Senin, 15 Desember 2014

JEBAKAN AGAR MELAKUKAN KORUPSI

FAKTANYA TIDAK SEMUA KEJAHATAN LUAR BIASA 


Keuangan negara Republik Indonesia harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat , semua pasti setuju . Penghamburan keuangan negara untuk "menciptakan" berbagai pelayanan kepada rakyat melalui lembaga-lembaga negara ad hoc yang seharusnya bisa diselesaikan urusannya itu di dalam lembaga negara kementerian, pasti banyak yang tidak setuju . Pemisahan kewenangan kekuasaan negara secara rigid yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif dimana satu sama lain saling menghancurkan , juga banyak yang kurang sependapat, maka dikenal pembagian kekuasaan secara selaras , serasi dan seimbang .

Pejabat penyelenggara negara yang memiliki kewenangan yang luar biasa luasnya di dalam kelembagaan yang dipimpinnya, pasti menyelenggarakan urusan yang besar dengan biaya keuangan negara yang besar pula , terhadap pernyataan demikian ini pasti banyak yang sependapat . 

Korupsi keuangan negara yang luar biasa , pasti dilakukan pula oleh pejabat penyelenggara negara yang mengelola urusan yang besar  , tampak secara jelas dan tegas niat jahatnya untuk memperkaya dirinya sendiri dan korporasinya, sengaja melakukan perbuatan melawan hukum , sengaja melampaui kewenangan yang diberikan negara kepadanya, dan sudah terjadi secara materiil adanya kerugian keuangan negara di lembaga yang dipimpinnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan ( BPK ) . Terhadap statemen demikian ini pasti diamini oleh masyarakat dari kalangan ahli hukum sampai yang tidak memiliki pendidikan yang cukup sekalipun .

Pelayanan kepada publik oleh jajaran pemerintahan , baik di tingkat kementerian sampai di tingkat satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintahan daerah, baik tingkat propinsi maupun kabupaten / kota, sudah biasa / sudah lazim bisa berlangsung tidak cukup hanya mengandalkan hukum formal yang menjadi dasar hukum keberadaan institusi dan atau pedoman kerjanya di dalam standart pelayanan minimal / standart pelayanan prima, sehingga untuk menghadapi ketika ada kekosongan hukum pasti akan dilakukan langkah / tindakan yang dinamakan kebijakan pejabat yang bersangkutan . Tanpa melakukan tindakan kebijakan, institusi pemerintahan tidak akan bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal . Kebijakan yang dipersoalkan adalah manakala kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, tendensius untuk kepentingan golongan tertentu saja, menghambat berlangsungnya pelayanan umum , dan bahkan berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian negara / kerugian pemerintah daerah . Permasalahan yang ditimbulkan akibat kebijakan yang tidak tepat, sejak dahulu sampai sekarang penyelesaiannya dilakukan melalui koreksi , evaluasi dan rekomendasi dari atasan pejabat yang melakukan tindakan kebijakan tersebut, bukan dipidanakan . Pandangan hukum demikian ini, sekarang dinafikkan oleh institusi yudikatif , baik itu dari kalangan kepolisian, atau kejaksaan atau peradilan . Sudah tidak rasional lagi sebab jika penafikkan itu dibiarkan tanpa pengendalian secara nasional justru akan merusak ketatanegaraan dan tata pemerintahan, akan menghancurkan perjuangan mewujudkan good governance, dan negara ini akan mudah dipakai sebagai alat untuk balas dendam atas dasar kekecewaan, atas dasar kebencian, atas dasar permusuhan, dan atheis . 

Apakah pelaksanaan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 untuk semua kasus yang diduga korupsi di semua lini lembaga pemerintahan sudah dievaluasi oleh Presiden ? 
Rakyat butuh sekali informasi mengenai hasil evaluasi atas pelaksanaan pemberantasan korupsi berdasarkan Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tersebut . Rakyat pasti akan ikut mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum jika semua pelaku korupsi yang ditindak adalah mereka yang tergolong benar-benar telah merugikan keuangan negara dengan perbuatan yang luar biasa dalam jumlah yang luar biasa , bukan mereka yang dijaring atas dasar laporan dari rakyat / laporan masyarakat karena kebencian, atau karena permusuhan atau akibat balas dendam dengan indikasi pelapornya membayar sejumlah uang kepada aparat penegak hukum .

Kasus-kasus yang dijaring oleh aparat penegak hukum hampir semuanya atas dasar laporan dari pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM ) yang tanpa didukung dengan alat bukti / bukti awal yang kuat. LSM sekedar menulis secarik surat dikirimkan kepada institusi kejaksaan atau kepolisian kemudian di blow up dengan pemberitaan di media cetak yang bernuansa fitnah  sudah cukup menjadi pendorong nafsu arogansi mengkriminalisasi seorang petani atau seorang pengurus tempat ibadah atau seorang pengurus paguyuban kesenian dan semacamnya menjadi tersangka / terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi . Tersangka dalam kasus seperti ini hampir semuanya terjebak dalam paket bantuan sosial APBD dari Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten / Kota , dan ada pula bantuan dari APBN . Jika dilidik dengan seksama dan cermat, apa adanya, objektif, tidak menerima titipan secara politis atau karena janji mendapatkan imbalan hadiah dari pihak yang berkepentingan, masyarakat umum akan mendukung penegak hukum jika pelaku utamanya / aktor intelektualnya yang ditindak menurut hukum tipikor . Tidak rahasia lagi bagi masyarakat umum bahwa aktor intelektualnya kebanyakan anggota parpol yang sudah menjadi anggota badan legislatif atau makelar proyek ( tangan panjangnya anggota dewan , atau kepala daerah ) . Petani yang dijadikan tersangka / terdakwa itu sebenarnya sangat tidak rasional , sebab dalam persidangan tipikor pun dihadapinya sendiri tanpa penasihat hukum ( sekalipun dari negara ) , mereka dalam tekanan JPU dan kehadirannya sekedar memenuhi pro forma persidangan agar Majelis hakim bisa menghukum mereka. Aktor intelektualnya tetap aman, tetap selamat dari jeratan hukum, penyidiknya sungkan / tidak berani / atau punya alasan lain, publik tidak paham .

Kalau tersangka / terdakwa-nya seorang petani / rakyat rendahan di pedesaan , pertanyaannya adalah apakah mereka patut menjadi pelaku korupsi yang dikategorikan kejahatan luar biasa ? Tidak .
Mereka dikorbankan oleh perilaku balas dendam dengan latar belakang politik semasa orde lama, karena permusuhan antar pengurus dalam sebuah kelompok tani, karena kebencian akibat pemilihan kepala desa, karena kedengkian akibat ujian penyaringan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa, karena pertengkaran internal kerabat sendiri. Semuanya ini terjadi karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sangat lemah, disusun tidak oleh ahli hukum yang berahlaq, tidak pernah diuji publik secara komprehensif saat konsep diajukan ke DPR RI , karena pemerintahannya korup dan tidak mengenal hukum yang ditetapkan Allah SWT .

