Rabu, 10 Desember 2014

PROSES HUKUM DALAM KEKUASAAN POLITIK


Aparat penegak Hukum Bukan Manusia Super

Di Jawa Tengah ada 35 kejaksaan negeri dan 35 polres/polrestabes , dimana dua institusi ini mendapat tanggung jawab melakukan penegakan hukum terhadap perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana khusus ( korupsi ) .
Langkah tahapan yang dilakukannya secara sistemik dapat disebutkan sebagai berikut :
1.                Tindakan penyelidikan / intelejen
2.                Tindakan penyidikan
3.                Tindakan penuntutan
4.                Tindakan eksekusi
Kinerja institusi penegak hukum ini dapat diprediksi melalui jumlah perkara yang sudah dilakukan penuntutan melalui pengadilan tipikor semarang . Dalam pengamatan sekilas, persidangan perkara tipikor di pengadilan tipikor semarang sangat tinggi. Tiap hari , dari hari Senin sampai Jumat , persidangan hampir selalu berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB .
1)                PENYELIDIKAN
Tindakan awal ini sangat menentukan, apakah sebuah dugaan perkara pidana khusus bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak . Faktor yang berpengaruh antara lain : kemampuan aparat, sarana yang dipakai aparat, biaya , hambatan/tantangan/gangguan/ancaman.
a.                  Kemampuan aparat
Faktor yang perlu diperhatikan untuk "kemampuan aparat" antara lain : kualitas keberagamaannya, penguasaan hukum yang berlaku di institusi dimana dugaan perkara terjadi , penguasaan hukum acara, latar belakang pendidikan akademis, intensitas dalam pendidikan dan latihan khusus, perkembangan hukum, pemahaman pada kebijakan khusus pemerintah dalam pelayanan publik ( seperti badan layanan umum ) , dan kinerja internal institusi penegak hukum tersebut .
b.  Kualitas keberagamaan :
Masyarakat Indonesia ber-ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Artinya adalah setiap individu memiliki keyakinan bahwa manusia hamba Allah harus beriman dan bertaqwa serta beribadah kepada Tuhan Yang Esa, tidak terkecuali bagi tiap individu aparat penegak hukum ( polisi, jaksa, hakim dan penasihat hukum ).
Manusia secara fitrah senantiasa melakukan kesalahan ( dengan sengaja atau tidak sengaja ) dan lupa . Perbuatan salah dan lupa itu dilakukan sesuai pembawaannya. Dengan latar belakang keyakinan demikian ini maka segala tindakannya harus diusahakan seminimal mungkin ada kesalahan atau kelupaan yang bisa menyebabkan kerugian pihak lain . 

Sekecil apapun kesalahan dan atau kelupaan yang diperbuatnya apalagi jika berakibat pihak lain menjadi sengsara karena perbuatannya , mereka harus sadar bahwa dihari pembalasan kelak ( di akhirat ) akan dibalas dan disiksa oleh Allah SWT sedikitpun Allah tidak akan menzalimi mereka . Maka dari itu KUALITAS KEBERAGAMAAN individu aparat penegak hukum terutama polisi dan jaksa  wajib bertindak adil atau objektif ketika melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan . 
Bagi aparat penegak hukum yang iman dan taqwanya terjaga dengan baik, maka tindakan penyelidikan yang dilakukannya pasti diniati sebagai jihadnya di jalan Allah SWT untuk mengungkap yang sebenarnya . Dengan demikian sebagai hamba Allah swt mereka tentu tidak akan berani bermain seenaknya demi menuruti hawa nafsu mereka dengan tidak mengindahkan kebenaran . 

Allah SWT berfirman di dalam Surah Al Ma-idah ( 5 : 35 ) 
Yaa ayyuhalladziina amanuu taqullaha wabtaghu ilaihil wasilata wajahidu fi sabilihi la'alakum tuflikun 
Yang artinya :
35. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. 

Jaksa dan Polisi sebagai penyidik wajib bertindak adil artinya tidak perlu menutupi sesuatu yang benar, tidak melakukan kebohongan, tidak memaksa seorang menjadi saksi untuk menuruti kemamuannya yang bertujuan tugasnya berhasil . Jika langkah-langkah ini yang dilakukannya sama saja mereka men-tuhan-kan tugasnya semata-mata sehingga mudah bertindak tidak adil .  

