kepada satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) yang membidangi urusan pasar daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatannya. 

SPKD itu pada tahun 2009 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 tahun 2008 tentang Susunan dan Pembentukan Dinas Daerah Kabupaten Grobogan . Tugas pokok dan fungsi jabatan kepala SKPD yang mengurusi bidang pasar daerah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2008 . Dua peraturan perundangan tersebut adalah dasar hukum yang kuat dan sah sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota adalah satu jenis dan hirarkhi dasar hukum , demikian juga Peraturan Bupati yang diterbitkan Bupati atas dasar perintah dari peraturan yang lebih tinggi juga menjadi jenis dan hirarkhi dasar hukum .

Pasar daerah didirikan di atas tanah milik Pemerintah Daerah . Namun ada sebagian bangunan kios / los milik Pemerintah Daerah Kab Grobogan yang dibangun di atas tanah (sewa) dari PT Kereta Api Indonesia ( PT KAI ), yaitu terletak di depan stasiun KA Purwodadi, dan di komplek pujapura .

Pengembangan bangunan fisik pasar daerah diatur secara khusus di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar . Dengan kata lain, sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, semua pembangunan fisik pasar daerah didanai dengan APBD ( anggaran pendapatan dan belanja daerah ) Kabupaten Grobogan . 

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan daerah nomor 20 tahun 2002 menjadi dasar hukum bagi peran serta masyarakat ( pedagang ) untuk mengembangkan sarana fisik pasar daerah dengan biaya secara swadaya . Pembangunan fisik pasar daerah yang dibiayai secara swadaya masyarakat / pedagang , tidak mengubah status kepemilikan tanahnya, sebab bangunan swadaya itu sejak didirikan oleh pedagang mengenai ijin mendirikan bangunannya ( IMB-nya ) sudah atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan . Dengan demikian , dalam konsep operasionalnya , membangun toko / kios / los secara swadaya di tanah pasar daerah bukanlah kerjasama pemanfaatan barang daerah . Pedagang / masyarakat yang membangun secara swadaya itu tidak memiliki hak apapun. Mereka hanya diberi kesempatan utama dapat mengajukan permohonan pemakaian / penempatan atas toko / kios / los yang dibangun secara swadaya itu dalam jangka waktu terbatas . Mereka tidak pada status sebagai pemilik , sebab bangunan swadaya itu harus diserahkan kepada Bupati untuk menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan .  

Memang unik , mungkin kebijakan Pemerintah Kabupaten Grobogan yang diatur di dalam peraturan daerah nomor 20 tahun 2002 tidak ditemukan di Daerah lain .

Sejarah pengelolaan urusan pasar daerah di Kabupaten Grobogan .

Sebelum tahun 2009, urusan pasar daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah ( dipenda ) Kabupaten Grobogan . Unit pasar tidak merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas, artinya kepala pasar-nya bukan pejabat struktural . Dia adalah staf umum biasa. Oleh sebab itu seluruh penerimaan hasil pemungutan retribusi pasar dan retribusi lainnya , oleh kepala pasar disetorkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan . Bendahara penerimaan inilah yang berkewajiban menyetorkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Grobogan . Pemegang kas daerah adalah Bank Pembangunan Jawa Tengah Cabang Purwodadi .

Menurut peraturan daerah nomor 20 tahun 2002 Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan sarana pasar daerah dalam rangka pembangunan perekonomian rakyat dan atas pengelolaan pasar daerah itu dapat  memungut retribusi pasar sebagai bagian dari pendapatan asli daerah ( PAD ) . Pasar daerah kabupaten grobogan ada 16 lokasi yaitu  3 pasar hewan, 1 pasar hotikultura dan 11 pasar umum . 