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 seharusnya tidak perlu memberi peluang kepada masyarakat menjadi komandan penegakan hukum korupsi dengan mudah menyusun laporan fitnah yang kemudian menjadi satu-satunya alat aparat penegak hukum untuk berulah, dibandingkan dengan prosedur standart sebagaimana memfungsikan peran Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2005 Jo Peraturan Kepala BPK RI Nomor 3 Tahun 2006 .

Kejahatan luar biasa yang diterapkan di dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dikaji ulang , sebab apakah benar korupsi ada kaitannya dengan indikator kejahatan luar biasa seperti di bawah ini :
1) Perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan hancurnya hak azasi manusia 
2) Perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan hancurnya lingkungan hidup 
3) Perbuatan melawan hukum yang berkenaan dengan trafficking 
4) Perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistemik dan terstruktur 

Jika dikomparasi dalam konteks realita antara perbuatan terdakwa sdr Andi Malarangeng dalam dugaan korupsi pembangunan Hambalang dengan petani desa yang menerima bantuan sosial dalam jumlah yang tidak sesuai dengan kwitansi yang ditandatanganinya karena dipotong oleh anggota dewan atau pejabat pemerintah daerah yang menyalurkan bantuan itu, mana yang luar biasa ?

Hukum tertulis tidak akan bisa membedakan mana yang benar benar melakukan kejahatan luar biasa dengan yang tidak luar biasa, sebab vonis hukumannya ada yang jauh lebih berat untuk petani dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sdr Andi Malarangeng . Padahal bantuan sosial itu hanya Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ) , dipotong Rp. 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) . Jika bukan melihat jumlah bantuan sebagai ukuran luar biasa, maka mental yang sengaja mencuri keuangan negara itulah yang dapat diidentifikasi sebagai kejahatan luar biasa. Itu pun jika perbuatannya dilakukan setiap tahun berulang terus menerus .

Karena di dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak memilah dan tidak memberikan unsur unsur kejahatan luar biasa untuk perbuatan korupsi, maka sangat jelas bahwa hukum di negara kita ini menjadi tidak bisa tegak dan tidak bisa adil penerapannya. Suatu peraturan perundangan / hukum yang tidak mengikuti azas unifikasi dalam konteks materiil harus ditolak . 

Dengan demikian, KORUPSI sama saja dengan MENCURI . Penindakannya tidak perlu dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 , tetapi dengan KUHP .
Negara tidak perlu bersusah payah berlindung di balik tekanan pihak tertentu manakala membiarkan aparat hukumnya menindak PENCURI dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 .
Hasilnya spektakuler , terdakwa yang divonis Majelis Hakim Tipikor dengan hukuman penjara, denda dan membayar uang pengganti bukan ditujukan untuk menegakkan hukum, tetapi menistakan dan menghancurkan martabatnya, tidak dirinya sendiri, tetapi seluruh kerabatnya dan sahabatnya juga menanggung resiko .

Semoga para pemimpin negeri ini cepat menyadari kekeliruannya saat menyusun dan menetapkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 kemudian melakukan revisi atau mencabutnya , diganti dengan yang selaras dengan hukum Allah SWT . Siapapun yang tidak mengindahkan kebenaran dalam hukum Allah pasti masuk golongan kafir, munafik, zalim dan hidupnya di dunia tidak mendapatkan berkah karena tidak menghasilkan manfaat untuk memperbaiki kehidupan bangsa Indonesia .

Ikuti terus : tipikorngamuk.blogspot.com 
Semarang ,  17 Desember 2014




Jumat, 12 Desember 2014

KEBIJAKAN DIGILAS UU KORUPSI

MALAPETAKA DIBALIK KEBIJAKAN BUPATI GROBOGAN


Wahai bangsa Indonesia yang berbahagia,

Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota menjadi daerah otonom sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , berkewajiban menggali sumber pendapatan asli daerah sendiri ( PAD ) . Pendapatan asli daerah sendiri itu pada umumnya berkaitan dengan penggunaan barang daerah untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) yang mendapatkan tugas memungut pendapatan daerah .

Barang daerah ada yang tidak bergerak ada yang bergerak. Barang daerah yang tidak bergerak antara lain bangunan pasar daerah yang khusus disediakan pemerintah daerah untuk sarana perdagangan di daerah setempat . Di era orde baru , optimalisasi pemanfaatan barang daerah , seperti pengembangan pasar daerah dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan pihak swasta dengan sistem BOT . Tanah dan bangunan pasar daerah yang sudah ada dijadikan modal dalam kerjasama pemanfaatan ( BOT ) pengembangan pasar daerah yang seluruh biayanya disediakan oleh pihak swasta . Pihak swasta mendapatkan hak tertentu atas tanah dan bangunan baru pasar daerah dalam jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian tertulis yang telah memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri . Pemerintah Kabupaten Grobogan juga melaksanakan kerjasama pemanfaatan dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa ( KBBP ) Jakarta pada tahun 1994 untuk pengembangan pasar (induk ) di Kota Purwodadi . Jangka waktu yang disepakati akan berakhir pada April 2020 .

Sangat disayangkan, di dalam BOT pasar induk kota Purwodadi ini secara materiil timbul kerugian yang dialami Pemerintah Kabupaten Grobogan sangat besar , sebab bagian tempat usaha yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Grobogan hanya mengelola lahan parkir dan MCK . Sebuah bagian tempat usaha yang tidak sebanding dengan penyertaan modal yang disediakan Pemerintah Kabupaten Grobogan, berupa nilai tanah pasar 8.500 M2 dan bangunan toko dan los pasar (lama) yang dibongkar. 

Bagian tempat usaha yang sangat kecil itu hilang sejak tahun 1995 karena direbut paksa dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh paguyuban pedagang pasar umum Purwodadi ( PMPPU ) yang bekerjasama tidak sah dengan Tim Pengawas Renovasi Pasar Umum Purwodadi yang dibentuk Bupati Grobogan saat itu. Tim tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah dengan beberapa anggota yang terdiri dari Ketua Bappeda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Asisten Pemerintahan, Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Kepala Dinas Pendapatan Daerah,  Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Keuangan dan lain-lain . 

Informasi yang diterima tipikorngamuk.blogspot.com menyebutkan bahwa penguasaan tanpa hak yang sah bagian tempat usaha ( lahan parkir dan MCK ) oleh PMPPU itu masih berlangsung sampai sekarang . Artinya, bahwa kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Grobogan berlanjut terus menerus tanpa ada pejabat yang berani menghentikan . Bupati Grobogan yang sekarang bersembunyi dalam bayangan ketakutannya sendiri tanpa menyadari bahwa membiarkan pun sama saja menciptakan kerugian daerah semakin besar. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan patut dimintai tanggung jawab hukum dan akuntansi atas berlangsungnya kerugian daerah yang berlanjut ini.