 Allah SWT berfirman di dalam surah Al Ma-idah ( 5 : 8-9 ) : 
Yaa ayyuhalladziina amanuu kunu qawwamina lillahi suhada-a bil qisthi wa la yajrimannakum sana-anu qaumin 'alaa alla ta'dilu, i'dilu huwa aqrabu lit taqwa, wa taqullaha innallaha khabirun bima ta'malun .  
Yang artinya :
8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
9. Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.
Demikianlah Allah swt telah memberikan ancaman dan peringatan kepada siapapun yang memainkan hukum ketetapan Allah swt , sebaliknya akan memberikan pahala yang besar ( surga ) bagi yang taat dan melakukan kebajikan dengan adil ketika dalam menjalankan amanat tugasnya. 
Pilihan itu menjadi sulit , artinya sangat jarang sekali hamba Allah swt yang memiliki kemampuan atas ijin Allah swt jika nafsunya terlalu kuat untuk bergelimang duniawi, pasti mereka akan mudah menjadi pengikut setan, terjerumus dalam kesesatan yang nyata dengan kebohongan dan dosa yang besar .
Penyelidikan yang dilakukan atas dasar keber-agamaan yang kuat dan semata-mata dipersembahkan sebagai ibadah kepada Allah SWT, akan menghasilkan hal-hal yang baik pula , antara lain sebagai berikut :
·                     Dilakukan dengan jujur dan apa adanya dalam pengumpulan bahan keterangan ( pulbaket )              
            berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di institusi dimana dugaan perkara itu terjadi . 
            Bukan sebaliknya memaksakan kehendaknya untuk mengabaikan peraturan itu dengan      
            mengutamakan ketentuan peraturan beracara.
·                     Tidak akan berani melakukan rekayasa perkara agar tetap menjadi perkara yang diinginkan .
·                     Tidak berani mengembangkan pola berpikir mencari pendapatan dalam menangani dugaan perkara
·                     Takut salah dan lupa sehingga dalam pulbaket dilakukannya secara maksimal dan profesional.
·                     Takut mendapatkan balasan dan siksa atas tindakannya yang salah atau lupayang menjadikan pihak 
            lain sengsara .
·                     Tidak mendewakan pimpinannya dan peraturan perundangan yang bertentangan dengan ketetapan 
            Allah  swt dalam menangani dugaan perkara sebab takut digolongkan kafir, atau munafiq atau zalim.
Pepatah mengatakan bahwa akal lebih mudah digunakan untuk berpura-pura ( merekayasa ) , tetapi hati tidak mungkin bisa dikibuli oleh dirinya sendiri . Rekayasa manusia yang menentang hukum ketetapan Allah swt tidak akan kuat menandingi rekayasa Allah swt . Allah swt maha mengetahui isi hati semua hambanya dan sudah menyediakan balasan untuk itu . Seorang aparat penegak hukum yang keber-agamaannya kuat dan ahlaqnya baik karena selalu berhati-hati kemudian berupaya meminimalisasi kesalahannya pasti akan menghentikan tindakan penyelidikan dugaan perkara yang ditanganinya dan tidak akan meningkatkan ke tahap tindakan penyidikan , jika :
·                    Dugaan perkara yang diselidiki sebenarnya menjadi kewenangan pimpinan institusi di mana dugaan 
            perkara itu terjadi
·                    Tidak cukup alat bukti yang kuat dan sah
·                    Dugaan perkara yang diselidiki adalah kebijakan dalam ranah administrasi negara / tata usaha negara 
           dan sudah dalam tahapan penanganan pimpinan instansi dimana dugaan perkara terjadi .
·                    Bukan perkara pidana khusus

Namun jika aparat penegak hukum hanya mengedepankan akal-nya, aparat penegak hukum yang bersangkutan akan mudah mengabaikan ketetapan Allah swt , sebaliknya mereka lebih suka memilih tindakan munafik/kafir/zalim dan melampaui batas dengan tidak mengindahkan kebenaran . Tindakannya kemudian merekayasa perkara hanya demi tercapainya target kinerja institusi tempat mereka bekerja ( kejaksaan negeri / polres / polrestabes ) .

c. Kemampuan penguasaan terhadap hukum yang berlaku di institusi dimana dugaan perkara 
    terjadi :
Pertanyaannya adalah apakah mungkin aparat penegak hukum memiliki kesempatan mempelajari seluruh peraturan perundangan yang berlaku pada institusi pemerintahan tempat dugaan perkara yang diselidikinya. Jika kemampuan pemahamannya rendah, apakah tahapan penyelidikannya bisa komprehensif  . Kalau pulbaket tidak komprehensif apakah mereka bisa melakukan gelar perkara dengan objektif dan sahih . 