Pasar hewan ada di Kunden Kec Wirosari, Kalongan Kec Purwodadi dan Ketitang Kec Godong . Sedangkan Pasar umum terletak di kota Purwodadi ada 4 tempat ( Purwodadi, Nglejok, Glendoh dan Danyang ) , Kota Gubug, Kota Godong, Kota Wirosari, Kota Grobogan, Kota Kuwu, Desa Tuko Kec Pulokulon dan Desa Suru Kec Geyer . 
Retribusi pasar dipungut dari pedagang yang berjualan di pasar yang menempati / memakai  toko / kios / los atau memakai tanah terbuka di dalam pasar . Retribusi pemakaian toko/kios/los berjangka waktu 3 tahun sekali, artinya ketika jangka waktu 3 tahun sudah berakhir pemakai wajib memperpanjang ijin pemakaiannya kepada Bupati Grobogan Cq Kepala Dinas yang mengurus pasar untuk 3 tahun berikutnya . 

Tarif retribusi tempat dasaran di pasar umum digolongkan menjadi klas 1, klas 2 dan klas 3 yang dihitung berdasarkan perkalian satuan luas / hari dengan tarif ( M2 x Rp. X 1 hari ) . Contoh : klas 1 tarifnya Rp. 500 / m2 maka pedagang yang memakai toko 12 m2 harus membayar retribusi per hari sebesar = 12 x Rp 500 = Rp. 6.000 / hari . 

Keputusan ijin pemakaian dan atau perjanjian pemakaian dilakukan antara Kepala Dinas ( Dipenda ) dengan pedagang yang bersangkutan . Di dalam Keputusan Kepala Dipenda itu menetapkan nama pedagang, letak tempat dasaran,  ukuran tempat dasaran, jumlah retribusi tempat dasaran yang wajib dibayar secara harian, jangka waktu pemakaian, kewajiban mengajukan permohonan pembaharuan ijin pemakaian dan sanksi. Oleh sebab itu keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah ini juga berlaku sebagai surat keputusan penetapan retribusi daerah ( SKRD ). 

Setelah ada peraturan daerah nomor 8 tahun 2008 dan peraturan bupati Grobogan nomor 35 Tahun 2008 maka penetapan ijin pemakaian dan penetapan SKRD menjadi kewenangan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi ( Perindagtamben ) Kabupaten Grobogan .Dinas Pendapatan Daerah dilikwidasi . Di dalam peraturan bupati Grobogan nomor 35 tahun 2008 itu dirinci uraian tugas jabatan Kepala Dinas Perindagtamben , antara lain merumuskan kebijakan di bidang perindustrian, perdagangan, pertambangan dan energi serta di bidang pasar daerah . Oleh sebab itu , ketika ada permohonan pedagang yang bermaksud membangun toko atau kios atau los secara swadaya, ijin yang diperlukan adalah rekomendasi perijinan yang dikeluarkan Kepala Dinas Perindagtamben Kabupaten Grobogan sebagai syarat untuk mengajukan IMB kepada Bupati Grobogan ( Cq Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan ) . Sesuai dengan pedoman tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, rekomendasi perijinan yang dimaksud dapat berupa surat rekomendasi atau surat keputusan . Karena rekomendasi ini untuk perijinan dan rekomendasi itu juga bersifat mengikat, maka tata naskahnya setingkat surat keputusan .

Jaksa mempersoalkan surat keputusan kepala dinas ini dengan dakwaan kepala dinas telah melampaui kewenangan , sebab menurut pendapatnya yang berwenang memberi ijin kerjasama pemanfaatan barang daerah adalah Bupati. 

Pemahaman yang sangat keliru bahkan terkesan jaksa penyidik tidak paham makna pendirian bangunan swadaya dengan kerjasama pemanfaatan . 

Jaksa berpedoman pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Grobogan , dengan alasan :
1)        Pedagang menempati toko/kiosd/los adalah melakukan kerjasama pemanfaatan barang daerah .
2)        Ijin kerjasama pemanfaatan barang daerah adalah wewenang Bupati, bukan wewenang kepala dinas ( SKPD ).