Mengapa semua diam ?
DPRD Kabupaten Grobogan diam. Bupati Grobogan diam. Rakyat Kabupaten Grobogan diam. Tentu Direktur PT KBBP Jakarta sangat senang , sebab sudah berhasil menjual semua toko dan los yang menjadi bagiannya berdasarkan perjanjian BOT Pasar Umum Purwodadi ini. 
Aparat penegak hukum wajib melakukan investigasi nyata dan sungguh sungguh agar persoalan BOT Pasar Umum Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah yang menyebabkan kerugian daerah Kabupaten Grobogan terkuak terang benderang . Persoalan serius yang bisa dilidik / disidik antara lain : tidak sebandingnya bagian tempat usaha yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Grobogan ( hanya lahan parkir dan MCK ) , diubahnya HGB atas nama PT KBBP Jakarta untuk tanah 8.500 M2 sedangkan bangunan diatasnya ( toko dan los ) diberi sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atasnama pedagang yang membelinya dari PT KBBP Jakarta, hilangnya bagian tempat usaha ( lahan parkir dan MCK ) yang kemudian dikuasai PMPPU Purwodadi , diperjualbelikannya toko atau los yang sudah dimilkiki pedagang dengan bebas dimana harganya mencapai ratusan juta rupiah , selama 25 tahun pedagang yang sudah memiliki sertipikat hak milkik atas satusan rumah susun toko atau los tidak pernah mau membayar retribusi pasar atas dasar peraturan daerah Kab Grobogan nomor 20 tahun 2002.    

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ada ketentuan yang menegaskan bahwa Kepala Daerah ( Bupati ) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas mengelola pasar umum Purwodadi berkewajiban melakukan tindakan pemulihan terjadinya kerugian keuangan Pemerintah Daerah yang dimaksudkan . Kalau hal ini tidak dilakukan sama saja artinya Kepala Daerah dan Kepala SKPD yang bersangkutan membiarkan berlangsungnya kerugian Pemerintah Daerah . Tindakan pembiaran itu sama saja telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar sumpah jabatan. 

Perjanjian BOT atas pasar umum Purwodadi tahun 1994 / 1995 yang mendapatkan persetujuan DPRD, kemudian memperoleh rekomendasi Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar pengesahan dari Menteri Dalam Negeri , kemudian berakibat timbulnya kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Grobogan, harus diusut tuntas.Kerugian Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan akan berlanjut sampai dengan tahun 2020 ( April ). Sebelum direnovasi tahun 1994/1995, pendapatan retribusi pasar dari pasar umum Purwodadi adalah Rp. 735.000.000,00 pertahun. Kalau hasil itu selama 25 tahun berarti ada kerugian sebanyak : 25 x Rp. 735 juta = 18.375.000.000  ( delapan belas milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) . Pihak ketiga yaitu PT Karsa Bayu Bangun Perkasa Jakarta sangat diuntungkan oleh Bupati Grobogan, sebab membangun dengan modal kerja sekitar Rp. 6.000.000.000 ( enam milyar rupiah ) sudah menjual seluruh toko dan los yang menjadi haknya ketika diberi Hak Guna Bangunan ( HGB ) dalam perjanjian BOT kepada pedagang . Pedagang yang membeli toko atau los dari PT Karsa Bayu Bangun Perkasa Jakarta memperoleh Hak Milik atas Satuan Rumah Susun di Pasar umum Purwodadi .

PT KBBP Jakarta menikmati keuntungan yang luar biasa besarnya, sebab sejak menerima bagian tempat usaha berupa seluruh toko dan los kemudian dijual tunai kepada para pedagang tidak lagi melakukan pemeliharaan bangunan . Para pedagang yang membeli toko atau los yang diberi hak milik atas satuan rumah susun itu tentu akan bersikap sesuai haknya ketika pada bulan April 2020 dipaksa Pemerintah Daerah untuk menyerahkan toko atau losnya. Mengapa pedagang tidak diberi hak guna bangunan atas toko atau los yang dibelinya sebagai pemecahan Hak Guna Bangunan yang dimiliki PT Karsa Bayu Bangun Perkasa Jakarta. 

Dapat diprediksi bahwa pada bulan April 2020 Pemerintah Kabupaten Grobogan akan menghadapi persoalan sangat serius yaitu tidak gampang menarik kembali bangunan toko dan los yang sudah menjadi HAK MILIK rumah susun atas nama pedagang masing-masing untuk dikembalikan menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan . Apakah perkiraan persoalan yang hampir dapat dipastikan akan terjadi ini sudah dikaji oleh pejabat - pejabat SKPD dan Kepala Daerah bersama DPRD Kabupaten Grobogan ????.

APAKAH ADA PERSOALAN LAINNYA DALAM PENGELOLAAN PASAR DAERAH ?

Kabupaten Grobogan terdiri dari 19 wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Purwodadi, Toroh, Geyer, Grobogan, Brati, Klambu, Karangrayung, Penawangan, Tegowanu, Gubug, Godong, Tanggungharjo, Kedungjati, Tawangharjo, Wirosari, Kradenan, Gabus, Pulokulon dan Ngaringan. 

Bangunan pasar daerah yang berada di kecamatan Purwodadi antara lain Pasar umum Purwodadi, pasar umum Nglejok, pasar umum Glendoh, pasar umum Danyang dan pasar hewan Kalongan . Di Kecamatan Godong terdapat pasar umum Godong dan pasar hewan di Ketitang  . Di kecamatan Wirosari ada pasar umum dan pasar hewan Kunden . Di kecamatan lainnya masing-masing ada satu lokasi pasar umum milik pemerintah daerah . Pasar Daerah berkembang sangat cepat tidak saja dibiayai pembangunannya dengan dana APBD Kabupaten Grobogan , tetapi yang berperanan sangat besar adalah pedagang di pasar yang bersangkutan setelah diberi peluang dapat membangun toko atau kios atau los secara swadaya .

Kondisi demikian dapat berlangsung setelah Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002. Dalam perubahan peraturan daerah ini ada satu hal yang sangat mendasar dan penting yaitu adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Grobogan yang memberikan peluang kepada pedagang yang sudah berjualan di tanah pasar daerah untuk turut serta membangun toko / kios / los secara swadaya, artinya membangun dengan biaya sendiri tanpa mendapatkan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD )  Kabupaten Grobogan . 

Yang unik adalah bahwa bangunan toko atau kios atau los swadaya itu harus diserahkan kepada Bupati Grobogan untuk menjadi aset Pemerintah Daerah seketika setelah selesai dibangun. Sedangkan pedagang yang membangun secara swadaya hanya diberi kesempatan pertama untuk bisa menempati atau memakai toko atau kios atau los tersebut sebagai tempat berjualan yang tidak gratis artinya tetap berkewajiban membayar retribusi tempat dasaran setiap hari . 