Kalau semua itu tidak terpenuhi, dalam rangka memenuhi ambisi “kekuasaannya sebagai pemegang kewenangan menuntut menurut undang-undang” mereka akhirnya akan merekayasa perkara tanpa peduli adanya pembalasan dan siksaan Allah SWT . Penyidik yang bertanggung jawab pada umumnya akan bekerjasama dengan ahli saat mempersiapkan gelar perkara. Ahli yang dimaksud sepatutnya diusahakan dari pihak-pihak yang sangat kualifaid memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku di internal institusi tempat dugaan perkara terjadi , bukan sekedar seorang sarjana hukum, atau magister hukum . Seseorang yang terlibat langsung dalam menyusun peraturan perundangan atau cukup intens mengikuti seminar di bidang hukum pemerintahan, dapat dipandang sebagai ahli . 

Misalnya seorang itu berlatar belakang pendidikan hukum dan terlibat langsung di dalam penyusunan peraturan perundangan di bidang keuangan negara / keuangan daerah atau pengadaan barang jasa atau jasa konstruksi atau ruang lingkup badan pelayanan umum ( BLU ) dan sebagainya . 
d. Latar Belakang pendidikan akademis serta pendidikan dan latihan khusus :
Coba dilakukan penyelidikan ke jajaran kepolisian dan kejaksaan negeri di jawa tengah. Pasti akan diperoleh angka partisipasi kesertaan mereka menyelesaikan pendidikan formal melalui extention ( Sekolah TUNGGU yaitu masuk Sabtu dan Minggu ) yang ditempuh dalam waktu sangat singkat kemudian diwisuda menjadi sarjana hukum . Pendidikan dan Latihan Khusus Jaksa atau reserse polisi akan diikuti ketika seseorang pegawai yang bersangkutan berminat atau terpaksa akibat tugas rutinitas institusi yang diembannya. Bisa dicoba sebagai evaluasi masyarakat terhadap kualitas mereka setelah menyelesaikan pendidikan dan latihan khusus kemudian mempraktekkan sebagai penyidik . 