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 1 dijelaskan pengertian “ penggunaan barang daerah” dan “ pemanfaatan barang daerah “ . 
Prinsip dalam penggunaan barang daerah adalah bahwa barang daerah itu digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah . Sedangkan prinsip pemanfaatan barang daerah adalah mendayagunakan barang daerah yang sudah tidak dipakai untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah . 

Penggunaan barang daerah yang ditugaskan Bupati Grobogan kepada Kepala SKPD wajib diurus dengan seksama oleh dan dicatat di dalam barang inventaris yang ada di SKPD tersebut . Pendirian bangunan swadaya pada prinsipnya dalam pengertian penggunaan tanah pasar yang menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Perindagtamben dengan tujuan lebih meningkatnya pelaksanaan tupoksi dinas yang dipimpinnya , untuk menambah aset daerah sekaligus meningkatkan retribusi pasar daerah . Dengan demikian , tujuannya adalah menguntungkan Pemerintah Kabupaten Grobogan . 
Pemanfaatan barang daerah pada prinsipnya bertujuan mendayagunakan barang daerah yang tidak terpakai atau tidak dipakai oleh SKPD manapun sebab sudah dikelola langsung oleh Sekretaris Daerah . Dengan demikian, barang daerah yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya itu harus sudah dikuasai langsung oleh Bupati Grobogan, yang pencatatan administrasi dalam buku barang dilakukan oleh SKPD yang mengurus aset daerah . 

Maka ketika jaksa penyidik kejaksaan negeri Purwodadi dan Majelis hakim di pengadilan tipikor di pengadilan negeri semarang tetap ngotot berpendapat bahwa membangun toko / kios / los secara swadaya atas dasar rekomendasi / ijin yang dikeluarkan Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan berdasarkan peraturan daerah kabupaten Grobogan Nomor 20 tahun 2002 kemudian kepala dinas Perindagtamben dianggap melampaui kewenangan , jelas merupakan kesalahan yang nyata dan terkesan mengabaikan peraturan daerah yang masih sah sebagai dasar hukum yang kuat berdasarkan Undang undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan . 

Dan sikap jaksa penuntut umum maupun majelis hakim itu menjadi tidak rasional jika kemudian menyalahkan kepala dinas Perindagtamben Kab Grobogan padahal telah menjalankan tugas jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku . 
Keterlibatan masyarakat / pedagang dalam pengembangan / pembangunan pasar daerah yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002  pada Pasal 3 sampai 5 Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tersebut mengatur prosedur dan atau tatacara membangun toko/kios/los secara swadaya/mandiri, yaitu :
a)             Diutamakan pedagang yang sudah berjualan tanpa menempati bangunan permanen/ masih di tanah 
          terbuka di dalam pasar
b)             Sanggup menyediakan biaya sendiri
c)             Gambar dan rencana anggaran biaya ( RAB ) disusun/disahkan oleh satuan kerja perangkat daerah 
          yang membidangi urusan bangunan gedung
d)            Mendapat ijin mendirikan bangunan ( IMB ) dari Bupati setelah mendapatkan rekomendasi perijinan 
          dari kepala dinas yang mengurusi pasar daerah
e)             Sanggup menyerahkan bangunan swadaya itu kepada Bupati untuk menjadi aset Pemerintah Daerah 
         dengan berita acara/surat pernyataan/akta notaris
f)              Sanggup membangun sesuai gambar dan RAB yang sah atau bisa juga menyerahkan pelaksanaan 
          pembangunannya kepada pihak ketiga yang dipercaya
g)             Sanggup membayar retribusi uang pesan tempat setelah penyerahan bangunan kepada Bupati dan 
          dapat diangsur dalam jangka waktu 6 bulan
h)             Diberi kesempatan pertama jika pedagang yang membangun menghendaki sewa pemakaian bangunan 
          tersebut untuk berdagang dengan mengajukan permohonan tertulis kepada kepala dinas  