Pedagang yang bersangkutan diberi kompensasi atas kesediaannya menyerahkan bangunan toko atau kios atau los swadaya itu, dengan pembebasan tidak membayar retribusi tempat dasaran selama 1 ( satu ) tahun pada tahun pertama menempati / memakai toko atau kios atau los yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah tersebut. Pembangunan toko atau kios atau los swadaya oleh pedagang itu hanya didasarkan kepada Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ijin Membuat dan Membongkar Bangunan Dalam Wilayah Kabupaten Grobogan . Dengan demikian tidak sama dengan sistem BOT sebagaimana yang dilakukan melalui kerjasama pemanfaatan antara Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa Jakarta untuk renovasi bangunan pasar induk Purwodadi tahun 1994 / 1995.

Kebijakan Pemerintah Daerah yang sah dan kuat berdasarkan peraturan daerah Nomor 20 tahun 2002 tetap berlangsung sampai tahun 2012 dimana peraturan daerah itu tetap menjadi dasar hukum sesuai dengan ketentuan di dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk membangun toko atau kios atau los secara swadaya itu diperlukan perijinan dari Kepala SKPD yang mengelola pasar dan ijin mendirikan bangunan ( IMB ) dari bupati grobogan yang diatur peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II Grobogan nomor 5 tahun 1994 tentang Ijin Membuat dan Membongkar bangunan dalam wilayah Kabupaten Grobogan . Mekanisme demikian ini berlangsung sejak urusan Pasar Daerah menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pendapatan Daerah ( DIPENDA ) Kabupaten Grobogan . 

KESIMPULAN :


Dua peraturan daerah Kabupaten Grobogan yang ada yaitu Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ijin Membuat dan Membongkar Bangunan dalam wilayah kabupaten Grobogan serta Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Pasar adalah sumber hukum dan dasar hukum yang kuat yang bersifat khusus , berlakunya sebelum ada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan oleh sebab itu maka wajib dipedomani oleh pimpinan SKPD yang diberi tanggung jawab mengelola pasar daerah sepanjang aset pasar daerah itu sudah diserahkan penggunaannya kepada Kepala SKPD dalam rangka penyelenggaraan tupoksi SKPD yang dipimpinnya. Selama peraturan daerah itu belum dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan maka tetap menjadi dasar hukum yang sah menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan harus dipatuhi semua pihak . 

Bangunan pasar umum Godong yang lama konstruksinya terdiri dari beberapa toko pada deretan depan yang menghadap ke jalan raya Semarang - Purwodadi , kemudian di dalamnya terdiri dari beberapa banjar los - los . Setiap banjar los dibagi beberapa petak dengan ukuran 1,5m x 1m untuk berjualan pedagang kecil. Los - los ini sebagian besar dibangun secara swadaya oleh pedagang yang menempatinya . Disisi dalam bangunan toko, biasanya dibangun toko templek oleh pedagang secara swadaya . Pada tahun 2004 - 2005 ada bangunan toko swadaya yang dilakukan oleh 27 orang pedagang terletak di tanah pasar bagian selatan . Pelaksana pembangunannya dipercayakan kepada Pemilik UD Sumber Wono ( sdr H Sudarno ) dari Kecamatan Dempet Kabupaten Demak . Perijinannya juga cukup dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang sudah memperoleh pendelegasian kewenangan dari Bupati Grobogan selaku pengguna pasar umum Godong.


Tahun 2005 pasar umum Godong terbakar habis akibat arus pendek listrik dari salah satu toko . Aset pemerintah daerah ini menjadi puing puing berantakan dengan kerugian yang sangat besar , baik di pihak Pemerintah Daerah maupun di pihak pedagang .Modal kerja para pedagang habis . Dalam mengatasi kondisi darurat ini akhirnya pemerintah kabupaten Grobogan membangun pasar darurat yang bisa dimanfaatkan para pedagang korban kebakaran untuk berjualan sesuai kemampuannya .

Dengan bantuan dari APBN sebesar Rp. 17,5 Milyar dan dana APBD Kabupaten Grobogan kurang lebih Rp. 7 Milyar pasar umum Godong dibangun kembali pada tahun 2005 - 2006. Ketika akan dibangun kembali inilah Bupati Grobogan menetapkan kebijakan yang bermaksud menolong pedagang korban kebakaran tahun 2005 dibidang kelistrikan di seluruh toko atau los yang akan dipakai/disewa pedagang disambungkan langsung ke kantor pasar Godong . Pertimbangannya saat itu antara lain : 1) biaya penyambungan baru ke Perusahaan Listrik milik Negara ( PLN )  melalui Biro Tehnik Listrik ( BTL ) untuk daya 450 VA sangat mahal, membutuhkan biaya Rp. 2.000.000 ( dua juta ) ; 2) Pedagang pada umumnya menyatakan belum mampu membiayai sendiri jika harus mengajukan sambungan listrik ke PLN untuk toko yang akan disewa / dipakai ; 3) pedagang modalnya habis dan masih memiliki kewajiban membayar kredit bank . Akibat kebijakan inilah maka pembayaran tagihan rekening listrik pasar umum Godong tidak bisa dipilah , berapa tanggung jawab Pemerintah Daerah dan berapa tanggung jawab pedagang yang tokonya mendapat fasilitas listrik . Maka dari itu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan kemudian memasang alat pengukur pemakaian daya listrik di tiap toko yang berlistrik ( KWH Meter ) . Dari sini dapat diketahui secara pasti jumlah daya listrik yang dipakai pedagang pemakai toko yang bersangkutan karena terekam di KWH Meter itu . Para pedagang kayaknya sejak awal sudah bersepakat dengan Bupati Grobogan dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah bahwa mereka harus mengembalikan dana APBD yang dipakai untuk membayar tagihan rekening listrik pasar umum Godong . Perhitungannya dengan mengalikan jumlah daya listrik yang tercatat di KWH Meter dengan tarif dasar listrik ( TDL ) yang berlaku saat itu . Kalau pedagang tidak mau membayar pasti akan terjadi kerugian daerah . Sistem demikian ini tentu sangat merepotkan bendahara pengeluaran yang bertugas pada Dinas Pendapatan Daerah , sebab jika terjadi kurang bayar dari pedagang pasar umum Godong, dia adalah menjadi penyebab timbulnya kerugian daerah .

Daya listrik yang terpasang di kantor pasar umum Godong untuk mensuplay instalasi kantor atau MCK dan seluruh toko menjadi sangat besar yaitu 115.000 VA . Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan yang mengelola pasar wajib menyediakan belanja listrik dari APBD yang kemudian dicantumkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) .Daya terpasang sebesar itu sebenarnya berlebihan dan tidak efektif sebab biaya beban tetap-nya sangat besar dan itu menjadi tanggung jawab Dinas Pendapatan Daerah ( Pemerintah Daerah ) . Pedagang yang ikut menikmati listrik di toko / los nya tidak ikut terbebani biaya beban tetap .