Akibat sistem pembinaan karier selaku pegawai yang menerapkan job of area atau job of turne maka sulit untuk menciptakan kualitas penyidik yang memiliki jiwa korsa tinggi , yang memiliki sikap mental yang tangguh, selama statusnya sebagai pegawai memiliki keberanian  hidup melarat, memperlihatkan keberanian bertanggung jawab kepada Allah SWT karena telah menjalankan kewenangannya menurut undang-undang dan tidak semata-mata karena diperintah atasannya, menjadi pengayom masyarakat yang tertib dan patuh hukum, secara lahiriyah kebaikannya menjadi buah bibir yang baik juga setelah mengakhiri tugas jabatannya, dan di akhir hayatnya khusnul khatimah .
Indikator ini masuk dalam bahasan latar belakang pendidikan karena derajat manusia menjadi tinggi dihadapan Allah karena memiliki ilmu yang bermanfaat, dan ilmunya itu tidak disalahgunakan untuk kejahatan. 
e. Perkembangan Hukum
Hukum positif akan berkembang dan pasti diubah untuk disesuaikan dengan perkembangan dinamika sosial , perkembangan tuntutan perilaku organisasi pemerintahan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik atau hubungan internasional .
Demikian pula hukum yang berlaku dalam dinamika sosial masyarakat desa . Aparat penegak hukum wajib memperkaya pemahaman bagaimana desa sejak kelahirannya didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat , dan itu sampai sekarang masih diakui negara dan pemerintah . Maka menjadi tidak rasional manakala seorang kepala desa “ dikriminalisasi” ketika menjalankan keputusan masyarakat hukum adat dalam rangka kebersamaan masyarakat itu sendiri yang berharap mendapatkan haknya dari negara, seperti pembagian beras miskin yang dalam prakteknya dibagi rata kepada seluruh warga , pemerataan penerima BLT dan lain-lain. Aparat penegak hukum tidak seperti robot yang sangat bodoh karena panel program perintah yang dimasukkan ke dalam chip .
Institusi pelayanan publik sudah semakin banyak yang ditingkatkan menjadi badan layanan umum ( BLU ) . Dengan BLU institusi itu menjadi diijinkan menerima keuangan dari berbagai sumber, disatu sisi menerima keuangan negara dan disisi lainnya bisa menerima bantuan/sumbangan dari kalangan privat / swasta , misalnya dalam konteks kerjasama untuk sebuah program dan kegiatan tertentu antara perguruan tinggi negeri dengan perusahaan atau badan usaha milik negara .
Ada azas hukum yang mengatakan secara tegas bahwa peraturan yang bersifat khusus akan menafikkan peraturan yang pengaturannya bersifat umum . Ada juga yang menyatakan bahwa peraturan yang baru menggantikan peraturan yang lama. Tetapi peraturan tidak boleh diberlakukan surut .
Oleh sebab itu menjadi tidak rasional manakala pimpinan perguruan tinggi yang sudah menjalankan BLU penuh dikriminalisasi perjanjian kerjasamanya dengan BUMN , dikarenakan penyidiknya tidak paham peraturan perundangan yang mnengatur khusus sebuah perseroan terbatas ( BUMN ) dan peraturan yang mendasari BLU . 
f. Kebijakan khusus institusi tempat dugaan perkara
Siapapun yang sudah belajar hukum akan paham makna kebijakan. Kebijakan pada prinsipnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang terkait. Kebijakan diarahkan untuk tercapainya efisiensi, terlaksananya pelayanan publik, untuk cepat mengatasi kendala/hambatan/gangguan, tidak untuk mendatangkan keuntungan pribadi pejabat yang mengambil kebijakan. Maka dari itu KEBIJAKAN sejak dahulu sampai sekarang tidak bisa dikriminalisasi , apalagi dipaksakan sebagai perbuatan melawan hukum pidana khusus.
Beberapa hari yang lalu di bulan Desember 2014, Wakil Presiden RI Yusuf Kala mengatakan bahwa KEBIJAKAN tidak bisa dipidanakan . Penegasan wakil kepala negara ini selayaknya ditindak lanjuti oleh semua pimpinan lembaga negara sampai jajaran pemerintahan daerah dan pemerintahan desa . Jika terpaksa ada akibat samping dari kebijakan, misalnya menimbulkan kerugian negara / kerugian daerah, maka pertama kali yang dilakukan pimpinan lembaga pemerintahan adalah menyelesaikannya dengan BPK RI dan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi ( Majelis TPGR ) sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Jo Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006. Dengan demikian tidak serta merta aparat penegak hukum kemudian semaunya sendiri mengambil alih kewenangan pimpinan lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab menindak pelaku yang menimbulkan kerugian negara / kerugian daerah . 

 g. Kinerja internal institusi penegak hukum
Keberhasilan capaian kinerja institusi penegak hukum bukan diraih dengan tindakan yang melanggar kewenangan institusi pemerintahan lainnya, juga bukan dicapai karena bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat, juga bukan karena tersedianya biaya perkara yang disediakan DIPA dalam jumlah besar .
Kinerja yang baik dalam hal penegakan hukum adalah tindakan preventif , bukan tindakan represif.
Di negara manapun, perbuatan penyelenggara menjadi bagus dan selamat karena pembinaan dalam kebijakan preventif semakin diutamakan . Itulah bangsa yang cerdas . Bangsa yang suka membanggakan dirinya atas prstasi menindak pelaku kejahatan pada hakekatnya adalah bangsa yang zalim dan tidak cerdas.

Ikuti terus : tipikorngamuk.blogspot.com

Masih ada lanjutannya , apakah itu penyidikan dan penuntutan ????

Semarang, 10 Desember 2014


Tidak ada komentar:

Posting Komentar