Ketentuan di atas membuktikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 adalah dasar hukum yang harus dipatuhi semua pihak ketika menguji keabsahan pembangunan fisik secara swadaya di tanah pasar daerah . Maka menjadi kewajiban Kepala dinas untuk membimbing Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas ( Pasar umum Godong dan Pasar umum Grobogan ) agar secara administrasi tahapan pelaksanaan pembangunan sampai dengan tahapan penyerahan bangunan swadaya itu berlangsung baik dan benar dalam rangka untuk :
1)             Mengamankan bangunan swadaya yang diserahkan pedagang yang membangun menjadi 
          aset  daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 
          2002 tanpa menunggu petunjuk pelaksanaannya, sebab tidak ada pasal / ayat yang 
          menyatakan perlunya petunjuk pelaksanaan dalam proses administrasi penyerahan 
          bangunan swadaya kepada Bupati .  
2)             Melakukan langkah cepat mencatat bangunan swadaya yang sudah diserahkan tersebut ke 
          dalam register barang milik daerah dan laporan mutasi barang milik daerah sesuai dengan 
          aturan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 Jo Peraturan 
          Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006.
3)             Dapat segera menggunakan bangunan swadaya itu untuk penyelenggaraan tugas pokok  
          dan fungsi SKPD yang dipimpinnya untuk pelayanan umum, peningkatan perekonomian dan 
          peningkatan pendapatan retribusi pasar ( PAD ).

Mempersoalkan pembangunan swadaya di tanah pasar dengan dalil yang salah adalah tindakan Kriminalisasi yang nyata .

Keterangan terdakwa dan alat bukti yang ditunjukkan terdakwa dalam persidangan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 yang dilampiri surat kepala dinas kepada Bupati Grobogan tentang laporan mutasi barang daerah awal tahun 2011 dimana di dalam laporan tersebut sudah tampak jelas tercatat adanya bangunan toko swadaya di pasar Godong dan pasar Grobogan diabaikan hakim . 

Alat bukti yang dimiliki terdakwa tersebut merupakan administrasi yang baku dan sah dalam proses panjang pembangunan toko swadaya di pasar umum Godong dan di pasar umum Grobogan yang sah menurut Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Pasar Jo Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ijin Membuat dan Membongkar Bangunan Dalam Wilayah Kabupaten Grobogan. 

Tanah dan bangunan pasar umum Godong dan pasar umum Grobogan bukanlah barang daerah yang langsung dikuasai oleh Bupati Grobogan, yang bisa dikelola oleh Bupati melalui kerjasama pemanfaatan sebagaimana dalil jaksa penuntut umum yang salah . Jaksa penyidik / jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Purwodadi malas belajar dan tidak mau membandingkan dengan pengembangan pasar umum Purwodadi yang pada tahun 1994 diproses melalui kerjasama pemanfaatan dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa Jakarta . 

Sehingga semakin terlihat salah ketika dalil kerjasama pemanfaatan itu dia sandarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Pemerintah Kabupaten Grobogan, dimana peraturan daerah itu secara de jure berlaku mutlak berlaku karena dalam Pasal 100 ditegaskan diperlukan peraturan pelaksanaannya setingkat Peraturan Bupati Grobogan . Di saat pengungkapan kriminalisasi pembangunan kios swadaya ini, peraturan bupati grobogan yang dimaksudkan belum ada .