Pedagang mulai diijinkan Bupati Grobogan / Kepala Dinas Pendapatan Daerah menempati / memakai / menyewa toko pada bulan Januari 2008 setelah membayar biaya pesan tempat 25% x biaya konstruksi pasar Godong dan angsuran pertama biaya konstruksi. Sesuai ketetapan dari Bupati Grobogan , mereka akan menerima keputusan pejabat yang berwenang tentang ijin pemakaian / ijin penempatan toko atau los setelah lunas 100% membayar biaya konstruksi . Jangka waktu angsuran biaya konstruksi itu disepakati 15 tahun , dihitung sejak tahun 2008 . Dengan demikian keputusan ijin resmi untuk pedagang yang menempati toko / los sampai saat ini belum ada . Kesulitan akan timbul tidak saja karena penempatan pedagang atas toko atau los tidak jelas dan tidak sah, tetapi manakala diwaktu mendatang ada perubahan peraturan daerah kabupaten Grobogan nomor 20 tahun 2002 tentu akan berdampak pada perubahan kebijakan dan tata kelola administrasinya .

Bagaimana Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Grobogan menangani penerimaan kerugian daerah akibat belanja listrik pasar umum Godong ?

Pembayaran pengembalian kerugian daerah akibat APBD yang dipakai membayar rekening listrik toko dan los pasar umum Godong dimulai bulan Januari 2008 . Pemungutannya dilakukan oleh petugas yang ditugaskan Kepala Dinas Pendapatan Daerah ( DIPENDA ) Kab Grobogan, yaitu sdr Sudjadi dkk . Pembayaran pengembalian kerugian APBD ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah .

Pengembalian kerugian daerah ini tidak sama dengan pungutan pendapatan daerah dari jenis pajak daerah atau retribusi daerah yang memerlukan peraturan daerah sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . Pengembalian kerugian daerah tidak membutuhkan peraturan daerah secara khusus sebagaimana yang diberlakukan untuk penerimaan dari pajak daerah atau penerimaan dari retribusi daerah . 

Jika Pemerintah Daerah sudah memiliki Majelis Tuntutan Perbendaharan dan Ganti Rugi dengan dasar Peraturan Daerah yang mengatur SOP Majelis TPGR , maka tuntutan pengembalian kerugian daerah harus melalui majelis TPGR . Ketentuan ini berlaku jika kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian daerah adalah karena kesalahan bendahara atau PNS bukan bendahara . 

Peran Majelis Tuntutan Perbendaharawanan dan Ganti Rugi ( TPTGR ) 

Majelis TPTGR akan melakukan tugas dan kewajibannya jika mendapatkan perintah dari Bupati Grobogan ketika ada rekomendasi tertulis dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) yang mengaudit terjadinya kerugian daerah akibat kesalahan seorang bendahara atau PNS bukan bendahara .

Untuk kasus listrik pasar Godong , terjadinya kerugian daerah bukan disebabkan kesalahan bendahara pengeluaran Dinas Pendapatan Daerah , sebab timbulnya kerugian daerah itu karena akibat adanya KEBIJAKAN BUPATI GROBOGAN yang bermaksud menolong pedagang korban kebakaran tahun 2005 khusus pemberian fasilitas kelistrikan di seluruh toko dan los .

Oleh sebab itu penyelesaiannya adalah melalui kesepakatan antara Kepala Dinas pengelola pasar dengan pedagang yang bersangkutan , kemudian jumlah pengembaliannya dari pedagang adalah hasil perhitungan dengan mengalikan angka daya listrik yang dipakai / tercatat di KWH Meter dengan TDL  , diserahkan melalui Kepala UPTD Pasar Umum Godong setiap bulan .

Dalam hal penerimaan pengembalian kerugian daerah ini diperlukan nomor kode rekening pendapatan tersendiri sebab tidak bisa disetorkan melalui nomor kode rekening retribusi pemakaian toko atau pemakaian los atau retribusi lainnya yang sudah ada .

Maka dari itu , setelah Kepala UPTD Pasar Umum Godong menerima dari pedagang, berkewajiban menyetorkannya kepada Bendahara Penerimaan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan. Untuk penerimaan retribusi pemakaian toko atau los dan pembayaran angsuran konstruksi, disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pembantu UPTD Pasar Umum Godong ke kas daerah yaitu di BPD Cabang Purwodadi sebagai pemegang Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Grobogan .

Mekanisme demikian ini kemudian dilanjutkan oleh Kepala Dinas Perindagtamben Kabupaten Grobogan setelah mulai tahun 2009 urusan pengelolaan pasar daerah menjadi tugas dinas tersebut sebab Dinas Pendapatan Daerah dilikwidasi . Ketika ditangani Kepala Dinas Pendapatan Daerah yaitu di tahun 2008 bisa berlangsung lancar karena penyetorannya menggunakan rekening pendapatan pasar secara global . Menjadi bermasalah ketika penanganannya ditugaskan kepada Dinas Perindagtamben karena pendapatan pasar dirinci per item , sehingga untuk penyetoran pengembalian kerugian daerah juga membutuhkan kode rekening tersendiri . Bupati Grobogan tidak menyediakan kode rekening yang dimaksudkan , sebab harus memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri , atau setidak-tidaknya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kepala BPKP Perwakilan Jawa Tengah sebagai user sistem informasi manajemen keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Grobogan .

Berlarut - larut hal itu tidak cepat tertangani dengan baik , sehingga menimbulkan kesulitan bagi Kepala Dinas Perindagtamben Kabupaten Grobogan sebab penerimaan kerugian daerah dari pedagang pasar umum Godong yang sudah dihimpun sejak Maret 2009 tidak bisa disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Grobogan .

Disinilah yang tidak rasional, mengapa kemudian Kepala Dinas Perindagtamben Kab Grobogan DIKRIMINALISASI oleh Kejaksaan Negeri Purwodadi dengan dakwaan / tuntutan memungut rekening listrik yang tidak sah / tidak ada dasar hukumnya yang berakhir dalam pengadilan tipikor Semarang yang sesat  , dia dipenjarakan 3 tahun dan di denda Rp. 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan .

Bupati Grobogan membiarkan dia dianiaya dan dipenjarakan secara tidak sah oleh Kejaksaan Negeri Purwodadi yang mengatasnamakan pemberantasan korupsi . Dalam persidangan pengadilan tipikor semarang ternyata dia tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 2 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999. Majelis Hakim sependapat dengan dalil terdakwa ( mantan Kepala Disperindagtamben Kab Grobogan ) yang pada pokoknya bahwa sudah menjadi kewajibannya untuk mencegah timbulnya kerugian daerah dengan memungut pengembalian kerugian daerah sesuai ketentuan Pasal 136 dan Pasal 137 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , sehingga tindakan terdakwa adalah benar dan sah .

Majelis Hakim juga sependapat bahwa tidak ada pemakaian keuangan daerah untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Dari fakta persidangan yang menempatkan terdakwa pada posisi tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan negara / keuangan daerah, maka JPU kemudian menuntutnya dengan pasal gratifikasi . Namun yang aneh adalah , kemudian Majelis Hakim memvonis dengan Pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 . Padahal khalayak ramai sangat paham bahwa unsur Pasal 3 harus dipenuhi adanya kerugian negara / kerugian daerah .

JPU tidak puas dengan vonis 2 tahun atas dasar Pasal 3 itu, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah . Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim pengadilan tinggi sangat tegas menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan korupsi yang didakwakan / dituntut JPU . Namun dalam amar putusannya, dimana dasar memori banding yang digunakan bukan memori banding JPU Kejaksaan Negeri Purwodadi, melainkan menggunakan memori banding JPU Kejaksaan Negeri Sragen , Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Tengah menghukum terdakwa 3 tahun dan denda Rp. 50.000.000 subsider 2 bulan . ANEH , JANGGAL , DAN SEBUAH KESALAHAN NYATA TELAH DILAKUKAN MAJELIS PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH YANG NEKAT TETAP MENGHUKUM DAN BAHKAN MENAMBAH HUKUMAN MENJADI 3 TAHUN KEPADA TERDAKWA DENGAN MENGABAIKAN RASA KEADILAN .

MENGAPA ?
Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Tengah yang di dalam PERTIMBANGAN-nya menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan TIDAK TERBUKTI telah melakukan perbuatan korupsi yang didakwakan , seharusnya dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum , justru diperberat hukumannya dari semula 2 tahun dan denda Rp. 50.000.000 menjadi 3 tahun dan denda Rp. 50.000.000. Yang sangat jelas cacat hukum dapat diperiksa pada amar putusannya, dimana dasar memperberat hukuman itu bukan atas dasar menerima memori banding jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri purwodadi, melainkan berdasarkan memori banding jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri SRAGEN . 

Putusan majelis hakim pengadilan tinggi tipikor jawa tengah yang cacat hukum dan MENURUT AZAS HUKUM seharusnya batal demi hukum ini , kemudian diajukan kasasi oleh terdakwa ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta . Namun KETIDAK ADILAN tetap dipertontonkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang terdiri dari Artidjo Alkustar selaku Hakim Ketua ditambah Lume dan Leopod Hutagalung sebagai hakim anggota , dengan putusan tanggal 16 Nopember 2014 bahwa permohonan kasasi terdakwa DITOLAK .Hakim Agung di Mahkamah Agung mestinya sangat arif dan sangat ahli di bidangnya walaupun hakim ad hoc sekalipun. Kearifan Hakim Agung akan memiliki integritas yang sangat tinggi manakala berani membatalkan putusan Majelis Hakim di pengadilan tingkat bawahnya yang cacat hukum , apalagi antar muatan yang ditulis dalam PERTIMBANGAN dengan AMAR PUTUSAN BERTOLAK BELAKANG . Apakah sudah tidak dipakai sebagai dasar ketentuan Pasal 191 KUHAP ???. 

Putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung atas nama terdakwa Drs H Moh Tohirin bin Marmo Moh Amin tersebut dapat diklasifikasikan sebagai sebuah putusan drama komedi majelis hakim agung di mahkamah agung sebab sangat jorok, tidak bernilai sama sekali, mencederai kaidah hukum positif di Negeri yang katanya berdasarkan hukum, dan tidak menjamin adanya KEPASTIAN HUKUM . 

Percuma saja negeri ini menyusun hukum positif dengan jelas , kalau pelaksanaannya hanya didasarkan selera subjektif dari aparat penegak hukum yang terdiri dari polisi, Jaksa dan Hakim-hakim . Sebaiknya negeri ini diselenggarakan pemerintahannya dengan selera pejabatnya saja. Kalau suatu ketika kepingin yang pedas ya tinggal menambah ancaman hukuman yang sangat berat . Kalau suatu ketika kepingin pencitraan, ya tambah manis-manis sedikit. Masyarakatnya tinggal pasang badan, pada era apa mereka berhadapan dengan sebuah rezim . Apakah rezim yang suka pedas atau rezim yang suka manis-manis. 

Berbahagia-lah bangsa Indonesia, yang sepanjang zaman tidak pernah memperoleh keadilan dan tidak mendapatkan kepastian hukum .

Semarang , 12 Desember 2014


Rabu, 10 Desember 2014

PROSES HUKUM DALAM KEKUASAAN POLITIK


Aparat penegak Hukum Bukan Manusia Super

Di Jawa Tengah ada 35 kejaksaan negeri dan 35 polres/polrestabes , dimana dua institusi ini mendapat tanggung jawab melakukan penegakan hukum terhadap perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana khusus ( korupsi ) .
Langkah tahapan yang dilakukannya secara sistemik dapat disebutkan sebagai berikut :
1.                Tindakan penyelidikan / intelejen
2.                Tindakan penyidikan
3.                Tindakan penuntutan
4.                Tindakan eksekusi
Kinerja institusi penegak hukum ini dapat diprediksi melalui jumlah perkara yang sudah dilakukan penuntutan melalui pengadilan tipikor semarang . Dalam pengamatan sekilas, persidangan perkara tipikor di pengadilan tipikor semarang sangat tinggi. Tiap hari , dari hari Senin sampai Jumat , persidangan hampir selalu berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB .
1)                PENYELIDIKAN
Tindakan awal ini sangat menentukan, apakah sebuah dugaan perkara pidana khusus bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak . Faktor yang berpengaruh antara lain : kemampuan aparat, sarana yang dipakai aparat, biaya , hambatan/tantangan/gangguan/ancaman.
a.                  Kemampuan aparat
Faktor yang perlu diperhatikan untuk "kemampuan aparat" antara lain : kualitas keberagamaannya, penguasaan hukum yang berlaku di institusi dimana dugaan perkara terjadi , penguasaan hukum acara, latar belakang pendidikan akademis, intensitas dalam pendidikan dan latihan khusus, perkembangan hukum, pemahaman pada kebijakan khusus pemerintah dalam pelayanan publik ( seperti badan layanan umum ) , dan kinerja internal institusi penegak hukum tersebut .
b.  Kualitas keberagamaan :
Masyarakat Indonesia ber-ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Artinya adalah setiap individu memiliki keyakinan bahwa manusia hamba Allah harus beriman dan bertaqwa serta beribadah kepada Tuhan Yang Esa, tidak terkecuali bagi tiap individu aparat penegak hukum ( polisi, jaksa, hakim dan penasihat hukum ).
Manusia secara fitrah senantiasa melakukan kesalahan ( dengan sengaja atau tidak sengaja ) dan lupa . Perbuatan salah dan lupa itu dilakukan sesuai pembawaannya. Dengan latar belakang keyakinan demikian ini maka segala tindakannya harus diusahakan seminimal mungkin ada kesalahan atau kelupaan yang bisa menyebabkan kerugian pihak lain . 

Sekecil apapun kesalahan dan atau kelupaan yang diperbuatnya apalagi jika berakibat pihak lain menjadi sengsara karena perbuatannya , mereka harus sadar bahwa dihari pembalasan kelak ( di akhirat ) akan dibalas dan disiksa oleh Allah SWT sedikitpun Allah tidak akan menzalimi mereka . Maka dari itu KUALITAS KEBERAGAMAAN individu aparat penegak hukum terutama polisi dan jaksa  wajib bertindak adil atau objektif ketika melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan . 
Bagi aparat penegak hukum yang iman dan taqwanya terjaga dengan baik, maka tindakan penyelidikan yang dilakukannya pasti diniati sebagai jihadnya di jalan Allah SWT untuk mengungkap yang sebenarnya . Dengan demikian sebagai hamba Allah swt mereka tentu tidak akan berani bermain seenaknya demi menuruti hawa nafsu mereka dengan tidak mengindahkan kebenaran . 

Allah SWT berfirman di dalam Surah Al Ma-idah ( 5 : 35 ) 
Yaa ayyuhalladziina amanuu taqullaha wabtaghu ilaihil wasilata wajahidu fi sabilihi la'alakum tuflikun 
Yang artinya :
35. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. 

Jaksa dan Polisi sebagai penyidik wajib bertindak adil artinya tidak perlu menutupi sesuatu yang benar, tidak melakukan kebohongan, tidak memaksa seorang menjadi saksi untuk menuruti kemamuannya yang bertujuan tugasnya berhasil . Jika langkah-langkah ini yang dilakukannya sama saja mereka men-tuhan-kan tugasnya semata-mata sehingga mudah bertindak tidak adil .  

 Allah SWT berfirman di dalam surah Al Ma-idah ( 5 : 8-9 ) : 
Yaa ayyuhalladziina amanuu kunu qawwamina lillahi suhada-a bil qisthi wa la yajrimannakum sana-anu qaumin 'alaa alla ta'dilu, i'dilu huwa aqrabu lit taqwa, wa taqullaha innallaha khabirun bima ta'malun .  
Yang artinya :
8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
9. Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.
Demikianlah Allah swt telah memberikan ancaman dan peringatan kepada siapapun yang memainkan hukum ketetapan Allah swt , sebaliknya akan memberikan pahala yang besar ( surga ) bagi yang taat dan melakukan kebajikan dengan adil ketika dalam menjalankan amanat tugasnya. 
Pilihan itu menjadi sulit , artinya sangat jarang sekali hamba Allah swt yang memiliki kemampuan atas ijin Allah swt jika nafsunya terlalu kuat untuk bergelimang duniawi, pasti mereka akan mudah menjadi pengikut setan, terjerumus dalam kesesatan yang nyata dengan kebohongan dan dosa yang besar .
Penyelidikan yang dilakukan atas dasar keber-agamaan yang kuat dan semata-mata dipersembahkan sebagai ibadah kepada Allah SWT, akan menghasilkan hal-hal yang baik pula , antara lain sebagai berikut :
·                     Dilakukan dengan jujur dan apa adanya dalam pengumpulan bahan keterangan ( pulbaket )              
            berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di institusi dimana dugaan perkara itu terjadi . 
            Bukan sebaliknya memaksakan kehendaknya untuk mengabaikan peraturan itu dengan      
            mengutamakan ketentuan peraturan beracara.
·                     Tidak akan berani melakukan rekayasa perkara agar tetap menjadi perkara yang diinginkan .
·                     Tidak berani mengembangkan pola berpikir mencari pendapatan dalam menangani dugaan perkara
·                     Takut salah dan lupa sehingga dalam pulbaket dilakukannya secara maksimal dan profesional.
·                     Takut mendapatkan balasan dan siksa atas tindakannya yang salah atau lupayang menjadikan pihak 
            lain sengsara .
·                     Tidak mendewakan pimpinannya dan peraturan perundangan yang bertentangan dengan ketetapan 
            Allah  swt dalam menangani dugaan perkara sebab takut digolongkan kafir, atau munafiq atau zalim.
Pepatah mengatakan bahwa akal lebih mudah digunakan untuk berpura-pura ( merekayasa ) , tetapi hati tidak mungkin bisa dikibuli oleh dirinya sendiri . Rekayasa manusia yang menentang hukum ketetapan Allah swt tidak akan kuat menandingi rekayasa Allah swt . Allah swt maha mengetahui isi hati semua hambanya dan sudah menyediakan balasan untuk itu . Seorang aparat penegak hukum yang keber-agamaannya kuat dan ahlaqnya baik karena selalu berhati-hati kemudian berupaya meminimalisasi kesalahannya pasti akan menghentikan tindakan penyelidikan dugaan perkara yang ditanganinya dan tidak akan meningkatkan ke tahap tindakan penyidikan , jika :
·                    Dugaan perkara yang diselidiki sebenarnya menjadi kewenangan pimpinan institusi di mana dugaan 
            perkara itu terjadi
·                    Tidak cukup alat bukti yang kuat dan sah
·                    Dugaan perkara yang diselidiki adalah kebijakan dalam ranah administrasi negara / tata usaha negara 
           dan sudah dalam tahapan penanganan pimpinan instansi dimana dugaan perkara terjadi .
·                    Bukan perkara pidana khusus

Namun jika aparat penegak hukum hanya mengedepankan akal-nya, aparat penegak hukum yang bersangkutan akan mudah mengabaikan ketetapan Allah swt , sebaliknya mereka lebih suka memilih tindakan munafik/kafir/zalim dan melampaui batas dengan tidak mengindahkan kebenaran . Tindakannya kemudian merekayasa perkara hanya demi tercapainya target kinerja institusi tempat mereka bekerja ( kejaksaan negeri / polres / polrestabes ) .

c. Kemampuan penguasaan terhadap hukum yang berlaku di institusi dimana dugaan perkara 
    terjadi :
Pertanyaannya adalah apakah mungkin aparat penegak hukum memiliki kesempatan mempelajari seluruh peraturan perundangan yang berlaku pada institusi pemerintahan tempat dugaan perkara yang diselidikinya. Jika kemampuan pemahamannya rendah, apakah tahapan penyelidikannya bisa komprehensif  . Kalau pulbaket tidak komprehensif apakah mereka bisa melakukan gelar perkara dengan objektif dan sahih . 

Kalau semua itu tidak terpenuhi, dalam rangka memenuhi ambisi “kekuasaannya sebagai pemegang kewenangan menuntut menurut undang-undang” mereka akhirnya akan merekayasa perkara tanpa peduli adanya pembalasan dan siksaan Allah SWT . Penyidik yang bertanggung jawab pada umumnya akan bekerjasama dengan ahli saat mempersiapkan gelar perkara. Ahli yang dimaksud sepatutnya diusahakan dari pihak-pihak yang sangat kualifaid memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku di internal institusi tempat dugaan perkara terjadi , bukan sekedar seorang sarjana hukum, atau magister hukum . Seseorang yang terlibat langsung dalam menyusun peraturan perundangan atau cukup intens mengikuti seminar di bidang hukum pemerintahan, dapat dipandang sebagai ahli . 