Keterangan saksi sdr Moh Fahrudin dari Bagian Hukum dan sdr Yudi dari DPPKAD seharusnya tidak bisa menjadi fakta persidangan sebab tidak menguatkan keterangannya di BAP Saksi yang bersangkutan , sebab :

1)        Mereka tidak memahami prosedur pembangunan toko/kios/los swadaya di tanah pasar daerah yang 
       secara garis besar / secara detail diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 
       Tahun 2002,
2)        Mereka tidak paham prosedur penetapan sumbangan bangunan dari masyarakat menjadi aset 
        pemerintah daerah seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Jo 
       Permendagri  Nomor 17 tahun 2007,
3)        Mereka tidak tahu saat toko swadaya di pasar umum Godong dan di pasar umum Grobogan dibangun 
       di bulan Desember 2010.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan angka 1) sd 3) di atas maka menjadi tidak rasional kepala dinas / terdakwa dalam kapasitas sebagai pejabat administrasi negara sudah mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan dan penatausahaan barang daerah yang digunakan menjalankan tugas pokok dan fungsi jabatannya, termasuk yang diterima (sumbangan) dari pedagang, kemudian dikriminalisasi dengan dakwaan korupsi dan dihukum penjara 3 tahun  dan denda Rp. 50.000.000.

Di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditegaskan bahwa semua pendapatan daerah dapat dipungut dengan dasar peraturan daerah . Menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 pendapatan daerah yang sudah dipungut oleh Kepala SKPD wajib disetorkan ke kas Daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam. Pengecualian dari ketentuan tersebut diatur oleh Bupati .

Retribusi pasar termasuk salah satu pendapatan daerah yang diperinci jenisnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002, dan tiap jenis itu telah disediakan kode rekening ( penyetorannya ) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang APBD ( setiap tahun anggaran ) dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD . Target pendapatan daerah yang sudah ditetapkan di dalam peraturan daerah tentang APBD kemudian ditransfer pencatatannya ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) PENDAPATAN - untuk tiap-tiap SKPD . Jenis retribusi pasar yang sudah baku dicantumkan di dalam DPA Dinas Perindagtamben Kab Grobogan adalah : retribusi pemakaian toko, retribusi pemakaian kios, retribusi pemakaian los, retribusi ojogan, retribusi baliknama pemakaian tempat dasaran, retribusi pembaharuan ijin pemakaian tempat dasaran, retribusi sampah, retribusi keramaian pasar sampai jarak 300 mater dari pasar, retribusi angsuran biaya konstruksi.

Retribusi uang pesan tempat terkait dengan pembangunan toko/kios/los swadaya tidak bisa dimasukkan targetnya saat penyusunan kebijakan umum anggaran ( KUA ) disebabkan bukan pendapatan tetap melainkan penerimaan insidentil . Pada saat terjadi pembangunan swadaya, baru dihitung besaran retribusi uang pesan tempat ( 25% x RAB ) dan bisa dipungut setelah bangunan swadaya diserahkan kepada Bupati untuk menjadi aset pemerintah daerah . Dengan demikian bisa terjadi penerimaan retribusi uang pesan tempat akan terealisir pada tahun anggaran berikutnya. Penyetorannya ke kas Daerah tentu setelah disediakan kode rekening di dalam APBD yang didahului penyusunannya dalam KUA di tahun anggaran berikutnya, bukan di tahun anggaran yang berkenaan saat pembangunan toko swadaya dilaksanakan .

Hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak menyetorkan retribusi uang pesan tempat pembangunan toko swadaya di pasar umum Godong dan di pasar umum Grobogan seketika dalam waktu 1 x 24 jam di tahun anggaran 2010 menyebabkan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan menderita kerugian. Tindakan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 . 

Pendapatan daerah pasti disetorkan ke kas daerah dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam sejak dipungut manakala sudah disediakan kode rekening-nya di dalam APBD / DPA PENDAPATAN - SKPD yang memungutnya. Pembangunan toko swadaya yang dilaksanakan di bulan Desember 2010 adalah dipenghujung akhir tahun anggaran 2010 . Retribusi uang pesan tempat pasti tidak mungkin dipungut di tahun 2010 sebab ketentuan di dalam peraturan daerah nomor 20 tahun 2002 bisa dipungut setelah bangunan swadaya diserahkan kepada Bupati . Menjelang penyusunan KUA PPAS RAPBD TA 2011 sudah diajukan surat permohonan tambahan kode rekening untuk menampung retribusi uang pesan tempat pembangunan toko swadaya di pasar umum Godong dan di pasar umum Grobogan , yaitu surat tanggal : ....................... Nomor : ............................. yang dikirimkan kepada Bupati Grobogan . Sebagai pengguna anggaran, terdakwa wajib mengamankan hasil pembayaran retribusi uang pesan tempat itu sambil menunggu jawaban Bupati . Jadi bukan digunakan untuk keperluan lain .

Di bulan September 2012, BPK Perwakilan Jawa Tengah melakukan audit PAD Pemkab Grobogan tahun 2010 dan 2011. Dinas Perindagtamben dan UPTD Pasar diperiksa. Pada saat pemeriksaan masih berjalan, Bupati Grobogan melalui Kepala DPPKAD memberikan petunjuk bahwa retribusi uang pesan tempat yang belum disetor ke kas daerah dapat disetorkan melalui rekening 4.1.4.14. yaitu Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah . Selanjutnya penyetoran dilakukan oleh Kepala UPTD Pasar Umum Godong pada tanggal 28 Nopember 2012, tanggal 3 Desember 2012 dan tanggal 10 Desember 2012 senilai Rp. 31.917.500 . Penyetoran sebelumnya dilakukan oleh Kepala UPTD Pasar umum Godong pada tahun 2010 dan tahun 2011 sebesar Rp. 30.250.000.

Hakim mengabaikan keterangan terdakwa, mengabaikan keterangan saksi sdr Moch Solikin, SE Kepala UPTD Pasar Umum Godong , mengabaikan keterangan saksi sdr Darja Kepala Sub Bag TU UPTD Pasar Umum Godong dan alat bukti berupa LHP BPK Perwakilan Jawa Tengah tanggal 13 Desember 2012 Nomor : 446 /                            maupun surat tanda setoran retribusi uang pesan tempat yang ditunjukkan terdakwa dalam persidangan.

Hakim salah dalam pertimbangannya yang menyatakan bahwa pembangunan toko swadaya mestinya dilayani dalam mekanisme kerjasama pemanfaatan .

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Jo Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 tahun 2002 , sejalan dengan makna bahwa bangunan toko/kios/los swadaya harus diserahkan kepada Bupati setelah selesai dibangun , maka mekanisme yang dipakai adalah PENERIMAAN SUMBANGAN DARI MASYARAKAT, bukan KERJASAMA PEMANFAATAN . Dua mekanisme itu perbedaannya sangat tajam , dapat diuraikan sebagai berikut :

PENERIMAAN SUMBANGAN

KERJASAMA PEMANFAATAN

Diatur dalam PP Nomor 6 Th 2006 Jo Permendagri Nomor 17 Th 2007, Perda Kab Dati II Grobogan No 5 Th 1994 , Perda Kab Grobogan Nomor 8 Th 2008, Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 20 Th 2002 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Th 2008


Pemerintah Daerah Grobogan tidak mengeluarkan anggaran dari APBD sama sekali . Penerimaan sumbangan tidak wajib memohon persetujuan DPRD, Gubernur, Menteri Dalam Negeri .

 

Aset Pemerintah Daerah bertambah dan status aset lokasi bangunan yang disumbangkan tidak berubah sama sekali .


Pemerintah Daerah Grobogan seketika mendapatkan keuntungan dua macam, yaitu bertambahnya aset dan bertambahnya pendapatan retribusi pasar / lainnya .


Pedagang yang menyumbangkan bangunan toko swadaya diberi kompensasi sebagai penyewa, bukan pemilik bangunan.



Sebelum tahun 2011 diatur di dalam PP Nomor 6 Th 2006 Jo Permendagri No 17 Th 2007. Sesudah tahun 2011 diatur di dalam PP No 6 Th 2006 Jo Permendagri No 17 Th 2007, Perda Kab Grobogan No 4 Tahun 2008 , Peraturan Bupati Grobogan No 37 Th 2011 . 