Misalnya seorang itu berlatar belakang pendidikan hukum dan terlibat langsung di dalam penyusunan peraturan perundangan di bidang keuangan negara / keuangan daerah atau pengadaan barang jasa atau jasa konstruksi atau ruang lingkup badan pelayanan umum ( BLU ) dan sebagainya . 
d. Latar Belakang pendidikan akademis serta pendidikan dan latihan khusus :
Coba dilakukan penyelidikan ke jajaran kepolisian dan kejaksaan negeri di jawa tengah. Pasti akan diperoleh angka partisipasi kesertaan mereka menyelesaikan pendidikan formal melalui extention ( Sekolah TUNGGU yaitu masuk Sabtu dan Minggu ) yang ditempuh dalam waktu sangat singkat kemudian diwisuda menjadi sarjana hukum . Pendidikan dan Latihan Khusus Jaksa atau reserse polisi akan diikuti ketika seseorang pegawai yang bersangkutan berminat atau terpaksa akibat tugas rutinitas institusi yang diembannya. Bisa dicoba sebagai evaluasi masyarakat terhadap kualitas mereka setelah menyelesaikan pendidikan dan latihan khusus kemudian mempraktekkan sebagai penyidik . 

Akibat sistem pembinaan karier selaku pegawai yang menerapkan job of area atau job of turne maka sulit untuk menciptakan kualitas penyidik yang memiliki jiwa korsa tinggi , yang memiliki sikap mental yang tangguh, selama statusnya sebagai pegawai memiliki keberanian  hidup melarat, memperlihatkan keberanian bertanggung jawab kepada Allah SWT karena telah menjalankan kewenangannya menurut undang-undang dan tidak semata-mata karena diperintah atasannya, menjadi pengayom masyarakat yang tertib dan patuh hukum, secara lahiriyah kebaikannya menjadi buah bibir yang baik juga setelah mengakhiri tugas jabatannya, dan di akhir hayatnya khusnul khatimah .
Indikator ini masuk dalam bahasan latar belakang pendidikan karena derajat manusia menjadi tinggi dihadapan Allah karena memiliki ilmu yang bermanfaat, dan ilmunya itu tidak disalahgunakan untuk kejahatan. 
e. Perkembangan Hukum
Hukum positif akan berkembang dan pasti diubah untuk disesuaikan dengan perkembangan dinamika sosial , perkembangan tuntutan perilaku organisasi pemerintahan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik atau hubungan internasional .
Demikian pula hukum yang berlaku dalam dinamika sosial masyarakat desa . Aparat penegak hukum wajib memperkaya pemahaman bagaimana desa sejak kelahirannya didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat , dan itu sampai sekarang masih diakui negara dan pemerintah . Maka menjadi tidak rasional manakala seorang kepala desa “ dikriminalisasi” ketika menjalankan keputusan masyarakat hukum adat dalam rangka kebersamaan masyarakat itu sendiri yang berharap mendapatkan haknya dari negara, seperti pembagian beras miskin yang dalam prakteknya dibagi rata kepada seluruh warga , pemerataan penerima BLT dan lain-lain. Aparat penegak hukum tidak seperti robot yang sangat bodoh karena panel program perintah yang dimasukkan ke dalam chip .
Institusi pelayanan publik sudah semakin banyak yang ditingkatkan menjadi badan layanan umum ( BLU ) . Dengan BLU institusi itu menjadi diijinkan menerima keuangan dari berbagai sumber, disatu sisi menerima keuangan negara dan disisi lainnya bisa menerima bantuan/sumbangan dari kalangan privat / swasta , misalnya dalam konteks kerjasama untuk sebuah program dan kegiatan tertentu antara perguruan tinggi negeri dengan perusahaan atau badan usaha milik negara .
Ada azas hukum yang mengatakan secara tegas bahwa peraturan yang bersifat khusus akan menafikkan peraturan yang pengaturannya bersifat umum . Ada juga yang menyatakan bahwa peraturan yang baru menggantikan peraturan yang lama. Tetapi peraturan tidak boleh diberlakukan surut .
Oleh sebab itu menjadi tidak rasional manakala pimpinan perguruan tinggi yang sudah menjalankan BLU penuh dikriminalisasi perjanjian kerjasamanya dengan BUMN , dikarenakan penyidiknya tidak paham peraturan perundangan yang mnengatur khusus sebuah perseroan terbatas ( BUMN ) dan peraturan yang mendasari BLU . 
f. Kebijakan khusus institusi tempat dugaan perkara
Siapapun yang sudah belajar hukum akan paham makna kebijakan. Kebijakan pada prinsipnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang terkait. Kebijakan diarahkan untuk tercapainya efisiensi, terlaksananya pelayanan publik, untuk cepat mengatasi kendala/hambatan/gangguan, tidak untuk mendatangkan keuntungan pribadi pejabat yang mengambil kebijakan. Maka dari itu KEBIJAKAN sejak dahulu sampai sekarang tidak bisa dikriminalisasi , apalagi dipaksakan sebagai perbuatan melawan hukum pidana khusus.
Beberapa hari yang lalu di bulan Desember 2014, Wakil Presiden RI Yusuf Kala mengatakan bahwa KEBIJAKAN tidak bisa dipidanakan . Penegasan wakil kepala negara ini selayaknya ditindak lanjuti oleh semua pimpinan lembaga negara sampai jajaran pemerintahan daerah dan pemerintahan desa . Jika terpaksa ada akibat samping dari kebijakan, misalnya menimbulkan kerugian negara / kerugian daerah, maka pertama kali yang dilakukan pimpinan lembaga pemerintahan adalah menyelesaikannya dengan BPK RI dan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi ( Majelis TPGR ) sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Jo Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006. Dengan demikian tidak serta merta aparat penegak hukum kemudian semaunya sendiri mengambil alih kewenangan pimpinan lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab menindak pelaku yang menimbulkan kerugian negara / kerugian daerah . 

 g. Kinerja internal institusi penegak hukum
Keberhasilan capaian kinerja institusi penegak hukum bukan diraih dengan tindakan yang melanggar kewenangan institusi pemerintahan lainnya, juga bukan dicapai karena bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat, juga bukan karena tersedianya biaya perkara yang disediakan DIPA dalam jumlah besar .
Kinerja yang baik dalam hal penegakan hukum adalah tindakan preventif , bukan tindakan represif.
Di negara manapun, perbuatan penyelenggara menjadi bagus dan selamat karena pembinaan dalam kebijakan preventif semakin diutamakan . Itulah bangsa yang cerdas . Bangsa yang suka membanggakan dirinya atas prstasi menindak pelaku kejahatan pada hakekatnya adalah bangsa yang zalim dan tidak cerdas.

Ikuti terus : tipikorngamuk.blogspot.com

Masih ada lanjutannya , apakah itu penyidikan dan penuntutan ????

Semarang, 10 Desember 2014