 

Pemerintah Daerah Grobogan wajib menyertakan modal dari APBD yang memerlukan persetujuan DPRD, Gubernur dan Menteri Dalam Negeri .


Dalam jangka waktu yang disepakati dengan pihak ketiga , aset Pemerintah Daerah beralih kepada pihak ketiga


Pemerintah Daerah Grobogan seketika menderita kerugian karena tidak mendapatkan pungutan retribusi pasar selama jangka waktu perjanjian dengan pihak ketiga .

 

Pihak ketiga dalam kerjasama pemanfaatan dalam jangka waktu yang disepakati menjadi pemilik aset dengan status hak guna bangunan dan bisa mengalihkannya kepada pihak lain sesuai perjanjian .


Bila memperhatikan muatan di dalam matrik di atas seharusnya Hakim memperhatikan fakta hukum secara benar dan harus mempertimbangkan kondisi matrik di atas dalam menemukan kebenaran materiil pada perkara ini, ternyata Majelis Hakim di tingkat pertama maupun di tingkat banding dan kasasi tidak mempertimbangkan sama sekali konstruksi hukum sebagaimana tersebut di atas sehingga Hakim Kasasi telah keliru menolak permohonan kasasi terdakwa , sebagai sebuah kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukumnya . Yang tentunya sangat merugikan terdakwa dan tidak memenuhi rasa keadilan .

Hakim keliru dan telah melampaui kewenangannya menilai peraturan daerah kabupaten grobogan nomor 20 tahun 2002 tentang retribusi pasar, dan sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa kerjasama pemanfaatan pasar godong / pasar grobogan dalam kaitannya pembangunan toko swadaya seharusnya menggunakan dasar peraturan daerah kabupaten grobogan nomor 4 tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah kabupaten grobogan.

Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kab Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 5 Th 1994 adalah dasar hukum yang kuat dan sah sebab belum dicabut. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa :

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama Gubernur
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah 
    kabupaten/kota bersama bupati/walikota;

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembangunan bangunan toko / kios / los swadaya yang dilakukan pedagang pada tahun 2010 atas dasar Peraturan Daerah Kab Dati II Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab Dati II Grobogan Nomor 11 Th 1998 tentang Retribusi Pasar adalah tindakan yang sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku , bukan perbuatan yang melawan hukum serta tidak perbuatan yang melampaui kewenangan ( Exes Pavoir ) .

Bangunan toko swadaya itu kemudian diserahkan kepada Bupati Grobogan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kab Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 . Dengan kata lain, pemerintah daerah adalah menerima sumbangan dari pedagang . Maka tidak rasional jika terdakwa yang kemudian didakwa MENERIMA HADIAH atau GRATIFIKASI atas bangunan toko swadaya itu .

Para saksi antara lain sdr Mohadi dkk selaku pedagang yang membangun toko swadaya menyatakan tidak pernah dipaksa siapapun saat mengajukan permohonan ijin . Saat musyawarah menetapkan konstruksi dan nilai bangunan toko swadaya juga tidak ada yang memaksa . Oleh karena itu menjadi tidak rasional jika terdakwa selaku pejabat administrasi yang melayani rekomendasi / ijin pembangunan toko swadaya dituduh MEMAKSA agar pedagang membangun toko swadaya.

Maha Suci Allah. Hanya untuk Allah Yang Maha Agung segala pujian. Sungguh kami berlindung dalam naungan Maha KuasaNya dari perbuatan setan dan pihak-pihak yang beraktivitas di dunia dengan tidak mengindahkan kebenaran .

Rabbi fala taj’alni fil qaumidz dzalimin . Rabbi najini minal qaumil kafirin . Amin amin amin .

Semarang , 2 Desember 2014 .  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar